home makassar city

Menang di MA, Pemkot Makassar Didesak Segera Tertibkan Bangunan Liar di Antang

Minggu, 21 Juni 2026 - 21:20 WIB
Ketua RW 012 Kelurahan Manggala, Kecamatan Manggala, Kota Makassar, Ilyas Banu, saat ditemui, Minggu (21/6/2026). Foto: SINDO Makassar/Dewan Ghiyats Yan G
Warga Perumahan Pemda Antang, Jalan Praja Raya, RW 012, Kelurahan Manggala, Kecamatan Manggala, Kota Makassar, mendesak Pemerintah Kota Makassar segera menertibkan bangunan liar yang berdiri di atas lahan fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos).

Desakan itu mencuat setelah Mahkamah Agung (MA) menerbitkan Putusan Nomor 6381 K/Pdt Tahun 2025 yang memenangkan Pemkot Makassar dalam sengketa lahan di kawasan tersebut. Namun, menurut warga, aktivitas pembangunan dan transaksi jual-beli lahan yang diduga ilegal justru semakin marak.

Ketua RW 012, Ilyas Banu, mengatakan putusan hukum tersebut belum diikuti langkah penertiban di lapangan. Akibatnya, warga masih dihantui persoalan yang telah berlangsung selama puluhan tahun.

"Sudah ada putusan Mahkamah Agung, tetapi justru semakin bertambah bangunan-bangunan liar. Ini yang kami tidak mengerti, seakan-akan kami terus dihantui oleh ulah mafia lahan," ujarnya, Minggu (21/6/2026).

Ilyas berharap Pemkot Makassar segera melakukan penertiban aset, sebagaimana langkah yang saat ini dilakukan pemerintah terhadap pedagang kaki lima yang memanfaatkan fasilitas umum.

"Jadi mungkin kami dalam hal ini mengharapkan tindakan pemerintah kota supaya segera itu mungkin laksanakan penertiban aset. Apalagi sekarang Pemkot Makassar yang lagi giat melaksanakan penertiban PKL yang sedang menggunakan fasilitas umum atau fasos. Kami mungkin bisa juga dilakukan seperti itu di wilayah RW 012 itu, perumahan pemkot khususnya," harap Ilyas.

Menurut dia, kondisi di lapangan justru semakin memburuk setelah putusan MA terbit. Aktivitas pembangunan dan transaksi jual-beli lahan disebut masih berlangsung.
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Berita Lainnya
berita lainnya