Pemkot Makassar Pastikan Tertibkan Bangunan Liar di Lahan Fasum Manggala
Dewan Ghiyats Yan Galistan
Senin, 29 Juni 2026 - 17:04 WIB
Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, saat ditemui di Gowa Meeting Room Hotel Novotel, Senin (29/6/2026). Foto: SINDO Makassar/Dewan Ghiyats Yan G
Pemerintah Kota Makassar menegaskan komitmennya untuk mengamankan aset lahan fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos) di Perumahan Pemda Antang, Kelurahan Manggala, Kecamatan Manggala.
Hal tersebut menyusul keresahan warga terkait maraknya pembangunan liar yang terus terjadi meski status kepemilikan lahan telah sah dimenangkan oleh Pemkot Makassar melalui putusan Mahkamah Agung.
Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, memastikan bahwa status hukum lahan tersebut sudah final. Pihaknya kini memegang sertifikat sah yang diperkuat oleh putusan pengadilan.
"Lahan tersebut sudah diserahkan kepada kita (Pemkot Makassar), sertifikatnya juga sudah ada setelah melalui hasil putusan pengadilan. Namun, memang masih ada oknum yang membangun (bangunan) di dalamnya," ujarnya, Senin (29/6/2026).
Untuk memperkuat status hukum lahan, lanjut dia, Pemkot Makassar menggandeng BPN dan Kejaksaan untuk melakukan langkah penegasan aset secara terpadu.
"Oleh karena itu, kita akan memastikan bersama seluruh pihak, baik secara internal maupun eksternal yang terlibat, seperti BPN dan pihak Kejaksaan untuk menegaskan bahwa lahan ini sah milik dan di bawah kepemilikan Pemerintah Kota," tegas Munafri.
Wali Kota yang akrab disapa Appi itu mengungkapkan, pihaknya telah menyusun rencana pembangunan di atas lahan tersebut sesuai dengan peruntukan dan perencanaan yang telah ditetapkan. "Maka dari itu, kita pastikan bahwa kepemilikan ini akan dipertahankan oleh Pemerintah Kota sebagai aset yang dimiliki secara resmi dan legal," tukasnya saat diwawancarai langsung.
Hal tersebut menyusul keresahan warga terkait maraknya pembangunan liar yang terus terjadi meski status kepemilikan lahan telah sah dimenangkan oleh Pemkot Makassar melalui putusan Mahkamah Agung.
Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, memastikan bahwa status hukum lahan tersebut sudah final. Pihaknya kini memegang sertifikat sah yang diperkuat oleh putusan pengadilan.
"Lahan tersebut sudah diserahkan kepada kita (Pemkot Makassar), sertifikatnya juga sudah ada setelah melalui hasil putusan pengadilan. Namun, memang masih ada oknum yang membangun (bangunan) di dalamnya," ujarnya, Senin (29/6/2026).
Untuk memperkuat status hukum lahan, lanjut dia, Pemkot Makassar menggandeng BPN dan Kejaksaan untuk melakukan langkah penegasan aset secara terpadu.
"Oleh karena itu, kita akan memastikan bersama seluruh pihak, baik secara internal maupun eksternal yang terlibat, seperti BPN dan pihak Kejaksaan untuk menegaskan bahwa lahan ini sah milik dan di bawah kepemilikan Pemerintah Kota," tegas Munafri.
Wali Kota yang akrab disapa Appi itu mengungkapkan, pihaknya telah menyusun rencana pembangunan di atas lahan tersebut sesuai dengan peruntukan dan perencanaan yang telah ditetapkan. "Maka dari itu, kita pastikan bahwa kepemilikan ini akan dipertahankan oleh Pemerintah Kota sebagai aset yang dimiliki secara resmi dan legal," tukasnya saat diwawancarai langsung.