400 Personel Gabungan Diterjunkan Tertibkan 30 Lapak Liar di Pasar Jongkok Antang
Dewan Ghiyats Yan Galistan
Kamis, 02 Juli 2026 - 13:40 WIB
Suasana penertiban PKL di kawasan Pasar Jongkok Perumnas Antang, Jalan AMD Raya, Kamis (2/7/2026). Foto: SINDO Makassar/Dewan Ghiyats Yan G
Pemerintah Kecamatan Manggala, Kota Makassar, mengambil langkah tegas dengan melakukan penertiban terhadap sekitar 30 lapak pedagang kaki lima (PKL) di kawasan Pasar Jongkok Perumnas Antang, Jalan AMD Raya, Kamis (2/7/2026).
Camat Manggala, Ahmad, memimpin langsung proses penertiban yang menyasar sekitar 30-an lapak yang berdiri di atas bahu jalan dan menutup saluran drainase.
Dia bilang, langkah tersebut diambil sebagai respons atas keluhan warga terkait kemacetan parah yang kerap terjadi, serta upaya mitigasi banjir akibat tersumbatnya saluran air.
"Penertiban ini sebenarnya sudah kita lakukan prosesnya dari awal. Kita sudah mengadakan sosialisasi dengan turun langsung ke lapangan, terutama di jalur-jalur yang sering mengalami kemacetan ini. Sekarang, kami bahkan sudah menyurat sampai ketiga kalinya, tetapi mereka (para pedagang) tidak mengindahkan surat tersebut," ujarnya.
Ia mengungkapkan, pihaknya bersama jajaran Lurah, RT, dan RW setempat telah mencapai kesepakatan untuk melakukan penertiban di kawasan tersebut.
"Ini bukan pertama kalinya kami melakukan penertiban di sini. Sudah ada beberapa ruas jalan yang telah kami tertibkan sebelumnya.Ruas jalan pertama di Jalan Tamangapa Raya. Di sana ada sekitar 20 lebih lapak yang sudah kami tertibkan. Ruas jalan kedua yaitu di Jalan Baruga. Di sana ada sekitar 20 lapak beserta bangunan rumah yang dibongkar. Namun, untuk di Jalan Baruga, mereka membongkar sendiri lapaknya masing-masing," jelas Ahmad.
Lantaran pedagang enggan melakukan pembongkaran secara mandiri, lanjut dia, pihak Kecamatan Manggala akhirnya mengambil langkah tegas dengan melakukan penertiban di lokasi tersebut.
Camat Manggala, Ahmad, memimpin langsung proses penertiban yang menyasar sekitar 30-an lapak yang berdiri di atas bahu jalan dan menutup saluran drainase.
Dia bilang, langkah tersebut diambil sebagai respons atas keluhan warga terkait kemacetan parah yang kerap terjadi, serta upaya mitigasi banjir akibat tersumbatnya saluran air.
"Penertiban ini sebenarnya sudah kita lakukan prosesnya dari awal. Kita sudah mengadakan sosialisasi dengan turun langsung ke lapangan, terutama di jalur-jalur yang sering mengalami kemacetan ini. Sekarang, kami bahkan sudah menyurat sampai ketiga kalinya, tetapi mereka (para pedagang) tidak mengindahkan surat tersebut," ujarnya.
Ia mengungkapkan, pihaknya bersama jajaran Lurah, RT, dan RW setempat telah mencapai kesepakatan untuk melakukan penertiban di kawasan tersebut.
"Ini bukan pertama kalinya kami melakukan penertiban di sini. Sudah ada beberapa ruas jalan yang telah kami tertibkan sebelumnya.Ruas jalan pertama di Jalan Tamangapa Raya. Di sana ada sekitar 20 lebih lapak yang sudah kami tertibkan. Ruas jalan kedua yaitu di Jalan Baruga. Di sana ada sekitar 20 lapak beserta bangunan rumah yang dibongkar. Namun, untuk di Jalan Baruga, mereka membongkar sendiri lapaknya masing-masing," jelas Ahmad.
Lantaran pedagang enggan melakukan pembongkaran secara mandiri, lanjut dia, pihak Kecamatan Manggala akhirnya mengambil langkah tegas dengan melakukan penertiban di lokasi tersebut.