Mulai Agustus, TPA Makassar Hanya Akan Menerima Sampah Residu
Dewan Ghiyats Yan Galistan
Selasa, 07 Juli 2026 - 23:07 WIB
Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, di Ruang Media Center, Balai Kota Makassar, Selasa (7/7/2026). Foto: SINDO Makassar/Dewan Ghiyats Yan G
Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar melakukan transformasi sistem pengelolaan sampah sebagai bagian dari upaya mencabut sanksi administratif yang diberikan Kementerian Lingkungan Hidup terhadap Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) di Makassar.
Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, mengatakan perubahan mendasar perlu dilakukan dengan mengarahkan operasional TPA ke sistem Sanitary Landfill.
"Posisi dan kondisi TPA kita saat ini sedang mendapatkan sanksi administrasi dari Kementerian Lingkungan Hidup. Oleh karena itu, sanksi ini harus dicabut untuk memastikan sistem pengelolaan sampah di Kota Makassar benar-benar dilakukan mulai dari rumah tangga. Pada proses pencabutan ini, operasional pendamping harus berubah menjadi Sanitary Landfill," ujarnya, Selasa (7/7/2026).
Dalam sistem tersebut, sampah yang masuk ke TPA tidak lagi berupa sampah utuh dari rumah tangga, melainkan hanya residu yang tidak dapat diolah kembali.
"Dengan demikian, yang dibawa ke TPA bukan lagi sampah secara utuh, melainkan residu-residu yang sudah tidak bisa diolah lagi di rumah tangga atau tempat pengelolaan sampah di masyarakat. Kita memastikan, mudah-mudahan ini bisa dijalankan tanggal 1 (Agustus). Residu itu kita akan coba. Pertama, kita akan mengurangi pengangkutan karena sudah mulai dipilah," katanya.
Untuk mendukung kebijakan tersebut, Pemkot Makassar akan mengoptimalkan keberadaan Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS 3R) di seluruh kecamatan.
"Sekarang di semua kecamatan sudah akan kami pastikan harus ada, tidak boleh lagi ada kecamatan yang tidak punya TPS 3R. Bahkan kalau tidak salah di Biringkanaya ini sudah hampir tiga yang mereka mau lakukan dan proses pemilahan di rumah tangga masing-masing. Berbagai macam cara bisa dilakukan, yaitu dengan paling pertama memisahkan antara sampah organik dan non-organik," terangnya kepada wartawan.
Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, mengatakan perubahan mendasar perlu dilakukan dengan mengarahkan operasional TPA ke sistem Sanitary Landfill.
"Posisi dan kondisi TPA kita saat ini sedang mendapatkan sanksi administrasi dari Kementerian Lingkungan Hidup. Oleh karena itu, sanksi ini harus dicabut untuk memastikan sistem pengelolaan sampah di Kota Makassar benar-benar dilakukan mulai dari rumah tangga. Pada proses pencabutan ini, operasional pendamping harus berubah menjadi Sanitary Landfill," ujarnya, Selasa (7/7/2026).
Dalam sistem tersebut, sampah yang masuk ke TPA tidak lagi berupa sampah utuh dari rumah tangga, melainkan hanya residu yang tidak dapat diolah kembali.
"Dengan demikian, yang dibawa ke TPA bukan lagi sampah secara utuh, melainkan residu-residu yang sudah tidak bisa diolah lagi di rumah tangga atau tempat pengelolaan sampah di masyarakat. Kita memastikan, mudah-mudahan ini bisa dijalankan tanggal 1 (Agustus). Residu itu kita akan coba. Pertama, kita akan mengurangi pengangkutan karena sudah mulai dipilah," katanya.
Untuk mendukung kebijakan tersebut, Pemkot Makassar akan mengoptimalkan keberadaan Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS 3R) di seluruh kecamatan.
"Sekarang di semua kecamatan sudah akan kami pastikan harus ada, tidak boleh lagi ada kecamatan yang tidak punya TPS 3R. Bahkan kalau tidak salah di Biringkanaya ini sudah hampir tiga yang mereka mau lakukan dan proses pemilahan di rumah tangga masing-masing. Berbagai macam cara bisa dilakukan, yaitu dengan paling pertama memisahkan antara sampah organik dan non-organik," terangnya kepada wartawan.