home makassar city

Implementasikan PP Tunas, Diskominfo Makassar Perkuat Literasi Digital Pelajar

Jum'at, 10 Juli 2026 - 17:23 WIB
Kepala Dinas Kominfo Kota Makassar, Dr. Muhammad Roem, saat ditemui di Ruang Media Center Balai Kota Makassar, Jumat (10/7/2026). Foto: SINDO Makassar/Dewan Ghiyats Yan G
Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar, melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo), mengintensifkan sosialisasi implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 atau PP Tunas (Tunggu Anak Siap) terkait perlindungan anak dalam ekosistem digital.

Kepala Dinas Kominfo Kota Makassar, Muhammad Roem menjelaskan bahwa, kebijakan ini bertujuan untuk memberikan batasan akses bagi anak berusia di bawah 12 tahun terhadap sejumlah platform digital.

"Terkait implementasi PP 17 Tahun 2025 tentang PP, atau yang biasa disebut dengan PP Tunas, dari tahun ini kami dari Pemerintah Kota Makassar dan dari Kominfo Kota Makassar bersama dengan beberapa dinas terkait sudah melakukan sosialisasi juga ke sekolah-sekolah," jelasnya, Jumat (10/7/2026).

Dia bilang, langkah tersebut diambil untuk meminimalisir dampak negatif terhadap pertumbuhan dan tumbuh kembang anak akibat paparan informasi yang belum sesuai dengan usianya.

"Sehingga PP Tunas ini sebenarnya bukan melarang anak-anak, tetapi membatasi sampai Tunggu Anak Siap. Karena sesuai dengan umur, 12 tahun ke bawah itu tidak diberikan akses lagi untuk mengakses beberapa platform dan beberapa platform internasional juga melakukan itu," lanjut Roem.

Kata dia, Diskominfo Kota Makassar juga telah memperluas jangkauan edukasi literasi digital hingga ke sekolah-sekolah di wilayah kepulauan.

"Kemudian kami terakhir dua minggu lalu sudah berkunjung juga di pulau-pulau yang ada di sekolah-sekolah yang ada di kepulauan untuk bisa memberikan informasi yang sama mengenai PP Tunas ini," ungkapnya kepada wartawan.
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Berita Lainnya
berita lainnya