Implementasikan PP Tunas, Diskominfo Makassar Perkuat Literasi Digital Pelajar

Jum'at, 10 Jul 2026 17:23
Implementasikan PP Tunas, Diskominfo Makassar Perkuat Literasi Digital Pelajar
Kepala Dinas Kominfo Kota Makassar, Dr. Muhammad Roem, saat ditemui di Ruang Media Center Balai Kota Makassar, Jumat (10/7/2026). Foto: SINDO Makassar/Dewan Ghiyats Yan G
Comment
Share
MAKASSAR - Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar, melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo), mengintensifkan sosialisasi implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 atau PP Tunas (Tunggu Anak Siap) terkait perlindungan anak dalam ekosistem digital.

Kepala Dinas Kominfo Kota Makassar, Muhammad Roem menjelaskan bahwa, kebijakan ini bertujuan untuk memberikan batasan akses bagi anak berusia di bawah 12 tahun terhadap sejumlah platform digital.

"Terkait implementasi PP 17 Tahun 2025 tentang PP, atau yang biasa disebut dengan PP Tunas, dari tahun ini kami dari Pemerintah Kota Makassar dan dari Kominfo Kota Makassar bersama dengan beberapa dinas terkait sudah melakukan sosialisasi juga ke sekolah-sekolah," jelasnya, Jumat (10/7/2026).

Dia bilang, langkah tersebut diambil untuk meminimalisir dampak negatif terhadap pertumbuhan dan tumbuh kembang anak akibat paparan informasi yang belum sesuai dengan usianya.

"Sehingga PP Tunas ini sebenarnya bukan melarang anak-anak, tetapi membatasi sampai Tunggu Anak Siap. Karena sesuai dengan umur, 12 tahun ke bawah itu tidak diberikan akses lagi untuk mengakses beberapa platform dan beberapa platform internasional juga melakukan itu," lanjut Roem.

Kata dia, Diskominfo Kota Makassar juga telah memperluas jangkauan edukasi literasi digital hingga ke sekolah-sekolah di wilayah kepulauan.

"Kemudian kami terakhir dua minggu lalu sudah berkunjung juga di pulau-pulau yang ada di sekolah-sekolah yang ada di kepulauan untuk bisa memberikan informasi yang sama mengenai PP Tunas ini," ungkapnya kepada wartawan.

Roem menegaskan, pemerintah daerah memiliki peran krusial sebagai jembatan bagi pemerintah pusat dalam menyosialisasikan kebijakan pencegahan paham radikalisme lewat platform media digital.

"Tugasnya pemerintah daerah adalah membantu pemerintah pusat mensosialisasikan kepada seluruh stakeholder. Bukan cuma di sekolah, tetapi juga kepada orang tua dan peran orang tua juga sangat penting," tegasnya.

Diskominfo Kota Makassar juga membangun kolaborasi strategis bersama Dinas Pendidikan; dan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak untuk memperluas jangkauan edukasi serta sosialisasi literasi digital bagi masyarakat luas.

"Sudah beberapa tempat kami melakukan sosialisasi, sehingga kami berharap peran orang tua juga dan peran di sekolah bisa sangat aktif dalam mensosialisasikan hal-hal apa yang diberikan kepada anak dan apa-apa yang belum bisa diperbolehkan termasuk dalam akses di beberapa platform," paparnya.

Melalui sinergi antar-dinas tersebut, lanjut dia, Pemkot Makassar optimistis implementasi program PP Tunas akan berlangsung efektif serta memberikan dampak nyata bagi masyarakat.

"Sehingga apa yang diharapkan dari PP Tunas ini dan Peraturan Menteri Komdigi tentang turunan dari PP Tunas ini sehingga bisa berjalan dengan baik gitu. Sehingga anak-anak bisa memahami bahwa platform-platform itu sebenarnya mereka tidak dilarang, tetapi tunggu sampai dengan anak itu berusia 12 tahun ke atas," ucapnya dengan penuh rasa optimis.

Langkah preventif ini dilakukan mengingat adanya sejumlah platform digital yang tidak dapat diakses, sehingga diperlukan pengawasan lebih ketat ke depan.

"Karena ada beberapa platform yang tidak bisa diakses karena ada beberapa hal yang belum bisa mereka akses sebenarnya. Sehingga bisa membahayakan dalam segi informasi, dalam segi pertumbuhan, tumbuh kembang anak tersebut," terangnya.

Mantan Kepala Dinas Parawisata Kota Makassar itu, mengungkapkan bahwa dalam upaya mengawasi ruang digital ke depan, pihaknya mengedepankan mekanisme pengawasan yang dilakukan langsung oleh pihak penyedia platform digital.

"Jadi pengawasan di platform yang akan mengawasi. Jadi seperti YouTube, Instagram, TikTok itu akan mengawasi dan melaporkan ke Kementerian Komdigi. Jadi tugas kami di pemerintah daerah melakukan sosialisasi supaya masyarakat bisa paham dan bisa mengawal bersama PP Tunas ini dan Permen Komdigi ini gitu. Jadi kewenangan di pemerintah daerah untuk membatasi itu tidak ada, tetapi karena akses gadget itu tetap dibutuhkan komunikasi seperti dengan WhatsApp, untuk berkomunikasi dengan orang tua," pungkasnya.
(GUS)
Berita Terkait
Berita Terbaru