Bapenda Makassar Perkuat Digitalisasi Layanan Pajak, PAD Surplus Rp100 Miliar
Dewan Ghiyats Yan Galistan
Senin, 13 Juli 2026 - 16:41 WIB
Kepala Bapenda Kota Makassar, Andi Asminullah, saat diwawancarai di Lobi Hotel Aston, Senin (13/7/2026). Foto: SINDO Makassar/Dewan Ghiyats Yan G
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Makassar terus memperkuat digitalisasi layanan perpajakan untuk mempermudah masyarakat mengakses layanan sekaligus mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Kepala Bapenda Kota Makassar, Andi Asminullah, mengatakan transformasi digital dilakukan melalui integrasi layanan perpajakan ke dalam aplikasi Pamungkas (Pajak Mulia Membangun Kota Makassar) dan LONTARA Plus.
"Sebenarnya, aplikasi Pamungkas ini hadir untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat. Saat ini, penerapannya masih berfokus pada Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), tetapi tidak menutup kemungkinan ke depan akan dikembangkan untuk semua jenis pajak daerah," ujarnya, Senin (13/7/2026).
Menurut Asminullah, sistem digital tersebut memudahkan masyarakat mencetak Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT), mendaftarkan objek pajak, hingga memperbarui data secara mandiri melalui website maupun aplikasi.
Ia menjelaskan, fitur tersebut merupakan pengembangan dari sistem sebelumnya yang belum memungkinkan masyarakat mencetak SPPT maupun mendaftarkan objek pajak secara mandiri.
"Jadi, pada sistem yang sebelumnya, kita belum bisa mencetak SPPT secara mandiri dan belum bisa melakukan pendaftaran sendiri. Selain itu, kalaupun dulu kita bisa membayar secara online, ketika kita mencetak bukti bayarnya, bukti tersebut masih sering ditolak di lapangan. Bukti bayar elektronik itu sering kali dianggap tidak sama dengan bukti bayar yang dicetak secara manual," sebutnya saat diwawancarai di lobi Hotel Aston.
Untuk mengatasi kendala tersebut, Pemerintah Kota Makassar telah menerbitkan Surat Edaran Wali Kota yang menegaskan keabsahan bukti pembayaran dan SPPT yang dicetak secara daring.
Kepala Bapenda Kota Makassar, Andi Asminullah, mengatakan transformasi digital dilakukan melalui integrasi layanan perpajakan ke dalam aplikasi Pamungkas (Pajak Mulia Membangun Kota Makassar) dan LONTARA Plus.
"Sebenarnya, aplikasi Pamungkas ini hadir untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat. Saat ini, penerapannya masih berfokus pada Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), tetapi tidak menutup kemungkinan ke depan akan dikembangkan untuk semua jenis pajak daerah," ujarnya, Senin (13/7/2026).
Menurut Asminullah, sistem digital tersebut memudahkan masyarakat mencetak Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT), mendaftarkan objek pajak, hingga memperbarui data secara mandiri melalui website maupun aplikasi.
Ia menjelaskan, fitur tersebut merupakan pengembangan dari sistem sebelumnya yang belum memungkinkan masyarakat mencetak SPPT maupun mendaftarkan objek pajak secara mandiri.
"Jadi, pada sistem yang sebelumnya, kita belum bisa mencetak SPPT secara mandiri dan belum bisa melakukan pendaftaran sendiri. Selain itu, kalaupun dulu kita bisa membayar secara online, ketika kita mencetak bukti bayarnya, bukti tersebut masih sering ditolak di lapangan. Bukti bayar elektronik itu sering kali dianggap tidak sama dengan bukti bayar yang dicetak secara manual," sebutnya saat diwawancarai di lobi Hotel Aston.
Untuk mengatasi kendala tersebut, Pemerintah Kota Makassar telah menerbitkan Surat Edaran Wali Kota yang menegaskan keabsahan bukti pembayaran dan SPPT yang dicetak secara daring.