Marak Rumah Tinggal Jadi Kafe, Distaru Makassar Siapkan Penindakan
Dewan Ghiyats Yan Galistan
Jum'at, 17 Juli 2026 - 13:19 WIB
Kepala Distaru Kota Makassar, Muh. Fuad Azis (kiri) beberapa waktu lalu. Foto: SINDO Makassar/Dok
Dinas Tata Ruang dan Bangunan (Distaru) Kota Makassar akan memperketat pengawasan terhadap bangunan rumah tinggal yang dialihfungsikan menjadi tempat usaha, seperti toko, rumah kos, hingga kafe, tanpa menyesuaikan perizinannya.
Kepala Distaru Kota Makassar, Muh. Fuad Azis, menegaskan pihaknya akan terus melakukan pengawasan, penertiban, hingga penegakan hukum terhadap bangunan yang melanggar aturan peruntukan ruang.
"Terdapat banyak bangunan rumah tinggal yang berubah fungsi menjadi toko, rumah kos, hingga kafe. Alhamdulillah, dengan konteks ini, kami tidak berhenti untuk melakukan penertiban. Di bidang pengendalian, ada tiga sub-bidang, yang pertama adalah pengawasan, kita awasi, kemudian kita lakukan penertiban, dan ketiga kita lakukan penegakan hukum," ujarnya.
Menurut Fuad, langkah tersebut merupakan tindak lanjut atas arahan langsung Wali Kota Makassar agar dilakukan identifikasi sekaligus penindakan terhadap bangunan yang berubah fungsi.
"Beliau menyampaikan untuk melakukan identifikasi dan melakukan penertiban terhadap bangunan-bangunan yang berubah fungsi. Perubahan-perubahan ini sudah banyak kita dapatkan," sambungnya.
Fuad mengatakan, salah satu temuan yang banyak dijumpai ialah rumah tinggal yang diubah menjadi kafe, meski izin bangunannya masih tercatat sebagai rumah tinggal.
"Banyak rumah tinggal yang berubah menjadi kafe, itu kita datangi. Langsung diberikan surat teguran, dia kasih lihat ternyata IMB-nya rumah tinggal, kemudian berubah," ungkap Fuad.
Kepala Distaru Kota Makassar, Muh. Fuad Azis, menegaskan pihaknya akan terus melakukan pengawasan, penertiban, hingga penegakan hukum terhadap bangunan yang melanggar aturan peruntukan ruang.
"Terdapat banyak bangunan rumah tinggal yang berubah fungsi menjadi toko, rumah kos, hingga kafe. Alhamdulillah, dengan konteks ini, kami tidak berhenti untuk melakukan penertiban. Di bidang pengendalian, ada tiga sub-bidang, yang pertama adalah pengawasan, kita awasi, kemudian kita lakukan penertiban, dan ketiga kita lakukan penegakan hukum," ujarnya.
Menurut Fuad, langkah tersebut merupakan tindak lanjut atas arahan langsung Wali Kota Makassar agar dilakukan identifikasi sekaligus penindakan terhadap bangunan yang berubah fungsi.
"Beliau menyampaikan untuk melakukan identifikasi dan melakukan penertiban terhadap bangunan-bangunan yang berubah fungsi. Perubahan-perubahan ini sudah banyak kita dapatkan," sambungnya.
Fuad mengatakan, salah satu temuan yang banyak dijumpai ialah rumah tinggal yang diubah menjadi kafe, meski izin bangunannya masih tercatat sebagai rumah tinggal.
"Banyak rumah tinggal yang berubah menjadi kafe, itu kita datangi. Langsung diberikan surat teguran, dia kasih lihat ternyata IMB-nya rumah tinggal, kemudian berubah," ungkap Fuad.