DPRD Makassar Desak GMTD Segera Serahkan 18 Klaster PSU yang Tertunda 25 Tahun
Dewan Ghiyats Yan Galistan
Sabtu, 18 Juli 2026 - 07:48 WIB
Suasana RDP gabungan Komisi A dan Komisi C DPRD Makassar bersama PT GMTD Tbk di Kantor Sementara DPRD Kota Makassar, Jalan Hertasning, Jumat (17/7/2026). Foto: SINDO Makassar/Dewan Ghiyats Yan G
DPRD Kota Makassar kembali menyoroti lambannya penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU) oleh PT Gowa Makassar Tourism Development (GMTD) Tbk. Persoalan tersebut mengemuka dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) gabungan Komisi A dan Komisi C di Ruang Badan Anggaran, Kantor Sementara DPRD Kota Makassar, Jalan Hertasning, Jumat (17/7/2026).
Wakil Ketua Komisi C DPRD Makassar, Fasruddin Rusly, menyampaikan kekecewaannya terhadap proses penyerahan PSU yang dinilai telah tertunda selama puluhan tahun.
"Banyak hal yang harus kita sampaikan. Masalah GMTD ini sangat susah sekali untuk menyerahkan prasarana, sarana, dan utilitasnya (PSU) kepada pemerintah kota," katanya.
Menurut dia, PT GMTD Tbk baru menyerahkan PSU untuk tujuh klaster kepada Pemerintah Kota Makassar pada 22 Mei 2026. Padahal, kewajiban tersebut seharusnya dipenuhi sejak 25 tahun lalu.
"Kebetulan pada tanggal 22 Mei 2026, mereka baru menyerahkan PSU untuk 7 klaster kepada pemerintah kota. Itu pun merupakan kewajiban yang harus diserahkan sejak 25 tahun yang lalu, dan baru direalisasikan tahun ini," ungkapnya kepada wartawan.
Rusly mendesak agar sisa 18 klaster yang belum diserahkan segera diproses. Ia juga menegaskan tidak akan lagi memberi kelonggaran kepada pihak pengembang.
"Saya tidak akan memberikan ruang santai bagi teman-teman GMTD karena ini sudah lama sekali (wacana penyerahan fasum ke Pemkot Makassar)," tegasnya.
Wakil Ketua Komisi C DPRD Makassar, Fasruddin Rusly, menyampaikan kekecewaannya terhadap proses penyerahan PSU yang dinilai telah tertunda selama puluhan tahun.
"Banyak hal yang harus kita sampaikan. Masalah GMTD ini sangat susah sekali untuk menyerahkan prasarana, sarana, dan utilitasnya (PSU) kepada pemerintah kota," katanya.
Menurut dia, PT GMTD Tbk baru menyerahkan PSU untuk tujuh klaster kepada Pemerintah Kota Makassar pada 22 Mei 2026. Padahal, kewajiban tersebut seharusnya dipenuhi sejak 25 tahun lalu.
"Kebetulan pada tanggal 22 Mei 2026, mereka baru menyerahkan PSU untuk 7 klaster kepada pemerintah kota. Itu pun merupakan kewajiban yang harus diserahkan sejak 25 tahun yang lalu, dan baru direalisasikan tahun ini," ungkapnya kepada wartawan.
Rusly mendesak agar sisa 18 klaster yang belum diserahkan segera diproses. Ia juga menegaskan tidak akan lagi memberi kelonggaran kepada pihak pengembang.
"Saya tidak akan memberikan ruang santai bagi teman-teman GMTD karena ini sudah lama sekali (wacana penyerahan fasum ke Pemkot Makassar)," tegasnya.