Appi Tegaskan Kebijakan Pemilahan Sampah Berlaku Mulai 1 Agustus
Dewan Ghiyats Yan Galistan
Rabu, 29 Juli 2026 - 22:20 WIB
Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, saat diwawancarai di Ruang Media Center Balai Kota Makassar, Rabu (29/7/2026). Foto: SINDO Makassar/Dewan Ghiyats Yan G
Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar mengambil langkah tegas dalam penanganan sampah perkotaan yang akan diterapkan pada 1 Agustus 2026 ke depan.
Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, menjelaskan kebijakan pemilahan sampah dari rumah akan mulai diuji coba, sesuai aturan yang telah ditetapkan. "Intruksi dari wali kota akan menjadi instrumen penyeragam di masyarakat. Bagi warga yang sudah memulai, mereka merasa senang. Namun, bagi yang belum memulai, respons awal mereka biasanya bertanya-tanya," jelas wali kota yang akrab disapa Appi ini, Rabu (29/7/2026).
Menurutnya, pemilahan sampah bukan sekadar aktivitas yang merepotkan masyarakat, melainkan sebuah langkah mendasar yang harus segera diselesaikan dari akarnya.
"Selama ini, jika sampah dicampur-campur lalu diambil bersama sisa makanan, kita harus memilah kembali plastik-plastiknya, dan itu sangat ribet. Kenapa tidak dipilah dari awal supaya tidak ribet?," sebutnya.
Dia menegaskan, Pemkot Makassar mewajibkan warga untuk mengolah sampah organik dengan memasukkannya ke dalam komposter mandiri, lubang biopori, atau fasilitas pengolahan kompos.
"Sampah non-organik itu dibawa ke Bank Sampah untuk dijual dan menghasilkan uang. Efisiensi Biaya Angkut jika pemilahan ini diterapkan secara serempak, kita akan melihat seberapa besar penghematan terhadap biaya angkut ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA), alih-alih hanya mengandalkan residu," tegasnya.
Wali Kota yang akrab disapa Appi itu menuturkan bahwa penerapan pemilahan sampah dari rumah akan menghemat operasional mobil pengangkut.
Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, menjelaskan kebijakan pemilahan sampah dari rumah akan mulai diuji coba, sesuai aturan yang telah ditetapkan. "Intruksi dari wali kota akan menjadi instrumen penyeragam di masyarakat. Bagi warga yang sudah memulai, mereka merasa senang. Namun, bagi yang belum memulai, respons awal mereka biasanya bertanya-tanya," jelas wali kota yang akrab disapa Appi ini, Rabu (29/7/2026).
Menurutnya, pemilahan sampah bukan sekadar aktivitas yang merepotkan masyarakat, melainkan sebuah langkah mendasar yang harus segera diselesaikan dari akarnya.
"Selama ini, jika sampah dicampur-campur lalu diambil bersama sisa makanan, kita harus memilah kembali plastik-plastiknya, dan itu sangat ribet. Kenapa tidak dipilah dari awal supaya tidak ribet?," sebutnya.
Dia menegaskan, Pemkot Makassar mewajibkan warga untuk mengolah sampah organik dengan memasukkannya ke dalam komposter mandiri, lubang biopori, atau fasilitas pengolahan kompos.
"Sampah non-organik itu dibawa ke Bank Sampah untuk dijual dan menghasilkan uang. Efisiensi Biaya Angkut jika pemilahan ini diterapkan secara serempak, kita akan melihat seberapa besar penghematan terhadap biaya angkut ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA), alih-alih hanya mengandalkan residu," tegasnya.
Wali Kota yang akrab disapa Appi itu menuturkan bahwa penerapan pemilahan sampah dari rumah akan menghemat operasional mobil pengangkut.