home makassar city

DLH Makassar Wajibkan Pemilahan Sampah dari Sumber, TPA Tamangapa Hanya Terima Residu

Sabtu, 01 Agustus 2026 - 17:28 WIB
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Makassar, Helmy Budiman, saat ditemui di salah satu kafe, Jumat (31/7/2026). Foto: SINDO Makassar/Dewan Ghiyats Yan G
Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar resmi memberlakukan penghentian praktik pembuangan sampah terbuka atau pendamping di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Tamangapa mulai 1 Agustus 2026.

Kebijakan ini mengacu pada Surat Instruksi Wali Kota Makassar Nomor 1 Tahun 2026 sebagai langkah strategis untuk memperbaiki lingkungan dan menekan volume sampah.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Makassar, Helmy Budiman, menjelaskan bahwa dengan berlakunya aturan ini, TPA Tamangapa hanya akan menerima jenis sampah residu.

"Jadi memang kita sudah menyampaikan surat edaran ini dan kita menjelaskan berbagai jenis sampah, baik itu sampah organik, sampah anorganik, sampah B3, sampah residu, dan hanya sampah residu yang akan kita terima. Kita berharap seluruh masyarakat melakukan pemilahan mulai dari sumber. Untuk pengolahannya, kita minta baik itu mungkin secara mandiri ataupun juga secara komunal tingkat RT/RW, kelurahan, ataupun juga kecamatan," jelasnya, Jumat (31/7/2026).

Menurutnya, persoalan penyediaan sarana dan prasarana dalam program tersebut menjadi salah satu pertanyaan serta tantangan utama yang banyak disampaikan oleh masyarakat.

"Tentu yang menjadi banyak pertanyaan dari masyarakat berkaitan dengan sarana prasarana, itu akan kita usulkan melalui TPD, baik itu mungkin melalui dana kelurahan, kecamatan, maupun juga nanti melalui Dinas Lingkungan Hidup," sebut Helmy.

Ia menambahkan, pemberlakuan penghentian pembuangan sampah terbuka di TPA Tamangapa per 1 Agustus ini diharapkan tidak sekadar menjadi kebijakan tingkat kota, melainkan dapat menjadi gerakan dan kebijakan nasional.
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Berita Lainnya
berita lainnya