DLH Makassar Wajibkan Pemilahan Sampah dari Sumber, TPA Tamangapa Hanya Terima Residu
Sabtu, 01 Agu 2026 17:28
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Makassar, Helmy Budiman, saat ditemui di salah satu kafe, Jumat (31/7/2026). Foto: SINDO Makassar/Dewan Ghiyats Yan G
MAKASSAR - Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar resmi memberlakukan penghentian praktik pembuangan sampah terbuka atau pendamping di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Tamangapa mulai 1 Agustus 2026.
Kebijakan ini mengacu pada Surat Instruksi Wali Kota Makassar Nomor 1 Tahun 2026 sebagai langkah strategis untuk memperbaiki lingkungan dan menekan volume sampah.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Makassar, Helmy Budiman, menjelaskan bahwa dengan berlakunya aturan ini, TPA Tamangapa hanya akan menerima jenis sampah residu.
"Jadi memang kita sudah menyampaikan surat edaran ini dan kita menjelaskan berbagai jenis sampah, baik itu sampah organik, sampah anorganik, sampah B3, sampah residu, dan hanya sampah residu yang akan kita terima. Kita berharap seluruh masyarakat melakukan pemilahan mulai dari sumber. Untuk pengolahannya, kita minta baik itu mungkin secara mandiri ataupun juga secara komunal tingkat RT/RW, kelurahan, ataupun juga kecamatan," jelasnya, Jumat (31/7/2026).
Menurutnya, persoalan penyediaan sarana dan prasarana dalam program tersebut menjadi salah satu pertanyaan serta tantangan utama yang banyak disampaikan oleh masyarakat.
"Tentu yang menjadi banyak pertanyaan dari masyarakat berkaitan dengan sarana prasarana, itu akan kita usulkan melalui TPD, baik itu mungkin melalui dana kelurahan, kecamatan, maupun juga nanti melalui Dinas Lingkungan Hidup," sebut Helmy.
Ia menambahkan, pemberlakuan penghentian pembuangan sampah terbuka di TPA Tamangapa per 1 Agustus ini diharapkan tidak sekadar menjadi kebijakan tingkat kota, melainkan dapat menjadi gerakan dan kebijakan nasional.
"Ini merupakan tonggak sejarah yang baru mengenai pengolahan sampah. Tentu kita berharap, karena kita ingin juga menyelamatkan lingkungan kita dengan merubah mekanisme pendamping menjadi kontrol, pilah, dan juga sanitari landfill. Tentu banyak PR yang harus kita lakukan. Seperti contoh mungkin edukasi. 1 Agustus meskipun nanti besok akan kita laksanakan, kita akan terus melakukan edukasi dan monitoring pastinya," tambahnya.
Selain itu, Helmy akan melakukan agenda pertemuan bersama para camat se-Kota Makassar untuk membahas program tersebut.
"Kita akan lihat di mana kekurangannya, di mana mungkin kesalahannya. Kita akan lihat juga besok, kita akan diskusi juga dengan pihak kecamatan, kita juga akan memanggil para camat, tentu stakeholder-stakeholder terkait mengenai pengangkutan maupun juga mengenai pelaksanaan di TPA nantinya," tuturnya.
Helmy menegaskan, pihaknya akan terus menggencarkan edukasi secara masif kepada masyarakat untuk menjawab berbagai pertanyaan serta keresahan publik terkait transisi pengelolaan sampah yang baru ini.
"Kita sudah mengenalkan berbagai macam teknologi dan termasuk juga di surat edaran itu kita sudah menginstruksikan, kemudian kita juga perkenalkan berbagai macam teknologi. Mulai mungkin dari Teba, komposter, ataupun juga biopori, maupun juga pembuangan maggot untuk sampah organik, sedangkan sampah anorganiknya itu akan diserap langsung melalui bank sampah unit ataupun juga bank sampah pusat," tegasnya.
Mantan Kadis DPMPTSP Kota Makassar itu menyatakan, pemerintah akan terus menggenjot sosialisasi dan edukasi secara berkelanjutan kepada masyarakat.
"Jadi memang mungkin ketidaktahuan masyarakat ini terus akan kita sampaikan, bagaimana caranya supaya mereka bisa mengolah sampah, memilah sampah paling tidak. Tentu PR-nya kita akan terus evaluasi kebijakan ini. Tentu kita tidak akan undurkan lagi, karena kenapa? Sekali lagi kita ingin memperbaiki lingkungan di Makassar ini. Kita ingin Makassar menjadi salah satu percontohan pengolahan sampah yang terbaik di Indonesia. Kita berharap bisa sepenuhnya didukung oleh seluruh masyarakat," harapnya.
Helmy menyampaikan bahwa bagi kelurahan yang belum memiliki fasilitas pengolahan sampah, pihaknya telah meminta kepada seluruh camat untuk segera mencari dan menyiapkan lokasi pengolahan sampah di wilayah masing-masing.
"Saat ini kita memang masih memiliki banyak pekerjaan rumah untuk menyiapkan sarana dan prasarana. Pemerintah kota juga sudah menyiapkan motor-motor pengganti yang sudah rusak; truk-truk yang sudah rusak juga kita upayakan untuk dilakukan pembaruan," ucapnya.
Dia pun menekankan pentingnya peran serta dan dukungan aktif dari masyarakat agar bersedia menyiapkan sarana pemilahan sampah secara mandiri.
"Namun, sekali lagi, tentu kita berharap ada dukungan juga dari masyarakat untuk menyiapkan secara mandiri. Karena, biaya untuk penggantian ember atau tempat pemilahan ini sebenarnya bisa menggunakan sarana yang baru ataupun juga sarana yang bekas," jabarnya saat ditemui di salah satu kafe di Kota Makassar.
Helmy membeberkan, pihaknya membuka peluang adanya keterlibatan pihak swasta melalui program Corporate Social Responsibility (CSR) untuk pembagian ember pemilahan sampah.
"Kemarin juga menjadi salah satu topik pembahasan ketika kita berdiskusi dengan DPRD Kota Makassar, terutama dengan Komisi C waktu itu. Tentu DPRD juga berharap ini bisa didorong oleh perusahaan. Kita akan berdiskusi kembali dengan pemangku kepentingan karena ini menjadi kewenangan dewan CSR. Tentu kita berharap ini juga bisa didorong sama-sama. Karena sekali lagi, berkaitan dengan sampah dan pengelolaan sarana prasarana, kalau pemerintah sendiri itu cukup berat. APBD kita tidak terlalu bisa menutup semua. Tentu kita berharap seluruh masyarakat dan seluruh dunia usaha pun juga ikut membant," bebernya.
Walaupun program tersebut berjalan, Helmy kembali menegaskan bahwa besaran retribusi sampah bagi masyarakat umum akan tetap bersifat datar.
"Berkaitan dengan retribusi, sepemahaman kami, untuk masyarakat itu sifatnya flat (datar). Karena begitu menggunakan skema flat, berapapun jumlah sampah, tetap iurannya sama. Jadi, masyarakat pemilahan itu wajib, retribusi juga tetap akan kita jalankan," tukasnya.
Dia mengatakan bagi pelaku dunia usaha yang aktif melakukan pemilahan serta pengolahan sampah secara mandiri sehingga volume sampahnya berkurang, akan mendapatkan insentif berupa penurunan biaya retribusi sampah.
"Jadi, akan ada substitusi di situ.Tentu kalau kami dari Pemerintah Kota Makassar berharap dunia usaha atau juga mungkin lembaga yang punya budget ini mereka bisa patuh terhadap instruksi ini. Karena kenapa? Mereka punya kapitalnya, mereka punya pembiayaannya, dan kita berharap dunia usaha ini bisa memberikan contoh pada masyarakat. Kalau mereka sudah mulai, tentu masyarakat sudah melihat, dan masyarakat pasti bisa juga ikut dengan dunia usaha," tutup Helmy saat dimintai keterangannya.
Kebijakan ini mengacu pada Surat Instruksi Wali Kota Makassar Nomor 1 Tahun 2026 sebagai langkah strategis untuk memperbaiki lingkungan dan menekan volume sampah.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Makassar, Helmy Budiman, menjelaskan bahwa dengan berlakunya aturan ini, TPA Tamangapa hanya akan menerima jenis sampah residu.
"Jadi memang kita sudah menyampaikan surat edaran ini dan kita menjelaskan berbagai jenis sampah, baik itu sampah organik, sampah anorganik, sampah B3, sampah residu, dan hanya sampah residu yang akan kita terima. Kita berharap seluruh masyarakat melakukan pemilahan mulai dari sumber. Untuk pengolahannya, kita minta baik itu mungkin secara mandiri ataupun juga secara komunal tingkat RT/RW, kelurahan, ataupun juga kecamatan," jelasnya, Jumat (31/7/2026).
Menurutnya, persoalan penyediaan sarana dan prasarana dalam program tersebut menjadi salah satu pertanyaan serta tantangan utama yang banyak disampaikan oleh masyarakat.
"Tentu yang menjadi banyak pertanyaan dari masyarakat berkaitan dengan sarana prasarana, itu akan kita usulkan melalui TPD, baik itu mungkin melalui dana kelurahan, kecamatan, maupun juga nanti melalui Dinas Lingkungan Hidup," sebut Helmy.
Ia menambahkan, pemberlakuan penghentian pembuangan sampah terbuka di TPA Tamangapa per 1 Agustus ini diharapkan tidak sekadar menjadi kebijakan tingkat kota, melainkan dapat menjadi gerakan dan kebijakan nasional.
"Ini merupakan tonggak sejarah yang baru mengenai pengolahan sampah. Tentu kita berharap, karena kita ingin juga menyelamatkan lingkungan kita dengan merubah mekanisme pendamping menjadi kontrol, pilah, dan juga sanitari landfill. Tentu banyak PR yang harus kita lakukan. Seperti contoh mungkin edukasi. 1 Agustus meskipun nanti besok akan kita laksanakan, kita akan terus melakukan edukasi dan monitoring pastinya," tambahnya.
Selain itu, Helmy akan melakukan agenda pertemuan bersama para camat se-Kota Makassar untuk membahas program tersebut.
"Kita akan lihat di mana kekurangannya, di mana mungkin kesalahannya. Kita akan lihat juga besok, kita akan diskusi juga dengan pihak kecamatan, kita juga akan memanggil para camat, tentu stakeholder-stakeholder terkait mengenai pengangkutan maupun juga mengenai pelaksanaan di TPA nantinya," tuturnya.
Helmy menegaskan, pihaknya akan terus menggencarkan edukasi secara masif kepada masyarakat untuk menjawab berbagai pertanyaan serta keresahan publik terkait transisi pengelolaan sampah yang baru ini.
"Kita sudah mengenalkan berbagai macam teknologi dan termasuk juga di surat edaran itu kita sudah menginstruksikan, kemudian kita juga perkenalkan berbagai macam teknologi. Mulai mungkin dari Teba, komposter, ataupun juga biopori, maupun juga pembuangan maggot untuk sampah organik, sedangkan sampah anorganiknya itu akan diserap langsung melalui bank sampah unit ataupun juga bank sampah pusat," tegasnya.
Mantan Kadis DPMPTSP Kota Makassar itu menyatakan, pemerintah akan terus menggenjot sosialisasi dan edukasi secara berkelanjutan kepada masyarakat.
"Jadi memang mungkin ketidaktahuan masyarakat ini terus akan kita sampaikan, bagaimana caranya supaya mereka bisa mengolah sampah, memilah sampah paling tidak. Tentu PR-nya kita akan terus evaluasi kebijakan ini. Tentu kita tidak akan undurkan lagi, karena kenapa? Sekali lagi kita ingin memperbaiki lingkungan di Makassar ini. Kita ingin Makassar menjadi salah satu percontohan pengolahan sampah yang terbaik di Indonesia. Kita berharap bisa sepenuhnya didukung oleh seluruh masyarakat," harapnya.
Helmy menyampaikan bahwa bagi kelurahan yang belum memiliki fasilitas pengolahan sampah, pihaknya telah meminta kepada seluruh camat untuk segera mencari dan menyiapkan lokasi pengolahan sampah di wilayah masing-masing.
"Saat ini kita memang masih memiliki banyak pekerjaan rumah untuk menyiapkan sarana dan prasarana. Pemerintah kota juga sudah menyiapkan motor-motor pengganti yang sudah rusak; truk-truk yang sudah rusak juga kita upayakan untuk dilakukan pembaruan," ucapnya.
Dia pun menekankan pentingnya peran serta dan dukungan aktif dari masyarakat agar bersedia menyiapkan sarana pemilahan sampah secara mandiri.
"Namun, sekali lagi, tentu kita berharap ada dukungan juga dari masyarakat untuk menyiapkan secara mandiri. Karena, biaya untuk penggantian ember atau tempat pemilahan ini sebenarnya bisa menggunakan sarana yang baru ataupun juga sarana yang bekas," jabarnya saat ditemui di salah satu kafe di Kota Makassar.
Helmy membeberkan, pihaknya membuka peluang adanya keterlibatan pihak swasta melalui program Corporate Social Responsibility (CSR) untuk pembagian ember pemilahan sampah.
"Kemarin juga menjadi salah satu topik pembahasan ketika kita berdiskusi dengan DPRD Kota Makassar, terutama dengan Komisi C waktu itu. Tentu DPRD juga berharap ini bisa didorong oleh perusahaan. Kita akan berdiskusi kembali dengan pemangku kepentingan karena ini menjadi kewenangan dewan CSR. Tentu kita berharap ini juga bisa didorong sama-sama. Karena sekali lagi, berkaitan dengan sampah dan pengelolaan sarana prasarana, kalau pemerintah sendiri itu cukup berat. APBD kita tidak terlalu bisa menutup semua. Tentu kita berharap seluruh masyarakat dan seluruh dunia usaha pun juga ikut membant," bebernya.
Walaupun program tersebut berjalan, Helmy kembali menegaskan bahwa besaran retribusi sampah bagi masyarakat umum akan tetap bersifat datar.
"Berkaitan dengan retribusi, sepemahaman kami, untuk masyarakat itu sifatnya flat (datar). Karena begitu menggunakan skema flat, berapapun jumlah sampah, tetap iurannya sama. Jadi, masyarakat pemilahan itu wajib, retribusi juga tetap akan kita jalankan," tukasnya.
Dia mengatakan bagi pelaku dunia usaha yang aktif melakukan pemilahan serta pengolahan sampah secara mandiri sehingga volume sampahnya berkurang, akan mendapatkan insentif berupa penurunan biaya retribusi sampah.
"Jadi, akan ada substitusi di situ.Tentu kalau kami dari Pemerintah Kota Makassar berharap dunia usaha atau juga mungkin lembaga yang punya budget ini mereka bisa patuh terhadap instruksi ini. Karena kenapa? Mereka punya kapitalnya, mereka punya pembiayaannya, dan kita berharap dunia usaha ini bisa memberikan contoh pada masyarakat. Kalau mereka sudah mulai, tentu masyarakat sudah melihat, dan masyarakat pasti bisa juga ikut dengan dunia usaha," tutup Helmy saat dimintai keterangannya.
(GUS)
Berita Terkait
Makassar City
Revitalisasi Karebosi dan Puskesmas Ujung Pandang Baru Jadi Prioritas Pemkot Makassar
Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar memastikan revitalisasi Lapangan Karebosi dan pembangunan lanjutan Puskesmas Ujung Pandang Baru tetap menjadi proyek prioritas. Namun, pelaksanaan kedua proyek tersebut memiliki mekanisme yang berbeda.
Sabtu, 01 Agu 2026 09:12
Makassar City
Disbud Makassar Kenalkan Budaya Lewat Program 'Anjas Ri Museum'
Disbud Kota Makassar menggagas inovasi bertajuk Anjas Ri Museum (Antar Jemput Anak Sekolah ke Museum Kota Makassar) sebagai upaya menumbuhkan kecintaan generasi muda terhadap sejarah dan budaya.
Sabtu, 01 Agu 2026 07:39
Makassar City
KPK dan Pemkot Makassar Perketat Pengawasan Proyek Strategis 2026
Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI memperketat pengawasan terhadap pelaksanaan program dan proyek strategis tahun 2026.
Sabtu, 01 Agu 2026 07:00
Makassar City
PKS Minta Pemkot Makassar Tunda Penerapan Wajib Pilah Sampah, Perjelas Tupoksi RT/RW
Dewan Pengurus Daerah (DPD) Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kota Makassar meminta Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar menunda penerapan kebijakan wajib memilah sampah yang dijadwalkan mulai berlaku pada 1 Agustus 2026.
Kamis, 30 Jul 2026 15:08
Makassar City
Appi Tegaskan Kebijakan Pemilahan Sampah Berlaku Mulai 1 Agustus
Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar mengambil langkah tegas dalam penanganan sampah perkotaan yang akan diterapkan pada 1 Agustus 2026 ke depan.
Rabu, 29 Jul 2026 22:20
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
159 Siswa Baru SMA Islam Athirah Bukit Baruga Ikuti Quranic Camp
2
Pengusaha Muda Jeneponto Syamsul Alam Gabung PKS, Terinspirasi Aksi Sosial Partai
3
Tabrakan Motor dengan Mobil Pick Up di Malili, Dua Pelajar SMP Tewas
4
Penanganan Kasus Pengeroyokan Petani di Bone Dinilai Janggal, Kapolda Diminta Turun Tangan
5
Kementan Genjot Indeks Pertanaman Lewat Gerakan Tanam Serempak di 25 Provinsi
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
159 Siswa Baru SMA Islam Athirah Bukit Baruga Ikuti Quranic Camp
2
Pengusaha Muda Jeneponto Syamsul Alam Gabung PKS, Terinspirasi Aksi Sosial Partai
3
Tabrakan Motor dengan Mobil Pick Up di Malili, Dua Pelajar SMP Tewas
4
Penanganan Kasus Pengeroyokan Petani di Bone Dinilai Janggal, Kapolda Diminta Turun Tangan
5
Kementan Genjot Indeks Pertanaman Lewat Gerakan Tanam Serempak di 25 Provinsi