home makassar city

RSIA Paramount Diberi Waktu 7 Hari Perbaiki Temuan Audit

Selasa, 01 September 2026 - 18:12 WIB
Sekretaris Komisi D DPRD Makassar, dr. Fahrizal Arrahman Husain, di Kantor Balai Kota Makassar. Foto: SINDO Makassar/Dewan Ghiyats Yan G
DPRD Kota Komisi D DPRD Kota Makassar bersama Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Makassar memberikan batas waktu selama tujuh hari kepada manajemen Rumah Sakit Ibu dan Anak (RSIA) Paramount untuk memperbaiki berbagai temuan hasil audit eksternal.

Sanksi Surat Peringatan Kedua (SP 2) tersebut dijatuhkan menyusul rentetan kasus kelalaian dan dugaan malpraktik yang terjadi di fasilitas kesehatan tersebut.

Sekretaris Komisi D DPRD Makassar, dr. Fahrizal Arrahman Husain, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menggelar rapat bersama Dinas Kesehatan, serta pihak terkait.

"Setelah melakukan sidak, Dinas Kesehatan memang langsung turun langsung kemarin pada hari minggu lalu bersama seluruh stakeholder yang berhubungan langsung dengan kesehatan, ada IDI, POGI yang merupakan lembaga collegium dari dokter kandungan, IDAI, PPNI untuk dari perawat dan Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Kota Makassar dan Rumah Sakit Swasta Kota Makassar, itu semua sudah turun langsung," ungkapnya.

dr. Ical membeberkan bahwa berdasarkan hasil audit eksternal, ditemukan sejumlah kekurangan krusial yang harus segera dibenahi oleh pihak rumah sakit.

"Kita minta yaitu audit eksternal dan hasil dari auditnya tadi baru disampaikan di komisi D bahwa memang ditemukan beberapa kekurangan ataupun kelalaian yang ada dalam RSIA Paramount khususnya yang pertama adalah sumber daya manusianya, SDM-nya, pelayanannya. Kemudian sarana serta alat-alatnya, dan yang terakhir itu tentang pelayanan dokternya. Itu semua yang menjadi ada poin-poin yang disampaikan oleh Dinas Kesehatan yang harus diperbaiki selama 7 hari ini," bebernya kepada wartawan.

Politisi PKB itu menegaskan, SP 2 yang diterbitkan memberikan tenggat waktu tujuh hari terhitung sejak hari ini.
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Berita Lainnya
berita lainnya