Pemkot Makassar Pastikan Anggaran PPPK Aman, Kontrak Dievaluasi Berdasarkan Kinerja
Dewan Ghiyats Yan Galistan
Rabu, 30 September 2026 - 22:41 WIB
Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, saat ditemui di Ruang Media Center Balai Kota Makassar, Rabu (30/9/2026). Foto: SINDO Makassar/Dewan Ghiyats Yan G
Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar memastikan bahwa pembayaran gaji bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) telah dialokasikan melalui postur Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Hal tersebut disampaikan oleh Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, dalam keterangannya terkait evaluasi dan perpanjangan kontrak tenaga P3K paruh waktu di lingkup Pemkot Makassar.
Menurutnya, tidak diperpanjangnya kontrak sejumlah tenaga P3K murni disebabkan oleh berbagai kondisi objektif dan hasil evaluasi kinerja, bukan faktor lain.
"Jangan dianggap bahwa ada pemenuhan tidak diperpanjang karena ada hal-hal lain. Padahal, ada kondisi memang yang tidak bisa diperpanjang. Contoh, yang bersangkutan mengundurkan diri, yang bersangkutan mohon maaf meninggal dunia, yang bersangkutan tidak mau lagi melanjutkan, yang bersangkutan tidak memenuhi kewajiban-kewajibannya lagi," ujarnya, Rabu (30/9/2026).
Wali Kota menambahkan, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Makassar melakukan proses peninjauan secara berkala untuk memastikan kontrak kerja berjalan sesuai ketentuan.
"Sehingga dari Badan Kepegawaian Daerah Kota Makassar ini memastikan kondisi-kondisi inilah yang tidak akan dilakukan perpanjangan kontrak. Kan memang direview, sehingga disaring. Sehingga kita melihat ada sekian banyak lagi P3K yang tidak bisa lagi diperpanjang kontraknya," tambahnya.
Munafri atau yang akrab disapa Appi itu menjelaskan, evaluasi tersebut merupakan akumulasi penilaian kinerja yang bersumber langsung dari Sasaran Kinerja Pegawai (SKP).
Hal tersebut disampaikan oleh Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, dalam keterangannya terkait evaluasi dan perpanjangan kontrak tenaga P3K paruh waktu di lingkup Pemkot Makassar.
Menurutnya, tidak diperpanjangnya kontrak sejumlah tenaga P3K murni disebabkan oleh berbagai kondisi objektif dan hasil evaluasi kinerja, bukan faktor lain.
"Jangan dianggap bahwa ada pemenuhan tidak diperpanjang karena ada hal-hal lain. Padahal, ada kondisi memang yang tidak bisa diperpanjang. Contoh, yang bersangkutan mengundurkan diri, yang bersangkutan mohon maaf meninggal dunia, yang bersangkutan tidak mau lagi melanjutkan, yang bersangkutan tidak memenuhi kewajiban-kewajibannya lagi," ujarnya, Rabu (30/9/2026).
Wali Kota menambahkan, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Makassar melakukan proses peninjauan secara berkala untuk memastikan kontrak kerja berjalan sesuai ketentuan.
"Sehingga dari Badan Kepegawaian Daerah Kota Makassar ini memastikan kondisi-kondisi inilah yang tidak akan dilakukan perpanjangan kontrak. Kan memang direview, sehingga disaring. Sehingga kita melihat ada sekian banyak lagi P3K yang tidak bisa lagi diperpanjang kontraknya," tambahnya.
Munafri atau yang akrab disapa Appi itu menjelaskan, evaluasi tersebut merupakan akumulasi penilaian kinerja yang bersumber langsung dari Sasaran Kinerja Pegawai (SKP).