home makassar city

Viral Diisukan Nikah Siri, Pejabat Kesbangpol Makassar Beri Klarifikasi

Senin, 05 Oktober 2026 - 21:35 WIB
Chaidir Syaifullah (kiri) didampingi pengacaranya Ahmad Juanda (kanan), di salah satu warkop, Senin (5/10/2026). Foto: SINDO Makassar/Dewan Ghiyats Yan G
Kepala Bidang Ketahanan Ekonomi Sosial, Budaya, Agama, dan Ormas Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Makassar, Chaidir Syaifullah, memberikan klarifikasi terkait isu dugaan pernikahan siri yang menyeret namanya di media sosial.

Chaidir menegaskan dirinya saat ini tidak terikat pernikahan dengan siapa pun. Ia menyebut masih menjalani proses perceraian secara hukum negara dengan istrinya berinisial SD di Pengadilan Agama Makassar.

Menurut Chaidir, klarifikasi tersebut disampaikan untuk meluruskan informasi mengenai kehidupan pribadinya yang telah menjadi konsumsi publik. Ia khawatir informasi yang tidak utuh berkembang menjadi opini sepihak dan berdampak terhadap nama baik serta pekerjaannya sebagai aparatur sipil negara (ASN).

"Hari ini saya menyampaikan beberapa pernyataan dan klarifikasi terhadap apa yang telah terjadi dalam kehidupan saya pribadi. Hal ini telah menjadi konsumsi publik, agar tidak menjadi informasi yang kabur (blur) dan membias hingga menimbulkan berita hoaks, serta opini sepihak yang tidak jelas kebenarannya. Hal tersebut dapat merugikan saya pribadi, mengganggu ketenteraman hidup saya, dan mengusik kinerja saya dalam bekerja," ujarnya, Senin (5/10/2026).

Chaidir mengatakan telah menjatuhkan talak secara langsung kepada SD pada 7 Oktober 2024. Ia mengaku memiliki dokumentasi video dan surat pernyataan bermeterai terkait hal tersebut.

"Saya telah mengajukan permohonan cerai kepada BKPSDM Kota Makassar pada bulan April 2025. Semua dokumen pendukung sudah ada pada kuasa hukum saya sebagai syarat kelengkapan berkas untuk pengajuan resmi di Pengadilan Agama Kota Makassar," akunya.

Ia juga menyampaikan keberatan terhadap tindakan SD yang disebutnya mendatangi kantor untuk meminta pengalihan penghasilan sebelum adanya putusan resmi pengadilan.
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Berita Lainnya
berita lainnya