FIND Digelar di Makassar, Bahas Pelanggaran Konstitusi dan Pembaruan Indonesia
Dewan Ghiyats Yan Galistan
Sabtu, 31 Oktober 2026 - 20:26 WIB
Foto bersama di Forum Intelektual Antar Disiplin, lantai 4 Kantor Redaksi Tribun Timur, Jalan Cenderawasih, Sabtu (31/10/2026). Foto: SINDO Makassar/Dewan Ghiyats Yan G
Forum Intelektual Antar Disiplin (FIND) digelar di Makassar, Sabtu (31/10/2026). Forum ini membahas berbagai dugaan pelanggaran konstitusi sekaligus merumuskan agenda pembaruan Indonesia.
Kegiatan bertema "Mengidentifikasi Pelanggaran Konstitusi dan Merumuskan Agenda Pembaruan Indonesia" tersebut berlangsung di lantai 4 Kantor Redaksi Tribun Timur, Jalan Cenderawasih, Kelurahan Sambung Jawa, Kecamatan Mamajang, Makassar.
Diskusi menghadirkan sejumlah pakar hukum dan tata negara, di antaranya Bivitri Susanti, Prof. Zainal Arifin Mochtar, dan Prof. Laode M. Syarif. Sejumlah guru besar dari berbagai perguruan tinggi serta perwakilan lembaga bantuan hukum juga turut hadir.
Pakar Hukum Tata Negara, Prof. Zainal Arifin Mochtar, mengatakan upaya mendorong perubahan membutuhkan keterlibatan dan dukungan dari berbagai elemen masyarakat. Menurut dia, perubahan tidak bisa hanya digerakkan oleh individu atau kelompok kecil.
"Arahnya adalah mengumpulkan sebanyak-banyaknya pihak. Kalau kita berbicara soal kemauan untuk melakukan perubahan, tentu tidak bisa sekadar dimulai dari satu atau dua orang saja. Harus ada keinginan kolektif, semangat bersama, serta dorongan dan dukungan yang tidak dilakukan oleh hanya satu orang," ujarnya.
Pria yang akrab disapa Prof Uceng itu menjelaskan, forum di Makassar merupakan bagian dari rangkaian pengumpulan dan pertukaran gagasan yang sebelumnya telah berlangsung di sejumlah kota, termasuk Yogyakarta dan Jakarta.
"Saya membayangkan teman-teman di Makassar hari ini sedang mengagregasi dan ini sudah dilakukan di berbagai kota. Jogja juga sudah pernah, Jakarta juga sudah pernah. Saya kebetulan hadir di beberapa tempat," ucapnya.
Kegiatan bertema "Mengidentifikasi Pelanggaran Konstitusi dan Merumuskan Agenda Pembaruan Indonesia" tersebut berlangsung di lantai 4 Kantor Redaksi Tribun Timur, Jalan Cenderawasih, Kelurahan Sambung Jawa, Kecamatan Mamajang, Makassar.
Diskusi menghadirkan sejumlah pakar hukum dan tata negara, di antaranya Bivitri Susanti, Prof. Zainal Arifin Mochtar, dan Prof. Laode M. Syarif. Sejumlah guru besar dari berbagai perguruan tinggi serta perwakilan lembaga bantuan hukum juga turut hadir.
Pakar Hukum Tata Negara, Prof. Zainal Arifin Mochtar, mengatakan upaya mendorong perubahan membutuhkan keterlibatan dan dukungan dari berbagai elemen masyarakat. Menurut dia, perubahan tidak bisa hanya digerakkan oleh individu atau kelompok kecil.
"Arahnya adalah mengumpulkan sebanyak-banyaknya pihak. Kalau kita berbicara soal kemauan untuk melakukan perubahan, tentu tidak bisa sekadar dimulai dari satu atau dua orang saja. Harus ada keinginan kolektif, semangat bersama, serta dorongan dan dukungan yang tidak dilakukan oleh hanya satu orang," ujarnya.
Pria yang akrab disapa Prof Uceng itu menjelaskan, forum di Makassar merupakan bagian dari rangkaian pengumpulan dan pertukaran gagasan yang sebelumnya telah berlangsung di sejumlah kota, termasuk Yogyakarta dan Jakarta.
"Saya membayangkan teman-teman di Makassar hari ini sedang mengagregasi dan ini sudah dilakukan di berbagai kota. Jogja juga sudah pernah, Jakarta juga sudah pernah. Saya kebetulan hadir di beberapa tempat," ucapnya.