FIND Digelar di Makassar, Bahas Pelanggaran Konstitusi dan Pembaruan Indonesia

Sabtu, 31 Okt 2026 20:26
FIND Digelar di Makassar, Bahas Pelanggaran Konstitusi dan Pembaruan Indonesia
Foto bersama di Forum Intelektual Antar Disiplin, lantai 4 Kantor Redaksi Tribun Timur, Jalan Cenderawasih, Sabtu (31/10/2026). Foto: SINDO Makassar/Dewan Ghiyats Yan G
Comment
Share
MAKASSAR - Forum Intelektual Antar Disiplin (FIND) digelar di Makassar, Sabtu (31/10/2026). Forum ini membahas berbagai dugaan pelanggaran konstitusi sekaligus merumuskan agenda pembaruan Indonesia.

Kegiatan bertema "Mengidentifikasi Pelanggaran Konstitusi dan Merumuskan Agenda Pembaruan Indonesia" tersebut berlangsung di lantai 4 Kantor Redaksi Tribun Timur, Jalan Cenderawasih, Kelurahan Sambung Jawa, Kecamatan Mamajang, Makassar.

Diskusi menghadirkan sejumlah pakar hukum dan tata negara, di antaranya Bivitri Susanti, Prof. Zainal Arifin Mochtar, dan Prof. Laode M. Syarif. Sejumlah guru besar dari berbagai perguruan tinggi serta perwakilan lembaga bantuan hukum juga turut hadir.

Pakar Hukum Tata Negara, Prof. Zainal Arifin Mochtar, mengatakan upaya mendorong perubahan membutuhkan keterlibatan dan dukungan dari berbagai elemen masyarakat. Menurut dia, perubahan tidak bisa hanya digerakkan oleh individu atau kelompok kecil.

"Arahnya adalah mengumpulkan sebanyak-banyaknya pihak. Kalau kita berbicara soal kemauan untuk melakukan perubahan, tentu tidak bisa sekadar dimulai dari satu atau dua orang saja. Harus ada keinginan kolektif, semangat bersama, serta dorongan dan dukungan yang tidak dilakukan oleh hanya satu orang," ujarnya.

Pria yang akrab disapa Prof Uceng itu menjelaskan, forum di Makassar merupakan bagian dari rangkaian pengumpulan dan pertukaran gagasan yang sebelumnya telah berlangsung di sejumlah kota, termasuk Yogyakarta dan Jakarta.

"Saya membayangkan teman-teman di Makassar hari ini sedang mengagregasi dan ini sudah dilakukan di berbagai kota. Jogja juga sudah pernah, Jakarta juga sudah pernah. Saya kebetulan hadir di beberapa tempat," ucapnya.

Ia berharap gagasan yang berkembang dalam forum tersebut mendapat dukungan luas dari masyarakat di berbagai daerah. Menurutnya, keterlibatan akademisi dan intelektual merupakan salah satu bentuk kontribusi untuk mendorong perubahan di Indonesia.

"Maksud saya, inilah sumbangsih kecintaan para akademisi dan intelektual untuk negeri ini. Tapi, kita butuh untuk mendapatkan support dan dukungan dari semua orang dan semua tempat. Makanya kita leasing (mengadakan pertemuan)," tambahnya.

Sementara itu, Pakar Hukum Tata Negara, Bivitri Susanti, mengatakan FIND dibentuk untuk mempertemukan berbagai gagasan dan upaya masyarakat dalam mendorong perubahan. Makassar dinilai menjadi salah satu wilayah penting untuk menggali persoalan konstitusional berdasarkan pengalaman masyarakat setempat.

"Tentu saja Makassar menjadi sebuah tempat yang sangat-sangat penting. Dan yang tadi saya paparkan adalah untuk memantik diskusi soal seperti pelanggaran konstitusi apa saja sih yang sudah terjadi? Karena kan selama ini kita sudah merasakan, mulai dari korban bencana alam, sampai ada yang meninggalnya di tempat pengungsian, sampai dengan MBG (Makan Bergizi Gratis), koperasi desa," jelasnya.

Dosen Sekolah Tinggi Hukum (STH) Indonesia Jentera itu mengatakan, forum tersebut juga menjadi ruang untuk mendengar persoalan yang dialami masyarakat Makassar dan Sulawesi Selatan. Ia menilai, konteks persoalan di setiap daerah perlu digali agar pembahasan tidak hanya bertumpu pada perspektif Jakarta.

"Tentu saja kami ingin mendengar pengalaman dari Makassar ataupun Sulawesi Selatan secara umum, kira-kira masalahnya apa saja? Karena jangan sampai perspektif dari Jakarta dibawa saja ke sini, padahal pasti konteksnya sangat kaya di sini yang harus kita gali. Kira-kira itu tujuannya," paparnya kepada awak media.

Dalam diskusi tersebut, pengelolaan sumber daya alam (SDA), khususnya sektor pertambangan dan perkebunan, menjadi salah satu isu yang banyak dibahas. Bivitri menyoroti kebijakan perizinan dan konsesi yang menurutnya semakin terpusat.

"Masalah-masalah tambang, dampak dari berbagai macam perkebunan, dan lain sebagainya. Itu semua terjadi karena salah satunya kan banyak sekali izin-izin maupun hal-hal yang terkait dengan konsesi pertambangan dan lain sebagainya itu ditarik ke pusat," ungkapnya.

Menurut Bivitri, kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai manfaat otonomi daerah bagi masyarakat di wilayah penghasil sumber daya alam. Ia menilai, pemusatan kewenangan berpotensi lebih menguntungkan pemerintah pusat dan kelompok oligarki dibandingkan masyarakat daerah.

"Jadi akhirnya menguntungkannya, hanya menguntungkan pusat, baik pemerintah pusat maupun oligarki. Orang sini dapat apa? Saya kira itu pertanyaan yang sangat sahih, dan itu ternyata dilakukan secara dalam tanda kutip resmi. Itu yang salah satu yang sangat banyak dibicarakan," sambungnya.

Persoalan pembagian hasil sumber daya alam juga menjadi perhatian Dosen Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin, Prof. Laode M. Syarif. Ia menyoroti ketimpangan antara pendapatan yang diterima daerah penghasil dan dampak lingkungan yang harus ditanggung masyarakat setempat.

"Kalau mineral sebenarnya itu jelas sekali perhitungannya 80% untuk daerah penghasil dan 20% untuk pusat. Sekarang kalau kita hitung, itu lebih banyak yang keringanan pusat. Tetapi, provinsi dan kabupaten/kota ini kadang-kadang juga ribut sekali karena mereka juga kadang terlibat dalam pertambangan yang tidak bertanggung jawab, atau bahkan mereka juga punya konsesi tambang seperti itu," ungkapnya.

Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu mengatakan, daerah penghasil tidak hanya menghadapi persoalan pembagian pendapatan, tetapi juga menanggung dampak eksternalitas dari aktivitas pertambangan, terutama kerusakan lingkungan.

"Bukan hanya kata, pendapatan itu, tapi hasilnya sedikit. Jadi yang paling banyak makan investor-investor, apalagi proyek-proyek khususnya tambang kita itu tidak ada yang melakukan, namanya itu responsible mining, itu pertambangan yang bertanggung jawab," sebutnya.

Selain persoalan pengelolaan tambang, Prof. Laode juga menyoroti keterlibatan pelaku usaha di sektor sumber daya alam dalam struktur politik, baik di tingkat legislatif maupun eksekutif. Kondisi tersebut dinilai dapat memengaruhi upaya memperjuangkan keadilan pembagian hasil bagi daerah.

"Akhirnya gubernur-gubernur ini (pemilik usaha tambang) tidak berani juga untuk meminta keadilan bagi hasil itu, karena mereka juga adalah pelaku. Itu yang saya pikir harus disikapi. Oleh karena itu, kita sangat berharap ada keadilan pesisirnya, apalagi sekarang ini dana transfer daerah itu menjadi dikurangi, dikurangi seperti itu, oleh program-program mercusuar yang belum tentu ada gunanya untuk bangsa," terangnya saat memberikan keterangan.
(MAN)
Berita Terkait
Berita Terbaru