Pemkot Makassar Revisi Perda Minol, Perketat Pengawasan Peredaran
Dewan Ghiyats Yan Galistan
Selasa, 03 November 2026 - 05:49 WIB
Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, di Ruang Sipakatau Balai Kota Makassar, Senin (2/11/2026). Foto: SINDO Makassar/Dewan Ghiyats Yan G
Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar merevisi Peraturan Daerah (Perda) tentang pengawasan dan pengendalian peredaran minuman beralkohol (minol). Penyesuaian aturan tersebut dilakukan untuk memperkuat pengawasan sekaligus menutup celah dalam regulasi sebelumnya.
Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, mengatakan revisi Perda diperlukan untuk menyesuaikan aturan dengan dinamika dan kondisi masyarakat yang terus berkembang. Penguatan regulasi juga diarahkan agar minuman beralkohol tidak dianggap sebagai kebiasaan yang wajar di tengah masyarakat.
"Minuman beralkohol ini memang harus menjadi perhatian kita. Pengertiannya adalah jangan sampai minuman beralkohol ini dianggap menjadi sebuah kebiasaan, itu yang tidak kita inginkan," jelasnya, Senin (2/11/2026).
Munafri menjelaskan, aturan sebelumnya masih memiliki sejumlah ketentuan yang perlu diperinci, terutama terkait pembatasan dan pengawasan distribusi minuman beralkohol.
"Karena banyak sekali kaidah-kaidah yang membatasi peredaran minuman ini, sehingga diperkuat untuk dipastikan bahwa kontrol terhadap peredaran minuman ini bisa benar-benar kita kontrol," katanya kepada awak media.
Ketua IKA Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin itu menegaskan, pengaturan peredaran minol harus mencakup pembatasan usia konsumen, lokasi penjualan, hingga jarak tempat penjualan dari fasilitas tertentu seperti sekolah.
"Tidak bisa diberikan kepada anak di bawah umur, ada tempat-tempat yang tidak bisa, serta jarak dari penjualannya ke tempat seperti sekolah dan sebagainya," tegasnya.
Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, mengatakan revisi Perda diperlukan untuk menyesuaikan aturan dengan dinamika dan kondisi masyarakat yang terus berkembang. Penguatan regulasi juga diarahkan agar minuman beralkohol tidak dianggap sebagai kebiasaan yang wajar di tengah masyarakat.
"Minuman beralkohol ini memang harus menjadi perhatian kita. Pengertiannya adalah jangan sampai minuman beralkohol ini dianggap menjadi sebuah kebiasaan, itu yang tidak kita inginkan," jelasnya, Senin (2/11/2026).
Munafri menjelaskan, aturan sebelumnya masih memiliki sejumlah ketentuan yang perlu diperinci, terutama terkait pembatasan dan pengawasan distribusi minuman beralkohol.
"Karena banyak sekali kaidah-kaidah yang membatasi peredaran minuman ini, sehingga diperkuat untuk dipastikan bahwa kontrol terhadap peredaran minuman ini bisa benar-benar kita kontrol," katanya kepada awak media.
Ketua IKA Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin itu menegaskan, pengaturan peredaran minol harus mencakup pembatasan usia konsumen, lokasi penjualan, hingga jarak tempat penjualan dari fasilitas tertentu seperti sekolah.
"Tidak bisa diberikan kepada anak di bawah umur, ada tempat-tempat yang tidak bisa, serta jarak dari penjualannya ke tempat seperti sekolah dan sebagainya," tegasnya.