Pemkot Makassar Revisi Perda Minol, Perketat Pengawasan Peredaran

Selasa, 03 Nov 2026 05:49
Pemkot Makassar Revisi Perda Minol, Perketat Pengawasan Peredaran
Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, di Ruang Sipakatau Balai Kota Makassar, Senin (2/11/2026). Foto: SINDO Makassar/Dewan Ghiyats Yan G
Comment
Share
MAKASSAR - Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar merevisi Peraturan Daerah (Perda) tentang pengawasan dan pengendalian peredaran minuman beralkohol (minol). Penyesuaian aturan tersebut dilakukan untuk memperkuat pengawasan sekaligus menutup celah dalam regulasi sebelumnya.

Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, mengatakan revisi Perda diperlukan untuk menyesuaikan aturan dengan dinamika dan kondisi masyarakat yang terus berkembang. Penguatan regulasi juga diarahkan agar minuman beralkohol tidak dianggap sebagai kebiasaan yang wajar di tengah masyarakat.

"Minuman beralkohol ini memang harus menjadi perhatian kita. Pengertiannya adalah jangan sampai minuman beralkohol ini dianggap menjadi sebuah kebiasaan, itu yang tidak kita inginkan," jelasnya, Senin (2/11/2026).

Munafri menjelaskan, aturan sebelumnya masih memiliki sejumlah ketentuan yang perlu diperinci, terutama terkait pembatasan dan pengawasan distribusi minuman beralkohol.

"Karena banyak sekali kaidah-kaidah yang membatasi peredaran minuman ini, sehingga diperkuat untuk dipastikan bahwa kontrol terhadap peredaran minuman ini bisa benar-benar kita kontrol," katanya kepada awak media.

Ketua IKA Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin itu menegaskan, pengaturan peredaran minol harus mencakup pembatasan usia konsumen, lokasi penjualan, hingga jarak tempat penjualan dari fasilitas tertentu seperti sekolah.

"Tidak bisa diberikan kepada anak di bawah umur, ada tempat-tempat yang tidak bisa, serta jarak dari penjualannya ke tempat seperti sekolah dan sebagainya," tegasnya.

Munafri yang akrab disapa Appi itu juga menekankan pentingnya keterlibatan berbagai pihak dalam memperkuat pengawasan. Menurutnya, aktivitas perdagangan minuman beralkohol tetap harus mengikuti ketentuan yang berlaku secara ketat.

"Hal ini harus dipastikan bahwa dalam proses pengawasan ini, kita semua harus bersama-sama untuk memastikan proses perdagangan minuman ini bisa dilakukan, tetapi melalui aturan-aturan yang sangat ketat. Ini yang perlu dicamkan. Maka dari itu, dianjurkanlah bagaimana supaya sistem pengawasan ini benar-benar bisa kita perkuat," sebutnya.

Selain pembatasan lokasi dan usia, Pemkot Makassar juga menyoroti pengawasan distribusi minol ke wilayah kepulauan. Munafri menilai karakteristik wilayah terbuka membuat jalur masuk barang perlu mendapat perhatian khusus.

"Justru di situ yang harus dikontrol, karena masuknya bisa datang dari mana saja. Daerah terbuka masuk lewat kapal laut dan sebagainya, nah ini yang harus menjadi kontrol kita," terangnya.

Ia kembali menegaskan bahwa penguatan pengawasan peredaran menjadi fokus utama revisi Perda tersebut. Penyesuaian dilakukan berdasarkan evaluasi terhadap penerapan aturan sebelumnya dan perkembangan kondisi masyarakat.

"Pengawasan terhadap peredaran minol. Memang Perda yang sebelumnya masih ada beberapa hal yang harus didetailkan, karena melihat berbagai hal dari setelah jalannya Perda serta kondisi masyarakat yang terus berubah. Tentu dibutuhkan penyesuaian-penyesuaian yang ada di dalamnya," ujarnya.

Munafri mengingatkan potensi masuknya pasokan minuman beralkohol ke wilayah kepulauan tanpa pengawasan yang memadai. Menurutnya, kondisi tersebut dapat berdampak terhadap tatanan sosial masyarakat setempat.

"Coba bayangkan kalau tiba-tiba didrop (disimpan) di daerah-daerah kepulauan itu tanpa ada pengawasan yang ada, dan ini akan merusak tatanan yang ada di wilayah itu," tutupnya.
(MAN)
Berita Terkait
Berita Terbaru