Pemkot Makassar Ubah Perumda Terminal jadi Perseroda, Buka Peluang Investasi
Dewan Ghiyats Yan Galistan
Selasa, 03 November 2026 - 15:36 WIB
Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, di Ruang Sipakatau Balai Kota Makassar, Senin (2/11/2026). Foto: SINDO Makassar/Dewan Ghiyats Yan G
Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar mengubah bentuk badan hukum Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Terminal Makassar Metro menjadi perusahaan perseroan daerah (Perseroda) bernama PT Makassar Membangun Indonesia.
Transformasi tersebut diarahkan untuk memperluas peluang investasi pihak ketiga, mengoptimalkan aset daerah, serta memperkuat pengelolaan bisnis perusahaan daerah agar lebih profesional dan fleksibel.
Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, mengatakan perubahan tersebut bukan sekadar pergantian nama dan status kelembagaan. Langkah ini menjadi bagian dari upaya membangun perusahaan daerah yang mampu menangkap peluang bisnis dan investasi.
Hal itu disampaikan Munafri dalam Rapat Paripurna Kesepuluh Masa Persidangan Pertama Tahun Sidang 2026/2027 DPRD Kota Makassar di Balai Kota Makassar, Senin (2/11/2026).
Menurut Munafri, pembentukan Perseroda memungkinkan perusahaan milik pemerintah daerah menjalin kerja sama bisnis dengan pihak ketiga melalui mekanisme business to business (B2B). Skema ini dinilai lebih fleksibel dibandingkan pola kerja sama business to government (B2G) yang memiliki tahapan birokrasi lebih panjang.
"Dengan adanya perseroan ini, perusahaan yang dimiliki pemerintah melalui kepemilikan saham dapat melakukan hubungan kerjasama dengan pihak ketiga secara lebih mudah," jelas Munafri.
Ia mencontohkan peluang kerja sama pengembangan infrastruktur dan fasilitas daerah, termasuk pengelolaan stadion, pemeliharaan fasilitas, hingga pembangunan hotel bersama investor swasta.
Transformasi tersebut diarahkan untuk memperluas peluang investasi pihak ketiga, mengoptimalkan aset daerah, serta memperkuat pengelolaan bisnis perusahaan daerah agar lebih profesional dan fleksibel.
Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, mengatakan perubahan tersebut bukan sekadar pergantian nama dan status kelembagaan. Langkah ini menjadi bagian dari upaya membangun perusahaan daerah yang mampu menangkap peluang bisnis dan investasi.
Hal itu disampaikan Munafri dalam Rapat Paripurna Kesepuluh Masa Persidangan Pertama Tahun Sidang 2026/2027 DPRD Kota Makassar di Balai Kota Makassar, Senin (2/11/2026).
Menurut Munafri, pembentukan Perseroda memungkinkan perusahaan milik pemerintah daerah menjalin kerja sama bisnis dengan pihak ketiga melalui mekanisme business to business (B2B). Skema ini dinilai lebih fleksibel dibandingkan pola kerja sama business to government (B2G) yang memiliki tahapan birokrasi lebih panjang.
"Dengan adanya perseroan ini, perusahaan yang dimiliki pemerintah melalui kepemilikan saham dapat melakukan hubungan kerjasama dengan pihak ketiga secara lebih mudah," jelas Munafri.
Ia mencontohkan peluang kerja sama pengembangan infrastruktur dan fasilitas daerah, termasuk pengelolaan stadion, pemeliharaan fasilitas, hingga pembangunan hotel bersama investor swasta.