Pemkot Makassar Ubah Perumda Terminal jadi Perseroda, Buka Peluang Investasi
Selasa, 03 Nov 2026 15:36
Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, di Ruang Sipakatau Balai Kota Makassar, Senin (2/11/2026). Foto: SINDO Makassar/Dewan Ghiyats Yan G
MAKASSAR - Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar mengubah bentuk badan hukum Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Terminal Makassar Metro menjadi perusahaan perseroan daerah (Perseroda) bernama PT Makassar Membangun Indonesia.
Transformasi tersebut diarahkan untuk memperluas peluang investasi pihak ketiga, mengoptimalkan aset daerah, serta memperkuat pengelolaan bisnis perusahaan daerah agar lebih profesional dan fleksibel.
Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, mengatakan perubahan tersebut bukan sekadar pergantian nama dan status kelembagaan. Langkah ini menjadi bagian dari upaya membangun perusahaan daerah yang mampu menangkap peluang bisnis dan investasi.
Hal itu disampaikan Munafri dalam Rapat Paripurna Kesepuluh Masa Persidangan Pertama Tahun Sidang 2026/2027 DPRD Kota Makassar di Balai Kota Makassar, Senin (2/11/2026).
Menurut Munafri, pembentukan Perseroda memungkinkan perusahaan milik pemerintah daerah menjalin kerja sama bisnis dengan pihak ketiga melalui mekanisme business to business (B2B). Skema ini dinilai lebih fleksibel dibandingkan pola kerja sama business to government (B2G) yang memiliki tahapan birokrasi lebih panjang.
"Dengan adanya perseroan ini, perusahaan yang dimiliki pemerintah melalui kepemilikan saham dapat melakukan hubungan kerjasama dengan pihak ketiga secara lebih mudah," jelas Munafri.
Ia mencontohkan peluang kerja sama pengembangan infrastruktur dan fasilitas daerah, termasuk pengelolaan stadion, pemeliharaan fasilitas, hingga pembangunan hotel bersama investor swasta.
"Misalnya ada investor yang ingin membangun hotel bersama pemerintah kota. Pemerintah punya tanah, investor punya modal," tuturnya.
Dalam skema tersebut, pemerintah kota dapat berkontribusi melalui penyediaan aset atau lahan, sementara pihak swasta menghadirkan modal dan dukungan pembiayaan.
"Kalau melalui B2G prosesnya bisa lebih panjang, tetapi melalui B2B kita bisa membangun skema kerja sama atau berbagi peran secara bisnis," sambung Appi.
Munafri menegaskan, perubahan bentuk hukum tersebut bukan untuk menciptakan monopoli usaha maupun investasi di Makassar. Sebaliknya, kehadiran Perseroda diharapkan membuka ruang kolaborasi yang lebih luas bagi investor dan pelaku usaha.
"Kita harus bisa membedakan mana proyek pemerintah dan mana peluang investasi. Ketika kita berbicara B2B, yang kita dorong adalah bagaimana investasi dan peluang bisnis bisa tumbuh," tegasnya.
Melalui rancangan peraturan daerah (Ranperda) tersebut, ruang lingkup usaha PT Makassar Membangun Indonesia juga akan diperluas. Kegiatan bisnisnya tidak lagi terbatas pada pelayanan terminal penumpang, tetapi mencakup layanan transportasi dan logistik, komersialisasi aset dan properti, digitalisasi dan layanan teknologi, serta kegiatan usaha lain yang relevan.
Munafri menjelaskan, Perumda Terminal Makassar Metro yang dibentuk melalui Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2024 selama ini menjalankan fungsi pengelolaan terminal dan pelayanan transportasi.
Namun, perubahan pola mobilitas masyarakat, perkembangan teknologi, dan kebutuhan pembangunan daerah menuntut penguatan kelembagaan serta model bisnis yang lebih adaptif.
Hasil kajian Pemkot Makassar juga menunjukkan sejumlah aset strategis perusahaan belum dimanfaatkan secara optimal. Perusahaan masih menghadapi tantangan pemeliharaan fasilitas, keberadaan terminal bayangan, serta terbatasnya pengembangan sumber pendapatan.
"Karena itu, transformasi menjadi Perseroda kita harapkan mampu memperluas sumber pendapatan perusahaan, meningkatkan produktivitas aset, menciptakan lapangan kerja, serta membuka ruang tumbuh bagi pelaku usaha dan UMKM," harapnya.
Ranperda perubahan bentuk hukum tersebut terdiri atas sembilan bab dan 30 pasal. Materinya mengatur perubahan bentuk hukum dan nama perusahaan, kegiatan usaha, permodalan, kepemilikan saham, organ perseroan, kepegawaian, pembinaan, pengawasan, hingga ketentuan peralihan.
Ketua IKA FH Unhas itu berharap PT Makassar Membangun Indonesia dapat berkembang menjadi BUMD yang sehat, berdaya saing, dan berkontribusi terhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Meski berorientasi pada pengembangan bisnis dan keuntungan, Munafri menegaskan fungsi pelayanan publik tetap menjadi bagian penting yang harus dijalankan perusahaan.
"Dengan transformasi ini, aset daerah tidak hanya menjadi fasilitas pelayanan, tetapi juga dapat dikembangkan menjadi sumber pertumbuhan ekonomi baru melalui investasi yang profesional, transparan, dan memberikan manfaat bagi masyarakat," tutup Appi.
Transformasi tersebut diarahkan untuk memperluas peluang investasi pihak ketiga, mengoptimalkan aset daerah, serta memperkuat pengelolaan bisnis perusahaan daerah agar lebih profesional dan fleksibel.
Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, mengatakan perubahan tersebut bukan sekadar pergantian nama dan status kelembagaan. Langkah ini menjadi bagian dari upaya membangun perusahaan daerah yang mampu menangkap peluang bisnis dan investasi.
Hal itu disampaikan Munafri dalam Rapat Paripurna Kesepuluh Masa Persidangan Pertama Tahun Sidang 2026/2027 DPRD Kota Makassar di Balai Kota Makassar, Senin (2/11/2026).
Menurut Munafri, pembentukan Perseroda memungkinkan perusahaan milik pemerintah daerah menjalin kerja sama bisnis dengan pihak ketiga melalui mekanisme business to business (B2B). Skema ini dinilai lebih fleksibel dibandingkan pola kerja sama business to government (B2G) yang memiliki tahapan birokrasi lebih panjang.
"Dengan adanya perseroan ini, perusahaan yang dimiliki pemerintah melalui kepemilikan saham dapat melakukan hubungan kerjasama dengan pihak ketiga secara lebih mudah," jelas Munafri.
Ia mencontohkan peluang kerja sama pengembangan infrastruktur dan fasilitas daerah, termasuk pengelolaan stadion, pemeliharaan fasilitas, hingga pembangunan hotel bersama investor swasta.
"Misalnya ada investor yang ingin membangun hotel bersama pemerintah kota. Pemerintah punya tanah, investor punya modal," tuturnya.
Dalam skema tersebut, pemerintah kota dapat berkontribusi melalui penyediaan aset atau lahan, sementara pihak swasta menghadirkan modal dan dukungan pembiayaan.
"Kalau melalui B2G prosesnya bisa lebih panjang, tetapi melalui B2B kita bisa membangun skema kerja sama atau berbagi peran secara bisnis," sambung Appi.
Munafri menegaskan, perubahan bentuk hukum tersebut bukan untuk menciptakan monopoli usaha maupun investasi di Makassar. Sebaliknya, kehadiran Perseroda diharapkan membuka ruang kolaborasi yang lebih luas bagi investor dan pelaku usaha.
"Kita harus bisa membedakan mana proyek pemerintah dan mana peluang investasi. Ketika kita berbicara B2B, yang kita dorong adalah bagaimana investasi dan peluang bisnis bisa tumbuh," tegasnya.
Melalui rancangan peraturan daerah (Ranperda) tersebut, ruang lingkup usaha PT Makassar Membangun Indonesia juga akan diperluas. Kegiatan bisnisnya tidak lagi terbatas pada pelayanan terminal penumpang, tetapi mencakup layanan transportasi dan logistik, komersialisasi aset dan properti, digitalisasi dan layanan teknologi, serta kegiatan usaha lain yang relevan.
Munafri menjelaskan, Perumda Terminal Makassar Metro yang dibentuk melalui Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2024 selama ini menjalankan fungsi pengelolaan terminal dan pelayanan transportasi.
Namun, perubahan pola mobilitas masyarakat, perkembangan teknologi, dan kebutuhan pembangunan daerah menuntut penguatan kelembagaan serta model bisnis yang lebih adaptif.
Hasil kajian Pemkot Makassar juga menunjukkan sejumlah aset strategis perusahaan belum dimanfaatkan secara optimal. Perusahaan masih menghadapi tantangan pemeliharaan fasilitas, keberadaan terminal bayangan, serta terbatasnya pengembangan sumber pendapatan.
"Karena itu, transformasi menjadi Perseroda kita harapkan mampu memperluas sumber pendapatan perusahaan, meningkatkan produktivitas aset, menciptakan lapangan kerja, serta membuka ruang tumbuh bagi pelaku usaha dan UMKM," harapnya.
Ranperda perubahan bentuk hukum tersebut terdiri atas sembilan bab dan 30 pasal. Materinya mengatur perubahan bentuk hukum dan nama perusahaan, kegiatan usaha, permodalan, kepemilikan saham, organ perseroan, kepegawaian, pembinaan, pengawasan, hingga ketentuan peralihan.
Ketua IKA FH Unhas itu berharap PT Makassar Membangun Indonesia dapat berkembang menjadi BUMD yang sehat, berdaya saing, dan berkontribusi terhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Meski berorientasi pada pengembangan bisnis dan keuntungan, Munafri menegaskan fungsi pelayanan publik tetap menjadi bagian penting yang harus dijalankan perusahaan.
"Dengan transformasi ini, aset daerah tidak hanya menjadi fasilitas pelayanan, tetapi juga dapat dikembangkan menjadi sumber pertumbuhan ekonomi baru melalui investasi yang profesional, transparan, dan memberikan manfaat bagi masyarakat," tutup Appi.
(MAN)
Berita Terkait
Makassar City
Pemkot Makassar Revisi Perda Minol, Perketat Pengawasan Peredaran
Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar merevisi Peraturan Daerah (Perda) tentang pengawasan dan pengendalian peredaran minuman beralkohol (minol).
Selasa, 03 Nov 2026 05:49
Makassar City
Appi Minta OPD Fokuskan Program HUT Kota Makassar yang Menyentuh Warga
Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar memastikan rangkaian peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Kota Makassar tahun ini akan difokuskan pada kegiatan-kegiatan yang relevan, terarah, dan langsung menyentuh kepentingan masyarakat luas.
Selasa, 03 Nov 2026 00:20
Makassar City
Sunday Market Semarakkan HUT ke-419 Kota Makassar
Pemerintah Kota Makassar menghadirkan Makassar Sunday Market 2026 sebagai ruang promosi dan pemasaran bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) serta subsektor ekonomi kreatif.
Minggu, 01 Nov 2026 19:16
Sulsel
Banyak Usulan Raperda Mandek, DPRD Makassar Minta Pemkot Lengkapi Naskah Akademik
Ketua Bapamperda DPRD Kota Makassar, Basdir mengungkap, Pemkot Makassar telah mengajukan sejumlah Rancangan Peraturan Daerah untuk masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah tahun 2027.
Sabtu, 31 Okt 2026 19:08
Makassar City
HUT ke-419 Makassar, Pemkot Fokus Program Berdampak bagi Warga
Pemerintah Kota Makassar mengubah konsep perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-419 Kota Makassar dengan mengutamakan program yang memberikan manfaat langsung bagi masyarakat.
Rabu, 28 Okt 2026 20:58
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Bupati Sidrap Syaharuddin Alrif Kehilangan Sosok Wartawan Senior Arif Situju
2
Supriansa Titip Tiga Pesan untuk Ketua Golkar Maros Terpilih Andi Patarai Amir
3
Sambut HUT ke-419 Makassar, DPPPA Siapkan Festival Perempuan dan Anak
4
Aksi Sosial hingga Touring Meriahkan Anniversary ke-6 HAI Gowa
5
Andi Patarai Amir Terpilih Aklamasi Pimpin Golkar Maros
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Bupati Sidrap Syaharuddin Alrif Kehilangan Sosok Wartawan Senior Arif Situju
2
Supriansa Titip Tiga Pesan untuk Ketua Golkar Maros Terpilih Andi Patarai Amir
3
Sambut HUT ke-419 Makassar, DPPPA Siapkan Festival Perempuan dan Anak
4
Aksi Sosial hingga Touring Meriahkan Anniversary ke-6 HAI Gowa
5
Andi Patarai Amir Terpilih Aklamasi Pimpin Golkar Maros