Kelayakan Lokasi PSEL Makassar Kembali Diuji, Pemkot Tunggu Tim Danantara
Dewan Ghiyats Yan Galistan
Kamis, 05 November 2026 - 17:17 WIB
Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, mengikuti rapat tindak lanjut sidang debottlenecking PSEL, Rabu (4/11/2026) kemarin. Foto: Istimewa
Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, menegaskan bahwa pembangunan Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) haris sesuai mekanisme dan landasan hukum yang berlaku, dan tetap mendengar aspirasi masyarakat.
Hal itu disampaikan Munafri saat mengikuti rapat tindak lanjut sidang debottlenecking PSEL Kota Makassar yang digelar Sekretariat Dukungan Kabinet Kementerian Sekretariat Negara RI secara daring melalui Zoom Meeting, di Ruang Wali Kota Lantai 2, Kantor Balai Kota Makassar, Rabu (4/11/2026) kemarin.
Munafri menegaskan, Pemkot Makassar tidak ingin mengambil langkah di luar ketentuan yang berlaku. Karena itu, setiap tahapan peralihan mekanisme harus memiliki dasar hukum yang jelas agar pelaksanaan proyek ke depan tidak menimbulkan persoalan.
"Artinya, kita harus memastikan seluruh proses ini memiliki dasar hukum yang jelas," tegas Munafri, Kamis (5/11/2026).
Appi, sapaan Munafri, dalam rapat virtual tersebut, memaparkan tindak lanjut penyesuaian mekanisme penyelenggaraan PSEL dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 35 Tahun 2018 ke Perpres Nomor 109 Tahun 2025.
Ia menjelaskan, Pemkot Makassar sebelumnya telah melakukan koordinasi dengan Kementerian Koordinator Bidang Pangan dan PT Sarana Utama Synergy (SUS) dalam pertemuan di Jakarta pada 12 Oktober 2026.
Pertemuan tersebut membahas sejumlah hal strategis, termasuk mekanisme pengakhiran perjanjian kerja sama sebelumnya serta usulan penyelenggaraan PSEL berdasarkan regulasi terbaru, yakni Perpres Nomor 109 Tahun 2025.
Hal itu disampaikan Munafri saat mengikuti rapat tindak lanjut sidang debottlenecking PSEL Kota Makassar yang digelar Sekretariat Dukungan Kabinet Kementerian Sekretariat Negara RI secara daring melalui Zoom Meeting, di Ruang Wali Kota Lantai 2, Kantor Balai Kota Makassar, Rabu (4/11/2026) kemarin.
Munafri menegaskan, Pemkot Makassar tidak ingin mengambil langkah di luar ketentuan yang berlaku. Karena itu, setiap tahapan peralihan mekanisme harus memiliki dasar hukum yang jelas agar pelaksanaan proyek ke depan tidak menimbulkan persoalan.
"Artinya, kita harus memastikan seluruh proses ini memiliki dasar hukum yang jelas," tegas Munafri, Kamis (5/11/2026).
Appi, sapaan Munafri, dalam rapat virtual tersebut, memaparkan tindak lanjut penyesuaian mekanisme penyelenggaraan PSEL dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 35 Tahun 2018 ke Perpres Nomor 109 Tahun 2025.
Ia menjelaskan, Pemkot Makassar sebelumnya telah melakukan koordinasi dengan Kementerian Koordinator Bidang Pangan dan PT Sarana Utama Synergy (SUS) dalam pertemuan di Jakarta pada 12 Oktober 2026.
Pertemuan tersebut membahas sejumlah hal strategis, termasuk mekanisme pengakhiran perjanjian kerja sama sebelumnya serta usulan penyelenggaraan PSEL berdasarkan regulasi terbaru, yakni Perpres Nomor 109 Tahun 2025.