Kelayakan Lokasi PSEL Makassar Kembali Diuji, Pemkot Tunggu Tim Danantara
Kamis, 05 Nov 2026 17:17
Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, mengikuti rapat tindak lanjut sidang debottlenecking PSEL, Rabu (4/11/2026) kemarin. Foto: Istimewa
MAKASSAR - Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, menegaskan bahwa pembangunan Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) haris sesuai mekanisme dan landasan hukum yang berlaku, dan tetap mendengar aspirasi masyarakat.
Hal itu disampaikan Munafri saat mengikuti rapat tindak lanjut sidang debottlenecking PSEL Kota Makassar yang digelar Sekretariat Dukungan Kabinet Kementerian Sekretariat Negara RI secara daring melalui Zoom Meeting, di Ruang Wali Kota Lantai 2, Kantor Balai Kota Makassar, Rabu (4/11/2026) kemarin.
Munafri menegaskan, Pemkot Makassar tidak ingin mengambil langkah di luar ketentuan yang berlaku. Karena itu, setiap tahapan peralihan mekanisme harus memiliki dasar hukum yang jelas agar pelaksanaan proyek ke depan tidak menimbulkan persoalan.
"Artinya, kita harus memastikan seluruh proses ini memiliki dasar hukum yang jelas," tegas Munafri, Kamis (5/11/2026).
Appi, sapaan Munafri, dalam rapat virtual tersebut, memaparkan tindak lanjut penyesuaian mekanisme penyelenggaraan PSEL dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 35 Tahun 2018 ke Perpres Nomor 109 Tahun 2025.
Ia menjelaskan, Pemkot Makassar sebelumnya telah melakukan koordinasi dengan Kementerian Koordinator Bidang Pangan dan PT Sarana Utama Synergy (SUS) dalam pertemuan di Jakarta pada 12 Oktober 2026.
Pertemuan tersebut membahas sejumlah hal strategis, termasuk mekanisme pengakhiran perjanjian kerja sama sebelumnya serta usulan penyelenggaraan PSEL berdasarkan regulasi terbaru, yakni Perpres Nomor 109 Tahun 2025.
Menurut Munafri, Pemkot Makassar telah mengajukan surat pengakhiran perjanjian kerja sama sebelumnya kepada seluruh pihak terkait sebagai bagian dari proses penyesuaian regulasi.
Dia bilang, langkah tersebut ditempuh setelah adanya komunikasi dengan pihak pemenang tender sebelumnya. Namun, proses pengakhiran kerja sama sempat menghadapi perbedaan pandangan karena pihak tersebut berharap tetap mendapatkan kesempatan melanjutkan pekerjaan melalui skema regulasi yang baru.
"Pertemuan tanggal 12 Oktober lalu, rencana keterlibatan Danantara untuk melakukan peninjauan teknis terhadap lokasi yang telah disiapkan bagi pembangunan fasilitas PSEL di Makassar," tuturnya.
Appi mengatakan bahwa peninjauan ini dinilai penting untuk memastikan kelayakan lokasi, baik dari aspek teknis, luasan lahan, maupun kondisi sosial masyarakat di sekitar kawasan.
Pasalnya, lokasi yang selama ini direncanakan untuk pembangunan PSEL masih menghadapi penolakan dari sebagian warga di wilayah sekitar.
Pemkot Makassar ingin memastikan seluruh aspek tersebut menjadi pertimbangan sebelum keputusan mengenai kelanjutan pembangunan ditetapkan.
"Kami masih menunggu tim teknis dari Danantara untuk datang melakukan survei kembali. Mereka akan melihat apakah lokasi yang telah ditentukan masih layak atau tidak, termasuk bagaimana kondisi masyarakat di sekitarnya," ungkapnya.
Dikatakan, selain persoalan penerimaan masyarakat, evaluasi juga akan mencakup sejumlah ketentuan teknis, seperti jarak buffer zone atau zona penyangga serta kemungkinan kebutuhan penambahan luas lahan untuk mendukung pembangunan fasilitas PSEL.
Munafri menegaskan, hasil peninjauan tersebut akan menjadi salah satu dasar bagi pemerintah dalam menentukan langkah selanjutnya. Termasuk memastikan apakah lokasi yang telah ditetapkan sebelumnya masih dapat digunakan untuk proyek PSEL.
"Kita ingin memastikan terlebih dahulu hasil kunjungan tim Danantara. Ada beberapa ketentuan yang harus dilihat, termasuk jarak buffer zone dan kemungkinan penambahan luasan area. Dari situ kita bisa mendapatkan kepastian mengenai kelayakan lokasi," tuturnya.
Ia menambahkan, Pemkot Makassar tetap berkomitmen mendorong terwujudnya fasilitas pengolahan sampah menjadi energi listrik sebagai salah satu solusi penanganan persoalan persampahan di Kota Makassar.
"Proses ini, harus dilakukan secara terukur dengan memperhatikan kepastian regulasi, kelayakan teknis, serta kondisi sosial masyarakat setempat," tutup Appi.
Hal itu disampaikan Munafri saat mengikuti rapat tindak lanjut sidang debottlenecking PSEL Kota Makassar yang digelar Sekretariat Dukungan Kabinet Kementerian Sekretariat Negara RI secara daring melalui Zoom Meeting, di Ruang Wali Kota Lantai 2, Kantor Balai Kota Makassar, Rabu (4/11/2026) kemarin.
Munafri menegaskan, Pemkot Makassar tidak ingin mengambil langkah di luar ketentuan yang berlaku. Karena itu, setiap tahapan peralihan mekanisme harus memiliki dasar hukum yang jelas agar pelaksanaan proyek ke depan tidak menimbulkan persoalan.
"Artinya, kita harus memastikan seluruh proses ini memiliki dasar hukum yang jelas," tegas Munafri, Kamis (5/11/2026).
Appi, sapaan Munafri, dalam rapat virtual tersebut, memaparkan tindak lanjut penyesuaian mekanisme penyelenggaraan PSEL dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 35 Tahun 2018 ke Perpres Nomor 109 Tahun 2025.
Ia menjelaskan, Pemkot Makassar sebelumnya telah melakukan koordinasi dengan Kementerian Koordinator Bidang Pangan dan PT Sarana Utama Synergy (SUS) dalam pertemuan di Jakarta pada 12 Oktober 2026.
Pertemuan tersebut membahas sejumlah hal strategis, termasuk mekanisme pengakhiran perjanjian kerja sama sebelumnya serta usulan penyelenggaraan PSEL berdasarkan regulasi terbaru, yakni Perpres Nomor 109 Tahun 2025.
Menurut Munafri, Pemkot Makassar telah mengajukan surat pengakhiran perjanjian kerja sama sebelumnya kepada seluruh pihak terkait sebagai bagian dari proses penyesuaian regulasi.
Dia bilang, langkah tersebut ditempuh setelah adanya komunikasi dengan pihak pemenang tender sebelumnya. Namun, proses pengakhiran kerja sama sempat menghadapi perbedaan pandangan karena pihak tersebut berharap tetap mendapatkan kesempatan melanjutkan pekerjaan melalui skema regulasi yang baru.
"Pertemuan tanggal 12 Oktober lalu, rencana keterlibatan Danantara untuk melakukan peninjauan teknis terhadap lokasi yang telah disiapkan bagi pembangunan fasilitas PSEL di Makassar," tuturnya.
Appi mengatakan bahwa peninjauan ini dinilai penting untuk memastikan kelayakan lokasi, baik dari aspek teknis, luasan lahan, maupun kondisi sosial masyarakat di sekitar kawasan.
Pasalnya, lokasi yang selama ini direncanakan untuk pembangunan PSEL masih menghadapi penolakan dari sebagian warga di wilayah sekitar.
Pemkot Makassar ingin memastikan seluruh aspek tersebut menjadi pertimbangan sebelum keputusan mengenai kelanjutan pembangunan ditetapkan.
"Kami masih menunggu tim teknis dari Danantara untuk datang melakukan survei kembali. Mereka akan melihat apakah lokasi yang telah ditentukan masih layak atau tidak, termasuk bagaimana kondisi masyarakat di sekitarnya," ungkapnya.
Dikatakan, selain persoalan penerimaan masyarakat, evaluasi juga akan mencakup sejumlah ketentuan teknis, seperti jarak buffer zone atau zona penyangga serta kemungkinan kebutuhan penambahan luas lahan untuk mendukung pembangunan fasilitas PSEL.
Munafri menegaskan, hasil peninjauan tersebut akan menjadi salah satu dasar bagi pemerintah dalam menentukan langkah selanjutnya. Termasuk memastikan apakah lokasi yang telah ditetapkan sebelumnya masih dapat digunakan untuk proyek PSEL.
"Kita ingin memastikan terlebih dahulu hasil kunjungan tim Danantara. Ada beberapa ketentuan yang harus dilihat, termasuk jarak buffer zone dan kemungkinan penambahan luasan area. Dari situ kita bisa mendapatkan kepastian mengenai kelayakan lokasi," tuturnya.
Ia menambahkan, Pemkot Makassar tetap berkomitmen mendorong terwujudnya fasilitas pengolahan sampah menjadi energi listrik sebagai salah satu solusi penanganan persoalan persampahan di Kota Makassar.
"Proses ini, harus dilakukan secara terukur dengan memperhatikan kepastian regulasi, kelayakan teknis, serta kondisi sosial masyarakat setempat," tutup Appi.
(MAN)
Berita Terkait
Makassar City
HUT ke-419 Makassar, Diskominfo Siapkan Makassar Humas Award dan Lontara+ Award
Semarak Hari Ulang Tahun (HUT) ke-419 Kota Makassar, menjadi momentum untuk memberikan apresiasi kepada pihak-pihak yang berkontribusi dalam meningkatkan kualitas pelayanan dan komunikasi publik.
Kamis, 05 Nov 2026 15:16
Makassar City
HUT ke-419 Makassar, Dinkes Gelar Sunatan Massal Gratis
Pemerintah Kota Makassar menghadirkan pelayanan kesehatan gratis dalam rangkaian perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-419 Kota Makassar.
Rabu, 04 Nov 2026 18:51
Makassar City
Pemkot Makassar Ubah Perumda Terminal jadi Perseroda, Buka Peluang Investasi
Pemkot Makassar mengubah bentuk badan hukum Perusahaan Umum Daerah Terminal Makassar Metro menjadi perusahaan perseroan daerah bernama PT Makassar Membangun Indonesia.
Selasa, 03 Nov 2026 15:36
Makassar City
Pemkot Makassar Revisi Perda Minol, Perketat Pengawasan Peredaran
Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar merevisi Peraturan Daerah (Perda) tentang pengawasan dan pengendalian peredaran minuman beralkohol (minol).
Selasa, 03 Nov 2026 05:49
Makassar City
Appi Minta OPD Fokuskan Program HUT Kota Makassar yang Menyentuh Warga
Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar memastikan rangkaian peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Kota Makassar tahun ini akan difokuskan pada kegiatan-kegiatan yang relevan, terarah, dan langsung menyentuh kepentingan masyarakat luas.
Selasa, 03 Nov 2026 00:20
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Polri di Persimpangan: Menguji Warisan Listyo Sigit, Memulihkan Marwah Bhayangkara
2
SMARTFREN Bundling nubia A77 5G, Internet Unlimited Dua Tahun Mulai Rp3,5 Juta
3
Umrah Pimpinan UMI, Perkuat Ukhuwah dan Refleksi Kepemimpinan Islami
4
Perkuat Pasokan Listrik, PLN Matangkan Perjanjian Lahan PLTMG Baubau 2
5
Kejati Sulsel Periksa 10 Kepala Sekolah SMA di Jeneponto
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Polri di Persimpangan: Menguji Warisan Listyo Sigit, Memulihkan Marwah Bhayangkara
2
SMARTFREN Bundling nubia A77 5G, Internet Unlimited Dua Tahun Mulai Rp3,5 Juta
3
Umrah Pimpinan UMI, Perkuat Ukhuwah dan Refleksi Kepemimpinan Islami
4
Perkuat Pasokan Listrik, PLN Matangkan Perjanjian Lahan PLTMG Baubau 2
5
Kejati Sulsel Periksa 10 Kepala Sekolah SMA di Jeneponto