Perkuat Pasokan Listrik, PLN Matangkan Perjanjian Lahan PLTMG Baubau 2

Rabu, 04 Nov 2026 19:23
Perkuat Pasokan Listrik, PLN Matangkan Perjanjian Lahan PLTMG Baubau 2
Tampak udara lokasi rencana pembangunan PLTMG Baubau 2 di Kota Baubau, Sulawesi Tenggara untuk meningkatkan keandalan pasokan listrik di wilayah Baubau dan sekitarnya. Foto/Istimewa
Comment
Share
BAUBAU - Kepastian pemanfaatan aset daerah menjadi salah satu tahapan penting dalam pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan. Untuk mendukung pembangunan PLTMG Baubau 2, PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan (UIP) Sulawesi bersama Pemerintah Kota Baubau dan jajaran Kejaksaan mematangkan draf perjanjian sewa lahan milik pemerintah daerah.

Pembahasan berlangsung selama dua hari, 26-27 Oktober 2026, di Kantor PLN UIP Sulawesi. Pertemuan tersebut difokuskan pada penyelarasan aspek administrasi dan hukum agar pemanfaatan aset daerah untuk pembangunan pembangkit listrik dapat berjalan sesuai ketentuan.

Rapat koordinasi ini melibatkan Pemerintah Kota Baubau, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara, Kejaksaan Negeri Baubau, serta perwakilan DPRD Kota Baubau. Sinergi lintas lembaga tersebut menjadi bagian dari upaya memastikan proses penyediaan lahan memiliki landasan hukum yang jelas sekaligus mendukung kelancaran pembangunan.

General Manager PLN UIP Sulawesi, I Gusti Made Aditya San Adinatha, mengatakan kesiapan lahan merupakan salah satu faktor penting dalam pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan. Karena itu, koordinasi dengan pemerintah daerah dan pendampingan kejaksaan diperlukan untuk memastikan setiap tahapan berjalan dengan baik.

“Bagi PLN, kesiapan lahan menjadi salah satu aspek penting dalam mendukung kelancaran pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan. Kami mengapresiasi dukungan Pemerintah Kota Baubau serta pendampingan jajaran Kejaksaan agar proses ini dapat berjalan secara tertib, transparan, dan akuntabel,” ujar Aditya.

Ia menambahkan, sinergi antarlembaga juga diperlukan untuk memastikan proses pemanfaatan lahan dapat diselesaikan secara terukur, dengan tetap memperhatikan kepentingan seluruh pihak dan ketentuan yang berlaku.

Dukungan terhadap pembangunan PLTMG Baubau 2 juga disampaikan Sekretaris Daerah Kota Baubau, La Ode Darus Salam, yang hadir mewakili Wali Kota Baubau Yusran Fahim.

Menurut La Ode Darus Salam, pembangunan pembangkit tersebut merupakan bagian dari upaya memenuhi kebutuhan listrik masyarakat sekaligus memperkuat pasokan energi di Kota Baubau dan sekitarnya.

“Kami memahami bahwa pembangunan yang dilakukan PLN merupakan bagian dari upaya memenuhi kebutuhan listrik masyarakat Kota Baubau. Kami berharap kehadiran infrastruktur ketenagalistrikan ini dapat semakin memperkuat pasokan listrik dan meningkatkan keandalan pelayanan kepada masyarakat,” katanya.

Ia menegaskan, Pemerintah Kota Baubau mendukung koordinasi dengan PLN dalam proses pemanfaatan aset daerah, sepanjang seluruh tahapan dilaksanakan sesuai ketentuan dan memberikan manfaat bagi masyarakat.

Pembangunan PLTMG Baubau 2 menjadi bagian dari upaya PLN memperkuat infrastruktur ketenagalistrikan di Sulawesi Tenggara. Kehadiran pembangkit ini diharapkan dapat meningkatkan keandalan pasokan listrik, mendukung aktivitas ekonomi, serta mengantisipasi pertumbuhan kebutuhan energi masyarakat.

Melalui koordinasi berkelanjutan, PLN UIP Sulawesi bersama Pemerintah Kota Baubau dan jajaran Kejaksaan terus mematangkan proses pemanfaatan lahan. Langkah ini menjadi bagian penting untuk memastikan pembangunan PLTMG Baubau 2 berjalan tertib, memiliki kepastian hukum, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
(TRI)
Berita Terkait
Berita Terbaru