BIRA Institute Bela Objektivitas Tuntutan JPU, Tuntutan 20 Bulan Harus Dilihat dari Fakta Persidangan
Rabu, 04 Nov 2026 18:11
Ilustrasi Palu Sidang. Foto: Istimewa
BULUKUMBA - Bulukumba Intellectual Right Association (BIRA Institute) angkat bicara menanggapi polemik tuntutan pidana 20 bulan penjara terhadap seorang aparatur sipil negara (ASN) dalam perkara narkotika dengan barang bukti sabu seberat 45,81 gram.
Melalui Humas BIRA Institute, Asnawir menilai bahwa tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) tidak seharusnya dihakimi hanya berdasarkan besarnya barang bukti. Menurutnya, penuntutan harus dilihat dari keseluruhan fakta yang terungkap di persidangan, termasuk peran terdakwa dan pembuktian terhadap unsur tindak pidana yang didakwakan.
"Menurut pandangan kami, jika melihat peran terdakwa sebagaimana tergambar dalam fakta persidangan, tuntutan tersebut memiliki konteks dan pertimbangan tersendiri. Jaksa tidak bisa hanya berpatokan pada berat barang bukti, tetapi harus mempertimbangkan perbuatan yang terbukti, posisi terdakwa, serta alat bukti yang terungkap di persidangan," ujar Asnawir.
Ia menilai, penjelasan Kasipidum Kejari Bulukumba mengenai posisi terdakwa yang disebut hanya menerima titipan barang, tidak melakukan transaksi jual beli, dan tidak menikmati keuntungan komersial merupakan hal yang perlu ditempatkan dalam kerangka pembuktian perkara.
Menurutnya, justru di situlah pentingnya memahami fakta persidangan secara utuh sebelum membangun penilaian terhadap profesionalitas jaksa penuntut umum.
"Jangan sampai penilaian publik hanya dibangun dari angka 45 gram kemudian langsung menyimpulkan bahwa tuntutan 20 bulan tidak masuk akal. Dalam perkara pidana, yang dinilai bukan semata-mata kuantitas barang bukti, tetapi juga perbuatan dan peran terdakwa yang berhasil dibuktikan," tegasnya.
Asnawir juga menyoroti kecenderungan munculnya tekanan opini terhadap Kejaksaan Negeri Bulukumba. Ia menilai, kritik terhadap institusi penegak hukum merupakan hak publik, tetapi harus dibangun dengan pemahaman yang benar mengenai proses penuntutan.
BIRA Institute, lanjutnya, tidak mempersoalkan keterlibatan mahasiswa dalam menjalankan fungsi kontrol sosial. Namun, ia mengingatkan agar gerakan pengawasan tidak terburu-buru menyimpulkan adanya ketimpangan atau ketidakadilan hanya berdasarkan perbedaan angka tuntutan dan putusan.
"Kami menghormati gerakan teman-teman mahasiswa. Pengawasan publik itu penting. Tetapi jangan sampai fungsi kontrol sosial berubah menjadi penghakiman terhadap jaksa tanpa terlebih dahulu menguji fakta dan argumentasi hukum yang menjadi dasar tuntutannya. Ada norma dan mekanisme yang harus dihormati," katanya.
Lebih jauh, Asnawir menjelaskan bahwa jaksa penuntut umum dan majelis hakim memiliki fungsi serta kewenangan yang berbeda. Jaksa menyusun tuntutan berdasarkan hasil pembuktian dan analisis yuridis, sementara hakim memiliki kewenangan mandiri untuk menilai fakta persidangan dan menjatuhkan putusan.
Dalam perkara ASN tersebut, JPU menuntut pidana 1 tahun 8 bulan, sedangkan majelis hakim menjatuhkan vonis 1 tahun 7 bulan penjara.
Ia juga menyinggung perkara lain yang memperlihatkan tuntutan jaksa selama 14 tahun, tetapi majelis hakim menjatuhkan pidana 11 tahun. Menurutnya, perbedaan tersebut menunjukkan bahwa majelis hakim memiliki ruang penilaian tersendiri terhadap fakta dan alat bukti yang diperiksa di persidangan.
"Jadi, jangan kemudian seluruh perbedaan tuntutan dan putusan dibebankan kepada jaksa. Hakim memiliki kewenangan dan keyakinan sendiri dalam memutus perkara. Ada fakta-fakta yang dinilai, ada alat bukti yang dipertimbangkan, dan ada argumentasi hukum yang menjadi dasar putusan," jelasnya.
Asnawir menegaskan, BIRA Institute memandang langkah JPU dalam perkara tersebut harus dinilai secara objektif berdasarkan konstruksi hukum dan fakta persidangan, bukan semata-mata tekanan opini yang berkembang di ruang publik.
"Jangan jadikan besarnya barang bukti sebagai satu-satunya ukuran untuk menghakimi tuntutan jaksa. Jika ingin mengkritik, silakan uji surat tuntutannya, analisis unsur pasalnya, dan fakta yang digunakan JPU. Tetapi jangan mengabaikan peran terdakwa dan pembuktian yang berlangsung di persidangan," tutupnya.
BIRA Institute berharap polemik tersebut tidak berkembang menjadi penghakiman sepihak terhadap aparat penegak hukum. Penilaian terhadap kinerja jaksa, menurut mereka, harus dilakukan dengan membaca keseluruhan proses hukum secara objektif dan proporsional.
Melalui Humas BIRA Institute, Asnawir menilai bahwa tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) tidak seharusnya dihakimi hanya berdasarkan besarnya barang bukti. Menurutnya, penuntutan harus dilihat dari keseluruhan fakta yang terungkap di persidangan, termasuk peran terdakwa dan pembuktian terhadap unsur tindak pidana yang didakwakan.
"Menurut pandangan kami, jika melihat peran terdakwa sebagaimana tergambar dalam fakta persidangan, tuntutan tersebut memiliki konteks dan pertimbangan tersendiri. Jaksa tidak bisa hanya berpatokan pada berat barang bukti, tetapi harus mempertimbangkan perbuatan yang terbukti, posisi terdakwa, serta alat bukti yang terungkap di persidangan," ujar Asnawir.
Ia menilai, penjelasan Kasipidum Kejari Bulukumba mengenai posisi terdakwa yang disebut hanya menerima titipan barang, tidak melakukan transaksi jual beli, dan tidak menikmati keuntungan komersial merupakan hal yang perlu ditempatkan dalam kerangka pembuktian perkara.
Menurutnya, justru di situlah pentingnya memahami fakta persidangan secara utuh sebelum membangun penilaian terhadap profesionalitas jaksa penuntut umum.
"Jangan sampai penilaian publik hanya dibangun dari angka 45 gram kemudian langsung menyimpulkan bahwa tuntutan 20 bulan tidak masuk akal. Dalam perkara pidana, yang dinilai bukan semata-mata kuantitas barang bukti, tetapi juga perbuatan dan peran terdakwa yang berhasil dibuktikan," tegasnya.
Asnawir juga menyoroti kecenderungan munculnya tekanan opini terhadap Kejaksaan Negeri Bulukumba. Ia menilai, kritik terhadap institusi penegak hukum merupakan hak publik, tetapi harus dibangun dengan pemahaman yang benar mengenai proses penuntutan.
BIRA Institute, lanjutnya, tidak mempersoalkan keterlibatan mahasiswa dalam menjalankan fungsi kontrol sosial. Namun, ia mengingatkan agar gerakan pengawasan tidak terburu-buru menyimpulkan adanya ketimpangan atau ketidakadilan hanya berdasarkan perbedaan angka tuntutan dan putusan.
"Kami menghormati gerakan teman-teman mahasiswa. Pengawasan publik itu penting. Tetapi jangan sampai fungsi kontrol sosial berubah menjadi penghakiman terhadap jaksa tanpa terlebih dahulu menguji fakta dan argumentasi hukum yang menjadi dasar tuntutannya. Ada norma dan mekanisme yang harus dihormati," katanya.
Lebih jauh, Asnawir menjelaskan bahwa jaksa penuntut umum dan majelis hakim memiliki fungsi serta kewenangan yang berbeda. Jaksa menyusun tuntutan berdasarkan hasil pembuktian dan analisis yuridis, sementara hakim memiliki kewenangan mandiri untuk menilai fakta persidangan dan menjatuhkan putusan.
Dalam perkara ASN tersebut, JPU menuntut pidana 1 tahun 8 bulan, sedangkan majelis hakim menjatuhkan vonis 1 tahun 7 bulan penjara.
Ia juga menyinggung perkara lain yang memperlihatkan tuntutan jaksa selama 14 tahun, tetapi majelis hakim menjatuhkan pidana 11 tahun. Menurutnya, perbedaan tersebut menunjukkan bahwa majelis hakim memiliki ruang penilaian tersendiri terhadap fakta dan alat bukti yang diperiksa di persidangan.
"Jadi, jangan kemudian seluruh perbedaan tuntutan dan putusan dibebankan kepada jaksa. Hakim memiliki kewenangan dan keyakinan sendiri dalam memutus perkara. Ada fakta-fakta yang dinilai, ada alat bukti yang dipertimbangkan, dan ada argumentasi hukum yang menjadi dasar putusan," jelasnya.
Asnawir menegaskan, BIRA Institute memandang langkah JPU dalam perkara tersebut harus dinilai secara objektif berdasarkan konstruksi hukum dan fakta persidangan, bukan semata-mata tekanan opini yang berkembang di ruang publik.
"Jangan jadikan besarnya barang bukti sebagai satu-satunya ukuran untuk menghakimi tuntutan jaksa. Jika ingin mengkritik, silakan uji surat tuntutannya, analisis unsur pasalnya, dan fakta yang digunakan JPU. Tetapi jangan mengabaikan peran terdakwa dan pembuktian yang berlangsung di persidangan," tutupnya.
BIRA Institute berharap polemik tersebut tidak berkembang menjadi penghakiman sepihak terhadap aparat penegak hukum. Penilaian terhadap kinerja jaksa, menurut mereka, harus dilakukan dengan membaca keseluruhan proses hukum secara objektif dan proporsional.
(UMI)
Berita Terkait
Sulsel
Sambut IAS Malam-malam, Nirwan Arifuddin Diminta Jaga Kesolidan Golkar Bulukumba
Ketua DPD II Partai Golkar Bulukumba, Nirwan Arifuddin, menyambut kedatangan Ketua DPD I Partai Golkar Sulawesi Selatan, Ilham Arief Sirajuddin (IAS), saat tiba di Pelabuhan Bira, Bulukumba, Sabtu (3/10/2026) malam.
Sabtu, 03 Okt 2026 20:18
Sulsel
Masa Bakti Nirwan Arifuddin di Golkar Bulukumba Resmi Diperpanjang, Siap Gelar Musda
DPD I Golkar Sulsel dibawah kepemimpinan Ilham Arief Sirajuddin (IAS) resmi memperpanjang masa bakti Nirwan Arifuddin sebagai Ketua DPD II Golkar Bulukumba.
Kamis, 01 Okt 2026 19:19
Sulsel
Tokoh Senior Dorong Hamzah Pangki Kembali Memimpin Golkar Bulukumba
Sejumlah tokoh senior Partai Golkar di Kabupaten Bulukumba mendorong Andi Hamzah Pangki (AHP) kembali memimpin DPD II Partai Golkar Bulukumba.
Rabu, 12 Agu 2026 15:39
Sulsel
Pembangunan Irigasi di Bulukumba Bisa Optimalkan Pengairan 1.200 Hektare Sawah
Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman, melakukan groundbreaking atau peletakan batu pertama pembangunan Rehabilitasi Daerah Irigasi (DI) Bontonyeleng di Kecamatan Gantarang, Kabupaten Bulukumba, Kamis (18/6/2026).
Kamis, 18 Jun 2026 19:10
News
Muprov Kadin Sulsel Diminta Ditunda, Pengurus Soroti Legalitas dan Administrasi
Pengurus Kadin Sulsel, Syamsul Bahri Majjaga, menyerukan kepada Kadin Indonesia untuk menunda pelaksanaan agenda Muprov Sulsel sampai seluruh persoalan administratif, organisasi, dan hukum yang menjadi polemik dapat diselesaikan secara tuntas.
Jum'at, 12 Jun 2026 20:15
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Nomor Presiden RI, Media hingga Tokoh Politik Diduga Disadap Sejak 2025
2
Bantaeng Berangkatkan 750 Orang ke Porprov XVIII Sulsel, Bidik Prestasi Terbaik
3
Rektor UIN Alauddin Takjub Kemampuan Multilingual Siswa SIT Darul Fikri Makassar
4
Sengkarut Bernegara: Ketika Penjaga Hukum Berhadapan dengan Hukum
5
OJK, LPS, dan Pemprov Sulsel Gaungkan Gerakan Cinta Keuangan Syariah
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Nomor Presiden RI, Media hingga Tokoh Politik Diduga Disadap Sejak 2025
2
Bantaeng Berangkatkan 750 Orang ke Porprov XVIII Sulsel, Bidik Prestasi Terbaik
3
Rektor UIN Alauddin Takjub Kemampuan Multilingual Siswa SIT Darul Fikri Makassar
4
Sengkarut Bernegara: Ketika Penjaga Hukum Berhadapan dengan Hukum
5
OJK, LPS, dan Pemprov Sulsel Gaungkan Gerakan Cinta Keuangan Syariah