Mahasiswa HI Unhas dan Kanim Makassar Bahas Status Keimigrasian Pengungsi Asing
Tim Sindomakassar
Kamis, 02 November 2023 - 07:59 WIB
Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas I TPI Makassar menerima kunjungan audiensi mahasiswa Departemen Ilmu Hubungan Internasional Universitas Hasanuddin, Rabu (1/11/2023).
Kunjungan itu dalam rangka memenuhi mata kuliah Organisasi Kerja Sama Internasional, terkhusus pada isu mengenai status keimigrasian yang dimiliki oleh para pengungsi internasional.
Dalam kunjungan itu, mereka diterima langsung oleh Kepala Kanim Makassar, Agus Winarto, beserta Arifandi selaku kepala Seksi Izin Tinggal dan Keimigrasian, serta beberapa pejabat struktural lainnya. Kegiatan berlangsung di Ruang Aula Kanim Makassar.
Dalam kesempatannya, Agus menjelaskan bahwa Indonesia belum meratifikasi perjanjian internasional terkait pengungsi. Artinya, Indonesia belum bisa membuka diri untuk menjadi negara tujuan para pengungsi.
"Indonesia belum meratifikasi perjanjian internasional terkait pengungsi, tetapi ketika Indonesia dihampiri para pengungsi, apalagi banyak yang terkatung-katung di perairan internasional, maka harus kita tolong karena menyangkut Hak Asasi Manusia," kata Agus menjawab pertanyaan para mahasiswa.
Ia lebih jauh menjelaskan bahwa mayoritas para pengungsi berasal dari wilayah konflik di Timur Tengah. Banyak dari mereka berpikir akan diterima di negara transit seperti Indonesia karena alasan agama di mana warga Indonesia beragama Islam.
Namun demikian, terkait HAM untuk urusan pengungsi internasional, Indonesia tidak pernah membeda-bedakan secara agama maupun ras. Indonesia juga tidak memberikan pemberlakuan khusus kepada para pengungsi.
Kunjungan itu dalam rangka memenuhi mata kuliah Organisasi Kerja Sama Internasional, terkhusus pada isu mengenai status keimigrasian yang dimiliki oleh para pengungsi internasional.
Dalam kunjungan itu, mereka diterima langsung oleh Kepala Kanim Makassar, Agus Winarto, beserta Arifandi selaku kepala Seksi Izin Tinggal dan Keimigrasian, serta beberapa pejabat struktural lainnya. Kegiatan berlangsung di Ruang Aula Kanim Makassar.
Dalam kesempatannya, Agus menjelaskan bahwa Indonesia belum meratifikasi perjanjian internasional terkait pengungsi. Artinya, Indonesia belum bisa membuka diri untuk menjadi negara tujuan para pengungsi.
"Indonesia belum meratifikasi perjanjian internasional terkait pengungsi, tetapi ketika Indonesia dihampiri para pengungsi, apalagi banyak yang terkatung-katung di perairan internasional, maka harus kita tolong karena menyangkut Hak Asasi Manusia," kata Agus menjawab pertanyaan para mahasiswa.
Ia lebih jauh menjelaskan bahwa mayoritas para pengungsi berasal dari wilayah konflik di Timur Tengah. Banyak dari mereka berpikir akan diterima di negara transit seperti Indonesia karena alasan agama di mana warga Indonesia beragama Islam.
Namun demikian, terkait HAM untuk urusan pengungsi internasional, Indonesia tidak pernah membeda-bedakan secara agama maupun ras. Indonesia juga tidak memberikan pemberlakuan khusus kepada para pengungsi.