Imigrasi Makassar Dapat Predikat Unit Kerja Layanan Publik Berbasis HAM
Tim Sindomakassar
Selasa, 07 November 2023 - 06:17 WIB
Hari Hak Asasi Manusia (HAM) sedunia diperingati setiap 10 Desember. Ini untuk memperingati saat Majelis Umum Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB) mengadopsi dan memproklamirkan Deklarasi Universal HAM pada 1948.
Deklarasi Universal ini menjadi dasar perlindungan HAM di seluruh dunia termasuk di Indonesia. Sebagai rangkaian peringatan Hari Hak Asasi Manusia sedunia ke-75 2023, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia memberikan apresiasi dan penghargaan kepada unit kerja baik pada Kanwil dan Unit Pelaksana Teknis (UPT).
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Makassar kembali meraih predikat sebagai "Unit Kerja Pelayanan Publik Berbasis Hak Asasi Manusia Tahun 2023".
Predikat ini merupakan pemberian dari Direktorat Jenderal Hak Asasi Manusia di mana Kanim Makassar telah memberikan pelayanan berbasis Ramah Ham kepada masyarakat, khususnya pengguna jasa keimigrasian.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sulsel Liberti Sitinjak memberikan piagam penghargaan Unit Kerja Pelayanan Publik Berbasis Hak Asasi Manusia Tahun 2023 secara langsung kepada Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Makassar Agus Winarto bertempat di Aula Bhineka Tunggal Ika, kemarin.
Turut hadir pada pemberian penghargaan tersebut Kepala Devisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumah Sulsel Jaya Saputra. Ia turut bangga atas prestasi yang diraih oleh Kanim Makassar sebagai Unit Kerja Pelayanan Publik Berbasis Hak Asasi Manusia 2023.
Pada kesempatan tersebut Agus menyampaikan bahwa pelayanan keimigrasian di Kantor Imigrasi Makassar telah berbasis ramah HAM, sesuai Surat Edaran Direktur Jenderal Imigrasi Nomor IMI-UM.01.01-2435 tentang Pemberian Fasilitas bagi Kelompok Rentan dalam Layanan Penerbitan Paspor Berdimensi Ramah Hak Asasi Manusia.
Deklarasi Universal ini menjadi dasar perlindungan HAM di seluruh dunia termasuk di Indonesia. Sebagai rangkaian peringatan Hari Hak Asasi Manusia sedunia ke-75 2023, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia memberikan apresiasi dan penghargaan kepada unit kerja baik pada Kanwil dan Unit Pelaksana Teknis (UPT).
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Makassar kembali meraih predikat sebagai "Unit Kerja Pelayanan Publik Berbasis Hak Asasi Manusia Tahun 2023".
Predikat ini merupakan pemberian dari Direktorat Jenderal Hak Asasi Manusia di mana Kanim Makassar telah memberikan pelayanan berbasis Ramah Ham kepada masyarakat, khususnya pengguna jasa keimigrasian.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sulsel Liberti Sitinjak memberikan piagam penghargaan Unit Kerja Pelayanan Publik Berbasis Hak Asasi Manusia Tahun 2023 secara langsung kepada Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Makassar Agus Winarto bertempat di Aula Bhineka Tunggal Ika, kemarin.
Turut hadir pada pemberian penghargaan tersebut Kepala Devisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumah Sulsel Jaya Saputra. Ia turut bangga atas prestasi yang diraih oleh Kanim Makassar sebagai Unit Kerja Pelayanan Publik Berbasis Hak Asasi Manusia 2023.
Pada kesempatan tersebut Agus menyampaikan bahwa pelayanan keimigrasian di Kantor Imigrasi Makassar telah berbasis ramah HAM, sesuai Surat Edaran Direktur Jenderal Imigrasi Nomor IMI-UM.01.01-2435 tentang Pemberian Fasilitas bagi Kelompok Rentan dalam Layanan Penerbitan Paspor Berdimensi Ramah Hak Asasi Manusia.