Imigrasi Makassar Dapat Predikat Unit Kerja Layanan Publik Berbasis HAM
Selasa, 07 Nov 2023 06:17
Imigrasi Makassae dapat predikat unit kerja layanan berbasis HAM. Foto: Istimewa
MAKASSAR - Hari Hak Asasi Manusia (HAM) sedunia diperingati setiap 10 Desember. Ini untuk memperingati saat Majelis Umum Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB) mengadopsi dan memproklamirkan Deklarasi Universal HAM pada 1948.
Deklarasi Universal ini menjadi dasar perlindungan HAM di seluruh dunia termasuk di Indonesia. Sebagai rangkaian peringatan Hari Hak Asasi Manusia sedunia ke-75 2023, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia memberikan apresiasi dan penghargaan kepada unit kerja baik pada Kanwil dan Unit Pelaksana Teknis (UPT).
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Makassar kembali meraih predikat sebagai "Unit Kerja Pelayanan Publik Berbasis Hak Asasi Manusia Tahun 2023".
Predikat ini merupakan pemberian dari Direktorat Jenderal Hak Asasi Manusia di mana Kanim Makassar telah memberikan pelayanan berbasis Ramah Ham kepada masyarakat, khususnya pengguna jasa keimigrasian.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sulsel Liberti Sitinjak memberikan piagam penghargaan Unit Kerja Pelayanan Publik Berbasis Hak Asasi Manusia Tahun 2023 secara langsung kepada Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Makassar Agus Winarto bertempat di Aula Bhineka Tunggal Ika, kemarin.
Turut hadir pada pemberian penghargaan tersebut Kepala Devisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumah Sulsel Jaya Saputra. Ia turut bangga atas prestasi yang diraih oleh Kanim Makassar sebagai Unit Kerja Pelayanan Publik Berbasis Hak Asasi Manusia 2023.
Pada kesempatan tersebut Agus menyampaikan bahwa pelayanan keimigrasian di Kantor Imigrasi Makassar telah berbasis ramah HAM, sesuai Surat Edaran Direktur Jenderal Imigrasi Nomor IMI-UM.01.01-2435 tentang Pemberian Fasilitas bagi Kelompok Rentan dalam Layanan Penerbitan Paspor Berdimensi Ramah Hak Asasi Manusia.
"Kami tidak pernah membedakan masyarakat dalam mendapatkan pelayanan keimigrasian di Kanim Makassar, kami selalu memberikan pelayanan terbaik kepada seluruh masyarakat. tentunya pelayanan kami juga telah dilengkapi dengan sarana dan prasarana bagi pemohon ramah ham sesuai arahan direktorat jenderal imigrasi," terang Agus.
Deklarasi Universal ini menjadi dasar perlindungan HAM di seluruh dunia termasuk di Indonesia. Sebagai rangkaian peringatan Hari Hak Asasi Manusia sedunia ke-75 2023, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia memberikan apresiasi dan penghargaan kepada unit kerja baik pada Kanwil dan Unit Pelaksana Teknis (UPT).
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Makassar kembali meraih predikat sebagai "Unit Kerja Pelayanan Publik Berbasis Hak Asasi Manusia Tahun 2023".
Predikat ini merupakan pemberian dari Direktorat Jenderal Hak Asasi Manusia di mana Kanim Makassar telah memberikan pelayanan berbasis Ramah Ham kepada masyarakat, khususnya pengguna jasa keimigrasian.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sulsel Liberti Sitinjak memberikan piagam penghargaan Unit Kerja Pelayanan Publik Berbasis Hak Asasi Manusia Tahun 2023 secara langsung kepada Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Makassar Agus Winarto bertempat di Aula Bhineka Tunggal Ika, kemarin.
Turut hadir pada pemberian penghargaan tersebut Kepala Devisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumah Sulsel Jaya Saputra. Ia turut bangga atas prestasi yang diraih oleh Kanim Makassar sebagai Unit Kerja Pelayanan Publik Berbasis Hak Asasi Manusia 2023.
Pada kesempatan tersebut Agus menyampaikan bahwa pelayanan keimigrasian di Kantor Imigrasi Makassar telah berbasis ramah HAM, sesuai Surat Edaran Direktur Jenderal Imigrasi Nomor IMI-UM.01.01-2435 tentang Pemberian Fasilitas bagi Kelompok Rentan dalam Layanan Penerbitan Paspor Berdimensi Ramah Hak Asasi Manusia.
"Kami tidak pernah membedakan masyarakat dalam mendapatkan pelayanan keimigrasian di Kanim Makassar, kami selalu memberikan pelayanan terbaik kepada seluruh masyarakat. tentunya pelayanan kami juga telah dilengkapi dengan sarana dan prasarana bagi pemohon ramah ham sesuai arahan direktorat jenderal imigrasi," terang Agus.
(MAN)
Berita Terkait
News
Langgar Izin Tinggal, WN Pakistan Dideportasi dari Makassar
Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Makassar mendeportasi seorang warga negara (WN) Pakistan pada Minggu (19/4/2026).
Senin, 20 Apr 2026 15:26
Sulsel
Sinergi Timpora Gowa Diperkuat, Imigrasi Makassar Jaga Iklim Wisata dan Investasi
Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Makassar memperkuat pengawasan terhadap warga negara asing (WNA) di Kabupaten Gowa melalui Rapat Koordinasi Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA), Rabu (15/4/2026).
Jum'at, 17 Apr 2026 09:02
News
Operasi Wirawaspada 2026, Imigrasi Makassar Amankan 2 WNA Langgar Izin Tinggal
Kegiatan ini dilaksanakan secara serentak di Kota Makassar, Kabupaten Gowa, dan Kabupaten Maros sebagai upaya memperkuat pengawasan terhadap keberadaan orang asing.
Senin, 13 Apr 2026 15:42
News
WN Belgia Pelaku Aksi Berbahaya di Bali Diamankan di Bandara Hasanuddin
Petugas Imigrasi Bandara Internasional Sultan Hasanuddin Makassar mengamankan seorang warga negara asing (WNA) asal Belgia berinisial SD.
Rabu, 01 Apr 2026 20:00
Sulsel
Overstay Lebih dari 60 Hari, WNA Austria Dideportasi
Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Makassar mendeportasi seorang WNA asal Austria berinisial FW karena melanggar aturan izin tinggal di Indonesia.
Senin, 16 Mar 2026 16:34
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Warga Aktif Jalan Kaki dan Bersepeda Bakal Dapat Insentif dari Pemkot Makassar
2
Hari Kartini, Anggota DPR RI Meity Salurkan Bantuan ke Korban Kebakaran Jeneponto
3
Musim Haji Tiba, Dokter Muda FK UMI Berpartisipasi Menjadi Pelayan Para Tamu Allah
4
Anniversary ke-32, Mapala PNUP Tanam Ratusan Pohon di Jalur Pendakian Lembah Lohe Gowa
5
Belum Ada Restu Kemendagri, Seleksi Direksi PDAM Makassar Bisa Diulang
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Warga Aktif Jalan Kaki dan Bersepeda Bakal Dapat Insentif dari Pemkot Makassar
2
Hari Kartini, Anggota DPR RI Meity Salurkan Bantuan ke Korban Kebakaran Jeneponto
3
Musim Haji Tiba, Dokter Muda FK UMI Berpartisipasi Menjadi Pelayan Para Tamu Allah
4
Anniversary ke-32, Mapala PNUP Tanam Ratusan Pohon di Jalur Pendakian Lembah Lohe Gowa
5
Belum Ada Restu Kemendagri, Seleksi Direksi PDAM Makassar Bisa Diulang