Operasi Wirawaspada 2026, Imigrasi Makassar Amankan 2 WNA Langgar Izin Tinggal
Senin, 13 Apr 2026 15:42
Petugas Imigrasi Makassar melakukan pengecekan dokumen di salah satu titik sasaran Operasi Wirawaspada. Foto: Istimewa
MAKASSAR - Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Makassar menggelar Operasi Wirawaspada 2026 selama tiga hari, pada 7–9 April 2026. Kegiatan ini dilaksanakan secara serentak di Kota Makassar, Kabupaten Gowa, dan Kabupaten Maros sebagai upaya memperkuat pengawasan terhadap keberadaan orang asing.
Operasi ini menyasar berbagai lokasi yang diduga menjadi tempat aktivitas warga negara asing, mulai dari perusahaan, penginapan, vila, hotel, hingga rumah kos. Tim dari Bidang Intelijen dan Penindakan diterjunkan untuk melakukan pemeriksaan langsung di lapangan.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Makassar, Abdi Widodo Subagio, menegaskan bahwa operasi dilakukan dengan pendekatan humanis tanpa mengabaikan profesionalitas petugas.
"Tim bergerak ke berbagai sektor, mulai dari perusahaan industri hingga hunian non-formal, untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan keimigrasian," ujarnya.
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan dua warga negara asing (WNA) yang diduga melanggar ketentuan keimigrasian. Seorang WNA asal Myanmar ditemukan tidak memiliki dokumen perjalanan (paspor) dan diduga masuk ke wilayah Indonesia tanpa melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI). Sementara itu, seorang WNA asal Pakistan diketahui telah melebihi masa izin tinggalnya lebih dari 60 hari.
"Untuk warga negara asing yang di temukan tersebut, saat ini sudah kami amankan di Kantor Imigrasi Makassar untuk pemeriksaan mendalam karena ini merupakan pelanggaran serius," tegas Abdi.
Kantor Imigrasi Makassar menyatakan akan terus meningkatkan pengawasan sebagai langkah pencegahan. Salah satunya dengan mengoptimalkan penggunaan Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA). Selain itu, pemilik penginapan dan pihak perusahaan diimbau agar aktif melaporkan keberadaan warga negara asing di lingkungan masing-masing.
Operasi ini menyasar berbagai lokasi yang diduga menjadi tempat aktivitas warga negara asing, mulai dari perusahaan, penginapan, vila, hotel, hingga rumah kos. Tim dari Bidang Intelijen dan Penindakan diterjunkan untuk melakukan pemeriksaan langsung di lapangan.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Makassar, Abdi Widodo Subagio, menegaskan bahwa operasi dilakukan dengan pendekatan humanis tanpa mengabaikan profesionalitas petugas.
"Tim bergerak ke berbagai sektor, mulai dari perusahaan industri hingga hunian non-formal, untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan keimigrasian," ujarnya.
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan dua warga negara asing (WNA) yang diduga melanggar ketentuan keimigrasian. Seorang WNA asal Myanmar ditemukan tidak memiliki dokumen perjalanan (paspor) dan diduga masuk ke wilayah Indonesia tanpa melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI). Sementara itu, seorang WNA asal Pakistan diketahui telah melebihi masa izin tinggalnya lebih dari 60 hari.
"Untuk warga negara asing yang di temukan tersebut, saat ini sudah kami amankan di Kantor Imigrasi Makassar untuk pemeriksaan mendalam karena ini merupakan pelanggaran serius," tegas Abdi.
Kantor Imigrasi Makassar menyatakan akan terus meningkatkan pengawasan sebagai langkah pencegahan. Salah satunya dengan mengoptimalkan penggunaan Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA). Selain itu, pemilik penginapan dan pihak perusahaan diimbau agar aktif melaporkan keberadaan warga negara asing di lingkungan masing-masing.
(MAN)
Berita Terkait
News
Layanan Pasporia Imigrasi Makassar Layani 50 Pemohon di CFD Gowa
Layanan Pasporia yang dihadirkan Kantor Imigrasi Makassar mendapat sambutan antusias dari masyarakat. Sebanyak 50 kuota permohonan paspor terlayani dalam kegiatan yang digelar di Lapangan Syekh Yusuf, Kabupaten Gowa.
Minggu, 19 Jul 2026 14:18
News
Imigrasi Makassar Layani Permohonan Paspor di Car Free Day Lewat PASPORIA
Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Makassar kembali menghadirkan layanan pengurusan dokumen perjalanan yang lebih dekat dengan masyarakat.
Senin, 06 Jul 2026 19:22
News
Kunjungan WNA Naik, Imigrasi Makassar Optimalkan Pengawasan via APOA
Pengelola hotel, penginapan, sekolah internasional, hingga perusahaan diminta aktif melaporkan keberadaan warga negara asing (WNA) melalui Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA).
Kamis, 25 Jun 2026 23:19
Makassar City
3 Hari di TSM, Layanan Eazy Passport Imigrasi Makassar Diminati Warga
Layanan Eazy Passport yang dihadirkan Kantor Imigrasi Makassar di BRI Consumer Expo 2026 mendapat sambutan positif dari masyarakat.
Selasa, 23 Jun 2026 10:53
Sulsel
Imigrasi Makassar Buka Layanan Eazy Passport di Silatnas IKA FSIKP UMI
Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Makassar membuka layanan Easy Passport dalam rangkaian Silaturahmi Nasional (Silatnas) Ikatan Keluarga Alumni (IKA) Fakultas Sastra, Ilmu Komunikasi, dan Pendidikan (FSIKP) Universitas Muslim Indonesia (UMI).
Jum'at, 29 Mei 2026 08:52
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Respon Gubernur Sulsel dan Sekda Soal Surat Permintaan Mediasi Bupati Gowa dengan DPRD
2
FORKI Luwu Timur Masuk 10 Besar Kejuaraan Internasional, Borong 10 Medali di Esa Unggul Cup VI
3
Hadapi Krisis Air, PDAM Makassar Siapkan 3 Langkah Pulihkan Distribusi
4
Warga Binaan Rutan Kelas IIB Sengkang Bakal Ikut Program Hapus Tato
5
Satlantas Lutim Ingatkan Warga Bayar Pajak Tepat Waktu, Samsat Keliling Siap Melayani
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Respon Gubernur Sulsel dan Sekda Soal Surat Permintaan Mediasi Bupati Gowa dengan DPRD
2
FORKI Luwu Timur Masuk 10 Besar Kejuaraan Internasional, Borong 10 Medali di Esa Unggul Cup VI
3
Hadapi Krisis Air, PDAM Makassar Siapkan 3 Langkah Pulihkan Distribusi
4
Warga Binaan Rutan Kelas IIB Sengkang Bakal Ikut Program Hapus Tato
5
Satlantas Lutim Ingatkan Warga Bayar Pajak Tepat Waktu, Samsat Keliling Siap Melayani