Operasi Wirawaspada 2026, Imigrasi Makassar Amankan 2 WNA Langgar Izin Tinggal
Senin, 13 Apr 2026 15:42
Petugas Imigrasi Makassar melakukan pengecekan dokumen di salah satu titik sasaran Operasi Wirawaspada. Foto: Istimewa
MAKASSAR - Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Makassar menggelar Operasi Wirawaspada 2026 selama tiga hari, pada 7–9 April 2026. Kegiatan ini dilaksanakan secara serentak di Kota Makassar, Kabupaten Gowa, dan Kabupaten Maros sebagai upaya memperkuat pengawasan terhadap keberadaan orang asing.
Operasi ini menyasar berbagai lokasi yang diduga menjadi tempat aktivitas warga negara asing, mulai dari perusahaan, penginapan, vila, hotel, hingga rumah kos. Tim dari Bidang Intelijen dan Penindakan diterjunkan untuk melakukan pemeriksaan langsung di lapangan.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Makassar, Abdi Widodo Subagio, menegaskan bahwa operasi dilakukan dengan pendekatan humanis tanpa mengabaikan profesionalitas petugas.
"Tim bergerak ke berbagai sektor, mulai dari perusahaan industri hingga hunian non-formal, untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan keimigrasian," ujarnya.
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan dua warga negara asing (WNA) yang diduga melanggar ketentuan keimigrasian. Seorang WNA asal Myanmar ditemukan tidak memiliki dokumen perjalanan (paspor) dan diduga masuk ke wilayah Indonesia tanpa melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI). Sementara itu, seorang WNA asal Pakistan diketahui telah melebihi masa izin tinggalnya lebih dari 60 hari.
"Untuk warga negara asing yang di temukan tersebut, saat ini sudah kami amankan di Kantor Imigrasi Makassar untuk pemeriksaan mendalam karena ini merupakan pelanggaran serius," tegas Abdi.
Kantor Imigrasi Makassar menyatakan akan terus meningkatkan pengawasan sebagai langkah pencegahan. Salah satunya dengan mengoptimalkan penggunaan Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA). Selain itu, pemilik penginapan dan pihak perusahaan diimbau agar aktif melaporkan keberadaan warga negara asing di lingkungan masing-masing.
Operasi ini menyasar berbagai lokasi yang diduga menjadi tempat aktivitas warga negara asing, mulai dari perusahaan, penginapan, vila, hotel, hingga rumah kos. Tim dari Bidang Intelijen dan Penindakan diterjunkan untuk melakukan pemeriksaan langsung di lapangan.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Makassar, Abdi Widodo Subagio, menegaskan bahwa operasi dilakukan dengan pendekatan humanis tanpa mengabaikan profesionalitas petugas.
"Tim bergerak ke berbagai sektor, mulai dari perusahaan industri hingga hunian non-formal, untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan keimigrasian," ujarnya.
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan dua warga negara asing (WNA) yang diduga melanggar ketentuan keimigrasian. Seorang WNA asal Myanmar ditemukan tidak memiliki dokumen perjalanan (paspor) dan diduga masuk ke wilayah Indonesia tanpa melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI). Sementara itu, seorang WNA asal Pakistan diketahui telah melebihi masa izin tinggalnya lebih dari 60 hari.
"Untuk warga negara asing yang di temukan tersebut, saat ini sudah kami amankan di Kantor Imigrasi Makassar untuk pemeriksaan mendalam karena ini merupakan pelanggaran serius," tegas Abdi.
Kantor Imigrasi Makassar menyatakan akan terus meningkatkan pengawasan sebagai langkah pencegahan. Salah satunya dengan mengoptimalkan penggunaan Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA). Selain itu, pemilik penginapan dan pihak perusahaan diimbau agar aktif melaporkan keberadaan warga negara asing di lingkungan masing-masing.
(MAN)
Berita Terkait
News
Tingkatkan Pelaporan Orang Asing, Imigrasi Makassar Edukasi Pengelola Penginapan
Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Makassar terus meningkatkan kualitas pelayanan dan pengawasan keimigrasian melalui penyebaran informasi terkait Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA).
Minggu, 10 Mei 2026 11:03
News
Musim Haji 2026 Dimulai, Imigrasi Makassar Siap Kawal Keberangkatan Jemaah
Pemberangkatan jemaah haji melalui Embarkasi Makassar dimulai. Sebanyak 393 CJH beserta petugas kloter pertama diberangkatkan menuju Tanah Suci melalui Bandara Internasional Sultan Hasanuddin.
Rabu, 22 Apr 2026 17:53
News
Langgar Izin Tinggal, WN Pakistan Dideportasi dari Makassar
Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Makassar mendeportasi seorang warga negara (WN) Pakistan pada Minggu (19/4/2026).
Senin, 20 Apr 2026 15:26
Sulsel
Sinergi Timpora Gowa Diperkuat, Imigrasi Makassar Jaga Iklim Wisata dan Investasi
Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Makassar memperkuat pengawasan terhadap warga negara asing (WNA) di Kabupaten Gowa melalui Rapat Koordinasi Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA), Rabu (15/4/2026).
Jum'at, 17 Apr 2026 09:02
Sulsel
Operasi Wirawaspada 2026, Imigrasi Parepare Pastikan WNA di Toraja dan Pinrang Patuh
Kantor Imigrasi Kelas II TPI Parepare melaksanakan Operasi Wirawaspada Tahun 2026 sebagai upaya memperkuat pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas warga negara asing (WNA) di wilayah kerjanya.
Senin, 13 Apr 2026 11:40
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Silaturahmi, Begini Keakraban Fadil Imran dan Ashabul Kahfi di Jakarta
2
Open House SDIT Darul Fikri Makassar Hadirkan 10 Zona Edukatif untuk Calon Siswa
3
Anggaran Makan Minum Reses DPRD Wajo Tahun 2023 Bakal Diselidiki Polisi
4
Membludak, Karyawan hingga Warga Ikut Donor Darah HUT ke-37 FIFGROUP di Makassar
5
Perdana & Bersejarah! Petani Rongkong Akhirnya Bisa Tebus Pupuk Subsidi
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Silaturahmi, Begini Keakraban Fadil Imran dan Ashabul Kahfi di Jakarta
2
Open House SDIT Darul Fikri Makassar Hadirkan 10 Zona Edukatif untuk Calon Siswa
3
Anggaran Makan Minum Reses DPRD Wajo Tahun 2023 Bakal Diselidiki Polisi
4
Membludak, Karyawan hingga Warga Ikut Donor Darah HUT ke-37 FIFGROUP di Makassar
5
Perdana & Bersejarah! Petani Rongkong Akhirnya Bisa Tebus Pupuk Subsidi