Operasi Wirawaspada 2026, Imigrasi Makassar Amankan 2 WNA Langgar Izin Tinggal
Senin, 13 Apr 2026 15:42
Petugas Imigrasi Makassar melakukan pengecekan dokumen di salah satu titik sasaran Operasi Wirawaspada. Foto: Istimewa
MAKASSAR - Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Makassar menggelar Operasi Wirawaspada 2026 selama tiga hari, pada 7–9 April 2026. Kegiatan ini dilaksanakan secara serentak di Kota Makassar, Kabupaten Gowa, dan Kabupaten Maros sebagai upaya memperkuat pengawasan terhadap keberadaan orang asing.
Operasi ini menyasar berbagai lokasi yang diduga menjadi tempat aktivitas warga negara asing, mulai dari perusahaan, penginapan, vila, hotel, hingga rumah kos. Tim dari Bidang Intelijen dan Penindakan diterjunkan untuk melakukan pemeriksaan langsung di lapangan.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Makassar, Abdi Widodo Subagio, menegaskan bahwa operasi dilakukan dengan pendekatan humanis tanpa mengabaikan profesionalitas petugas.
"Tim bergerak ke berbagai sektor, mulai dari perusahaan industri hingga hunian non-formal, untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan keimigrasian," ujarnya.
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan dua warga negara asing (WNA) yang diduga melanggar ketentuan keimigrasian. Seorang WNA asal Myanmar ditemukan tidak memiliki dokumen perjalanan (paspor) dan diduga masuk ke wilayah Indonesia tanpa melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI). Sementara itu, seorang WNA asal Pakistan diketahui telah melebihi masa izin tinggalnya lebih dari 60 hari.
"Untuk warga negara asing yang di temukan tersebut, saat ini sudah kami amankan di Kantor Imigrasi Makassar untuk pemeriksaan mendalam karena ini merupakan pelanggaran serius," tegas Abdi.
Kantor Imigrasi Makassar menyatakan akan terus meningkatkan pengawasan sebagai langkah pencegahan. Salah satunya dengan mengoptimalkan penggunaan Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA). Selain itu, pemilik penginapan dan pihak perusahaan diimbau agar aktif melaporkan keberadaan warga negara asing di lingkungan masing-masing.
Operasi ini menyasar berbagai lokasi yang diduga menjadi tempat aktivitas warga negara asing, mulai dari perusahaan, penginapan, vila, hotel, hingga rumah kos. Tim dari Bidang Intelijen dan Penindakan diterjunkan untuk melakukan pemeriksaan langsung di lapangan.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Makassar, Abdi Widodo Subagio, menegaskan bahwa operasi dilakukan dengan pendekatan humanis tanpa mengabaikan profesionalitas petugas.
"Tim bergerak ke berbagai sektor, mulai dari perusahaan industri hingga hunian non-formal, untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan keimigrasian," ujarnya.
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan dua warga negara asing (WNA) yang diduga melanggar ketentuan keimigrasian. Seorang WNA asal Myanmar ditemukan tidak memiliki dokumen perjalanan (paspor) dan diduga masuk ke wilayah Indonesia tanpa melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI). Sementara itu, seorang WNA asal Pakistan diketahui telah melebihi masa izin tinggalnya lebih dari 60 hari.
"Untuk warga negara asing yang di temukan tersebut, saat ini sudah kami amankan di Kantor Imigrasi Makassar untuk pemeriksaan mendalam karena ini merupakan pelanggaran serius," tegas Abdi.
Kantor Imigrasi Makassar menyatakan akan terus meningkatkan pengawasan sebagai langkah pencegahan. Salah satunya dengan mengoptimalkan penggunaan Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA). Selain itu, pemilik penginapan dan pihak perusahaan diimbau agar aktif melaporkan keberadaan warga negara asing di lingkungan masing-masing.
(MAN)
Berita Terkait
Sulsel
Unhas dan Imigrasi Makassar Hadirkan Layanan Paspor di Dalam Kampus
Universitas Hasanuddin (Unhas) menghadirkan fasilitas pelayanan keimigrasian di Kampus Tamalanrea melalui peresmian Campus Immigration Point (CIP), Kamis (10/9/2026).
Kamis, 10 Sep 2026 19:33
News
Imigrasi Makassar Pantau Aktivitas WNA di Jeneponto Lewat Operasi Mandiri
Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Makassar menggelar Operasi Mandiri Pengawasan Orang Asing di Kabupaten Jeneponto pada 26-28 Agustus 2026.
Senin, 31 Agu 2026 14:35
News
Pakai Visa Turis untuk Bekerja, WNA Tiongkok Dideportasi Imigrasi Makassar
Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Makassar mendeportasi seorang warga negara asing (WNA) asal Tiongkok karena diduga melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan maksud dan tujuan izin tinggalnya di Indonesia.
Selasa, 18 Agu 2026 19:54
Sulsel
Pasporia Hadir di CFD Jeneponto, Imigrasi Makassar Layani 71 Pemohon Paspor
Layanan Pasporia (Paspor Ceria) Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Makassar hadir menyemarakkan kegiatan Car Free Day (CFD) di Jalan Pelita, Kabupaten Jeneponto, Minggu (9/8/2026).
Selasa, 11 Agu 2026 12:56
News
Imigrasi Makassar Kenalkan Poltekimipas kepada Pelajar SMA di Gowa dan Makassar
Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Makassar menggelar Immigration Goes to School di SMAIT Al-Fityan School, Kabupaten Gowa, dan SMA Al-Azhar Makassar. Kegiatan tersebut berlangsung pada Kamis (6/8/2026) dan Jumat (7/8/2026).
Senin, 10 Agu 2026 09:48
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Elnusa Petrofin Tindak Tegas Oknum AMT di Maros, Pastikan Pasokan BBM Aman
2
FTI UMI Gelar Kuliah Tamu Bahas Masa Depan Supply Chain Berbasis AI dan Etika
3
Wali Kota Makassar Usulkan Ojol Dikecualikan dari Ganjil-Genap
4
Geruduk SPBU Ussu, Bupati Luwu Timur Dalami Dugaan Main Mata dengan Pelangsir BBM
5
Kapal Bawa 60 Kerbau Tujuan Jeneponto Tenggelam di Pangkep
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Elnusa Petrofin Tindak Tegas Oknum AMT di Maros, Pastikan Pasokan BBM Aman
2
FTI UMI Gelar Kuliah Tamu Bahas Masa Depan Supply Chain Berbasis AI dan Etika
3
Wali Kota Makassar Usulkan Ojol Dikecualikan dari Ganjil-Genap
4
Geruduk SPBU Ussu, Bupati Luwu Timur Dalami Dugaan Main Mata dengan Pelangsir BBM
5
Kapal Bawa 60 Kerbau Tujuan Jeneponto Tenggelam di Pangkep