Operasi Wirawaspada 2026, Imigrasi Makassar Amankan 2 WNA Langgar Izin Tinggal
Senin, 13 Apr 2026 15:42
Petugas Imigrasi Makassar melakukan pengecekan dokumen di salah satu titik sasaran Operasi Wirawaspada. Foto: Istimewa
MAKASSAR - Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Makassar menggelar Operasi Wirawaspada 2026 selama tiga hari, pada 7–9 April 2026. Kegiatan ini dilaksanakan secara serentak di Kota Makassar, Kabupaten Gowa, dan Kabupaten Maros sebagai upaya memperkuat pengawasan terhadap keberadaan orang asing.
Operasi ini menyasar berbagai lokasi yang diduga menjadi tempat aktivitas warga negara asing, mulai dari perusahaan, penginapan, vila, hotel, hingga rumah kos. Tim dari Bidang Intelijen dan Penindakan diterjunkan untuk melakukan pemeriksaan langsung di lapangan.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Makassar, Abdi Widodo Subagio, menegaskan bahwa operasi dilakukan dengan pendekatan humanis tanpa mengabaikan profesionalitas petugas.
"Tim bergerak ke berbagai sektor, mulai dari perusahaan industri hingga hunian non-formal, untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan keimigrasian," ujarnya.
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan dua warga negara asing (WNA) yang diduga melanggar ketentuan keimigrasian. Seorang WNA asal Myanmar ditemukan tidak memiliki dokumen perjalanan (paspor) dan diduga masuk ke wilayah Indonesia tanpa melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI). Sementara itu, seorang WNA asal Pakistan diketahui telah melebihi masa izin tinggalnya lebih dari 60 hari.
"Untuk warga negara asing yang di temukan tersebut, saat ini sudah kami amankan di Kantor Imigrasi Makassar untuk pemeriksaan mendalam karena ini merupakan pelanggaran serius," tegas Abdi.
Kantor Imigrasi Makassar menyatakan akan terus meningkatkan pengawasan sebagai langkah pencegahan. Salah satunya dengan mengoptimalkan penggunaan Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA). Selain itu, pemilik penginapan dan pihak perusahaan diimbau agar aktif melaporkan keberadaan warga negara asing di lingkungan masing-masing.
Operasi ini menyasar berbagai lokasi yang diduga menjadi tempat aktivitas warga negara asing, mulai dari perusahaan, penginapan, vila, hotel, hingga rumah kos. Tim dari Bidang Intelijen dan Penindakan diterjunkan untuk melakukan pemeriksaan langsung di lapangan.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Makassar, Abdi Widodo Subagio, menegaskan bahwa operasi dilakukan dengan pendekatan humanis tanpa mengabaikan profesionalitas petugas.
"Tim bergerak ke berbagai sektor, mulai dari perusahaan industri hingga hunian non-formal, untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan keimigrasian," ujarnya.
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan dua warga negara asing (WNA) yang diduga melanggar ketentuan keimigrasian. Seorang WNA asal Myanmar ditemukan tidak memiliki dokumen perjalanan (paspor) dan diduga masuk ke wilayah Indonesia tanpa melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI). Sementara itu, seorang WNA asal Pakistan diketahui telah melebihi masa izin tinggalnya lebih dari 60 hari.
"Untuk warga negara asing yang di temukan tersebut, saat ini sudah kami amankan di Kantor Imigrasi Makassar untuk pemeriksaan mendalam karena ini merupakan pelanggaran serius," tegas Abdi.
Kantor Imigrasi Makassar menyatakan akan terus meningkatkan pengawasan sebagai langkah pencegahan. Salah satunya dengan mengoptimalkan penggunaan Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA). Selain itu, pemilik penginapan dan pihak perusahaan diimbau agar aktif melaporkan keberadaan warga negara asing di lingkungan masing-masing.
(MAN)
Berita Terkait
Sulsel
Imigrasi Makassar Buka Layanan Eazy Passport di Silatnas IKA FSIKP UMI
Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Makassar membuka layanan Easy Passport dalam rangkaian Silaturahmi Nasional (Silatnas) Ikatan Keluarga Alumni (IKA) Fakultas Sastra, Ilmu Komunikasi, dan Pendidikan (FSIKP) Universitas Muslim Indonesia (UMI).
Jum'at, 29 Mei 2026 08:52
News
Imigrasi Makassar Gagalkan Upaya Haji Nonprosedural
Petugas Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Makassar menunda keberangkatan lima warga negara Indonesia (WNI) yang diduga akan melaksanakan ibadah haji secara non-prosedural di Area Keberangkatan Internasional Bandara Internasional Sultan Hasanuddin, Jumat 22 Mei 2026.
Senin, 25 Mei 2026 08:24
Sulsel
Imigrasi Makassar Deportasi WN Filipina karena Langgar Aturan Keimigrasian
Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Makassar kembali menegaskan komitmennya dalam menegakkan hukum keimigrasian di Indonesia. Pada Rabu, 20 Mei 2026, Imigrasi Makassar mendeportasi seorang warga negara Filipina berinisial JTO.
Kamis, 21 Mei 2026 10:59
Sulsel
Imigrasi Makassar dan TIMPORA Data 694 Pengungsi Asing di 12 Lokasi
Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Makassar bersama Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA) melakukan operasi gabungan dengan menyasar 12 lokasi penginapan pengungsi di Kota Makassar, Rabu (13/5/2026).
Senin, 18 Mei 2026 17:10
News
Tingkatkan Pelaporan Orang Asing, Imigrasi Makassar Edukasi Pengelola Penginapan
Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Makassar terus meningkatkan kualitas pelayanan dan pengawasan keimigrasian melalui penyebaran informasi terkait Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA).
Minggu, 10 Mei 2026 11:03
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
PTOS-M Jadi Senjata Digital PTP Nonpetikemas Gerakkan Logistik-Tumbuhkan Ekonomi
2
Tarif Parkir MHM 2026 Dipatok Flat, Motor Rp3.000 dan Mobil Rp5.000
3
Tiket Gratis hingga Cashback Jutaan Ramaikan BookCabin Travel Fair di Makassar
4
Veda Ega Pratama Lolos Q2 Moto3 Mugello, Catatan Waktu Kalahkan Pemuncak Klasemen
5
Kinerja Solid di Awal 2026, Pendapatan Telkom Tumbuh Jadi Rp37,2 Triliun
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
PTOS-M Jadi Senjata Digital PTP Nonpetikemas Gerakkan Logistik-Tumbuhkan Ekonomi
2
Tarif Parkir MHM 2026 Dipatok Flat, Motor Rp3.000 dan Mobil Rp5.000
3
Tiket Gratis hingga Cashback Jutaan Ramaikan BookCabin Travel Fair di Makassar
4
Veda Ega Pratama Lolos Q2 Moto3 Mugello, Catatan Waktu Kalahkan Pemuncak Klasemen
5
Kinerja Solid di Awal 2026, Pendapatan Telkom Tumbuh Jadi Rp37,2 Triliun