Operasi Wirawaspada 2026, Imigrasi Makassar Amankan 2 WNA Langgar Izin Tinggal
Senin, 13 Apr 2026 15:42
Petugas Imigrasi Makassar melakukan pengecekan dokumen di salah satu titik sasaran Operasi Wirawaspada. Foto: Istimewa
MAKASSAR - Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Makassar menggelar Operasi Wirawaspada 2026 selama tiga hari, pada 7–9 April 2026. Kegiatan ini dilaksanakan secara serentak di Kota Makassar, Kabupaten Gowa, dan Kabupaten Maros sebagai upaya memperkuat pengawasan terhadap keberadaan orang asing.
Operasi ini menyasar berbagai lokasi yang diduga menjadi tempat aktivitas warga negara asing, mulai dari perusahaan, penginapan, vila, hotel, hingga rumah kos. Tim dari Bidang Intelijen dan Penindakan diterjunkan untuk melakukan pemeriksaan langsung di lapangan.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Makassar, Abdi Widodo Subagio, menegaskan bahwa operasi dilakukan dengan pendekatan humanis tanpa mengabaikan profesionalitas petugas.
"Tim bergerak ke berbagai sektor, mulai dari perusahaan industri hingga hunian non-formal, untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan keimigrasian," ujarnya.
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan dua warga negara asing (WNA) yang diduga melanggar ketentuan keimigrasian. Seorang WNA asal Myanmar ditemukan tidak memiliki dokumen perjalanan (paspor) dan diduga masuk ke wilayah Indonesia tanpa melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI). Sementara itu, seorang WNA asal Pakistan diketahui telah melebihi masa izin tinggalnya lebih dari 60 hari.
"Untuk warga negara asing yang di temukan tersebut, saat ini sudah kami amankan di Kantor Imigrasi Makassar untuk pemeriksaan mendalam karena ini merupakan pelanggaran serius," tegas Abdi.
Kantor Imigrasi Makassar menyatakan akan terus meningkatkan pengawasan sebagai langkah pencegahan. Salah satunya dengan mengoptimalkan penggunaan Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA). Selain itu, pemilik penginapan dan pihak perusahaan diimbau agar aktif melaporkan keberadaan warga negara asing di lingkungan masing-masing.
Operasi ini menyasar berbagai lokasi yang diduga menjadi tempat aktivitas warga negara asing, mulai dari perusahaan, penginapan, vila, hotel, hingga rumah kos. Tim dari Bidang Intelijen dan Penindakan diterjunkan untuk melakukan pemeriksaan langsung di lapangan.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Makassar, Abdi Widodo Subagio, menegaskan bahwa operasi dilakukan dengan pendekatan humanis tanpa mengabaikan profesionalitas petugas.
"Tim bergerak ke berbagai sektor, mulai dari perusahaan industri hingga hunian non-formal, untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan keimigrasian," ujarnya.
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan dua warga negara asing (WNA) yang diduga melanggar ketentuan keimigrasian. Seorang WNA asal Myanmar ditemukan tidak memiliki dokumen perjalanan (paspor) dan diduga masuk ke wilayah Indonesia tanpa melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI). Sementara itu, seorang WNA asal Pakistan diketahui telah melebihi masa izin tinggalnya lebih dari 60 hari.
"Untuk warga negara asing yang di temukan tersebut, saat ini sudah kami amankan di Kantor Imigrasi Makassar untuk pemeriksaan mendalam karena ini merupakan pelanggaran serius," tegas Abdi.
Kantor Imigrasi Makassar menyatakan akan terus meningkatkan pengawasan sebagai langkah pencegahan. Salah satunya dengan mengoptimalkan penggunaan Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA). Selain itu, pemilik penginapan dan pihak perusahaan diimbau agar aktif melaporkan keberadaan warga negara asing di lingkungan masing-masing.
(MAN)
Berita Terkait
Sulsel
Operasi Wirawaspada 2026, Imigrasi Parepare Pastikan WNA di Toraja dan Pinrang Patuh
Kantor Imigrasi Kelas II TPI Parepare melaksanakan Operasi Wirawaspada Tahun 2026 sebagai upaya memperkuat pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas warga negara asing (WNA) di wilayah kerjanya.
Senin, 13 Apr 2026 11:40
News
WN Belgia Pelaku Aksi Berbahaya di Bali Diamankan di Bandara Hasanuddin
Petugas Imigrasi Bandara Internasional Sultan Hasanuddin Makassar mengamankan seorang warga negara asing (WNA) asal Belgia berinisial SD.
Rabu, 01 Apr 2026 20:00
Sulsel
Overstay Lebih dari 60 Hari, WNA Austria Dideportasi
Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Makassar mendeportasi seorang WNA asal Austria berinisial FW karena melanggar aturan izin tinggal di Indonesia.
Senin, 16 Mar 2026 16:34
Sulsel
Imigrasi Makassar Bentuk 8 Desa Binaan untuk Cegah TPPO
Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Makassar meresmikan delapan Desa Binaan Imigrasi di Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan.
Jum'at, 13 Mar 2026 17:30
News
Imigrasi Siaga Antisipasi Dampak Penutupan Ruang Udara Timur Tengah
Ditjen Imigrasi meningkatkan kesiapsiagaan di seluruh Tempat Pemeriksaan Imigrasi udara menyusul penutupan ruang udara di sejumlah negara Timur Tengah akibat eskalasi konflik militer.
Minggu, 01 Mar 2026 20:50
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Perputaran Uang di MTQ Sulsel XXXIV di Maros Ditarget Tembus Rp50 Miliar
2
Ribuan Warga Padati Pembukaan MTQ XXXIV Sulsel di Maros
3
Bumi Karsa dan LAZ Hadji Kalla Salurkan Bantuan Pendidikan di Gowa
4
Fun Riding Endurance di Gowa Jadi Momen Deklarasi Serambi
5
Hari Jadi ke-66, Gubernur Sulsel Komitmen untuk Kemajuan Pinrang
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Perputaran Uang di MTQ Sulsel XXXIV di Maros Ditarget Tembus Rp50 Miliar
2
Ribuan Warga Padati Pembukaan MTQ XXXIV Sulsel di Maros
3
Bumi Karsa dan LAZ Hadji Kalla Salurkan Bantuan Pendidikan di Gowa
4
Fun Riding Endurance di Gowa Jadi Momen Deklarasi Serambi
5
Hari Jadi ke-66, Gubernur Sulsel Komitmen untuk Kemajuan Pinrang