Gaet Wisatawan Mancanegara, Imigrasi Makassar Laksanakan Layanan IoS
Tim Sindomakassar
Jum'at, 24 November 2023 - 13:06 WIB
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Makassar melakukan layanan Immigration on Shipping (IoS) Kapal Pesiar MV Star Breeze Windstar Cruise yang tiba di Pelabuhan Soekarno Hatta.
Layanan ini sejalan dengan fungsi keimigrasian sebagai fasilitator pembangunan kesejahteraan masyarakat dalam rangka mendorong pertumbuhan ekonomi nasional melalui peningkatan arus kunjungan wisatawan mancanegara ke wilayah Indonesia.
Immigration on Shipping (IoS) merupakan kegiatan pemeriksaan keimigrasian di atas alat angkut laut yang dilaksanakan untuk penumpang dan awak kapal pesiar atas persetujuan Direktur Jenderal Imigrasi berdasarkan permohonan dari penanggung jawab kapal.
Dasar pelaksanaan IoS ialah Pasal 80 Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 44 Tahun 2015 tentang Tata Cara Masuk dan Keluar Wilayah Indonesia di Tempat Pemeriksaan Imigrasi, bahwa pemeriksan keimigrasian dapat juga dilakukan di atas alat angkut yang sedang dalam perjalanan dari luar negeri menuju ke wilayah Indonesia.
Pemeriksaan keimigrasian tersebut meliputi pemeriksaan di atas alat angkut udara dan alat angkut laut terhadap Warga Negara Indonesia, Orang Asing dan Awak Alat Angkut.
Pada kegiatan ini, Petugas IoS Kantor Imigrasi Kelas I TPI Makassar melakukan pemeriksaan terhadap Kapal Pesiar MV. Star Breeze Windstar Cruise. Petugas IoS berjumlah 3 orang.
Adapun rute pelayaran pada kegiatan IoS ini ialah Pelabuhan Sandakan, Sabah lalu dilanjutkan ke Pelabuhan Soekarano-Hatta Makassar. Perjalanan tersebut dimulai pada tanggal 20 November 2023 dan tiba di Makassar pada tanggal 23 November 2023.
Layanan ini sejalan dengan fungsi keimigrasian sebagai fasilitator pembangunan kesejahteraan masyarakat dalam rangka mendorong pertumbuhan ekonomi nasional melalui peningkatan arus kunjungan wisatawan mancanegara ke wilayah Indonesia.
Immigration on Shipping (IoS) merupakan kegiatan pemeriksaan keimigrasian di atas alat angkut laut yang dilaksanakan untuk penumpang dan awak kapal pesiar atas persetujuan Direktur Jenderal Imigrasi berdasarkan permohonan dari penanggung jawab kapal.
Dasar pelaksanaan IoS ialah Pasal 80 Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 44 Tahun 2015 tentang Tata Cara Masuk dan Keluar Wilayah Indonesia di Tempat Pemeriksaan Imigrasi, bahwa pemeriksan keimigrasian dapat juga dilakukan di atas alat angkut yang sedang dalam perjalanan dari luar negeri menuju ke wilayah Indonesia.
Pemeriksaan keimigrasian tersebut meliputi pemeriksaan di atas alat angkut udara dan alat angkut laut terhadap Warga Negara Indonesia, Orang Asing dan Awak Alat Angkut.
Pada kegiatan ini, Petugas IoS Kantor Imigrasi Kelas I TPI Makassar melakukan pemeriksaan terhadap Kapal Pesiar MV. Star Breeze Windstar Cruise. Petugas IoS berjumlah 3 orang.
Adapun rute pelayaran pada kegiatan IoS ini ialah Pelabuhan Sandakan, Sabah lalu dilanjutkan ke Pelabuhan Soekarano-Hatta Makassar. Perjalanan tersebut dimulai pada tanggal 20 November 2023 dan tiba di Makassar pada tanggal 23 November 2023.