home makassar city

Urus Lapor Kelahiran Anak Bagi WNA di Imigrasi Makassar, Simak Caranya

Jum'at, 08 Desember 2023 - 06:57 WIB
Satu keluarga berkewarganegaraan asing saat mengurus lapor kelahiran anak di kantor Imigrasi. Foto: Istimewa
Mungkin tak banyak yang tau jika orang asing yang melahirkan di Indonesia wajib melakukan pelaporan kelahiran anak di Kantor Imigrasi, pada pasal 200 Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 22 Tahun 2023 tentang Visa dan Izin tinggal.

Pasal itu menyebutkan, Setiap Orang Asing, Penjamin, dan Penaggung Jawab wajib melakukan pelaporan dalam hal anak lahir di Wilayah Indonesia dari Orang Tua pemegang Izin Tinggal orang asing.

Orang asing yang telah melakukan pelaporan kelahiran anak akan diberikan Surat keterangan Lapor Lahir dari Kantor Imigrasi. Surat keterangan lapor lahir tersebut dapat digunakan sebagai dasar pemberian Izin Tinggal bagi anak dan untuk keperluan lainnya. Pelaporan kelahiran anak Orang Asing wajib dilakukan paling lambat 60 hari sejak anak dilahirkan.

Kantor Imigrasi Kelas I TPI Makassar menyediakan layanan Lapor Lahir bagi anak Orang Asing yang lahir di Indonesia.

Adapun Dokumen Persyaratan Permoonan Surat Lapor Lahir adalah :

1. Dokumen Perjalanan anak jika telah diterbitkan;

2. Bukti Penjaminan dari Penjamin dalam hal ayah/ibunya memiliki Penjamin;
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Berita Lainnya
berita lainnya