Urus Lapor Kelahiran Anak Bagi WNA di Imigrasi Makassar, Simak Caranya
Jum'at, 08 Des 2023 06:57

Satu keluarga berkewarganegaraan asing saat mengurus lapor kelahiran anak di kantor Imigrasi. Foto: Istimewa
MAKASSAR - Mungkin tak banyak yang tau jika orang asing yang melahirkan di Indonesia wajib melakukan pelaporan kelahiran anak di Kantor Imigrasi, pada pasal 200 Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 22 Tahun 2023 tentang Visa dan Izin tinggal.
Pasal itu menyebutkan, Setiap Orang Asing, Penjamin, dan Penaggung Jawab wajib melakukan pelaporan dalam hal anak lahir di Wilayah Indonesia dari Orang Tua pemegang Izin Tinggal orang asing.
Orang asing yang telah melakukan pelaporan kelahiran anak akan diberikan Surat keterangan Lapor Lahir dari Kantor Imigrasi. Surat keterangan lapor lahir tersebut dapat digunakan sebagai dasar pemberian Izin Tinggal bagi anak dan untuk keperluan lainnya. Pelaporan kelahiran anak Orang Asing wajib dilakukan paling lambat 60 hari sejak anak dilahirkan.
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Makassar menyediakan layanan Lapor Lahir bagi anak Orang Asing yang lahir di Indonesia.
Adapun Dokumen Persyaratan Permoonan Surat Lapor Lahir adalah :
1. Dokumen Perjalanan anak jika telah diterbitkan;
2. Bukti Penjaminan dari Penjamin dalam hal ayah/ibunya memiliki Penjamin;
3. Dokumen Perjalanan ayah dan/atau ibunya pemegang Izin Tinggal;
4. Izin Tinggal ayah dan/atau ibunya; dan 5. surat keterangan kelahiran anak dari rumah sakit atau akta kelahiran dari pejabat yang berwenang.
Untuk alur permohonan, Orang Asing dapat melakukan permohonan ke Kantor Imigrasi Makassar sesuai dengan domisili orang asing
1. Pemohon datang ke Kantor Imigrasi dengan membawa seluruh dokumen persyaratan
2. Petugas mengecek kelengkapan dokumen persyaratan yang diajukan pemohon
3. Apabila dokumen persyaratan telah di cek oleh petugas dan dinyatakan lengkap, maka permohonan diproses dalam waktu 3 (tiga) hari kerja
4. Setelah diproses dalam waktu 3 (tiga) hari kerja, pemohon datang ke Kantor Imigrasi untuk mengambil Surat Keterangan Lapor Lahiran.
Pasal itu menyebutkan, Setiap Orang Asing, Penjamin, dan Penaggung Jawab wajib melakukan pelaporan dalam hal anak lahir di Wilayah Indonesia dari Orang Tua pemegang Izin Tinggal orang asing.
Orang asing yang telah melakukan pelaporan kelahiran anak akan diberikan Surat keterangan Lapor Lahir dari Kantor Imigrasi. Surat keterangan lapor lahir tersebut dapat digunakan sebagai dasar pemberian Izin Tinggal bagi anak dan untuk keperluan lainnya. Pelaporan kelahiran anak Orang Asing wajib dilakukan paling lambat 60 hari sejak anak dilahirkan.
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Makassar menyediakan layanan Lapor Lahir bagi anak Orang Asing yang lahir di Indonesia.
Adapun Dokumen Persyaratan Permoonan Surat Lapor Lahir adalah :
1. Dokumen Perjalanan anak jika telah diterbitkan;
2. Bukti Penjaminan dari Penjamin dalam hal ayah/ibunya memiliki Penjamin;
3. Dokumen Perjalanan ayah dan/atau ibunya pemegang Izin Tinggal;
4. Izin Tinggal ayah dan/atau ibunya; dan 5. surat keterangan kelahiran anak dari rumah sakit atau akta kelahiran dari pejabat yang berwenang.
Untuk alur permohonan, Orang Asing dapat melakukan permohonan ke Kantor Imigrasi Makassar sesuai dengan domisili orang asing
1. Pemohon datang ke Kantor Imigrasi dengan membawa seluruh dokumen persyaratan
2. Petugas mengecek kelengkapan dokumen persyaratan yang diajukan pemohon
3. Apabila dokumen persyaratan telah di cek oleh petugas dan dinyatakan lengkap, maka permohonan diproses dalam waktu 3 (tiga) hari kerja
4. Setelah diproses dalam waktu 3 (tiga) hari kerja, pemohon datang ke Kantor Imigrasi untuk mengambil Surat Keterangan Lapor Lahiran.
(MAN)
Berita Terkait

Makassar City
Puji Gedung Imigrasi Makassar, Wamen Silmy Karim: Ini Berkelas
Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Silmy Karim melakukan kunjungan kerja ke Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Makassar, Rabu (02/6/2025).
Rabu, 02 Jul 2025 14:22

Sulsel
Imigrasi Makassar Terbitkan 493 Paspor untuk Taruna PIP Makassar
Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Makassar melayani sebanyak 493 permohonan paspor taruna Politeknik Ilmu Pelayaran (PIP) Makassar Salodong melalui Layanan Eazy Passport.
Jum'at, 27 Jun 2025 11:09

Sulsel
Imigrasi Gelar Operasi Gabungan Pengawasan Keimigrasian di Bulukumba
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Sulsel bersama Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Makassar dan Timpora Kabupaten Bulukumba, menggelar Operasi Gabungan Pengawasan Keimigrasian.
Kamis, 26 Jun 2025 10:57

Sulsel
Imigrasi Makassar Sukses Kawal Proses Pemberangkatan JCH 2025
Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Makassar menyampaikan bahwa seluruh rangkaian proses pemeriksaan keimigrasian terhadap CJH Embarkasi Makassar telah selesai dilaksanakan lancar dan tertib.
Senin, 02 Jun 2025 12:40

Sulsel
Imigrasi Makassar Intensifkan Pengawasan Orang Asing di Selayar
Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Makassar melalui Bidang Intelijen dan Penindakan, melaksanakan kegiatan pengawasan orang asing di Kabupaten Kepulauan Selayar, Senin (26/5/2025).
Senin, 26 Mei 2025 19:11
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1

Puji Gedung Imigrasi Makassar, Wamen Silmy Karim: Ini Berkelas
2

Polisi Tak Kunjung Temukan Pelaku Penembakan Pengacara di Bone
3

Super Brand Day! IM3 Platinum & Erajaya Digital Tawarkan Bundling Ekslusif di Makassar
4

LPS: Indeks Menabung Konsumen Menguat pada Juni 2025
5

Database Agen dan Polis Diluncurkan, Industri Asuransi Masuki Era Baru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1

Puji Gedung Imigrasi Makassar, Wamen Silmy Karim: Ini Berkelas
2

Polisi Tak Kunjung Temukan Pelaku Penembakan Pengacara di Bone
3

Super Brand Day! IM3 Platinum & Erajaya Digital Tawarkan Bundling Ekslusif di Makassar
4

LPS: Indeks Menabung Konsumen Menguat pada Juni 2025
5

Database Agen dan Polis Diluncurkan, Industri Asuransi Masuki Era Baru