Urus Lapor Kelahiran Anak Bagi WNA di Imigrasi Makassar, Simak Caranya
Tim Sindomakassar
Jum'at, 08 Des 2023 06:57
![Urus Lapor Kelahiran Anak Bagi WNA di Imigrasi Makassar, Simak Caranya](https://cdn.sindomakassar.com/makassar/berita/2023/12/08/1/5851/urus-lapor-kelahiran-anak-bagi-wna-di-imigrasi-makassar-simak-caranya-zyh.jpg)
Satu keluarga berkewarganegaraan asing saat mengurus lapor kelahiran anak di kantor Imigrasi. Foto: Istimewa
MAKASSAR - Mungkin tak banyak yang tau jika orang asing yang melahirkan di Indonesia wajib melakukan pelaporan kelahiran anak di Kantor Imigrasi, pada pasal 200 Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 22 Tahun 2023 tentang Visa dan Izin tinggal.
Pasal itu menyebutkan, Setiap Orang Asing, Penjamin, dan Penaggung Jawab wajib melakukan pelaporan dalam hal anak lahir di Wilayah Indonesia dari Orang Tua pemegang Izin Tinggal orang asing.
Orang asing yang telah melakukan pelaporan kelahiran anak akan diberikan Surat keterangan Lapor Lahir dari Kantor Imigrasi. Surat keterangan lapor lahir tersebut dapat digunakan sebagai dasar pemberian Izin Tinggal bagi anak dan untuk keperluan lainnya. Pelaporan kelahiran anak Orang Asing wajib dilakukan paling lambat 60 hari sejak anak dilahirkan.
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Makassar menyediakan layanan Lapor Lahir bagi anak Orang Asing yang lahir di Indonesia.
Adapun Dokumen Persyaratan Permoonan Surat Lapor Lahir adalah :
1. Dokumen Perjalanan anak jika telah diterbitkan;
2. Bukti Penjaminan dari Penjamin dalam hal ayah/ibunya memiliki Penjamin;
3. Dokumen Perjalanan ayah dan/atau ibunya pemegang Izin Tinggal;
4. Izin Tinggal ayah dan/atau ibunya; dan 5. surat keterangan kelahiran anak dari rumah sakit atau akta kelahiran dari pejabat yang berwenang.
Untuk alur permohonan, Orang Asing dapat melakukan permohonan ke Kantor Imigrasi Makassar sesuai dengan domisili orang asing
1. Pemohon datang ke Kantor Imigrasi dengan membawa seluruh dokumen persyaratan
2. Petugas mengecek kelengkapan dokumen persyaratan yang diajukan pemohon
3. Apabila dokumen persyaratan telah di cek oleh petugas dan dinyatakan lengkap, maka permohonan diproses dalam waktu 3 (tiga) hari kerja
4. Setelah diproses dalam waktu 3 (tiga) hari kerja, pemohon datang ke Kantor Imigrasi untuk mengambil Surat Keterangan Lapor Lahiran.
Pasal itu menyebutkan, Setiap Orang Asing, Penjamin, dan Penaggung Jawab wajib melakukan pelaporan dalam hal anak lahir di Wilayah Indonesia dari Orang Tua pemegang Izin Tinggal orang asing.
Orang asing yang telah melakukan pelaporan kelahiran anak akan diberikan Surat keterangan Lapor Lahir dari Kantor Imigrasi. Surat keterangan lapor lahir tersebut dapat digunakan sebagai dasar pemberian Izin Tinggal bagi anak dan untuk keperluan lainnya. Pelaporan kelahiran anak Orang Asing wajib dilakukan paling lambat 60 hari sejak anak dilahirkan.
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Makassar menyediakan layanan Lapor Lahir bagi anak Orang Asing yang lahir di Indonesia.
Adapun Dokumen Persyaratan Permoonan Surat Lapor Lahir adalah :
1. Dokumen Perjalanan anak jika telah diterbitkan;
2. Bukti Penjaminan dari Penjamin dalam hal ayah/ibunya memiliki Penjamin;
3. Dokumen Perjalanan ayah dan/atau ibunya pemegang Izin Tinggal;
4. Izin Tinggal ayah dan/atau ibunya; dan 5. surat keterangan kelahiran anak dari rumah sakit atau akta kelahiran dari pejabat yang berwenang.
Untuk alur permohonan, Orang Asing dapat melakukan permohonan ke Kantor Imigrasi Makassar sesuai dengan domisili orang asing
1. Pemohon datang ke Kantor Imigrasi dengan membawa seluruh dokumen persyaratan
2. Petugas mengecek kelengkapan dokumen persyaratan yang diajukan pemohon
3. Apabila dokumen persyaratan telah di cek oleh petugas dan dinyatakan lengkap, maka permohonan diproses dalam waktu 3 (tiga) hari kerja
4. Setelah diproses dalam waktu 3 (tiga) hari kerja, pemohon datang ke Kantor Imigrasi untuk mengambil Surat Keterangan Lapor Lahiran.
(MAN)
Berita Terkait
![Eazy Paspor di MPP Bantaeng, Imigrasi Makassar Layani 94 Pemohon](https://cdn.sindomakassar.com/makassar/berita/2024/07/27/1/10020/eazy-paspor-di-mpp-bantaeng-imigrasi-makassar-layani-94-pemohon-yem.jpg)
Sulsel
Eazy Paspor di MPP Bantaeng, Imigrasi Makassar Layani 94 Pemohon
Imigrasi Kelas I TPI Makassar melakukan pelayanan jemput bola Eazy Paspor di Mall Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Bantaeng, baru-baru ini.
Sabtu, 27 Jul 2024 10:07
![Bantu Penanganan Kasus Narkoba, Kanim Makassar Diganjar Penghargaan](https://cdn.sindomakassar.com/makassar/berita/2024/05/29/1/8826/bantu-penanganan-kasus-narkoba-kanim-makassar-diganjar-penghargaan-bom.jpg)
Sulsel
Bantu Penanganan Kasus Narkoba, Kanim Makassar Diganjar Penghargaan
Kepolisian Daerah Sulsel menggelar press rilis pemusnahan barang bukti narkoba, Selasa 28 Mei 2024. Kegiatan itu juga dibarengi pemberian penghargaan.
Rabu, 29 Mei 2024 15:54
![Kedapatan Jual Kebab di Gowa, WNA Asal Mesir Dideportasi](https://cdn.sindomakassar.com/makassar/berita/2024/04/03/1/7493/kedapatan-jual-kebab-di-gowa-wna-asal-mesir--dideportasi-igr.jpg)
Makassar City
Kedapatan Jual Kebab di Gowa, WNA Asal Mesir Dideportasi
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Makassar mendeportasi asal Mesir bernama Moustofa Mohamed Abdellatif atau MMA lantaran kedapatan menjadi juru masak di warung kebab.
Rabu, 03 Apr 2024 13:11
![Soft Launching MPP Gowa, Layanan Keimigrasian Dipastikan Tersedia](https://cdn.sindomakassar.com/makassar/berita/2024/02/26/1/6730/soft-launching-mpp-gowa-layanan-keimigrasian-dipastikan-tersedia-ick.jpg)
News
Soft Launching MPP Gowa, Layanan Keimigrasian Dipastikan Tersedia
Layanan Keimigrasian yang semula dilaksanakan pada Unit Layanan Paspor Gowa yang bertempat di Jl. Tumanurung Raya No.14, Kalegowa, akan dipindahkan masuk kedalam MPP.
Senin, 26 Feb 2024 22:16
![Terlibat Kasus Narkoba, Imigrasi Makassar Deportasi 1 WNA Papua Nugini](https://cdn.sindomakassar.com/makassar/berita/2024/02/22/1/6677/terlibat-kasus-narkoba-imigrasi-makassar-deportasi-1-wna-papua-nugini-hrz.jpg)
News
Terlibat Kasus Narkoba, Imigrasi Makassar Deportasi 1 WNA Papua Nugini
Kali ini terdapat satu orang warga negara Papua Nugini yang dikenakan tindakan administrasi keimigrasian berupa deportasi yang berinisial EM.
Kamis, 22 Feb 2024 20:18
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
![Pengusaha Tiga Negara Sepakati Kerja Sama Investasi Rp1,2 Triliun](https://cdn.sindomakassar.com/makassar/berita/2024/07/26/1/10005/pengusaha-tiga-negara-sepakati-kerja-sama-investasi-rp12-triliun-mbx.jpg)
Pengusaha Tiga Negara Sepakati Kerja Sama Investasi Rp1,2 Triliun
2
![Tunggak Pajak, Bapenda Lutim Ultimatum Pemilik Reklame Proses Hukum](https://cdn.sindomakassar.com/makassar/berita/2024/07/26/1/10004/bapenda-lutim-ultimatum-pemilik-reklame-tunggak-pajak-ancam-proses-hukum-glg.jpg)
Tunggak Pajak, Bapenda Lutim Ultimatum Pemilik Reklame Proses Hukum
3
![FIFGROUP Jelajah Kota 2024 Hadir di F8, Bawa Beragam Promo Pembiayaan](https://cdn.sindomakassar.com/makassar/berita/2024/07/26/1/10010/fifgroup-jelajah-kota-2024-hadir-di-f8-hadirkan-beragam-promo-pembiayaan-acv.jpg)
FIFGROUP Jelajah Kota 2024 Hadir di F8, Bawa Beragam Promo Pembiayaan
4
![Media Didorong jadi Penangkal Hoax Selama Tahapan Pilkada 2024](https://cdn.sindomakassar.com/makassar/berita/2024/07/26/1/10015/media-didorong-jadi-penangkal-hoax-selama-tahapan-pilkada-2024-xvo.jpg)
Media Didorong jadi Penangkal Hoax Selama Tahapan Pilkada 2024
5
![Sekwan DPRD Luwu Timur Sosialisasi Proyek Perubahan Strata Reses](https://cdn.sindomakassar.com/makassar/berita/2024/07/26/1/10014/sekwan-dprd-luwu-timur-sosialisasi-proyek-perubahan-strata-reses-ums.jpg)
Sekwan DPRD Luwu Timur Sosialisasi Proyek Perubahan Strata Reses
6
![Elektabilitas Tinggi, Daya Pikat Parpol Dukung Sudirman-Fatmawati](https://cdn.sindomakassar.com/makassar/berita/2024/07/26/1/10006/elektabilitas-tinggi--daya-pikat-parpol-dukung-sudirmanfatmawati-fqb.jpg)
Elektabilitas Tinggi, Daya Pikat Parpol Dukung Sudirman-Fatmawati
7
![Kampus UMI Pertegas Komitmen Membela Palestina](https://cdn.sindomakassar.com/makassar/berita/2024/07/26/1/10011/kampus-umi-pertegas-komitmen-membela-palestina-efs.jpg)
Kampus UMI Pertegas Komitmen Membela Palestina