Urus Lapor Kelahiran Anak Bagi WNA di Imigrasi Makassar, Simak Caranya
Jum'at, 08 Des 2023 06:57
Satu keluarga berkewarganegaraan asing saat mengurus lapor kelahiran anak di kantor Imigrasi. Foto: Istimewa
MAKASSAR - Mungkin tak banyak yang tau jika orang asing yang melahirkan di Indonesia wajib melakukan pelaporan kelahiran anak di Kantor Imigrasi, pada pasal 200 Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 22 Tahun 2023 tentang Visa dan Izin tinggal.
Pasal itu menyebutkan, Setiap Orang Asing, Penjamin, dan Penaggung Jawab wajib melakukan pelaporan dalam hal anak lahir di Wilayah Indonesia dari Orang Tua pemegang Izin Tinggal orang asing.
Orang asing yang telah melakukan pelaporan kelahiran anak akan diberikan Surat keterangan Lapor Lahir dari Kantor Imigrasi. Surat keterangan lapor lahir tersebut dapat digunakan sebagai dasar pemberian Izin Tinggal bagi anak dan untuk keperluan lainnya. Pelaporan kelahiran anak Orang Asing wajib dilakukan paling lambat 60 hari sejak anak dilahirkan.
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Makassar menyediakan layanan Lapor Lahir bagi anak Orang Asing yang lahir di Indonesia.
Adapun Dokumen Persyaratan Permoonan Surat Lapor Lahir adalah :
1. Dokumen Perjalanan anak jika telah diterbitkan;
2. Bukti Penjaminan dari Penjamin dalam hal ayah/ibunya memiliki Penjamin;
3. Dokumen Perjalanan ayah dan/atau ibunya pemegang Izin Tinggal;
4. Izin Tinggal ayah dan/atau ibunya; dan 5. surat keterangan kelahiran anak dari rumah sakit atau akta kelahiran dari pejabat yang berwenang.
Untuk alur permohonan, Orang Asing dapat melakukan permohonan ke Kantor Imigrasi Makassar sesuai dengan domisili orang asing
1. Pemohon datang ke Kantor Imigrasi dengan membawa seluruh dokumen persyaratan
2. Petugas mengecek kelengkapan dokumen persyaratan yang diajukan pemohon
3. Apabila dokumen persyaratan telah di cek oleh petugas dan dinyatakan lengkap, maka permohonan diproses dalam waktu 3 (tiga) hari kerja
4. Setelah diproses dalam waktu 3 (tiga) hari kerja, pemohon datang ke Kantor Imigrasi untuk mengambil Surat Keterangan Lapor Lahiran.
Pasal itu menyebutkan, Setiap Orang Asing, Penjamin, dan Penaggung Jawab wajib melakukan pelaporan dalam hal anak lahir di Wilayah Indonesia dari Orang Tua pemegang Izin Tinggal orang asing.
Orang asing yang telah melakukan pelaporan kelahiran anak akan diberikan Surat keterangan Lapor Lahir dari Kantor Imigrasi. Surat keterangan lapor lahir tersebut dapat digunakan sebagai dasar pemberian Izin Tinggal bagi anak dan untuk keperluan lainnya. Pelaporan kelahiran anak Orang Asing wajib dilakukan paling lambat 60 hari sejak anak dilahirkan.
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Makassar menyediakan layanan Lapor Lahir bagi anak Orang Asing yang lahir di Indonesia.
Adapun Dokumen Persyaratan Permoonan Surat Lapor Lahir adalah :
1. Dokumen Perjalanan anak jika telah diterbitkan;
2. Bukti Penjaminan dari Penjamin dalam hal ayah/ibunya memiliki Penjamin;
3. Dokumen Perjalanan ayah dan/atau ibunya pemegang Izin Tinggal;
4. Izin Tinggal ayah dan/atau ibunya; dan 5. surat keterangan kelahiran anak dari rumah sakit atau akta kelahiran dari pejabat yang berwenang.
Untuk alur permohonan, Orang Asing dapat melakukan permohonan ke Kantor Imigrasi Makassar sesuai dengan domisili orang asing
1. Pemohon datang ke Kantor Imigrasi dengan membawa seluruh dokumen persyaratan
2. Petugas mengecek kelengkapan dokumen persyaratan yang diajukan pemohon
3. Apabila dokumen persyaratan telah di cek oleh petugas dan dinyatakan lengkap, maka permohonan diproses dalam waktu 3 (tiga) hari kerja
4. Setelah diproses dalam waktu 3 (tiga) hari kerja, pemohon datang ke Kantor Imigrasi untuk mengambil Surat Keterangan Lapor Lahiran.
(MAN)
Berita Terkait
News
Musim Haji 2026 Dimulai, Imigrasi Makassar Siap Kawal Keberangkatan Jemaah
Pemberangkatan jemaah haji melalui Embarkasi Makassar dimulai. Sebanyak 393 CJH beserta petugas kloter pertama diberangkatkan menuju Tanah Suci melalui Bandara Internasional Sultan Hasanuddin.
Rabu, 22 Apr 2026 17:53
News
Langgar Izin Tinggal, WN Pakistan Dideportasi dari Makassar
Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Makassar mendeportasi seorang warga negara (WN) Pakistan pada Minggu (19/4/2026).
Senin, 20 Apr 2026 15:26
Sulsel
Sinergi Timpora Gowa Diperkuat, Imigrasi Makassar Jaga Iklim Wisata dan Investasi
Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Makassar memperkuat pengawasan terhadap warga negara asing (WNA) di Kabupaten Gowa melalui Rapat Koordinasi Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA), Rabu (15/4/2026).
Jum'at, 17 Apr 2026 09:02
News
Operasi Wirawaspada 2026, Imigrasi Makassar Amankan 2 WNA Langgar Izin Tinggal
Kegiatan ini dilaksanakan secara serentak di Kota Makassar, Kabupaten Gowa, dan Kabupaten Maros sebagai upaya memperkuat pengawasan terhadap keberadaan orang asing.
Senin, 13 Apr 2026 15:42
News
WN Belgia Pelaku Aksi Berbahaya di Bali Diamankan di Bandara Hasanuddin
Petugas Imigrasi Bandara Internasional Sultan Hasanuddin Makassar mengamankan seorang warga negara asing (WNA) asal Belgia berinisial SD.
Rabu, 01 Apr 2026 20:00
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Mercure Makassar Luncurkan Menu Baru The Light dengan Konsep Non-Alkohol
2
Penuhi Persyaratan, Achmad Fadhil Siap Bertarung di Muscab HIPMI Gowa
3
Pemprov Sulsel Raih Penghargaan Tanggap Bencana Nasional
4
Pemkab Gowa Percepat Sertifikasi Lahan untuk Dongkrak PAD
5
Karantina Sulsel & Pemkab Barru Awasi Distribusi Sapi Kurban dari Pelabuhan Garongkong
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Mercure Makassar Luncurkan Menu Baru The Light dengan Konsep Non-Alkohol
2
Penuhi Persyaratan, Achmad Fadhil Siap Bertarung di Muscab HIPMI Gowa
3
Pemprov Sulsel Raih Penghargaan Tanggap Bencana Nasional
4
Pemkab Gowa Percepat Sertifikasi Lahan untuk Dongkrak PAD
5
Karantina Sulsel & Pemkab Barru Awasi Distribusi Sapi Kurban dari Pelabuhan Garongkong