Urus Lapor Kelahiran Anak Bagi WNA di Imigrasi Makassar, Simak Caranya
Jum'at, 08 Des 2023 06:57

Satu keluarga berkewarganegaraan asing saat mengurus lapor kelahiran anak di kantor Imigrasi. Foto: Istimewa
MAKASSAR - Mungkin tak banyak yang tau jika orang asing yang melahirkan di Indonesia wajib melakukan pelaporan kelahiran anak di Kantor Imigrasi, pada pasal 200 Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 22 Tahun 2023 tentang Visa dan Izin tinggal.
Pasal itu menyebutkan, Setiap Orang Asing, Penjamin, dan Penaggung Jawab wajib melakukan pelaporan dalam hal anak lahir di Wilayah Indonesia dari Orang Tua pemegang Izin Tinggal orang asing.
Orang asing yang telah melakukan pelaporan kelahiran anak akan diberikan Surat keterangan Lapor Lahir dari Kantor Imigrasi. Surat keterangan lapor lahir tersebut dapat digunakan sebagai dasar pemberian Izin Tinggal bagi anak dan untuk keperluan lainnya. Pelaporan kelahiran anak Orang Asing wajib dilakukan paling lambat 60 hari sejak anak dilahirkan.
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Makassar menyediakan layanan Lapor Lahir bagi anak Orang Asing yang lahir di Indonesia.
Adapun Dokumen Persyaratan Permoonan Surat Lapor Lahir adalah :
1. Dokumen Perjalanan anak jika telah diterbitkan;
2. Bukti Penjaminan dari Penjamin dalam hal ayah/ibunya memiliki Penjamin;
3. Dokumen Perjalanan ayah dan/atau ibunya pemegang Izin Tinggal;
4. Izin Tinggal ayah dan/atau ibunya; dan 5. surat keterangan kelahiran anak dari rumah sakit atau akta kelahiran dari pejabat yang berwenang.
Untuk alur permohonan, Orang Asing dapat melakukan permohonan ke Kantor Imigrasi Makassar sesuai dengan domisili orang asing
1. Pemohon datang ke Kantor Imigrasi dengan membawa seluruh dokumen persyaratan
2. Petugas mengecek kelengkapan dokumen persyaratan yang diajukan pemohon
3. Apabila dokumen persyaratan telah di cek oleh petugas dan dinyatakan lengkap, maka permohonan diproses dalam waktu 3 (tiga) hari kerja
4. Setelah diproses dalam waktu 3 (tiga) hari kerja, pemohon datang ke Kantor Imigrasi untuk mengambil Surat Keterangan Lapor Lahiran.
Pasal itu menyebutkan, Setiap Orang Asing, Penjamin, dan Penaggung Jawab wajib melakukan pelaporan dalam hal anak lahir di Wilayah Indonesia dari Orang Tua pemegang Izin Tinggal orang asing.
Orang asing yang telah melakukan pelaporan kelahiran anak akan diberikan Surat keterangan Lapor Lahir dari Kantor Imigrasi. Surat keterangan lapor lahir tersebut dapat digunakan sebagai dasar pemberian Izin Tinggal bagi anak dan untuk keperluan lainnya. Pelaporan kelahiran anak Orang Asing wajib dilakukan paling lambat 60 hari sejak anak dilahirkan.
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Makassar menyediakan layanan Lapor Lahir bagi anak Orang Asing yang lahir di Indonesia.
Adapun Dokumen Persyaratan Permoonan Surat Lapor Lahir adalah :
1. Dokumen Perjalanan anak jika telah diterbitkan;
2. Bukti Penjaminan dari Penjamin dalam hal ayah/ibunya memiliki Penjamin;
3. Dokumen Perjalanan ayah dan/atau ibunya pemegang Izin Tinggal;
4. Izin Tinggal ayah dan/atau ibunya; dan 5. surat keterangan kelahiran anak dari rumah sakit atau akta kelahiran dari pejabat yang berwenang.
Untuk alur permohonan, Orang Asing dapat melakukan permohonan ke Kantor Imigrasi Makassar sesuai dengan domisili orang asing
1. Pemohon datang ke Kantor Imigrasi dengan membawa seluruh dokumen persyaratan
2. Petugas mengecek kelengkapan dokumen persyaratan yang diajukan pemohon
3. Apabila dokumen persyaratan telah di cek oleh petugas dan dinyatakan lengkap, maka permohonan diproses dalam waktu 3 (tiga) hari kerja
4. Setelah diproses dalam waktu 3 (tiga) hari kerja, pemohon datang ke Kantor Imigrasi untuk mengambil Surat Keterangan Lapor Lahiran.
(MAN)
Berita Terkait

Sulsel
Bertemu Bupati, Kanim Makassar Siap Kawal Pembentukan Imigrasi Bantaeng
Rencana pendirian Kantor Imigrasi di Kabupaten Bantaeng memasuki pembahasan serius. Kepala Kantor Imigrasi Makassar, Abdi Widodo Subagio bertemu Bupati M Fathul Fauzy Nurdin di Rumah Jabatannya.
Kamis, 04 Sep 2025 14:56

Sulsel
Gelar Layanan Paspor Merdeka di Bantaeng, Imigrasi Makassar Layani 129 Pemohon
Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Makassar menyelenggarakan Layanan Paspor Merdeka di Mall Pelayanan Publik Kabupaten Bantaeng pada Selasa 19 Agustus 2025 lalu
Jum'at, 22 Agu 2025 19:00

Sulsel
Kantor Imigrasi Makassar Bentuk Desa Binaan Imigrasi di Bulu Cindea
Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Makassar resmi membentuk Desa Binaan Imigrasi di Desa Bulu Cindea, Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep).
Kamis, 21 Agu 2025 17:30

Makassar City
Lahan Sudah Siap, Imigrasi Bone dan Bantaeng Segera Berdiri
Kantor Imigrasi segera berdiri di Kabupaten Bone dan Bantaeng. Lahan sudah siap, tinggal menunggu persetujuan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB).
Senin, 11 Agu 2025 11:31

Makassar City
Sampai Agustus 2025, Realisasi PNBP Imigrasi Makassar Tembus 136,5% dari Target
Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Makassar berhasil mencatat Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Rp40.990.818.000 hingga awal Agustus 2025. Capaian ini sudah jauh melampaui target yang ditetapkan.
Jum'at, 08 Agu 2025 17:14
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1

Makassar Bikers Movement Serukan Pesan Perdamaian untuk Indonesia
2

Semarak Total Combat Run 2025: Diikuti Ribuan Peserta, Hadirkan Pengalaman Seru
3

Sudah 29 Tersangka, Pelaku Pembakaran Gedung DPRD Bisa Bertambah
4

Resahan Masyarakat Bantaeng, Puluhan Ibu-ibu Hadapi Demonstrasi yang Tutup Jalan Nasional
5

Kolaborasi Lintasarta & Telkom Kebut Transformasi Digital di Indonesia
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1

Makassar Bikers Movement Serukan Pesan Perdamaian untuk Indonesia
2

Semarak Total Combat Run 2025: Diikuti Ribuan Peserta, Hadirkan Pengalaman Seru
3

Sudah 29 Tersangka, Pelaku Pembakaran Gedung DPRD Bisa Bertambah
4

Resahan Masyarakat Bantaeng, Puluhan Ibu-ibu Hadapi Demonstrasi yang Tutup Jalan Nasional
5

Kolaborasi Lintasarta & Telkom Kebut Transformasi Digital di Indonesia