Imigrasi Makassar Pantau Aktivitas WNA di Jeneponto Lewat Operasi Mandiri

Senin, 31 Agu 2026 14:35
Imigrasi Makassar Pantau Aktivitas WNA di Jeneponto Lewat Operasi Mandiri
Petugas Imigrasi Makassar melakukan Operasi Mandiri Pengawasan Orang Asing di Kabupaten Jeneponto pada 26-28 Agustus 2026. Foto: Istimewa
Comment
Share
JENEPONTO - Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Makassar menggelar Operasi Mandiri Pengawasan Orang Asing di Kabupaten Jeneponto pada 26-28 Agustus 2026.

Operasi tersebut dilakukan untuk mendeteksi dini dan memantau keberadaan serta aktivitas warga negara asing (WNA), sekaligus memastikan tertib administrasi keimigrasian di wilayah tersebut.

Selama tiga hari, Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian mendatangi sejumlah lokasi yang dinilai menjadi titik aktivitas WNA. Pengawasan mencakup kawasan pembangkit listrik, perusahaan pengolahan hasil laut, hingga sektor pariwisata.

Petugas juga melakukan pemantauan terhadap WNA yang menjalani perkawinan campuran dengan warga negara Indonesia.

Dalam pengawasan perkawinan campuran, petugas mendatangi kediaman pasangan dan berkoordinasi dengan aparatur desa serta Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Jeneponto.

Selain pemeriksaan, petugas memberikan edukasi mengenai ketentuan keimigrasian. Edukasi mencakup hak dan kewajiban administratif WNA, kewajiban pelaporan, serta pentingnya memastikan izin tinggal tetap berlaku dan digunakan sesuai peruntukannya.

Dari hasil pemeriksaan, secara umum perusahaan yang menjadi sasaran pengawasan diketahui mempekerjakan tenaga kerja lokal. Sementara di sektor pariwisata, petugas mendata wisatawan mancanegara yang berkunjung dan memastikan mereka memiliki izin tinggal kunjungan yang sah sesuai peruntukannya.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Makassar, Abdi Widodo Subagio, mengatakan operasi tersebut merupakan langkah preventif untuk memastikan keberadaan dan aktivitas WNA sesuai dengan izin tinggal yang dimiliki.

"Kegiatan operasi mandiri ini merupakan langkah preventif untuk memastikan keberadaan serta kegiatan warga negara asing di wilayah kerja kami berjalan sesuai dengan peruntukan izin tinggalnya. Kami terus mendorong penguatan kolaborasi dengan instansi daerah maupun pengelola kawasan industri agar tertib administrasi keimigrasian tetap terjaga secara berkelanjutan," ucap Abdi Widodo.

Ia menambahkan, pengawasan orang asing membutuhkan sinergi antara Imigrasi, pemerintah daerah, pelaku usaha, aparatur desa, dan masyarakat.

Melalui kegiatan tersebut, Kantor Imigrasi Makassar mengajak masyarakat dan pelaku usaha ikut menjaga tertib keimigrasian. Informasi mengenai keberadaan atau aktivitas WNA yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan dapat disampaikan kepada Kantor Imigrasi Makassar melalui kanal pengaduan yang tersedia.
(MAN)
Berita Terkait
Berita Terbaru