Imigrasi Makassar Pantau Aktivitas WNA di Jeneponto Lewat Operasi Mandiri
Senin, 31 Agu 2026 14:35
Petugas Imigrasi Makassar melakukan Operasi Mandiri Pengawasan Orang Asing di Kabupaten Jeneponto pada 26-28 Agustus 2026. Foto: Istimewa
JENEPONTO - Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Makassar menggelar Operasi Mandiri Pengawasan Orang Asing di Kabupaten Jeneponto pada 26-28 Agustus 2026.
Operasi tersebut dilakukan untuk mendeteksi dini dan memantau keberadaan serta aktivitas warga negara asing (WNA), sekaligus memastikan tertib administrasi keimigrasian di wilayah tersebut.
Selama tiga hari, Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian mendatangi sejumlah lokasi yang dinilai menjadi titik aktivitas WNA. Pengawasan mencakup kawasan pembangkit listrik, perusahaan pengolahan hasil laut, hingga sektor pariwisata.
Petugas juga melakukan pemantauan terhadap WNA yang menjalani perkawinan campuran dengan warga negara Indonesia.
Dalam pengawasan perkawinan campuran, petugas mendatangi kediaman pasangan dan berkoordinasi dengan aparatur desa serta Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Jeneponto.
Selain pemeriksaan, petugas memberikan edukasi mengenai ketentuan keimigrasian. Edukasi mencakup hak dan kewajiban administratif WNA, kewajiban pelaporan, serta pentingnya memastikan izin tinggal tetap berlaku dan digunakan sesuai peruntukannya.
Dari hasil pemeriksaan, secara umum perusahaan yang menjadi sasaran pengawasan diketahui mempekerjakan tenaga kerja lokal. Sementara di sektor pariwisata, petugas mendata wisatawan mancanegara yang berkunjung dan memastikan mereka memiliki izin tinggal kunjungan yang sah sesuai peruntukannya.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Makassar, Abdi Widodo Subagio, mengatakan operasi tersebut merupakan langkah preventif untuk memastikan keberadaan dan aktivitas WNA sesuai dengan izin tinggal yang dimiliki.
"Kegiatan operasi mandiri ini merupakan langkah preventif untuk memastikan keberadaan serta kegiatan warga negara asing di wilayah kerja kami berjalan sesuai dengan peruntukan izin tinggalnya. Kami terus mendorong penguatan kolaborasi dengan instansi daerah maupun pengelola kawasan industri agar tertib administrasi keimigrasian tetap terjaga secara berkelanjutan," ucap Abdi Widodo.
Ia menambahkan, pengawasan orang asing membutuhkan sinergi antara Imigrasi, pemerintah daerah, pelaku usaha, aparatur desa, dan masyarakat.
Melalui kegiatan tersebut, Kantor Imigrasi Makassar mengajak masyarakat dan pelaku usaha ikut menjaga tertib keimigrasian. Informasi mengenai keberadaan atau aktivitas WNA yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan dapat disampaikan kepada Kantor Imigrasi Makassar melalui kanal pengaduan yang tersedia.
Operasi tersebut dilakukan untuk mendeteksi dini dan memantau keberadaan serta aktivitas warga negara asing (WNA), sekaligus memastikan tertib administrasi keimigrasian di wilayah tersebut.
Selama tiga hari, Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian mendatangi sejumlah lokasi yang dinilai menjadi titik aktivitas WNA. Pengawasan mencakup kawasan pembangkit listrik, perusahaan pengolahan hasil laut, hingga sektor pariwisata.
Petugas juga melakukan pemantauan terhadap WNA yang menjalani perkawinan campuran dengan warga negara Indonesia.
Dalam pengawasan perkawinan campuran, petugas mendatangi kediaman pasangan dan berkoordinasi dengan aparatur desa serta Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Jeneponto.
Selain pemeriksaan, petugas memberikan edukasi mengenai ketentuan keimigrasian. Edukasi mencakup hak dan kewajiban administratif WNA, kewajiban pelaporan, serta pentingnya memastikan izin tinggal tetap berlaku dan digunakan sesuai peruntukannya.
Dari hasil pemeriksaan, secara umum perusahaan yang menjadi sasaran pengawasan diketahui mempekerjakan tenaga kerja lokal. Sementara di sektor pariwisata, petugas mendata wisatawan mancanegara yang berkunjung dan memastikan mereka memiliki izin tinggal kunjungan yang sah sesuai peruntukannya.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Makassar, Abdi Widodo Subagio, mengatakan operasi tersebut merupakan langkah preventif untuk memastikan keberadaan dan aktivitas WNA sesuai dengan izin tinggal yang dimiliki.
"Kegiatan operasi mandiri ini merupakan langkah preventif untuk memastikan keberadaan serta kegiatan warga negara asing di wilayah kerja kami berjalan sesuai dengan peruntukan izin tinggalnya. Kami terus mendorong penguatan kolaborasi dengan instansi daerah maupun pengelola kawasan industri agar tertib administrasi keimigrasian tetap terjaga secara berkelanjutan," ucap Abdi Widodo.
Ia menambahkan, pengawasan orang asing membutuhkan sinergi antara Imigrasi, pemerintah daerah, pelaku usaha, aparatur desa, dan masyarakat.
Melalui kegiatan tersebut, Kantor Imigrasi Makassar mengajak masyarakat dan pelaku usaha ikut menjaga tertib keimigrasian. Informasi mengenai keberadaan atau aktivitas WNA yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan dapat disampaikan kepada Kantor Imigrasi Makassar melalui kanal pengaduan yang tersedia.
(MAN)
Berita Terkait
News
Pakai Visa Turis untuk Bekerja, WNA Tiongkok Dideportasi Imigrasi Makassar
Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Makassar mendeportasi seorang warga negara asing (WNA) asal Tiongkok karena diduga melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan maksud dan tujuan izin tinggalnya di Indonesia.
Selasa, 18 Agu 2026 19:54
Sulsel
Pasporia Hadir di CFD Jeneponto, Imigrasi Makassar Layani 71 Pemohon Paspor
Layanan Pasporia (Paspor Ceria) Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Makassar hadir menyemarakkan kegiatan Car Free Day (CFD) di Jalan Pelita, Kabupaten Jeneponto, Minggu (9/8/2026).
Selasa, 11 Agu 2026 12:56
News
Imigrasi Makassar Kenalkan Poltekimipas kepada Pelajar SMA di Gowa dan Makassar
Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Makassar menggelar Immigration Goes to School di SMAIT Al-Fityan School, Kabupaten Gowa, dan SMA Al-Azhar Makassar. Kegiatan tersebut berlangsung pada Kamis (6/8/2026) dan Jumat (7/8/2026).
Senin, 10 Agu 2026 09:48
News
Imigrasi Makassar Amankan 9 WNA yang Diduga Buka Jasa Foto dengan Visa Tak Sesuai
Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Makassar mengamankan sembilan warga negara asing (WNA) yang diduga melakukan kegiatan tidak sesuai dengan maksud dan tujuan pemberian izin tinggal.
Jum'at, 07 Agu 2026 18:13
Sulsel
Imigrasi Makassar Layani 112 Calon Jemaah Haji Pangkep Lewat Eazy Paspor
Kantor Imigrasi Makassar menghadirkan layanan paspor jemput bola melalui program Eazy Paspor bagi calon jemaah haji Tahun 2027/1448 Hijriah di Kantor Kementerian Haji dan Umrah Kabupaten Pangkep.
Selasa, 04 Agu 2026 15:36
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Kalla Beton Kurangi Penggunaan Pasir 8% Lewat Pemanfaatan Limbah Bata Ringan
2
Kejari Maros Bantu Pemkab Himpun Piutang Pajak Daerah Rp20,86 Miliar
3
Prodi Perhotelan Politeknik Bosowa Salurkan Donasi untuk Korban Kebakaran Baraya
4
MRP Fun Run 2026 Meriah, Bupati Jeneponto Ajak Warga Hidup Sehat
5
Perseroda Sulsel Gelar Mini Soccer Cup Meriahkan HUT Tana Toraja ke 69 dan Hari Jadi Toraja
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Kalla Beton Kurangi Penggunaan Pasir 8% Lewat Pemanfaatan Limbah Bata Ringan
2
Kejari Maros Bantu Pemkab Himpun Piutang Pajak Daerah Rp20,86 Miliar
3
Prodi Perhotelan Politeknik Bosowa Salurkan Donasi untuk Korban Kebakaran Baraya
4
MRP Fun Run 2026 Meriah, Bupati Jeneponto Ajak Warga Hidup Sehat
5
Perseroda Sulsel Gelar Mini Soccer Cup Meriahkan HUT Tana Toraja ke 69 dan Hari Jadi Toraja