Imigrasi Makassar Pantau Aktivitas WNA di Jeneponto Lewat Operasi Mandiri
Senin, 31 Agu 2026 14:35
Petugas Imigrasi Makassar melakukan Operasi Mandiri Pengawasan Orang Asing di Kabupaten Jeneponto pada 26-28 Agustus 2026. Foto: Istimewa
JENEPONTO - Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Makassar menggelar Operasi Mandiri Pengawasan Orang Asing di Kabupaten Jeneponto pada 26-28 Agustus 2026.
Operasi tersebut dilakukan untuk mendeteksi dini dan memantau keberadaan serta aktivitas warga negara asing (WNA), sekaligus memastikan tertib administrasi keimigrasian di wilayah tersebut.
Selama tiga hari, Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian mendatangi sejumlah lokasi yang dinilai menjadi titik aktivitas WNA. Pengawasan mencakup kawasan pembangkit listrik, perusahaan pengolahan hasil laut, hingga sektor pariwisata.
Petugas juga melakukan pemantauan terhadap WNA yang menjalani perkawinan campuran dengan warga negara Indonesia.
Dalam pengawasan perkawinan campuran, petugas mendatangi kediaman pasangan dan berkoordinasi dengan aparatur desa serta Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Jeneponto.
Selain pemeriksaan, petugas memberikan edukasi mengenai ketentuan keimigrasian. Edukasi mencakup hak dan kewajiban administratif WNA, kewajiban pelaporan, serta pentingnya memastikan izin tinggal tetap berlaku dan digunakan sesuai peruntukannya.
Dari hasil pemeriksaan, secara umum perusahaan yang menjadi sasaran pengawasan diketahui mempekerjakan tenaga kerja lokal. Sementara di sektor pariwisata, petugas mendata wisatawan mancanegara yang berkunjung dan memastikan mereka memiliki izin tinggal kunjungan yang sah sesuai peruntukannya.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Makassar, Abdi Widodo Subagio, mengatakan operasi tersebut merupakan langkah preventif untuk memastikan keberadaan dan aktivitas WNA sesuai dengan izin tinggal yang dimiliki.
"Kegiatan operasi mandiri ini merupakan langkah preventif untuk memastikan keberadaan serta kegiatan warga negara asing di wilayah kerja kami berjalan sesuai dengan peruntukan izin tinggalnya. Kami terus mendorong penguatan kolaborasi dengan instansi daerah maupun pengelola kawasan industri agar tertib administrasi keimigrasian tetap terjaga secara berkelanjutan," ucap Abdi Widodo.
Ia menambahkan, pengawasan orang asing membutuhkan sinergi antara Imigrasi, pemerintah daerah, pelaku usaha, aparatur desa, dan masyarakat.
Melalui kegiatan tersebut, Kantor Imigrasi Makassar mengajak masyarakat dan pelaku usaha ikut menjaga tertib keimigrasian. Informasi mengenai keberadaan atau aktivitas WNA yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan dapat disampaikan kepada Kantor Imigrasi Makassar melalui kanal pengaduan yang tersedia.
Operasi tersebut dilakukan untuk mendeteksi dini dan memantau keberadaan serta aktivitas warga negara asing (WNA), sekaligus memastikan tertib administrasi keimigrasian di wilayah tersebut.
Selama tiga hari, Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian mendatangi sejumlah lokasi yang dinilai menjadi titik aktivitas WNA. Pengawasan mencakup kawasan pembangkit listrik, perusahaan pengolahan hasil laut, hingga sektor pariwisata.
Petugas juga melakukan pemantauan terhadap WNA yang menjalani perkawinan campuran dengan warga negara Indonesia.
Dalam pengawasan perkawinan campuran, petugas mendatangi kediaman pasangan dan berkoordinasi dengan aparatur desa serta Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Jeneponto.
Selain pemeriksaan, petugas memberikan edukasi mengenai ketentuan keimigrasian. Edukasi mencakup hak dan kewajiban administratif WNA, kewajiban pelaporan, serta pentingnya memastikan izin tinggal tetap berlaku dan digunakan sesuai peruntukannya.
Dari hasil pemeriksaan, secara umum perusahaan yang menjadi sasaran pengawasan diketahui mempekerjakan tenaga kerja lokal. Sementara di sektor pariwisata, petugas mendata wisatawan mancanegara yang berkunjung dan memastikan mereka memiliki izin tinggal kunjungan yang sah sesuai peruntukannya.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Makassar, Abdi Widodo Subagio, mengatakan operasi tersebut merupakan langkah preventif untuk memastikan keberadaan dan aktivitas WNA sesuai dengan izin tinggal yang dimiliki.
"Kegiatan operasi mandiri ini merupakan langkah preventif untuk memastikan keberadaan serta kegiatan warga negara asing di wilayah kerja kami berjalan sesuai dengan peruntukan izin tinggalnya. Kami terus mendorong penguatan kolaborasi dengan instansi daerah maupun pengelola kawasan industri agar tertib administrasi keimigrasian tetap terjaga secara berkelanjutan," ucap Abdi Widodo.
Ia menambahkan, pengawasan orang asing membutuhkan sinergi antara Imigrasi, pemerintah daerah, pelaku usaha, aparatur desa, dan masyarakat.
Melalui kegiatan tersebut, Kantor Imigrasi Makassar mengajak masyarakat dan pelaku usaha ikut menjaga tertib keimigrasian. Informasi mengenai keberadaan atau aktivitas WNA yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan dapat disampaikan kepada Kantor Imigrasi Makassar melalui kanal pengaduan yang tersedia.
(MAN)
Berita Terkait
News
Operasi Mandiri Imigrasi Sasar Sejumlah Titik di Gowa-Takalar
Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Makassar mendata dua tenaga kerja asing (TKA) asal Tiongkok dalam Operasi Mandiri Pengawasan Keimigrasian di Kabupaten Gowa dan Takalar pada 13–14 Oktober 2026.
Jum'at, 16 Okt 2026 14:49
News
Imigrasi Makassar Awasi WNA di Pulau dan Perusahaan
Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Makassar melaksanakan Operasi Mandiri Pengawasan Orang Asing selama dua hari, 24–25 September 2026.
Kamis, 01 Okt 2026 06:18
News
Imigrasi Makassar Bawa Layanan Pasporia ke Kantor CIMB Niaga
Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Makassar menghadirkan layanan Pasporia (Paspor Ceria) di Kantor Cabang CIMB Niaga Makassar, Jalan Ahmad Yani No. 33, Sabtu (26/9/2026).
Senin, 28 Sep 2026 17:29
News
Layanan Pasporia di Mal Ratu Indah Makassar Layani 100 Pemohon
Sebanyak 100 pemohon memanfaatkan layanan Pasporia (Paspor Ceria) yang digelar Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Makassar di Mal Ratu Indah (Mari), Makassar, selama dua hari, 19–20 September 2026.
Senin, 21 Sep 2026 17:45
News
Imigrasi Makassar Amankan WNA Terduga Pembunuh Satwa Dilindungi
Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Makassar menggagalkan keberangkatan seorang WNA berinisial WS yang diduga melakukan perusakan lingkungan dan membunuh satwa dilindungi di perairan Raja Ampat, Papua Barat Daya.
Selasa, 15 Sep 2026 22:59
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Musprovlub FOKSI Sulsel Tetapkan Syamsu Alam Jadi Ketua Baru, Target Ikut Pra PON 2027
2
Athirah Baruga Education Expo Tampilkan 99 Karya Siswa, 7 Guru Besar jadi Penguji
3
OJK Jatuhkan Denda Rp2,1 Triliun Terkait Saham DSSA, BREN, dan CUAN
4
Geely Ricklean Makassar Punya Fasilitas 3S, Buru Penjualan 500 Unit di 2026
5
Modal Usaha Rp1,5 Miliar, IKA Unhas Bantu Mahasiswa Jadi Pengusaha
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Musprovlub FOKSI Sulsel Tetapkan Syamsu Alam Jadi Ketua Baru, Target Ikut Pra PON 2027
2
Athirah Baruga Education Expo Tampilkan 99 Karya Siswa, 7 Guru Besar jadi Penguji
3
OJK Jatuhkan Denda Rp2,1 Triliun Terkait Saham DSSA, BREN, dan CUAN
4
Geely Ricklean Makassar Punya Fasilitas 3S, Buru Penjualan 500 Unit di 2026
5
Modal Usaha Rp1,5 Miliar, IKA Unhas Bantu Mahasiswa Jadi Pengusaha