Ahmad Susanto Tegaskan Pengelolaan Dana Hibah KONI Makassar Transparan
Tim Sindomakassar
Selasa, 19 Maret 2024 - 00:50 WIB
Ketua KONI Makassar, Ahmad Susanto buka suara perihal pemeriksaan Kejari Makassar terkait dugaan penyimpangan dan pengelolaan dana hibah periode 2022-2023.
Ahmad Susanto memastikan terkait pemanggilan dirinya di Kejari bukan atas dasar pemeriksaan, melainkan untuk memberikan keterangan terhadap adanya perihal laporan masyarakat.
"Jadi bukan pemeriksaan, dan ini seluruh Indonesia juga sepertinya semua KONInya dipanggil untuk klarifikasi," kata Ahmad Susanto kepada awak media di kantornya, Senin (18/03/2024).
Ia menjelaskan pemanggilan dirinya di Kantor Kejari tidak berlangsung lama pada Jumat (15/03/2024) lalu. Kegiatan yang dilakukan Kejari tersebut melainkan audit eksternal dari akuntan publik yang kredibel dan terpercaya.
"Tidak lama. Kemarin itu mungkin tidak sampai 1 jam diklarifikasi terkait penggunaan dana hibah ini. Tentu pemeriksaan dan standarisasinya itu sudah sesuai dengan pemeriksaan, dan ini bukan hanya tahun ini saja, tahun-tahun sebelumnya juga memang sudah dilakukan," ujarnya.
Menurutnya, justru dengan adanya pemanggilan itu merupakan bentuk transparansi KONI Makassar dan bentuk komitmen organisasi yang dipimpinnya, untuk tertib administrasi laporan keuangan.
"Saya kira itu hak masyarakat, itukan bagian dari pada kontrol masyarakat. Kalau kita di KONI ini kan banyak juga monevnya, pertama di monev oleh Dispora tiga bulan sekali, kemudian di monev oleh DPRD tiga bulan sekali, kemudian kalau ada juga masyarakat melakukan pengawasan saya kira itu juga hak masyarakat," jelasnya.
Ahmad Susanto memastikan terkait pemanggilan dirinya di Kejari bukan atas dasar pemeriksaan, melainkan untuk memberikan keterangan terhadap adanya perihal laporan masyarakat.
"Jadi bukan pemeriksaan, dan ini seluruh Indonesia juga sepertinya semua KONInya dipanggil untuk klarifikasi," kata Ahmad Susanto kepada awak media di kantornya, Senin (18/03/2024).
Ia menjelaskan pemanggilan dirinya di Kantor Kejari tidak berlangsung lama pada Jumat (15/03/2024) lalu. Kegiatan yang dilakukan Kejari tersebut melainkan audit eksternal dari akuntan publik yang kredibel dan terpercaya.
"Tidak lama. Kemarin itu mungkin tidak sampai 1 jam diklarifikasi terkait penggunaan dana hibah ini. Tentu pemeriksaan dan standarisasinya itu sudah sesuai dengan pemeriksaan, dan ini bukan hanya tahun ini saja, tahun-tahun sebelumnya juga memang sudah dilakukan," ujarnya.
Menurutnya, justru dengan adanya pemanggilan itu merupakan bentuk transparansi KONI Makassar dan bentuk komitmen organisasi yang dipimpinnya, untuk tertib administrasi laporan keuangan.
"Saya kira itu hak masyarakat, itukan bagian dari pada kontrol masyarakat. Kalau kita di KONI ini kan banyak juga monevnya, pertama di monev oleh Dispora tiga bulan sekali, kemudian di monev oleh DPRD tiga bulan sekali, kemudian kalau ada juga masyarakat melakukan pengawasan saya kira itu juga hak masyarakat," jelasnya.