KPU Makassar Perpanjang Seleksi PPS Tingkat Kelurahan
Ahmad Muhaimin
Jum'at, 10 Mei 2024 - 17:50 WIB
Komisi Pemilihan Umum atau KPU Kota Makassar perpanjang pendaftaran seleksi calon anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) tingkat Kelurahan.
Hal tersebut tertuang dalam pengumuman KPU Makassar Nomor: 1000/PP.04.2-Pu/7371/2024, Tentang perpanjangan pendaftaran seleksi calon anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulsel dan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar.
Dalam surat penguman yang ditanda tangani langsung Ketua KPU Makassar Muhammad Yasir Arafat menyampaikan, perpanjangan pendaftaran dilakukan sampai dengan masa pendaftaran berakhir tidak ada peserta yang mendaftar.
"Atau kurang dari 2 (dua) kali jumlah Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang dibutuhkan, membuka 1 (satu) kali perpanjangan waktu pendaftaran selama 3 (tiga) hari," jelas Muhammad Yasir.
Baca Juga:Perindo Usung Darmawangsyah Muin di Pilkada Gowa 2024
Olehnya itu, KPU Makassar kembali memperpanjang waktu penerimaan Pendaftaran mulai tanggal 9 sampai 11 Mei 2024, dari pukul 08.00 sampai dengan 16.00 waktu setempat.
Berikut persyaratan Anggota Panitia Pemilihan Suara. Pertama Warga Negara Indonesia; kedua berusia paling rendah 17 (tujuh belas).
Hal tersebut tertuang dalam pengumuman KPU Makassar Nomor: 1000/PP.04.2-Pu/7371/2024, Tentang perpanjangan pendaftaran seleksi calon anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulsel dan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar.
Dalam surat penguman yang ditanda tangani langsung Ketua KPU Makassar Muhammad Yasir Arafat menyampaikan, perpanjangan pendaftaran dilakukan sampai dengan masa pendaftaran berakhir tidak ada peserta yang mendaftar.
"Atau kurang dari 2 (dua) kali jumlah Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang dibutuhkan, membuka 1 (satu) kali perpanjangan waktu pendaftaran selama 3 (tiga) hari," jelas Muhammad Yasir.
Baca Juga:Perindo Usung Darmawangsyah Muin di Pilkada Gowa 2024
Olehnya itu, KPU Makassar kembali memperpanjang waktu penerimaan Pendaftaran mulai tanggal 9 sampai 11 Mei 2024, dari pukul 08.00 sampai dengan 16.00 waktu setempat.
Berikut persyaratan Anggota Panitia Pemilihan Suara. Pertama Warga Negara Indonesia; kedua berusia paling rendah 17 (tujuh belas).