KPU Makassar Perpanjang Seleksi PPS Tingkat Kelurahan
Jum'at, 10 Mei 2024 17:50
Komisioner KPU Makassar periode 2023-2028. Foto: IST
MAKASSAR - Komisi Pemilihan Umum atau KPU Kota Makassar perpanjang pendaftaran seleksi calon anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) tingkat Kelurahan.
Hal tersebut tertuang dalam pengumuman KPU Makassar Nomor: 1000/PP.04.2-Pu/7371/2024, Tentang perpanjangan pendaftaran seleksi calon anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulsel dan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar.
Dalam surat penguman yang ditanda tangani langsung Ketua KPU Makassar Muhammad Yasir Arafat menyampaikan, perpanjangan pendaftaran dilakukan sampai dengan masa pendaftaran berakhir tidak ada peserta yang mendaftar.
"Atau kurang dari 2 (dua) kali jumlah Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang dibutuhkan, membuka 1 (satu) kali perpanjangan waktu pendaftaran selama 3 (tiga) hari," jelas Muhammad Yasir.
Olehnya itu, KPU Makassar kembali memperpanjang waktu penerimaan Pendaftaran mulai tanggal 9 sampai 11 Mei 2024, dari pukul 08.00 sampai dengan 16.00 waktu setempat.
Berikut persyaratan Anggota Panitia Pemilihan Suara. Pertama Warga Negara Indonesia; kedua berusia paling rendah 17 (tujuh belas).
Ketiga, setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
Keempat mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil; kelima tidak menjadi anggota partai politik, atau tidak lagi menjadi anggota partai politik paling singkat 5 (lima) tahun; keenam berdomisili dalam wilayah kerja PPS.
Ketujuh mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika; kedelapan berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat.
Kemudian terakhir, tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
Adapun kelengkapan Dokumen Persyaratan:
a. Surat pendaftaran sebagai calon anggota PPS menggunakan format surat pendaftaran sebagai calon anggota PPS
b. Fotokopi kartu tanda penduduk elektronik sejumlah 1 (satu) lembar.
c. Fotokopi ijazah sekolah menengah atas/sederajat atau ijazah terakhir.
d. Durat pernyataan bermeterai sebagaimana dimaksud untuk persyaratan pada huruf e, huruf d, huruf e, huruf g, dan huruf i yang merupakan satu dokumen surat pernyataan yang menyatakan:
1. Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tungga Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
2. Tidak menjadi anggota Partai Politik:
3. Bebas dari penyalahgunaan narkotika;
4. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
5. Tidak pernah dijatuhi sanksi pemberhentian tetap oleh KPU Kabupaten/Kota atau Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu:
6. Tidak menjadi tim kampanye atau tim pemenangan atau saksi peserta pemilu atau Pemilihan pada penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan paling singkat dalam 5 (lima) tahun terakhir,
7. Tidak ada berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu:
8. Tidak memiliki penyakit penyerta (komorbiditas);
9. Mempunyai kemampuan dan kecakapan dalam membaca, menulis dan berhitung:
10. Mampu mengoperasikan perangkat teknologi informasi; dan
11. Sehat rohani.
e. Surat keterangan sehat jasmani dikeluarkan oleh rumah sakit, puskesmas, atau klinik yang termasuk di dalamnya terdapat hasil pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah, dan kolesterol.
f. Daftar riwayat hidup menggunakan formulir menggunakan format daftar riwayat hidup.
g. Pas foto berwarna 4x6 sebanyak 1 (satu) lembar.
h. Surat keterangan partai politik mengacu pada ketentuan masing-masing partal politik bagi calon PPS yang tidak lagi menjadi anggota partai politik paling singkat 5 (lima) tahun.
i. Surat pernyataan bermeterai yang memuat informasi bahwa nama dan identitas calon PPS digunakan oleh partai politik tanpa sepengetahuan yang bersangkutan bagi calon PPS yang nama dan identitasnya digunakan oleh partai politik tanpa sepengetahuan yang bersangkutan.
Kelengkapan dokumen dapat disampaikan kepada KPU Kota Makassar sejak tanggal G Mei 2024 sampai dengan paling lambat 11 Mei 2024, melalui:
a. Pengiriman dokumen persyaratan mandiri melalui siakos.kpu.go.id dan dokumen fisik yang disampaikan paling lambat sebelum pelaksanaan tes tertulis.
b. Pengiriman dokumen persyaratan secara langsung dan informasi lebih lanjut disampaikan melalui Sekretariat KPU Kota Makassar
Hal tersebut tertuang dalam pengumuman KPU Makassar Nomor: 1000/PP.04.2-Pu/7371/2024, Tentang perpanjangan pendaftaran seleksi calon anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulsel dan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar.
Dalam surat penguman yang ditanda tangani langsung Ketua KPU Makassar Muhammad Yasir Arafat menyampaikan, perpanjangan pendaftaran dilakukan sampai dengan masa pendaftaran berakhir tidak ada peserta yang mendaftar.
"Atau kurang dari 2 (dua) kali jumlah Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang dibutuhkan, membuka 1 (satu) kali perpanjangan waktu pendaftaran selama 3 (tiga) hari," jelas Muhammad Yasir.
Olehnya itu, KPU Makassar kembali memperpanjang waktu penerimaan Pendaftaran mulai tanggal 9 sampai 11 Mei 2024, dari pukul 08.00 sampai dengan 16.00 waktu setempat.
Berikut persyaratan Anggota Panitia Pemilihan Suara. Pertama Warga Negara Indonesia; kedua berusia paling rendah 17 (tujuh belas).
Ketiga, setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
Keempat mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil; kelima tidak menjadi anggota partai politik, atau tidak lagi menjadi anggota partai politik paling singkat 5 (lima) tahun; keenam berdomisili dalam wilayah kerja PPS.
Ketujuh mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika; kedelapan berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat.
Kemudian terakhir, tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
Baca Juga: LBH Makassar Minta Penegak Hukum Dalami Dugaan Praktik Transaksional Seleksi KI-KPID Sulsel
Adapun kelengkapan Dokumen Persyaratan:
a. Surat pendaftaran sebagai calon anggota PPS menggunakan format surat pendaftaran sebagai calon anggota PPS
b. Fotokopi kartu tanda penduduk elektronik sejumlah 1 (satu) lembar.
c. Fotokopi ijazah sekolah menengah atas/sederajat atau ijazah terakhir.
d. Durat pernyataan bermeterai sebagaimana dimaksud untuk persyaratan pada huruf e, huruf d, huruf e, huruf g, dan huruf i yang merupakan satu dokumen surat pernyataan yang menyatakan:
1. Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tungga Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
2. Tidak menjadi anggota Partai Politik:
3. Bebas dari penyalahgunaan narkotika;
4. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
5. Tidak pernah dijatuhi sanksi pemberhentian tetap oleh KPU Kabupaten/Kota atau Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu:
6. Tidak menjadi tim kampanye atau tim pemenangan atau saksi peserta pemilu atau Pemilihan pada penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan paling singkat dalam 5 (lima) tahun terakhir,
7. Tidak ada berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu:
8. Tidak memiliki penyakit penyerta (komorbiditas);
9. Mempunyai kemampuan dan kecakapan dalam membaca, menulis dan berhitung:
10. Mampu mengoperasikan perangkat teknologi informasi; dan
11. Sehat rohani.
e. Surat keterangan sehat jasmani dikeluarkan oleh rumah sakit, puskesmas, atau klinik yang termasuk di dalamnya terdapat hasil pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah, dan kolesterol.
f. Daftar riwayat hidup menggunakan formulir menggunakan format daftar riwayat hidup.
g. Pas foto berwarna 4x6 sebanyak 1 (satu) lembar.
h. Surat keterangan partai politik mengacu pada ketentuan masing-masing partal politik bagi calon PPS yang tidak lagi menjadi anggota partai politik paling singkat 5 (lima) tahun.
i. Surat pernyataan bermeterai yang memuat informasi bahwa nama dan identitas calon PPS digunakan oleh partai politik tanpa sepengetahuan yang bersangkutan bagi calon PPS yang nama dan identitasnya digunakan oleh partai politik tanpa sepengetahuan yang bersangkutan.
Kelengkapan dokumen dapat disampaikan kepada KPU Kota Makassar sejak tanggal G Mei 2024 sampai dengan paling lambat 11 Mei 2024, melalui:
a. Pengiriman dokumen persyaratan mandiri melalui siakos.kpu.go.id dan dokumen fisik yang disampaikan paling lambat sebelum pelaksanaan tes tertulis.
b. Pengiriman dokumen persyaratan secara langsung dan informasi lebih lanjut disampaikan melalui Sekretariat KPU Kota Makassar
(UMI)
Berita Terkait
Makassar City
220 Hari Tunjukkan Dedikasi, SEHATI Siap Jemput Kemenangan di Pilwalkot Makassar
Ketua Harian Tim Pemenangan SEHATI, Mario David memaparkan perjalanan panjang pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar, Andi Seto Asapa-Rezki Mulfiati Lutfi (SEHATI) selama 220 hari kampanye yang penuh dedikasi dan komitmen mendengar aspirasi masyarakat.
Sabtu, 23 Nov 2024 20:32
Sulsel
KPU Sulsel Segera Lakukan Pembersihan APK Jelang Memasuki Masa Tenang
KPU Sulsel menggelar Rapat Koordinasi persiapan pembersihan Alat Peraga Kampanye (APK) Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Selatan di Aula Kantor KPU Sulsel pada Sabtu (23/11/2024).
Sabtu, 23 Nov 2024 19:06
Sulsel
Gandeng TNI-Polri, KPU Maros Sigap Antisipasi Bencana Dalam Pelaksaan Pilkada 2024
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Maros bersama Komando Distrik Militer (Kodim) 1422 Maros, Kepolisian Resor (Polres) Maros, dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Maros mempererat kolaborasi untuk mengantisipasi terjadinya bencana selama digelarnya Pemilihan Kepala Daerah di Kabupaten Maros.
Sabtu, 23 Nov 2024 18:57
Sulsel
Jelang Pendistribusian Logistik, Polres Maros Jaga Ketat Gudang Logistik
Polres Maros memastikan pengamanan maksimal di gudang logistik Pilkada yang terletak di Kantor KPU Maros, di Jalan Asoka, Kecamatan Turikale, Kabupaten Maros.
Sabtu, 23 Nov 2024 17:57
Makassar City
Survei Terakhir Pilwalkot 2024: MULIA 44,3%, SEHATI 22% dan INIMI 18,9%, AMAN 0,7%
Parameter Publik Indonesia (PPI) merilis hasil survei terbaru Pilwalkot Makassar 2024 jelang pencoblosan. Lembaga PPI merupakan salah satu anggota Perkumpulan Survei Opini Publik Indonesia (Persepi).
Sabtu, 23 Nov 2024 11:11
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Survei Terakhir Pilwalkot 2024: MULIA 44,3%, SEHATI 22% dan INIMI 18,9%, AMAN 0,7%
2
Survei Terakhir Pilkada Lutim: Ibas-Puspa 45,1%, Budiman-Akbar 38,3%, Isrullah-Usman 9,1%
3
Survei CRC Pilwalkot Parepare 2024: Elektabilitas TSM-MO 41,83%, Sulit Dikejar Lawan
4
Survei SRI Pilwalkot Palopo 2024: Trisal-Ome 43,3%, Rahmat-ATK 22,4%, FKJ-Nur 12,1%
5
Hoaks Kian Merajalela! Tim Hukum MULIA Minta Bawaslu Makassar Turun Tangan
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Survei Terakhir Pilwalkot 2024: MULIA 44,3%, SEHATI 22% dan INIMI 18,9%, AMAN 0,7%
2
Survei Terakhir Pilkada Lutim: Ibas-Puspa 45,1%, Budiman-Akbar 38,3%, Isrullah-Usman 9,1%
3
Survei CRC Pilwalkot Parepare 2024: Elektabilitas TSM-MO 41,83%, Sulit Dikejar Lawan
4
Survei SRI Pilwalkot Palopo 2024: Trisal-Ome 43,3%, Rahmat-ATK 22,4%, FKJ-Nur 12,1%
5
Hoaks Kian Merajalela! Tim Hukum MULIA Minta Bawaslu Makassar Turun Tangan