Bukan Hanya Ditertibkan, PKL di Makassar Bakal Dapat Akses KUR
Senin, 20 Apr 2026 16:50
Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, saat ditemui di Ruang Media Center Balai Kota Makassar, Senin (20/4/2026). Foto: SINDO Makassar/Dewan Ghiyats Yan G
MAKASSAR - Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, menegaskan komitmen pemerintah kota dalam menata pedagang kaki lima (PKL) melalui jalur regulasi sekaligus pemberdayaan ekonomi.
Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar saat ini mendorong lahirnya Peraturan Daerah (Perda) inisiatif bersama DPRD. Regulasi tersebut diharapkan menjadi dasar hukum yang tegas dan sah dalam penataan kota.
Munafri menjelaskan, penertiban PKL bertujuan mengembalikan fungsi fasilitas publik, terutama trotoar, yang selama ini terganggu oleh aktivitas dagang di lokasi terlarang. Namun, ia menekankan bahwa penataan tidak hanya berfokus pada penertiban, tetapi juga solusi bagi pedagang.
"Jadi ini akan menjadi kolaborasi antara pemerintah dan legislatif, memastikan bahwa ada aturan, aturan main yang akan kita lakukan. Kita tidak mau kita terjebak dalam keadaan seperti ini, anak-anak kita, saudara-saudara kita," ujarnya, Senin (20/4/2026).
Wali Kota yang akrab disapa Appi itu menegaskan pentingnya regulasi yang kuat untuk menjamin legitimasi proses penataan.
"Ini harus ada ada aturan yang sangat tegas untuk memastikan proses ini berjalan secara legitimate. Maka dari itu ini sangat penting untuk kita pastikan dan ini sudah akan mulai bergulir di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah," tambahnya.
Terkait bantuan bagi pedagang, Munafri menyebut langkah tersebut sebagai bagian dari pembinaan dan penguatan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), khususnya bagi PKL yang terdampak penertiban.
"Ya, pasti (jadi Perda Inisiatif). Penertiban ini karena porsi tempatnya bukan tempat yang diizinkan dan mengganggu ketertiban yang ada di wilayah itu. Artinya, fungsi-fungsi seperti pedestrian tidak berfungsi dengan baik," tegasnya.
Pemkot Makassar juga memastikan pedagang yang bersedia direlokasi ke tempat yang diizinkan akan difasilitasi untuk mengakses pembiayaan melalui Kredit Usaha Rakyat (KUR).
"Artinya, mereka diberikan kesempatan untuk memperbaiki atau mendapatkan tambahan modal sesuai dengan persyaratan dan apa yang berapa besaran yang mereka akan bisa dapatkan," ucapnya.
Menurut Munafri, percepatan akses ke perbankan menjadi kunci agar pedagang bisa kembali menjalankan usaha secara lebih baik, dengan catatan tidak lagi berjualan di lokasi terlarang.
"Ini akan kita berikan akses yang lebih cepat kepada lembaga perbankan untuk memastikan mereka bisa berusaha kembali dengan baik. Tapi tidak lagi di tempat yang dilarang, seperti itu," lanjutnya.
Sebagai tindak lanjut, Pemkot Makassar berencana menjalin nota kesepahaman (MoU) dengan sejumlah bank penyalur KUR, baik dari Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) maupun bank daerah, seperti Bank Sulselbar.
"Tentu. Ini kan ada beberapa Himbara yang penyalur KUR, juga bank daerah seperti Bank Sulselbar. Nah, ini kita akan tindaklanjuti dengan melakukan MoU dengan beberapa bank. Yang paling pertama mungkin yang lebih cepat dengan Bank Sulselbar," pungkasnya.
Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar saat ini mendorong lahirnya Peraturan Daerah (Perda) inisiatif bersama DPRD. Regulasi tersebut diharapkan menjadi dasar hukum yang tegas dan sah dalam penataan kota.
Munafri menjelaskan, penertiban PKL bertujuan mengembalikan fungsi fasilitas publik, terutama trotoar, yang selama ini terganggu oleh aktivitas dagang di lokasi terlarang. Namun, ia menekankan bahwa penataan tidak hanya berfokus pada penertiban, tetapi juga solusi bagi pedagang.
"Jadi ini akan menjadi kolaborasi antara pemerintah dan legislatif, memastikan bahwa ada aturan, aturan main yang akan kita lakukan. Kita tidak mau kita terjebak dalam keadaan seperti ini, anak-anak kita, saudara-saudara kita," ujarnya, Senin (20/4/2026).
Wali Kota yang akrab disapa Appi itu menegaskan pentingnya regulasi yang kuat untuk menjamin legitimasi proses penataan.
"Ini harus ada ada aturan yang sangat tegas untuk memastikan proses ini berjalan secara legitimate. Maka dari itu ini sangat penting untuk kita pastikan dan ini sudah akan mulai bergulir di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah," tambahnya.
Terkait bantuan bagi pedagang, Munafri menyebut langkah tersebut sebagai bagian dari pembinaan dan penguatan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), khususnya bagi PKL yang terdampak penertiban.
"Ya, pasti (jadi Perda Inisiatif). Penertiban ini karena porsi tempatnya bukan tempat yang diizinkan dan mengganggu ketertiban yang ada di wilayah itu. Artinya, fungsi-fungsi seperti pedestrian tidak berfungsi dengan baik," tegasnya.
Pemkot Makassar juga memastikan pedagang yang bersedia direlokasi ke tempat yang diizinkan akan difasilitasi untuk mengakses pembiayaan melalui Kredit Usaha Rakyat (KUR).
"Artinya, mereka diberikan kesempatan untuk memperbaiki atau mendapatkan tambahan modal sesuai dengan persyaratan dan apa yang berapa besaran yang mereka akan bisa dapatkan," ucapnya.
Menurut Munafri, percepatan akses ke perbankan menjadi kunci agar pedagang bisa kembali menjalankan usaha secara lebih baik, dengan catatan tidak lagi berjualan di lokasi terlarang.
"Ini akan kita berikan akses yang lebih cepat kepada lembaga perbankan untuk memastikan mereka bisa berusaha kembali dengan baik. Tapi tidak lagi di tempat yang dilarang, seperti itu," lanjutnya.
Sebagai tindak lanjut, Pemkot Makassar berencana menjalin nota kesepahaman (MoU) dengan sejumlah bank penyalur KUR, baik dari Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) maupun bank daerah, seperti Bank Sulselbar.
"Tentu. Ini kan ada beberapa Himbara yang penyalur KUR, juga bank daerah seperti Bank Sulselbar. Nah, ini kita akan tindaklanjuti dengan melakukan MoU dengan beberapa bank. Yang paling pertama mungkin yang lebih cepat dengan Bank Sulselbar," pungkasnya.
(MAN)
Berita Terkait
Makassar City
DPRD Makassar Bahas Polemik Anggaran Seragam Gratis
Komisi A dan Komisi D DPRD Kota Makassar menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) gabungan untuk membahas dugaan penyimpangan anggaran program pengadaan seragam sekolah gratis tahun anggaran 2025, Rabu (9/9/2026).
Kamis, 10 Sep 2026 06:59
Makassar City
Appi Instruksikan Bantuan Air Bersih Disalurkan Setiap Hari ke Rumah Warga
Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar memperkuat distribusi bantuan air bersih kepada masyarakat yang terdampak kemarau panjang.
Rabu, 09 Sep 2026 14:17
News
Pemkot Makassar Percepat Penyerahan PSU Perumahan
Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar mempercepat penyerahan prasarana, sarana, dan utilitas (PSU) perumahan untuk menghindari kerugian jangka panjang yang dapat dirasakan masyarakat.
Selasa, 08 Sep 2026 18:48
Makassar City
Pertamina Dukung Sidak LPG 3 Kg di Makassar, Warga Diminta Tak Panic Buying
Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi mendukung langkah Pemkot Makassar dengan memastikan penyaluran LPG 3 kg kepada pangkalan berjalan sesuai ketentuan.
Selasa, 08 Sep 2026 16:27
News
Bukit Baruga Kembangkan Urban Farming Terintegrasi, Berpotensi Jadi Percontohan di Makassar
Pengembangan urban farming di kawasan Bukit Baruga, Makassar berpeluang dikembangkan sebagai percontohan pertanian perkotaan yang terintegrasi dengan pengelolaan lingkungan.
Selasa, 08 Sep 2026 16:09
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Soal Nasib Guru PPPK, BKPSDM Luwu Timur Minta ASN Tak Terpancing Provokasi di Medsos
2
Legislator DPRD Makassar Duga Ada Penimbunan di Balik Kelangkaan Solar
3
Polisi Tetapkan 3 Pelaku Penyiraman Air Cabai di Jeneponto sebagai DPO
4
Warga Desa Wawondula Nyatakan Dukungan Penuh untuk Program Bupati Ibas-Puspa
5
Pertamina Percepat Penyaluran LPG 3 Kg, Pasokan Sulsel Ditambah hingga 130 Persen
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Soal Nasib Guru PPPK, BKPSDM Luwu Timur Minta ASN Tak Terpancing Provokasi di Medsos
2
Legislator DPRD Makassar Duga Ada Penimbunan di Balik Kelangkaan Solar
3
Polisi Tetapkan 3 Pelaku Penyiraman Air Cabai di Jeneponto sebagai DPO
4
Warga Desa Wawondula Nyatakan Dukungan Penuh untuk Program Bupati Ibas-Puspa
5
Pertamina Percepat Penyaluran LPG 3 Kg, Pasokan Sulsel Ditambah hingga 130 Persen