Bukan Hanya Ditertibkan, PKL di Makassar Bakal Dapat Akses KUR

Senin, 20 Apr 2026 16:50
Bukan Hanya Ditertibkan, PKL di Makassar Bakal Dapat Akses KUR
Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, saat ditemui di Ruang Media Center Balai Kota Makassar, Senin (20/4/2026). Foto: SINDO Makassar/Dewan Ghiyats Yan G
Comment
Share
MAKASSAR - Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, menegaskan komitmen pemerintah kota dalam menata pedagang kaki lima (PKL) melalui jalur regulasi sekaligus pemberdayaan ekonomi.

Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar saat ini mendorong lahirnya Peraturan Daerah (Perda) inisiatif bersama DPRD. Regulasi tersebut diharapkan menjadi dasar hukum yang tegas dan sah dalam penataan kota.

Munafri menjelaskan, penertiban PKL bertujuan mengembalikan fungsi fasilitas publik, terutama trotoar, yang selama ini terganggu oleh aktivitas dagang di lokasi terlarang. Namun, ia menekankan bahwa penataan tidak hanya berfokus pada penertiban, tetapi juga solusi bagi pedagang.

"Jadi ini akan menjadi kolaborasi antara pemerintah dan legislatif, memastikan bahwa ada aturan, aturan main yang akan kita lakukan. Kita tidak mau kita terjebak dalam keadaan seperti ini, anak-anak kita, saudara-saudara kita," ujarnya, Senin (20/4/2026).

Wali Kota yang akrab disapa Appi itu menegaskan pentingnya regulasi yang kuat untuk menjamin legitimasi proses penataan.

"Ini harus ada ada aturan yang sangat tegas untuk memastikan proses ini berjalan secara legitimate. Maka dari itu ini sangat penting untuk kita pastikan dan ini sudah akan mulai bergulir di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah," tambahnya.

Terkait bantuan bagi pedagang, Munafri menyebut langkah tersebut sebagai bagian dari pembinaan dan penguatan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), khususnya bagi PKL yang terdampak penertiban.

"Ya, pasti (jadi Perda Inisiatif). Penertiban ini karena porsi tempatnya bukan tempat yang diizinkan dan mengganggu ketertiban yang ada di wilayah itu. Artinya, fungsi-fungsi seperti pedestrian tidak berfungsi dengan baik," tegasnya.

Pemkot Makassar juga memastikan pedagang yang bersedia direlokasi ke tempat yang diizinkan akan difasilitasi untuk mengakses pembiayaan melalui Kredit Usaha Rakyat (KUR).

"Artinya, mereka diberikan kesempatan untuk memperbaiki atau mendapatkan tambahan modal sesuai dengan persyaratan dan apa yang berapa besaran yang mereka akan bisa dapatkan," ucapnya.

Menurut Munafri, percepatan akses ke perbankan menjadi kunci agar pedagang bisa kembali menjalankan usaha secara lebih baik, dengan catatan tidak lagi berjualan di lokasi terlarang.

"Ini akan kita berikan akses yang lebih cepat kepada lembaga perbankan untuk memastikan mereka bisa berusaha kembali dengan baik. Tapi tidak lagi di tempat yang dilarang, seperti itu," lanjutnya.

Sebagai tindak lanjut, Pemkot Makassar berencana menjalin nota kesepahaman (MoU) dengan sejumlah bank penyalur KUR, baik dari Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) maupun bank daerah, seperti Bank Sulselbar.

"Tentu. Ini kan ada beberapa Himbara yang penyalur KUR, juga bank daerah seperti Bank Sulselbar. Nah, ini kita akan tindaklanjuti dengan melakukan MoU dengan beberapa bank. Yang paling pertama mungkin yang lebih cepat dengan Bank Sulselbar," pungkasnya.
(MAN)
Berita Terkait
Berita Terbaru