Bukan Hanya Ditertibkan, PKL di Makassar Bakal Dapat Akses KUR
Senin, 20 Apr 2026 16:50
Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, saat ditemui di Ruang Media Center Balai Kota Makassar, Senin (20/4/2026). Foto: SINDO Makassar/Dewan Ghiyats Yan G
MAKASSAR - Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, menegaskan komitmen pemerintah kota dalam menata pedagang kaki lima (PKL) melalui jalur regulasi sekaligus pemberdayaan ekonomi.
Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar saat ini mendorong lahirnya Peraturan Daerah (Perda) inisiatif bersama DPRD. Regulasi tersebut diharapkan menjadi dasar hukum yang tegas dan sah dalam penataan kota.
Munafri menjelaskan, penertiban PKL bertujuan mengembalikan fungsi fasilitas publik, terutama trotoar, yang selama ini terganggu oleh aktivitas dagang di lokasi terlarang. Namun, ia menekankan bahwa penataan tidak hanya berfokus pada penertiban, tetapi juga solusi bagi pedagang.
"Jadi ini akan menjadi kolaborasi antara pemerintah dan legislatif, memastikan bahwa ada aturan, aturan main yang akan kita lakukan. Kita tidak mau kita terjebak dalam keadaan seperti ini, anak-anak kita, saudara-saudara kita," ujarnya, Senin (20/4/2026).
Wali Kota yang akrab disapa Appi itu menegaskan pentingnya regulasi yang kuat untuk menjamin legitimasi proses penataan.
"Ini harus ada ada aturan yang sangat tegas untuk memastikan proses ini berjalan secara legitimate. Maka dari itu ini sangat penting untuk kita pastikan dan ini sudah akan mulai bergulir di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah," tambahnya.
Terkait bantuan bagi pedagang, Munafri menyebut langkah tersebut sebagai bagian dari pembinaan dan penguatan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), khususnya bagi PKL yang terdampak penertiban.
"Ya, pasti (jadi Perda Inisiatif). Penertiban ini karena porsi tempatnya bukan tempat yang diizinkan dan mengganggu ketertiban yang ada di wilayah itu. Artinya, fungsi-fungsi seperti pedestrian tidak berfungsi dengan baik," tegasnya.
Pemkot Makassar juga memastikan pedagang yang bersedia direlokasi ke tempat yang diizinkan akan difasilitasi untuk mengakses pembiayaan melalui Kredit Usaha Rakyat (KUR).
"Artinya, mereka diberikan kesempatan untuk memperbaiki atau mendapatkan tambahan modal sesuai dengan persyaratan dan apa yang berapa besaran yang mereka akan bisa dapatkan," ucapnya.
Menurut Munafri, percepatan akses ke perbankan menjadi kunci agar pedagang bisa kembali menjalankan usaha secara lebih baik, dengan catatan tidak lagi berjualan di lokasi terlarang.
"Ini akan kita berikan akses yang lebih cepat kepada lembaga perbankan untuk memastikan mereka bisa berusaha kembali dengan baik. Tapi tidak lagi di tempat yang dilarang, seperti itu," lanjutnya.
Sebagai tindak lanjut, Pemkot Makassar berencana menjalin nota kesepahaman (MoU) dengan sejumlah bank penyalur KUR, baik dari Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) maupun bank daerah, seperti Bank Sulselbar.
"Tentu. Ini kan ada beberapa Himbara yang penyalur KUR, juga bank daerah seperti Bank Sulselbar. Nah, ini kita akan tindaklanjuti dengan melakukan MoU dengan beberapa bank. Yang paling pertama mungkin yang lebih cepat dengan Bank Sulselbar," pungkasnya.
Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar saat ini mendorong lahirnya Peraturan Daerah (Perda) inisiatif bersama DPRD. Regulasi tersebut diharapkan menjadi dasar hukum yang tegas dan sah dalam penataan kota.
Munafri menjelaskan, penertiban PKL bertujuan mengembalikan fungsi fasilitas publik, terutama trotoar, yang selama ini terganggu oleh aktivitas dagang di lokasi terlarang. Namun, ia menekankan bahwa penataan tidak hanya berfokus pada penertiban, tetapi juga solusi bagi pedagang.
"Jadi ini akan menjadi kolaborasi antara pemerintah dan legislatif, memastikan bahwa ada aturan, aturan main yang akan kita lakukan. Kita tidak mau kita terjebak dalam keadaan seperti ini, anak-anak kita, saudara-saudara kita," ujarnya, Senin (20/4/2026).
Wali Kota yang akrab disapa Appi itu menegaskan pentingnya regulasi yang kuat untuk menjamin legitimasi proses penataan.
"Ini harus ada ada aturan yang sangat tegas untuk memastikan proses ini berjalan secara legitimate. Maka dari itu ini sangat penting untuk kita pastikan dan ini sudah akan mulai bergulir di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah," tambahnya.
Terkait bantuan bagi pedagang, Munafri menyebut langkah tersebut sebagai bagian dari pembinaan dan penguatan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), khususnya bagi PKL yang terdampak penertiban.
"Ya, pasti (jadi Perda Inisiatif). Penertiban ini karena porsi tempatnya bukan tempat yang diizinkan dan mengganggu ketertiban yang ada di wilayah itu. Artinya, fungsi-fungsi seperti pedestrian tidak berfungsi dengan baik," tegasnya.
Pemkot Makassar juga memastikan pedagang yang bersedia direlokasi ke tempat yang diizinkan akan difasilitasi untuk mengakses pembiayaan melalui Kredit Usaha Rakyat (KUR).
"Artinya, mereka diberikan kesempatan untuk memperbaiki atau mendapatkan tambahan modal sesuai dengan persyaratan dan apa yang berapa besaran yang mereka akan bisa dapatkan," ucapnya.
Menurut Munafri, percepatan akses ke perbankan menjadi kunci agar pedagang bisa kembali menjalankan usaha secara lebih baik, dengan catatan tidak lagi berjualan di lokasi terlarang.
"Ini akan kita berikan akses yang lebih cepat kepada lembaga perbankan untuk memastikan mereka bisa berusaha kembali dengan baik. Tapi tidak lagi di tempat yang dilarang, seperti itu," lanjutnya.
Sebagai tindak lanjut, Pemkot Makassar berencana menjalin nota kesepahaman (MoU) dengan sejumlah bank penyalur KUR, baik dari Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) maupun bank daerah, seperti Bank Sulselbar.
"Tentu. Ini kan ada beberapa Himbara yang penyalur KUR, juga bank daerah seperti Bank Sulselbar. Nah, ini kita akan tindaklanjuti dengan melakukan MoU dengan beberapa bank. Yang paling pertama mungkin yang lebih cepat dengan Bank Sulselbar," pungkasnya.
(MAN)
Berita Terkait
Makassar City
Pemkot Makassar Luncurkan Versi Website LONTARA+, Layanan Publik Kini Lebih Inklusif
Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar kini menghadirkan inovasi terbaru melalui Layanan Online Terintegrasi Warga Makassar (LONTARA+) yang resmi dapat diakses dalam versi website.
Jum'at, 15 Mei 2026 00:22
Makassar City
Wali Kota Makassar Apresiasi Tindakan Tegas Polrestabes Berantas Geng Motor
Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar, menyampaikan apresiasi tinggi kepada jajaran kepolisian atas kinerja dalam menangani aksi gerombolan geng motor yang meresahkan masyarakat di kota ini.
Kamis, 14 Mei 2026 13:30
Makassar City
Appi Siap Tindaklanjuti Rekomendasi DPRD untuk Perbaikan Kinerja Pemkot Makassar
DPRD Kota Makassar menggelar Rapat Paripurna Pengumuman Masa Persidangan Ketiga Tahun Sidang 2025/2026 di Ruang Sipakatau Lantai 2 Balai Kota Makassar, Rabu (13/5/2026).
Kamis, 14 Mei 2026 06:56
Makassar City
Legislator Makassar Usul Anggota Geng Motor Dikenai Sanksi Administratif
Sejumlah legislator menilai penanganan persoalan tersebut perlu melibatkan seluruh elemen masyarakat, bukan hanya aparat kepolisian.
Kamis, 14 Mei 2026 06:32
Makassar City
Warga Tamalanrea Bersatu Tolak PSEL, Sebut Masa Depan Generasi Dipertaruhkan
Gelombang penolakan terhadap rencana pembangunan Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) atau PLTSa oleh PT SUS di Kecamatan Tamalanrea, Makassar, terus menguat.
Kamis, 14 Mei 2026 06:21
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Silaturahmi, Begini Keakraban Fadil Imran dan Ashabul Kahfi di Jakarta
2
Open House SDIT Darul Fikri Makassar Hadirkan 10 Zona Edukatif untuk Calon Siswa
3
Membludak, Karyawan hingga Warga Ikut Donor Darah HUT ke-37 FIFGROUP di Makassar
4
Anggaran Makan Minum Reses DPRD Wajo Tahun 2023 Bakal Diselidiki Polisi
5
Perdana & Bersejarah! Petani Rongkong Akhirnya Bisa Tebus Pupuk Subsidi
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Silaturahmi, Begini Keakraban Fadil Imran dan Ashabul Kahfi di Jakarta
2
Open House SDIT Darul Fikri Makassar Hadirkan 10 Zona Edukatif untuk Calon Siswa
3
Membludak, Karyawan hingga Warga Ikut Donor Darah HUT ke-37 FIFGROUP di Makassar
4
Anggaran Makan Minum Reses DPRD Wajo Tahun 2023 Bakal Diselidiki Polisi
5
Perdana & Bersejarah! Petani Rongkong Akhirnya Bisa Tebus Pupuk Subsidi