Bukan Hanya Ditertibkan, PKL di Makassar Bakal Dapat Akses KUR
Senin, 20 Apr 2026 16:50
Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, saat ditemui di Ruang Media Center Balai Kota Makassar, Senin (20/4/2026). Foto: SINDO Makassar/Dewan Ghiyats Yan G
MAKASSAR - Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, menegaskan komitmen pemerintah kota dalam menata pedagang kaki lima (PKL) melalui jalur regulasi sekaligus pemberdayaan ekonomi.
Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar saat ini mendorong lahirnya Peraturan Daerah (Perda) inisiatif bersama DPRD. Regulasi tersebut diharapkan menjadi dasar hukum yang tegas dan sah dalam penataan kota.
Munafri menjelaskan, penertiban PKL bertujuan mengembalikan fungsi fasilitas publik, terutama trotoar, yang selama ini terganggu oleh aktivitas dagang di lokasi terlarang. Namun, ia menekankan bahwa penataan tidak hanya berfokus pada penertiban, tetapi juga solusi bagi pedagang.
"Jadi ini akan menjadi kolaborasi antara pemerintah dan legislatif, memastikan bahwa ada aturan, aturan main yang akan kita lakukan. Kita tidak mau kita terjebak dalam keadaan seperti ini, anak-anak kita, saudara-saudara kita," ujarnya, Senin (20/4/2026).
Wali Kota yang akrab disapa Appi itu menegaskan pentingnya regulasi yang kuat untuk menjamin legitimasi proses penataan.
"Ini harus ada ada aturan yang sangat tegas untuk memastikan proses ini berjalan secara legitimate. Maka dari itu ini sangat penting untuk kita pastikan dan ini sudah akan mulai bergulir di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah," tambahnya.
Terkait bantuan bagi pedagang, Munafri menyebut langkah tersebut sebagai bagian dari pembinaan dan penguatan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), khususnya bagi PKL yang terdampak penertiban.
"Ya, pasti (jadi Perda Inisiatif). Penertiban ini karena porsi tempatnya bukan tempat yang diizinkan dan mengganggu ketertiban yang ada di wilayah itu. Artinya, fungsi-fungsi seperti pedestrian tidak berfungsi dengan baik," tegasnya.
Pemkot Makassar juga memastikan pedagang yang bersedia direlokasi ke tempat yang diizinkan akan difasilitasi untuk mengakses pembiayaan melalui Kredit Usaha Rakyat (KUR).
"Artinya, mereka diberikan kesempatan untuk memperbaiki atau mendapatkan tambahan modal sesuai dengan persyaratan dan apa yang berapa besaran yang mereka akan bisa dapatkan," ucapnya.
Menurut Munafri, percepatan akses ke perbankan menjadi kunci agar pedagang bisa kembali menjalankan usaha secara lebih baik, dengan catatan tidak lagi berjualan di lokasi terlarang.
"Ini akan kita berikan akses yang lebih cepat kepada lembaga perbankan untuk memastikan mereka bisa berusaha kembali dengan baik. Tapi tidak lagi di tempat yang dilarang, seperti itu," lanjutnya.
Sebagai tindak lanjut, Pemkot Makassar berencana menjalin nota kesepahaman (MoU) dengan sejumlah bank penyalur KUR, baik dari Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) maupun bank daerah, seperti Bank Sulselbar.
"Tentu. Ini kan ada beberapa Himbara yang penyalur KUR, juga bank daerah seperti Bank Sulselbar. Nah, ini kita akan tindaklanjuti dengan melakukan MoU dengan beberapa bank. Yang paling pertama mungkin yang lebih cepat dengan Bank Sulselbar," pungkasnya.
Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar saat ini mendorong lahirnya Peraturan Daerah (Perda) inisiatif bersama DPRD. Regulasi tersebut diharapkan menjadi dasar hukum yang tegas dan sah dalam penataan kota.
Munafri menjelaskan, penertiban PKL bertujuan mengembalikan fungsi fasilitas publik, terutama trotoar, yang selama ini terganggu oleh aktivitas dagang di lokasi terlarang. Namun, ia menekankan bahwa penataan tidak hanya berfokus pada penertiban, tetapi juga solusi bagi pedagang.
"Jadi ini akan menjadi kolaborasi antara pemerintah dan legislatif, memastikan bahwa ada aturan, aturan main yang akan kita lakukan. Kita tidak mau kita terjebak dalam keadaan seperti ini, anak-anak kita, saudara-saudara kita," ujarnya, Senin (20/4/2026).
Wali Kota yang akrab disapa Appi itu menegaskan pentingnya regulasi yang kuat untuk menjamin legitimasi proses penataan.
"Ini harus ada ada aturan yang sangat tegas untuk memastikan proses ini berjalan secara legitimate. Maka dari itu ini sangat penting untuk kita pastikan dan ini sudah akan mulai bergulir di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah," tambahnya.
Terkait bantuan bagi pedagang, Munafri menyebut langkah tersebut sebagai bagian dari pembinaan dan penguatan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), khususnya bagi PKL yang terdampak penertiban.
"Ya, pasti (jadi Perda Inisiatif). Penertiban ini karena porsi tempatnya bukan tempat yang diizinkan dan mengganggu ketertiban yang ada di wilayah itu. Artinya, fungsi-fungsi seperti pedestrian tidak berfungsi dengan baik," tegasnya.
Pemkot Makassar juga memastikan pedagang yang bersedia direlokasi ke tempat yang diizinkan akan difasilitasi untuk mengakses pembiayaan melalui Kredit Usaha Rakyat (KUR).
"Artinya, mereka diberikan kesempatan untuk memperbaiki atau mendapatkan tambahan modal sesuai dengan persyaratan dan apa yang berapa besaran yang mereka akan bisa dapatkan," ucapnya.
Menurut Munafri, percepatan akses ke perbankan menjadi kunci agar pedagang bisa kembali menjalankan usaha secara lebih baik, dengan catatan tidak lagi berjualan di lokasi terlarang.
"Ini akan kita berikan akses yang lebih cepat kepada lembaga perbankan untuk memastikan mereka bisa berusaha kembali dengan baik. Tapi tidak lagi di tempat yang dilarang, seperti itu," lanjutnya.
Sebagai tindak lanjut, Pemkot Makassar berencana menjalin nota kesepahaman (MoU) dengan sejumlah bank penyalur KUR, baik dari Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) maupun bank daerah, seperti Bank Sulselbar.
"Tentu. Ini kan ada beberapa Himbara yang penyalur KUR, juga bank daerah seperti Bank Sulselbar. Nah, ini kita akan tindaklanjuti dengan melakukan MoU dengan beberapa bank. Yang paling pertama mungkin yang lebih cepat dengan Bank Sulselbar," pungkasnya.
(MAN)
Berita Terkait
Makassar City
Andi Syahrum Ditunjuk jadi Plt Dirut PDAM Makassar
Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin menunjuk Andi Syahrum Makkuradde sebagai Plt Direktur Utama PDAM Makassar. Andi Syahrum menggantikan Hamzah Ahmad yang masa jabatannya berakhir.
Senin, 20 Apr 2026 16:57
News
Pemkot Makassar Siapkan Rp124 M untuk Lahan dan Penimbunan Lokasi Stadion Untia
Pembangunan Stadion Untia di Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar, memasuki fase baru pada awal 2026. Saat ini proses perencanaan dan lelang sudah rampung.
Senin, 20 Apr 2026 16:43
Makassar City
Pemkot Makassar Pasang 40 Lampu Jalan Tenaga Surya di Kepulauan Sangkarrang
Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar memasang 40 unit lampu jalan tenaga surya (solar cell) di wilayah Kecamatan Kepulauan Sangkarrang, Minggu (19/4/2026).
Minggu, 19 Apr 2026 17:32
Makassar City
Pemkot Makassar Siapkan Digitalisasi Data Benahi Penyaluran Bansos
Pemerintah Kota Makassar mulai menyiapkan digitalisasi data bantuan sosial (bansos) melalui penguatan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) dan program Sekolah Rakyat.
Sabtu, 18 Apr 2026 22:38
News
Hati-hati! Penipu Mengaku Wawali Makassar Minta Uang Sumbangan Masjid
Wakil Wali (Wawali) Kota Makassar, Aliyah Mustika Ilham, mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap aksi penipuan yang mencatut namanya.
Sabtu, 18 Apr 2026 21:20
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Jangan Dihibahkan, GOR Nurtin Akib jadi Saksi Emas Kejayaan Sepak Takraw Selayar
2
Siswa SMA Islam Athirah Bukit Baruga Gelar Village Observation di Desa Datara
3
Tindaklanjuti Atensi Sekjen, Andi Basmal Dorong Penguatan Layanan dan Komunikasi Publik
4
Pemkab Pangkep Libatkan KPPU untuk Mitigasi Pelanggaran Persaingan Usaha
5
International Lecturing FAI UMI Hadirkan Ulama dari Lebanon
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Jangan Dihibahkan, GOR Nurtin Akib jadi Saksi Emas Kejayaan Sepak Takraw Selayar
2
Siswa SMA Islam Athirah Bukit Baruga Gelar Village Observation di Desa Datara
3
Tindaklanjuti Atensi Sekjen, Andi Basmal Dorong Penguatan Layanan dan Komunikasi Publik
4
Pemkab Pangkep Libatkan KPPU untuk Mitigasi Pelanggaran Persaingan Usaha
5
International Lecturing FAI UMI Hadirkan Ulama dari Lebanon