Operasi Patuh Pallawa, Petugas Kumpulkan Rp798 Juta Pajak Kendaraan
Agus Nyomba
Kamis, 18 Juli 2024 - 18:34 WIB
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulsel turut dilibatkan dalam Operasi Patuh Pallawa yang dicanangkan Kapolda Sulsel Irjen Pol Andi Rian R Djajadi.
Hingga hari kedua pelaksanaan operasi yang menyasar pelanggaran lalu lintas tersebut, UPT Pendapatan Wilayah Makassar II Bapenda Sulsel berhasil mengumpulkan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebanyak Rp798 juta.
Hal ini sejalan dengan amanat Kepala Bapenda Sulsel, Reza Faisal Saleh, untuk meningkatkan kepatuhan dalam membayar PKB, sebagai bentuk keseriusan masyarakat dalam mendukung pemerintah memenuhi pembangunan nasional.
Kegiatan penertiban dilaksanakan oleh UPT Pendapatan Wilayah Makassar II, yang bekerjasama dengan Pamin II Samsat Makassar Utara, Direktorat Lalu Lintas Polda Sulsel, serta Jasa Raharja Samsat Makassar Utara.
Pelaksanaan penertiban dilaksanakan pada dua lokasi yaitu pada tanggal 16 Juli 2024 di Jalan Boulevard, dan tanggal 17 Juli 2024 di Jalan Bawakaraeng. Kendaraan yang kedapatan belum membayar pajak akan dikenai sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Baca juga: Transaksi Pajak/Retribusi Digital Kabupaten Gowa Tertinggi di Sulsel
Pada kesempatan yang sama, petugas Kepolisian Daerah Sulsel juga melakukan sosialisasi kepada masyarakat untuk berkendara dengan menggunakan helm, tidak melanggar marka jalan, dan tidak penggunaan pelat nomor atau TNKB palsu.
Hingga hari kedua pelaksanaan operasi yang menyasar pelanggaran lalu lintas tersebut, UPT Pendapatan Wilayah Makassar II Bapenda Sulsel berhasil mengumpulkan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebanyak Rp798 juta.
Hal ini sejalan dengan amanat Kepala Bapenda Sulsel, Reza Faisal Saleh, untuk meningkatkan kepatuhan dalam membayar PKB, sebagai bentuk keseriusan masyarakat dalam mendukung pemerintah memenuhi pembangunan nasional.
Kegiatan penertiban dilaksanakan oleh UPT Pendapatan Wilayah Makassar II, yang bekerjasama dengan Pamin II Samsat Makassar Utara, Direktorat Lalu Lintas Polda Sulsel, serta Jasa Raharja Samsat Makassar Utara.
Pelaksanaan penertiban dilaksanakan pada dua lokasi yaitu pada tanggal 16 Juli 2024 di Jalan Boulevard, dan tanggal 17 Juli 2024 di Jalan Bawakaraeng. Kendaraan yang kedapatan belum membayar pajak akan dikenai sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Baca juga: Transaksi Pajak/Retribusi Digital Kabupaten Gowa Tertinggi di Sulsel
Pada kesempatan yang sama, petugas Kepolisian Daerah Sulsel juga melakukan sosialisasi kepada masyarakat untuk berkendara dengan menggunakan helm, tidak melanggar marka jalan, dan tidak penggunaan pelat nomor atau TNKB palsu.