home news

Pendaftar QR Code Pertalite di Sulawesi Tembus 235 Ribu

Rabu, 31 Juli 2024 - 16:08 WIB
Berdasarkan data terbaru, jumlah pendaftar QR Code Pertalite telah mencapai angka sebanyak 235.844 registran. Foto/Dok Pertamina
Pertamina Patra Niaga Sulawesi secara bertahap mulai memberlakukan pembelian BBM jenis pertalite juga menggunakan QR Code. Berdasarkan data terbaru, jumlah pendaftar telah mencapai angka sebanyak 235.844 registran.

Area Manager Communication, Relation, & CSR PT Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi, Fahrougi Andriani Sumampouw, mengatakan jumlah itu pastinya terus bertambah seiring dengan perluasan pendataan QR Code Pertalite yang dilakukan secara bertahap. Program ini diharapkan menyusul sukses program subsidi tepat solar di seluruh wilayah Sulawesi.

“Registrasi kendaraan untuk QR Code Pertalite sudah dimulai sejak Juli 2024 di 14 Provinsi. Salah satunya adalah Gorontalo, kemudian akan dilanjutkan pada Agustus 2024 di 20 Provinsi lainnya termasuk Sulsel, Sulteng, Sulbar, Sulut, hingga Sultra," ujar Fahrougi.

Ia menjelaskan untuk regional Sulawesi, transaksi menggunakan QR Code tertinggi terdapat di wilayah Gorontalo yakni sudah mencapai 98,7%. "Hal ini menunjukkan kesadaran dan dukungan Masyarakat Gorontalo mulai terbangun terhadap program ini," tutur dia.

Program subsidi tepat Pertalite ini hanya dilakukan untuk kendaraan roda 4. Adapun untuk kendaraan roda 2 dan 3 belum masuk dalam program Subsidi Tepat. Lebih lanjut Fahrougi menjelaskan mekanisme pendaftarannya sama halnya dengan penerapan QR Code Solar Subsidi.

“Masyarakat dapat mendaftar melalui web subsiditepat.mypertamina.id atau aplikasi mobile MyPertamina. Jika menemui kendala, Pertamina Patra Niaga Sulawesi juga menyiapkan help desk pendaftaran QR Code di SPBU," ujar Fahrougi.

Ia menjelaskan tujuan QR Code Pertalite merupakan bagian dari Program Pemerintah yang mengacu pada Perpres Nomor 191 Tahun 2014 dan Surat Keputusan BPH Migas Nomor 04/2020 bahwa Pertamina diwajibkan menyalurkan tepat sasaran kepada konsumen. Selain itu, terdapat kewajiban penggunaan sistem teknologi informasi dalam penyaluran BBM, yang tertuang dalam Peraturan BPH Migas Nomor 06 Tahun 2013.
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Berita Lainnya
berita lainnya