Imigrasi Tangkap Dua Buron Asal Filipina, Dua DPO Lain Masih Dikejar
Tim Sindomakassar
Jum'at, 23 Agustus 2024 - 15:39 WIB
Direktorat Jenderal Imigrasi Indonesia berhasil menangkap dua buron asal Filipina, SG (40) dan KO (24), di Batam pada Kamis (22/8/2024). Keduanya diserahkan kepada Biro Imigrasi Filipina untuk dipulangkan ke negara asalnya.
Mereka bersama AG (38) dan WG (34) yang masih buron, termasuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Filipina karena dugaan keterlibatan dalam kejahatan transnasional dan pelanggaran imigrasi. Bahkan, mereka menjadi tersangka utama dalam kasus kejahatan transnasional.
Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat pada 19 Agustus mengenai dugaan tindak pidana keimigrasian. Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Batam langsung melakukan pengawasan ketat di Batam Center dan berhasil mengidentifikasi SG dan KO.
Setelah dilakukan pengecekan lebih lanjut dengan berkoordinasi dengan Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, ditemukan fakta bahwa kedua WNA tersebut merupakan warga negara Filipina yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Hal itu merujuk surat permintaan pencarian dari BOI Filipina kepada Direktorat Jenderal Imigrasi yang diterbitkan pada tanggal 19 Agustus 2024.
Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, Safar M. Godam, menjelaskan bahwa pihaknya menemukan SG dan KO di Batam Center setelah melakukan penelusuran melalui Aplikasi Pelaporan Orang Asing.
Ditemukan juga bahwa ZJ (warga Singapura) memesan kamar hotel untuk mereka di Hotel Harris Batam Center selama tiga hari terakhir. ZJ, yang tercatat dalam CCTV, diduga membantu reservasi hotel untuk buronan tersebut.
“Mereka [buron WN Filipina] kami temukan di Batam Center. Berdasarkan hasil pemeriksaan serta penelusuran melalui Aplikasi Pelaporan Orang Asing, petugas menemukan ada seorang bernama ZJ (WN Singapura) yang melakukan pemesanan empat Kamar di Hotel Harris Batam Center selama 3 hari terakhir. Dari hasil pengecekan CCTV didapati ZJ adalah pihak yang membantu mereka untuk reservasi hotel,” jelasnya.
Mereka bersama AG (38) dan WG (34) yang masih buron, termasuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Filipina karena dugaan keterlibatan dalam kejahatan transnasional dan pelanggaran imigrasi. Bahkan, mereka menjadi tersangka utama dalam kasus kejahatan transnasional.
Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat pada 19 Agustus mengenai dugaan tindak pidana keimigrasian. Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Batam langsung melakukan pengawasan ketat di Batam Center dan berhasil mengidentifikasi SG dan KO.
Setelah dilakukan pengecekan lebih lanjut dengan berkoordinasi dengan Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, ditemukan fakta bahwa kedua WNA tersebut merupakan warga negara Filipina yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Hal itu merujuk surat permintaan pencarian dari BOI Filipina kepada Direktorat Jenderal Imigrasi yang diterbitkan pada tanggal 19 Agustus 2024.
Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, Safar M. Godam, menjelaskan bahwa pihaknya menemukan SG dan KO di Batam Center setelah melakukan penelusuran melalui Aplikasi Pelaporan Orang Asing.
Ditemukan juga bahwa ZJ (warga Singapura) memesan kamar hotel untuk mereka di Hotel Harris Batam Center selama tiga hari terakhir. ZJ, yang tercatat dalam CCTV, diduga membantu reservasi hotel untuk buronan tersebut.
“Mereka [buron WN Filipina] kami temukan di Batam Center. Berdasarkan hasil pemeriksaan serta penelusuran melalui Aplikasi Pelaporan Orang Asing, petugas menemukan ada seorang bernama ZJ (WN Singapura) yang melakukan pemesanan empat Kamar di Hotel Harris Batam Center selama 3 hari terakhir. Dari hasil pengecekan CCTV didapati ZJ adalah pihak yang membantu mereka untuk reservasi hotel,” jelasnya.