Imigrasi Tangkap Dua Buron Asal Filipina, Dua DPO Lain Masih Dikejar
Tim Sindomakassar
Jum'at, 23 Agu 2024 15:39
Direktorat Jenderal Imigrasi Indonesia berhasil menangkap dua buron asal Filipina, SG (40) dan KO (24), di Batam pada Kamis (22/8/2024). Foto/Dok Imigrasi
BATAM - Direktorat Jenderal Imigrasi Indonesia berhasil menangkap dua buron asal Filipina, SG (40) dan KO (24), di Batam pada Kamis (22/8/2024). Keduanya diserahkan kepada Biro Imigrasi Filipina untuk dipulangkan ke negara asalnya.
Mereka bersama AG (38) dan WG (34) yang masih buron, termasuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Filipina karena dugaan keterlibatan dalam kejahatan transnasional dan pelanggaran imigrasi. Bahkan, mereka menjadi tersangka utama dalam kasus kejahatan transnasional.
Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat pada 19 Agustus mengenai dugaan tindak pidana keimigrasian. Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Batam langsung melakukan pengawasan ketat di Batam Center dan berhasil mengidentifikasi SG dan KO.
Setelah dilakukan pengecekan lebih lanjut dengan berkoordinasi dengan Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, ditemukan fakta bahwa kedua WNA tersebut merupakan warga negara Filipina yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Hal itu merujuk surat permintaan pencarian dari BOI Filipina kepada Direktorat Jenderal Imigrasi yang diterbitkan pada tanggal 19 Agustus 2024.
Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, Safar M. Godam, menjelaskan bahwa pihaknya menemukan SG dan KO di Batam Center setelah melakukan penelusuran melalui Aplikasi Pelaporan Orang Asing.
Ditemukan juga bahwa ZJ (warga Singapura) memesan kamar hotel untuk mereka di Hotel Harris Batam Center selama tiga hari terakhir. ZJ, yang tercatat dalam CCTV, diduga membantu reservasi hotel untuk buronan tersebut.
“Mereka [buron WN Filipina] kami temukan di Batam Center. Berdasarkan hasil pemeriksaan serta penelusuran melalui Aplikasi Pelaporan Orang Asing, petugas menemukan ada seorang bernama ZJ (WN Singapura) yang melakukan pemesanan empat Kamar di Hotel Harris Batam Center selama 3 hari terakhir. Dari hasil pengecekan CCTV didapati ZJ adalah pihak yang membantu mereka untuk reservasi hotel,” jelasnya.
Setelah penangkapan, SG dan KO diamankan di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Batam dan kemudian diserahkan kepada Tim Penyidik Direktorat Wasdakim sebelum dikawal oleh Petugas Imigrasi BOI Filipina pada 22 Agustus 2024.
“Penangkapan [SG dan KO] merupakan langkah konkrit pengamanan kawasan ASEAN dari kejahatan transnasional yang merupakan buah dari pertemuan Dirjen Imigrasi se-ASEAN di forum DGICM minggu lalu. Hari ini kami serahkan mereka [SG dan KO] kepada BOI untuk dipulangkan ke Filipina," ujar dia.
"Dua buron lainnya [AG dan WG], masih dalam pengejaran. Otoritas Indonesia dan Filipina terus berkoordinasi untuk segera menangkap kedua buronan tersebut,” tutup Godam.
Mereka bersama AG (38) dan WG (34) yang masih buron, termasuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Filipina karena dugaan keterlibatan dalam kejahatan transnasional dan pelanggaran imigrasi. Bahkan, mereka menjadi tersangka utama dalam kasus kejahatan transnasional.
Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat pada 19 Agustus mengenai dugaan tindak pidana keimigrasian. Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Batam langsung melakukan pengawasan ketat di Batam Center dan berhasil mengidentifikasi SG dan KO.
Setelah dilakukan pengecekan lebih lanjut dengan berkoordinasi dengan Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, ditemukan fakta bahwa kedua WNA tersebut merupakan warga negara Filipina yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Hal itu merujuk surat permintaan pencarian dari BOI Filipina kepada Direktorat Jenderal Imigrasi yang diterbitkan pada tanggal 19 Agustus 2024.
Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, Safar M. Godam, menjelaskan bahwa pihaknya menemukan SG dan KO di Batam Center setelah melakukan penelusuran melalui Aplikasi Pelaporan Orang Asing.
Ditemukan juga bahwa ZJ (warga Singapura) memesan kamar hotel untuk mereka di Hotel Harris Batam Center selama tiga hari terakhir. ZJ, yang tercatat dalam CCTV, diduga membantu reservasi hotel untuk buronan tersebut.
“Mereka [buron WN Filipina] kami temukan di Batam Center. Berdasarkan hasil pemeriksaan serta penelusuran melalui Aplikasi Pelaporan Orang Asing, petugas menemukan ada seorang bernama ZJ (WN Singapura) yang melakukan pemesanan empat Kamar di Hotel Harris Batam Center selama 3 hari terakhir. Dari hasil pengecekan CCTV didapati ZJ adalah pihak yang membantu mereka untuk reservasi hotel,” jelasnya.
Setelah penangkapan, SG dan KO diamankan di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Batam dan kemudian diserahkan kepada Tim Penyidik Direktorat Wasdakim sebelum dikawal oleh Petugas Imigrasi BOI Filipina pada 22 Agustus 2024.
“Penangkapan [SG dan KO] merupakan langkah konkrit pengamanan kawasan ASEAN dari kejahatan transnasional yang merupakan buah dari pertemuan Dirjen Imigrasi se-ASEAN di forum DGICM minggu lalu. Hari ini kami serahkan mereka [SG dan KO] kepada BOI untuk dipulangkan ke Filipina," ujar dia.
"Dua buron lainnya [AG dan WG], masih dalam pengejaran. Otoritas Indonesia dan Filipina terus berkoordinasi untuk segera menangkap kedua buronan tersebut,” tutup Godam.
(TRI)
Berita Terkait
Sulbar
Kantor Imigrasi Polman Gelar Lokakarya Pemanfaatan Aplikasi Editing
Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Polewali Mandar (Polman) mengadakan lokakarya pemanfaatan aplikasi mobile editing pada Selasa (10/9/2024).
Rabu, 11 Sep 2024 13:35
Sulbar
Kantor Imigrasi Polman Gelar Asesmen Pegawai untuk Pemetaan Potensi SDM
Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Polman telah melaksanakan asesmen pegawai. Tujuannya untuk pemetaan potensi sumber daya manusia atau SDM di kantor tersebut.
Selasa, 10 Sep 2024 23:48
News
Jokowi Tegaskan Komitmen Indonesia untuk Negara Sahabat di Afrika
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyampaikan komitmen Indonesia untuk negara sahabat di Afrika. Jokowi menyatakan, Indonesia akan terus mendukung perkembangan global yang inklusif dan berkelanjutan.
Selasa, 03 Sep 2024 09:57
News
2 Hari Operasi Jagratara, Imigrasi Periksa 1.293 Orang Asing
Direktorat Jenderal Imigrasi kembali menggelar operasi pengawasan orang asing berskala nasional Jagratara, tahap 2 pada 22-23 Agustus 2024.
Kamis, 29 Agu 2024 11:56
Sulbar
Awasi WNA, Imigrasi Polman Gelar Operasi Jagratara Tahap II 2024
Kantor Imigrasi Polewali Mandar (Polman) baru saja melaksanakan Operasi Pengawasan Orang Asing "JAGRATARA" pada Rabu dan Kamis, 21 dan 22 Agustus 2024.
Senin, 26 Agu 2024 09:03
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Survei Pilkada Lutim September 2024: Budiman-Akbar 47,32%, Ibas-Puspa 41,95%
2
Daifest 2024 Banjir Hadiah: Paket Liburan, Emas, hingga Daihatsu Rocky
3
Bawaslu Luwu Timur Butuh 457 Pengawas TPS untuk Kawal Pilkada 2024
4
Bawaslu Tana Toraja Cari 462 PTPS untuk Awasi Pilkada Serentak 2024
5
Akademisi Sebut Husniah-Darmawangsyah Punya Kans Menang di Gowa, Ini Pertimbangannya
6
PLN Peduli Hadirkan Air Bersih untuk 392 KK di Jeneponto
7
XL Axiata Uji Coba Registrasi Kartu Prabayar dengan Teknologi Pengenalan Wajah