Imigrasi Tangkap Dua Buron Asal Filipina, Dua DPO Lain Masih Dikejar
Jum'at, 23 Agu 2024 15:39
Direktorat Jenderal Imigrasi Indonesia berhasil menangkap dua buron asal Filipina, SG (40) dan KO (24), di Batam pada Kamis (22/8/2024). Foto/Dok Imigrasi
BATAM - Direktorat Jenderal Imigrasi Indonesia berhasil menangkap dua buron asal Filipina, SG (40) dan KO (24), di Batam pada Kamis (22/8/2024). Keduanya diserahkan kepada Biro Imigrasi Filipina untuk dipulangkan ke negara asalnya.
Mereka bersama AG (38) dan WG (34) yang masih buron, termasuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Filipina karena dugaan keterlibatan dalam kejahatan transnasional dan pelanggaran imigrasi. Bahkan, mereka menjadi tersangka utama dalam kasus kejahatan transnasional.
Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat pada 19 Agustus mengenai dugaan tindak pidana keimigrasian. Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Batam langsung melakukan pengawasan ketat di Batam Center dan berhasil mengidentifikasi SG dan KO.
Setelah dilakukan pengecekan lebih lanjut dengan berkoordinasi dengan Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, ditemukan fakta bahwa kedua WNA tersebut merupakan warga negara Filipina yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Hal itu merujuk surat permintaan pencarian dari BOI Filipina kepada Direktorat Jenderal Imigrasi yang diterbitkan pada tanggal 19 Agustus 2024.
Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, Safar M. Godam, menjelaskan bahwa pihaknya menemukan SG dan KO di Batam Center setelah melakukan penelusuran melalui Aplikasi Pelaporan Orang Asing.

Ditemukan juga bahwa ZJ (warga Singapura) memesan kamar hotel untuk mereka di Hotel Harris Batam Center selama tiga hari terakhir. ZJ, yang tercatat dalam CCTV, diduga membantu reservasi hotel untuk buronan tersebut.
“Mereka [buron WN Filipina] kami temukan di Batam Center. Berdasarkan hasil pemeriksaan serta penelusuran melalui Aplikasi Pelaporan Orang Asing, petugas menemukan ada seorang bernama ZJ (WN Singapura) yang melakukan pemesanan empat Kamar di Hotel Harris Batam Center selama 3 hari terakhir. Dari hasil pengecekan CCTV didapati ZJ adalah pihak yang membantu mereka untuk reservasi hotel,” jelasnya.
Setelah penangkapan, SG dan KO diamankan di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Batam dan kemudian diserahkan kepada Tim Penyidik Direktorat Wasdakim sebelum dikawal oleh Petugas Imigrasi BOI Filipina pada 22 Agustus 2024.
“Penangkapan [SG dan KO] merupakan langkah konkrit pengamanan kawasan ASEAN dari kejahatan transnasional yang merupakan buah dari pertemuan Dirjen Imigrasi se-ASEAN di forum DGICM minggu lalu. Hari ini kami serahkan mereka [SG dan KO] kepada BOI untuk dipulangkan ke Filipina," ujar dia.
"Dua buron lainnya [AG dan WG], masih dalam pengejaran. Otoritas Indonesia dan Filipina terus berkoordinasi untuk segera menangkap kedua buronan tersebut,” tutup Godam.
Mereka bersama AG (38) dan WG (34) yang masih buron, termasuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Filipina karena dugaan keterlibatan dalam kejahatan transnasional dan pelanggaran imigrasi. Bahkan, mereka menjadi tersangka utama dalam kasus kejahatan transnasional.
Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat pada 19 Agustus mengenai dugaan tindak pidana keimigrasian. Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Batam langsung melakukan pengawasan ketat di Batam Center dan berhasil mengidentifikasi SG dan KO.
Setelah dilakukan pengecekan lebih lanjut dengan berkoordinasi dengan Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, ditemukan fakta bahwa kedua WNA tersebut merupakan warga negara Filipina yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Hal itu merujuk surat permintaan pencarian dari BOI Filipina kepada Direktorat Jenderal Imigrasi yang diterbitkan pada tanggal 19 Agustus 2024.
Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, Safar M. Godam, menjelaskan bahwa pihaknya menemukan SG dan KO di Batam Center setelah melakukan penelusuran melalui Aplikasi Pelaporan Orang Asing.

Ditemukan juga bahwa ZJ (warga Singapura) memesan kamar hotel untuk mereka di Hotel Harris Batam Center selama tiga hari terakhir. ZJ, yang tercatat dalam CCTV, diduga membantu reservasi hotel untuk buronan tersebut.
“Mereka [buron WN Filipina] kami temukan di Batam Center. Berdasarkan hasil pemeriksaan serta penelusuran melalui Aplikasi Pelaporan Orang Asing, petugas menemukan ada seorang bernama ZJ (WN Singapura) yang melakukan pemesanan empat Kamar di Hotel Harris Batam Center selama 3 hari terakhir. Dari hasil pengecekan CCTV didapati ZJ adalah pihak yang membantu mereka untuk reservasi hotel,” jelasnya.
Setelah penangkapan, SG dan KO diamankan di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Batam dan kemudian diserahkan kepada Tim Penyidik Direktorat Wasdakim sebelum dikawal oleh Petugas Imigrasi BOI Filipina pada 22 Agustus 2024.
“Penangkapan [SG dan KO] merupakan langkah konkrit pengamanan kawasan ASEAN dari kejahatan transnasional yang merupakan buah dari pertemuan Dirjen Imigrasi se-ASEAN di forum DGICM minggu lalu. Hari ini kami serahkan mereka [SG dan KO] kepada BOI untuk dipulangkan ke Filipina," ujar dia.
"Dua buron lainnya [AG dan WG], masih dalam pengejaran. Otoritas Indonesia dan Filipina terus berkoordinasi untuk segera menangkap kedua buronan tersebut,” tutup Godam.
(TRI)
Berita Terkait
Sulbar
Ombudsman RI Tinjau Kualitas Layanan Publik di Kantor Imigrasi Polman
Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Sulawesi Barat melakukan penilaian Opini Maladministrasi di Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Polewali Mandar (Polman).
Rabu, 15 Okt 2025 20:12
Sulbar
Imigrasi Polman Sosialisasi Cegah PMI Non-Prosedural & Penguatan Desa Binaan di Mamasa
Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Polman menggelar sosialisasi keimigrasian bertema “Pencegahan Pekerja Migran Indonesia (PMI) Non-Prosedural dan Penguatan Desa Binaan Imigrasi” di Mamasa.
Jum'at, 10 Okt 2025 13:03
News
Imigrasi Tindak 196 WNA Selama Operasi Wira Waspada, Didominasi Langgar Izin Tinggal
Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa 196 WNA di antaranya terindikasi melakukan berbagai pelanggaran keimigrasian pada operasi pengawasan Wira Waspada.
Rabu, 08 Okt 2025 18:53
News
Operasi Gabungan Timpora, Imigrasi Polman Intensifkan Pengawasan WNA di Majene
Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Polewali Mandar melaksanakan operasi gabungan bersama Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) Majene pada Senin dan Selasa, 15–16 September 2025.
Selasa, 16 Sep 2025 16:24
Sulbar
Timpora Majene Perkuat Sinergi Awasi Orang Asing
Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Polewali Mandar menggelar Rapat Koordinasi Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) tingkat Kabupaten Majene.
Jum'at, 12 Sep 2025 16:46
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Diminta Bayar Rp4,5 Juta, Kepsek Akui Dapat Tekanan Dari Disdikbud Wajo Ikuti Bimtek
2
Gagas Fortifikasi Beras Protein, Mahasiswa Polipangkep Juara 1 KEIN 2025
3
Bawaslu RI Serius Evaluasi dan Kembangkan SDM di Masa Non-Tahapan Pemilu
4
Demo Disertai Blokade Jalan ke Area MDA Bikin Resah Warga Latimojong
5
Buka Katinting Race 2025, Gubernur Sulsel Dorong Sportivitas
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Diminta Bayar Rp4,5 Juta, Kepsek Akui Dapat Tekanan Dari Disdikbud Wajo Ikuti Bimtek
2
Gagas Fortifikasi Beras Protein, Mahasiswa Polipangkep Juara 1 KEIN 2025
3
Bawaslu RI Serius Evaluasi dan Kembangkan SDM di Masa Non-Tahapan Pemilu
4
Demo Disertai Blokade Jalan ke Area MDA Bikin Resah Warga Latimojong
5
Buka Katinting Race 2025, Gubernur Sulsel Dorong Sportivitas