Imigrasi Tangkap Dua Buron Asal Filipina, Dua DPO Lain Masih Dikejar
Jum'at, 23 Agu 2024 15:39

Direktorat Jenderal Imigrasi Indonesia berhasil menangkap dua buron asal Filipina, SG (40) dan KO (24), di Batam pada Kamis (22/8/2024). Foto/Dok Imigrasi
BATAM - Direktorat Jenderal Imigrasi Indonesia berhasil menangkap dua buron asal Filipina, SG (40) dan KO (24), di Batam pada Kamis (22/8/2024). Keduanya diserahkan kepada Biro Imigrasi Filipina untuk dipulangkan ke negara asalnya.
Mereka bersama AG (38) dan WG (34) yang masih buron, termasuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Filipina karena dugaan keterlibatan dalam kejahatan transnasional dan pelanggaran imigrasi. Bahkan, mereka menjadi tersangka utama dalam kasus kejahatan transnasional.
Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat pada 19 Agustus mengenai dugaan tindak pidana keimigrasian. Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Batam langsung melakukan pengawasan ketat di Batam Center dan berhasil mengidentifikasi SG dan KO.
Setelah dilakukan pengecekan lebih lanjut dengan berkoordinasi dengan Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, ditemukan fakta bahwa kedua WNA tersebut merupakan warga negara Filipina yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Hal itu merujuk surat permintaan pencarian dari BOI Filipina kepada Direktorat Jenderal Imigrasi yang diterbitkan pada tanggal 19 Agustus 2024.
Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, Safar M. Godam, menjelaskan bahwa pihaknya menemukan SG dan KO di Batam Center setelah melakukan penelusuran melalui Aplikasi Pelaporan Orang Asing.

Ditemukan juga bahwa ZJ (warga Singapura) memesan kamar hotel untuk mereka di Hotel Harris Batam Center selama tiga hari terakhir. ZJ, yang tercatat dalam CCTV, diduga membantu reservasi hotel untuk buronan tersebut.
“Mereka [buron WN Filipina] kami temukan di Batam Center. Berdasarkan hasil pemeriksaan serta penelusuran melalui Aplikasi Pelaporan Orang Asing, petugas menemukan ada seorang bernama ZJ (WN Singapura) yang melakukan pemesanan empat Kamar di Hotel Harris Batam Center selama 3 hari terakhir. Dari hasil pengecekan CCTV didapati ZJ adalah pihak yang membantu mereka untuk reservasi hotel,” jelasnya.
Setelah penangkapan, SG dan KO diamankan di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Batam dan kemudian diserahkan kepada Tim Penyidik Direktorat Wasdakim sebelum dikawal oleh Petugas Imigrasi BOI Filipina pada 22 Agustus 2024.
“Penangkapan [SG dan KO] merupakan langkah konkrit pengamanan kawasan ASEAN dari kejahatan transnasional yang merupakan buah dari pertemuan Dirjen Imigrasi se-ASEAN di forum DGICM minggu lalu. Hari ini kami serahkan mereka [SG dan KO] kepada BOI untuk dipulangkan ke Filipina," ujar dia.
"Dua buron lainnya [AG dan WG], masih dalam pengejaran. Otoritas Indonesia dan Filipina terus berkoordinasi untuk segera menangkap kedua buronan tersebut,” tutup Godam.
Mereka bersama AG (38) dan WG (34) yang masih buron, termasuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Filipina karena dugaan keterlibatan dalam kejahatan transnasional dan pelanggaran imigrasi. Bahkan, mereka menjadi tersangka utama dalam kasus kejahatan transnasional.
Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat pada 19 Agustus mengenai dugaan tindak pidana keimigrasian. Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Batam langsung melakukan pengawasan ketat di Batam Center dan berhasil mengidentifikasi SG dan KO.
Setelah dilakukan pengecekan lebih lanjut dengan berkoordinasi dengan Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, ditemukan fakta bahwa kedua WNA tersebut merupakan warga negara Filipina yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Hal itu merujuk surat permintaan pencarian dari BOI Filipina kepada Direktorat Jenderal Imigrasi yang diterbitkan pada tanggal 19 Agustus 2024.
Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, Safar M. Godam, menjelaskan bahwa pihaknya menemukan SG dan KO di Batam Center setelah melakukan penelusuran melalui Aplikasi Pelaporan Orang Asing.

Ditemukan juga bahwa ZJ (warga Singapura) memesan kamar hotel untuk mereka di Hotel Harris Batam Center selama tiga hari terakhir. ZJ, yang tercatat dalam CCTV, diduga membantu reservasi hotel untuk buronan tersebut.
“Mereka [buron WN Filipina] kami temukan di Batam Center. Berdasarkan hasil pemeriksaan serta penelusuran melalui Aplikasi Pelaporan Orang Asing, petugas menemukan ada seorang bernama ZJ (WN Singapura) yang melakukan pemesanan empat Kamar di Hotel Harris Batam Center selama 3 hari terakhir. Dari hasil pengecekan CCTV didapati ZJ adalah pihak yang membantu mereka untuk reservasi hotel,” jelasnya.
Setelah penangkapan, SG dan KO diamankan di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Batam dan kemudian diserahkan kepada Tim Penyidik Direktorat Wasdakim sebelum dikawal oleh Petugas Imigrasi BOI Filipina pada 22 Agustus 2024.
“Penangkapan [SG dan KO] merupakan langkah konkrit pengamanan kawasan ASEAN dari kejahatan transnasional yang merupakan buah dari pertemuan Dirjen Imigrasi se-ASEAN di forum DGICM minggu lalu. Hari ini kami serahkan mereka [SG dan KO] kepada BOI untuk dipulangkan ke Filipina," ujar dia.
"Dua buron lainnya [AG dan WG], masih dalam pengejaran. Otoritas Indonesia dan Filipina terus berkoordinasi untuk segera menangkap kedua buronan tersebut,” tutup Godam.
(TRI)
Berita Terkait

Sulbar
Imigrasi Polman Laksanakan Operasi Gabungan Pengawasan Orang Asing
Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Polewali Mandar (Polman) menggelar operasi gabungan Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA) di Kabupaten Polman.
Selasa, 24 Jun 2025 08:57

Sulbar
Imigrasi Polman Gelar Rapat Koordinasi TIMPORA, Perkuat Pengawasan Orang Asing
Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Polewali Mandar (Polman) menggelar Rapat Koordinasi Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA) tingkat Kabupaten Polewali Mandar.
Jum'at, 20 Jun 2025 17:24

Sulbar
Cegah TPPO dan TPPM, Imigrasi Polman Gencarkan Sosialisasi ke Masyarakat
Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Polman menggelar kegiatan Sosialisasi Keimigrasian terkait Pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Tindak Pidana Penyelundupan Manusia (TPPM) di wilayahnya.
Kamis, 19 Jun 2025 15:26

News
Ditjen Imigrasi Perbarui Aturan Visa Kunjungan untuk Calon TKA dalam Uji Coba
Direktorat Jenderal Imigrasi menerbitkan ketentuan terbaru terkaitpemberian visa kunjungan untuk calon Tenaga Kerja Asing (TKA) yang melaksanakan uji coba kemampuan (indeks visa C18).
Senin, 16 Jun 2025 19:16

News
Diduga Nonprosedural, Imigrasi Tunda Keberangkatan 1.243 CJH di Sejumlah Bandara
Petugas imigrasi di seluruh Indonesia menunda keberangkatan sebanyak 1.243 warga negara Indonesia (WNI) selama periode 23 April hingga 1 Juni 2025.
Senin, 02 Jun 2025 20:24
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1

Pemegang Saham Restui Merger Adira & Mandala, Berlaku Efektif 1 Oktober 2025
2

Taufan Pawe Perjuangkan Jaminan Pensiun PPPK, Minta Disamakan dengan PNS
3

Warga Keluhkan Pelayanan di UPT Samsat Jeneponto
4

Trillion Rupiah Game: Mengupas Strategi Investasi Raja Properti Iwan Sunito
5

Edukasi Safety Riding Sasar Pegawai Dinas Pendidikan Sulsel
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1

Pemegang Saham Restui Merger Adira & Mandala, Berlaku Efektif 1 Oktober 2025
2

Taufan Pawe Perjuangkan Jaminan Pensiun PPPK, Minta Disamakan dengan PNS
3

Warga Keluhkan Pelayanan di UPT Samsat Jeneponto
4

Trillion Rupiah Game: Mengupas Strategi Investasi Raja Properti Iwan Sunito
5

Edukasi Safety Riding Sasar Pegawai Dinas Pendidikan Sulsel