Imigrasi Makassar Gagalkan WN RRT Ajukan Paspor RI dengan Identitas Palsu

Senin, 13 Apr 2026 14:30
Imigrasi Makassar Gagalkan WN RRT Ajukan Paspor RI dengan Identitas Palsu
Rekaman video saat AT datang ke Kantor Imigrasi Makassar untuk mengajukan paspor. Foto: Istimewa
Comment
Share
MAKASSAR - Kantor Imigrasi Makassar berhasil menggagalkan upaya penipuan dokumen negara yang dilakukan oleh seorang warga negara asing (WNA) asal Republik Rakyat Tiongkok (RRT). WNA tersebut diduga memberikan keterangan tidak benar dan menggunakan dokumen kependudukan palsu untuk mengajukan Paspor Republik Indonesia.

Kasus ini bermula saat seorang pria yang mengaku bernama AT datang ke Kantor Imigrasi Makassar untuk mengajukan paspor. Namun, petugas mencurigai pemohon karena tidak fasih berbahasa Indonesia.

Kecurigaan tersebut terbukti setelah sistem pemindaian menemukan kecocokan data biometrik. Foto pemohon identik dengan data WNA asal RRT atas nama LJ. Menyadari dirinya sedang dalam pemeriksaan mendalam, pemohon berinisial LJ melarikan diri dari ruang tunggu pelayanan sebelum proses pemeriksaan selesai.

Berdasarkan hasil pengecekan sistem, diketahui bahwa LJ merupakan warga negara RRT. Penyelidikan lanjutan mengungkap adanya manipulasi data kependudukan secara sistematis. Koordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Makassar memastikan bahwa KTP, Kartu Keluarga, dan Akta Kelahiran atas nama AT tidak sah.

Kepala Kantor Imigrasi Makassar, Abdi Widodo Subagio, menyatakan bahwa kasus ini telah ditingkatkan ke tahap penyidikan setelah dilakukan gelar perkara pada Februari 2026.

"Perkara telah memenuhi unsur untuk ditingkatkan ke tahap penyidikan. Kami telah berkoordinasi dengan Korwas PPNS Polda Sulsel untuk Persiapan penerbitan SPDP dan langkah hukum selanjutnya," jelasnya.

Saat ini, barang bukti berupa fotokopi dokumen palsu, rekaman CCTV, serta data perlintasan telah diamankan. Meski keberadaan LJ belum diketahui, pihak Imigrasi telah memasukkan nama yang bersangkutan ke dalam daftar Subject of Interest (SOI) dan daftar cekal untuk mencegah pelaku melarikan diri ke luar negeri.

Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, memberikan apresiasi kepada petugas yang berhasil mengidentifikasi pemalsuan dokumen tersebut. Ia menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi praktik pemalsuan identitas yang merusak integritas dokumen negara.

"Kami telah menginstruksikan seluruh kantor imigrasi untuk meningkatkan kewaspadaan dan memperketat proses verifikasi faktual terhadap dokumen kependudukan," ujar Hendarsam Marantoko.

Ia menambahkan, Imigrasi akan menindak tegas segala bentuk upaya pemberian data tidak sah demi memperoleh dokumen perjalanan RI, utamanya kepada pihak yang mencoba mengelabui hukum keimigrasian kita, demi menjaga kedaulatan serta keamanan nasional.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk selalu mengikuti prosedur resmi dalam pengurusan paspor serta melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait keberadaan orang asing di lingkungan sekitar. Penegakan hukum yang konsisten diharapkan dapat memberikan efek jera sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap sistem administrasi keimigrasian Indonesia.
(MAN)
Berita Terkait
Berita Terbaru