Imigrasi Makassar Gagalkan WN RRT Ajukan Paspor RI dengan Identitas Palsu
Senin, 13 Apr 2026 14:30
Rekaman video saat AT datang ke Kantor Imigrasi Makassar untuk mengajukan paspor. Foto: Istimewa
MAKASSAR - Kantor Imigrasi Makassar berhasil menggagalkan upaya penipuan dokumen negara yang dilakukan oleh seorang warga negara asing (WNA) asal Republik Rakyat Tiongkok (RRT). WNA tersebut diduga memberikan keterangan tidak benar dan menggunakan dokumen kependudukan palsu untuk mengajukan Paspor Republik Indonesia.
Kasus ini bermula saat seorang pria yang mengaku bernama AT datang ke Kantor Imigrasi Makassar untuk mengajukan paspor. Namun, petugas mencurigai pemohon karena tidak fasih berbahasa Indonesia.
Kecurigaan tersebut terbukti setelah sistem pemindaian menemukan kecocokan data biometrik. Foto pemohon identik dengan data WNA asal RRT atas nama LJ. Menyadari dirinya sedang dalam pemeriksaan mendalam, pemohon berinisial LJ melarikan diri dari ruang tunggu pelayanan sebelum proses pemeriksaan selesai.
Berdasarkan hasil pengecekan sistem, diketahui bahwa LJ merupakan warga negara RRT. Penyelidikan lanjutan mengungkap adanya manipulasi data kependudukan secara sistematis. Koordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Makassar memastikan bahwa KTP, Kartu Keluarga, dan Akta Kelahiran atas nama AT tidak sah.
Kepala Kantor Imigrasi Makassar, Abdi Widodo Subagio, menyatakan bahwa kasus ini telah ditingkatkan ke tahap penyidikan setelah dilakukan gelar perkara pada Februari 2026.
"Perkara telah memenuhi unsur untuk ditingkatkan ke tahap penyidikan. Kami telah berkoordinasi dengan Korwas PPNS Polda Sulsel untuk Persiapan penerbitan SPDP dan langkah hukum selanjutnya," jelasnya.
Saat ini, barang bukti berupa fotokopi dokumen palsu, rekaman CCTV, serta data perlintasan telah diamankan. Meski keberadaan LJ belum diketahui, pihak Imigrasi telah memasukkan nama yang bersangkutan ke dalam daftar Subject of Interest (SOI) dan daftar cekal untuk mencegah pelaku melarikan diri ke luar negeri.
Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, memberikan apresiasi kepada petugas yang berhasil mengidentifikasi pemalsuan dokumen tersebut. Ia menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi praktik pemalsuan identitas yang merusak integritas dokumen negara.
"Kami telah menginstruksikan seluruh kantor imigrasi untuk meningkatkan kewaspadaan dan memperketat proses verifikasi faktual terhadap dokumen kependudukan," ujar Hendarsam Marantoko.
Ia menambahkan, Imigrasi akan menindak tegas segala bentuk upaya pemberian data tidak sah demi memperoleh dokumen perjalanan RI, utamanya kepada pihak yang mencoba mengelabui hukum keimigrasian kita, demi menjaga kedaulatan serta keamanan nasional.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk selalu mengikuti prosedur resmi dalam pengurusan paspor serta melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait keberadaan orang asing di lingkungan sekitar. Penegakan hukum yang konsisten diharapkan dapat memberikan efek jera sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap sistem administrasi keimigrasian Indonesia.
Kasus ini bermula saat seorang pria yang mengaku bernama AT datang ke Kantor Imigrasi Makassar untuk mengajukan paspor. Namun, petugas mencurigai pemohon karena tidak fasih berbahasa Indonesia.
Kecurigaan tersebut terbukti setelah sistem pemindaian menemukan kecocokan data biometrik. Foto pemohon identik dengan data WNA asal RRT atas nama LJ. Menyadari dirinya sedang dalam pemeriksaan mendalam, pemohon berinisial LJ melarikan diri dari ruang tunggu pelayanan sebelum proses pemeriksaan selesai.
Berdasarkan hasil pengecekan sistem, diketahui bahwa LJ merupakan warga negara RRT. Penyelidikan lanjutan mengungkap adanya manipulasi data kependudukan secara sistematis. Koordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Makassar memastikan bahwa KTP, Kartu Keluarga, dan Akta Kelahiran atas nama AT tidak sah.
Kepala Kantor Imigrasi Makassar, Abdi Widodo Subagio, menyatakan bahwa kasus ini telah ditingkatkan ke tahap penyidikan setelah dilakukan gelar perkara pada Februari 2026.
"Perkara telah memenuhi unsur untuk ditingkatkan ke tahap penyidikan. Kami telah berkoordinasi dengan Korwas PPNS Polda Sulsel untuk Persiapan penerbitan SPDP dan langkah hukum selanjutnya," jelasnya.
Saat ini, barang bukti berupa fotokopi dokumen palsu, rekaman CCTV, serta data perlintasan telah diamankan. Meski keberadaan LJ belum diketahui, pihak Imigrasi telah memasukkan nama yang bersangkutan ke dalam daftar Subject of Interest (SOI) dan daftar cekal untuk mencegah pelaku melarikan diri ke luar negeri.
Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, memberikan apresiasi kepada petugas yang berhasil mengidentifikasi pemalsuan dokumen tersebut. Ia menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi praktik pemalsuan identitas yang merusak integritas dokumen negara.
"Kami telah menginstruksikan seluruh kantor imigrasi untuk meningkatkan kewaspadaan dan memperketat proses verifikasi faktual terhadap dokumen kependudukan," ujar Hendarsam Marantoko.
Ia menambahkan, Imigrasi akan menindak tegas segala bentuk upaya pemberian data tidak sah demi memperoleh dokumen perjalanan RI, utamanya kepada pihak yang mencoba mengelabui hukum keimigrasian kita, demi menjaga kedaulatan serta keamanan nasional.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk selalu mengikuti prosedur resmi dalam pengurusan paspor serta melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait keberadaan orang asing di lingkungan sekitar. Penegakan hukum yang konsisten diharapkan dapat memberikan efek jera sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap sistem administrasi keimigrasian Indonesia.
(MAN)
Berita Terkait
News
Imigrasi Terapkan WFH Tiap Jumat, Layanan Tetap Normal
Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan mulai memberlakukan kebijakan bekerja dari rumah setiap hari Jumat bagi ASN yang menjalankan tugas dukungan manajemen.
Jum'at, 10 Apr 2026 08:38
News
Menteri Imipas Lantik Dua Pimpinan Tinggi Madya
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Agus Andrianto, melantik dan memimpin
pengambilan sumpah dua Pimpinan Tinggi Madya di lingkungan Kementerian Imigrasi dan
Pemasyarakatan (Kemenimipas), Rabu (1/4), di Jakarta.
Rabu, 01 Apr 2026 14:26
Sulsel
Overstay Lebih dari 60 Hari, WNA Austria Dideportasi
Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Makassar mendeportasi seorang WNA asal Austria berinisial FW karena melanggar aturan izin tinggal di Indonesia.
Senin, 16 Mar 2026 16:34
News
Imigrasi Siaga Antisipasi Dampak Penutupan Ruang Udara Timur Tengah
Ditjen Imigrasi meningkatkan kesiapsiagaan di seluruh Tempat Pemeriksaan Imigrasi udara menyusul penutupan ruang udara di sejumlah negara Timur Tengah akibat eskalasi konflik militer.
Minggu, 01 Mar 2026 20:50
News
Imigrasi Luncurkan Global Citizen of Indonesia untuk Diaspora
Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan meresmikan kebijakan Global Citizen of Indonesia (GCI) bertepatan dengan peringatan Hari Bakti Imigrasi (HBI) ke-76 di Kampus Politeknik Pengayoman, Kota Tangerang, Senin (26/1/2026).
Selasa, 27 Jan 2026 14:49
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Perputaran Uang di MTQ Sulsel XXXIV di Maros Ditarget Tembus Rp50 Miliar
2
Ribuan Warga Padati Pembukaan MTQ XXXIV Sulsel di Maros
3
Bumi Karsa dan LAZ Hadji Kalla Salurkan Bantuan Pendidikan di Gowa
4
Fun Riding Endurance di Gowa Jadi Momen Deklarasi Serambi
5
Hari Jadi ke-66, Gubernur Sulsel Komitmen untuk Kemajuan Pinrang
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Perputaran Uang di MTQ Sulsel XXXIV di Maros Ditarget Tembus Rp50 Miliar
2
Ribuan Warga Padati Pembukaan MTQ XXXIV Sulsel di Maros
3
Bumi Karsa dan LAZ Hadji Kalla Salurkan Bantuan Pendidikan di Gowa
4
Fun Riding Endurance di Gowa Jadi Momen Deklarasi Serambi
5
Hari Jadi ke-66, Gubernur Sulsel Komitmen untuk Kemajuan Pinrang