Imigrasi Makassar Gagalkan WN RRT Ajukan Paspor RI dengan Identitas Palsu
Senin, 13 Apr 2026 14:30
Rekaman video saat AT datang ke Kantor Imigrasi Makassar untuk mengajukan paspor. Foto: Istimewa
MAKASSAR - Kantor Imigrasi Makassar berhasil menggagalkan upaya penipuan dokumen negara yang dilakukan oleh seorang warga negara asing (WNA) asal Republik Rakyat Tiongkok (RRT). WNA tersebut diduga memberikan keterangan tidak benar dan menggunakan dokumen kependudukan palsu untuk mengajukan Paspor Republik Indonesia.
Kasus ini bermula saat seorang pria yang mengaku bernama AT datang ke Kantor Imigrasi Makassar untuk mengajukan paspor. Namun, petugas mencurigai pemohon karena tidak fasih berbahasa Indonesia.
Kecurigaan tersebut terbukti setelah sistem pemindaian menemukan kecocokan data biometrik. Foto pemohon identik dengan data WNA asal RRT atas nama LJ. Menyadari dirinya sedang dalam pemeriksaan mendalam, pemohon berinisial LJ melarikan diri dari ruang tunggu pelayanan sebelum proses pemeriksaan selesai.
Berdasarkan hasil pengecekan sistem, diketahui bahwa LJ merupakan warga negara RRT. Penyelidikan lanjutan mengungkap adanya manipulasi data kependudukan secara sistematis. Koordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Makassar memastikan bahwa KTP, Kartu Keluarga, dan Akta Kelahiran atas nama AT tidak sah.
Kepala Kantor Imigrasi Makassar, Abdi Widodo Subagio, menyatakan bahwa kasus ini telah ditingkatkan ke tahap penyidikan setelah dilakukan gelar perkara pada Februari 2026.
"Perkara telah memenuhi unsur untuk ditingkatkan ke tahap penyidikan. Kami telah berkoordinasi dengan Korwas PPNS Polda Sulsel untuk Persiapan penerbitan SPDP dan langkah hukum selanjutnya," jelasnya.
Saat ini, barang bukti berupa fotokopi dokumen palsu, rekaman CCTV, serta data perlintasan telah diamankan. Meski keberadaan LJ belum diketahui, pihak Imigrasi telah memasukkan nama yang bersangkutan ke dalam daftar Subject of Interest (SOI) dan daftar cekal untuk mencegah pelaku melarikan diri ke luar negeri.
Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, memberikan apresiasi kepada petugas yang berhasil mengidentifikasi pemalsuan dokumen tersebut. Ia menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi praktik pemalsuan identitas yang merusak integritas dokumen negara.
"Kami telah menginstruksikan seluruh kantor imigrasi untuk meningkatkan kewaspadaan dan memperketat proses verifikasi faktual terhadap dokumen kependudukan," ujar Hendarsam Marantoko.
Ia menambahkan, Imigrasi akan menindak tegas segala bentuk upaya pemberian data tidak sah demi memperoleh dokumen perjalanan RI, utamanya kepada pihak yang mencoba mengelabui hukum keimigrasian kita, demi menjaga kedaulatan serta keamanan nasional.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk selalu mengikuti prosedur resmi dalam pengurusan paspor serta melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait keberadaan orang asing di lingkungan sekitar. Penegakan hukum yang konsisten diharapkan dapat memberikan efek jera sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap sistem administrasi keimigrasian Indonesia.
Kasus ini bermula saat seorang pria yang mengaku bernama AT datang ke Kantor Imigrasi Makassar untuk mengajukan paspor. Namun, petugas mencurigai pemohon karena tidak fasih berbahasa Indonesia.
Kecurigaan tersebut terbukti setelah sistem pemindaian menemukan kecocokan data biometrik. Foto pemohon identik dengan data WNA asal RRT atas nama LJ. Menyadari dirinya sedang dalam pemeriksaan mendalam, pemohon berinisial LJ melarikan diri dari ruang tunggu pelayanan sebelum proses pemeriksaan selesai.
Berdasarkan hasil pengecekan sistem, diketahui bahwa LJ merupakan warga negara RRT. Penyelidikan lanjutan mengungkap adanya manipulasi data kependudukan secara sistematis. Koordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Makassar memastikan bahwa KTP, Kartu Keluarga, dan Akta Kelahiran atas nama AT tidak sah.
Kepala Kantor Imigrasi Makassar, Abdi Widodo Subagio, menyatakan bahwa kasus ini telah ditingkatkan ke tahap penyidikan setelah dilakukan gelar perkara pada Februari 2026.
"Perkara telah memenuhi unsur untuk ditingkatkan ke tahap penyidikan. Kami telah berkoordinasi dengan Korwas PPNS Polda Sulsel untuk Persiapan penerbitan SPDP dan langkah hukum selanjutnya," jelasnya.
Saat ini, barang bukti berupa fotokopi dokumen palsu, rekaman CCTV, serta data perlintasan telah diamankan. Meski keberadaan LJ belum diketahui, pihak Imigrasi telah memasukkan nama yang bersangkutan ke dalam daftar Subject of Interest (SOI) dan daftar cekal untuk mencegah pelaku melarikan diri ke luar negeri.
Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, memberikan apresiasi kepada petugas yang berhasil mengidentifikasi pemalsuan dokumen tersebut. Ia menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi praktik pemalsuan identitas yang merusak integritas dokumen negara.
"Kami telah menginstruksikan seluruh kantor imigrasi untuk meningkatkan kewaspadaan dan memperketat proses verifikasi faktual terhadap dokumen kependudukan," ujar Hendarsam Marantoko.
Ia menambahkan, Imigrasi akan menindak tegas segala bentuk upaya pemberian data tidak sah demi memperoleh dokumen perjalanan RI, utamanya kepada pihak yang mencoba mengelabui hukum keimigrasian kita, demi menjaga kedaulatan serta keamanan nasional.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk selalu mengikuti prosedur resmi dalam pengurusan paspor serta melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait keberadaan orang asing di lingkungan sekitar. Penegakan hukum yang konsisten diharapkan dapat memberikan efek jera sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap sistem administrasi keimigrasian Indonesia.
(MAN)
Berita Terkait
News
Tanpa Antre di Saudi, Makkah Route Percepat Layanan Haji dari Makassar
Pelayanan jemaah haji melalui program Makkah Route di Embarkasi Makassar kembali mendapat apresiasi karena dinilai mempermudah proses keberangkatan.
Minggu, 03 Mei 2026 15:47
Sulsel
Sebanyak 15.804 Jemaah Haji Makassar Nikmati Layanan Makkah Route
Sebanyak 15.804 jemaah calon haji asal embarkasi Makassar akan menikmati layanan Makkah Route di Bandara Internasional Sultan Hasanuddin mulai 2026.
Minggu, 26 Apr 2026 14:02
News
13 Warga Indonesia Diduga Hendak Berhaji Pakai Visa Nonhaji
Direktorat Jenderal Imigrasi menunda keberangkatan 13 warga negara Indonesia (WNI) yang diduga akan menunaikan ibadah haji secara nonprosedural melalui Bandara Soekarno-Hatta.
Selasa, 21 Apr 2026 14:59
News
Imigrasi Terapkan WFH Tiap Jumat, Layanan Tetap Normal
Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan mulai memberlakukan kebijakan bekerja dari rumah setiap hari Jumat bagi ASN yang menjalankan tugas dukungan manajemen.
Jum'at, 10 Apr 2026 08:38
News
Menteri Imipas Lantik Dua Pimpinan Tinggi Madya
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Agus Andrianto, melantik dan memimpin
pengambilan sumpah dua Pimpinan Tinggi Madya di lingkungan Kementerian Imigrasi dan
Pemasyarakatan (Kemenimipas), Rabu (1/4), di Jakarta.
Rabu, 01 Apr 2026 14:26
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Rangkaian Milad ke-72 UMI, FSIKP Himpun 255 Alumni dalam Silatnas dan Muskom
2
Tiket Gratis hingga Cashback Jutaan Ramaikan BookCabin Travel Fair di Makassar
3
Veda Ega Pratama Lolos Q2 Moto3 Mugello, Catatan Waktu Kalahkan Pemuncak Klasemen
4
Angkatan IX Zarchapera SMP Telkom Makassar Sukses Gelar TSFC Vol. 5, Libatkan 68 Tim SD
5
ITB Nobel Indonesia Gelar Pelatihan CV ATS dan Teknik Wawancara bagi Calon Lulusan
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Rangkaian Milad ke-72 UMI, FSIKP Himpun 255 Alumni dalam Silatnas dan Muskom
2
Tiket Gratis hingga Cashback Jutaan Ramaikan BookCabin Travel Fair di Makassar
3
Veda Ega Pratama Lolos Q2 Moto3 Mugello, Catatan Waktu Kalahkan Pemuncak Klasemen
4
Angkatan IX Zarchapera SMP Telkom Makassar Sukses Gelar TSFC Vol. 5, Libatkan 68 Tim SD
5
ITB Nobel Indonesia Gelar Pelatihan CV ATS dan Teknik Wawancara bagi Calon Lulusan