Imigrasi Terapkan WFH Tiap Jumat, Layanan Tetap Normal
Jum'at, 10 Apr 2026 08:38
Masyarakat mengantre pelayanan Keimigrasian di salah satu Kantor Imigrasi. Foto: Istimewa
JAKARTA - Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan mulai memberlakukan kebijakan bekerja dari rumah (work from home/WFH) setiap hari Jumat bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menjalankan tugas dukungan manajemen dan/atau administratif.
Kebijakan ini mengacu pada Surat Edaran Menteri PAN-RB Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan bagi Pegawai ASN di Instansi Pemerintah, serta Surat Edaran Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor 2 Tahun 2026. Aturan tersebut mulai berlaku pada Jumat (10/4/2026).
Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, menegaskan bahwa kebijakan ini bertujuan mendukung efisiensi pengelolaan energi serta perlindungan dan pengelolaan lingkungan dalam jangka panjang.
"Kami memastikan bahwa operasional layanan keimigrasian tidak akan terganggu. WFH diperuntukkan bagi ASN yang melaksanakan tugas dukungan manajemen. Untuk petugas layanan ataupun yang melakukan pengawasan keimigrasian, tetap bekerja sebagaimana biasa," ujar Hendarsam, Rabu (8/4/2026).
Ia menjelaskan, ASN yang tetap bekerja seperti biasa pada hari Jumat meliputi seluruh personel di Kantor Imigrasi, termasuk layanan paspor dan izin tinggal. Selain itu, petugas di tempat pemeriksaan imigrasi (TPI) di bandara internasional, pelabuhan, dan pos lintas batas negara, serta unit intelijen dan pengawasan keimigrasian juga tetap bertugas seperti biasa.
Ditjen Imigrasi juga melakukan pengawasan ketat terhadap efektivitas kerja pegawai yang menjalankan WFH. Setiap atasan langsung diwajibkan memantau hasil kerja harian guna memastikan produktivitas tetap terjaga meskipun tidak berada di kantor secara fisik.
Sebagai penutup, Hendarsam Marantoko menegaskan pentingnya menjaga kualitas pelayanan kepada masyarakat.
"Kepentingan masyarakat adalah prioritas utama. Saya menginstruksikan kepada seluruh kepala kantor wilayah, kepala kantor imigrasi dan kepala rumah detensi imigrasi untuk memantau langsung di lapangan dan memastikan layanan tetap berjalan dengan cepat, transparan, dan tanpa hambatan. Pelaksanaan WFH tidak boleh sampai mengurangi kualitas pelayanan yang selama ini kita bangun," pungkasnya.
Kebijakan ini mengacu pada Surat Edaran Menteri PAN-RB Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan bagi Pegawai ASN di Instansi Pemerintah, serta Surat Edaran Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor 2 Tahun 2026. Aturan tersebut mulai berlaku pada Jumat (10/4/2026).
Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, menegaskan bahwa kebijakan ini bertujuan mendukung efisiensi pengelolaan energi serta perlindungan dan pengelolaan lingkungan dalam jangka panjang.
"Kami memastikan bahwa operasional layanan keimigrasian tidak akan terganggu. WFH diperuntukkan bagi ASN yang melaksanakan tugas dukungan manajemen. Untuk petugas layanan ataupun yang melakukan pengawasan keimigrasian, tetap bekerja sebagaimana biasa," ujar Hendarsam, Rabu (8/4/2026).
Ia menjelaskan, ASN yang tetap bekerja seperti biasa pada hari Jumat meliputi seluruh personel di Kantor Imigrasi, termasuk layanan paspor dan izin tinggal. Selain itu, petugas di tempat pemeriksaan imigrasi (TPI) di bandara internasional, pelabuhan, dan pos lintas batas negara, serta unit intelijen dan pengawasan keimigrasian juga tetap bertugas seperti biasa.
Ditjen Imigrasi juga melakukan pengawasan ketat terhadap efektivitas kerja pegawai yang menjalankan WFH. Setiap atasan langsung diwajibkan memantau hasil kerja harian guna memastikan produktivitas tetap terjaga meskipun tidak berada di kantor secara fisik.
Sebagai penutup, Hendarsam Marantoko menegaskan pentingnya menjaga kualitas pelayanan kepada masyarakat.
"Kepentingan masyarakat adalah prioritas utama. Saya menginstruksikan kepada seluruh kepala kantor wilayah, kepala kantor imigrasi dan kepala rumah detensi imigrasi untuk memantau langsung di lapangan dan memastikan layanan tetap berjalan dengan cepat, transparan, dan tanpa hambatan. Pelaksanaan WFH tidak boleh sampai mengurangi kualitas pelayanan yang selama ini kita bangun," pungkasnya.
(MAN)
Berita Terkait
News
Tanpa Antre di Saudi, Makkah Route Percepat Layanan Haji dari Makassar
Pelayanan jemaah haji melalui program Makkah Route di Embarkasi Makassar kembali mendapat apresiasi karena dinilai mempermudah proses keberangkatan.
Minggu, 03 Mei 2026 15:47
Sulsel
Sebanyak 15.804 Jemaah Haji Makassar Nikmati Layanan Makkah Route
Sebanyak 15.804 jemaah calon haji asal embarkasi Makassar akan menikmati layanan Makkah Route di Bandara Internasional Sultan Hasanuddin mulai 2026.
Minggu, 26 Apr 2026 14:02
Sulsel
Mulai Pekan Depan, ASN Bone Terapkan WFH Setiap Rabu untuk Efisiensi Energi
Bupati Bone, Andi Asman Sulaiman, berencana menerapkan sistem kerja dari rumah atau Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah Kabupaten Bone setiap hari Rabu.
Jum'at, 24 Apr 2026 18:18
News
13 Warga Indonesia Diduga Hendak Berhaji Pakai Visa Nonhaji
Direktorat Jenderal Imigrasi menunda keberangkatan 13 warga negara Indonesia (WNI) yang diduga akan menunaikan ibadah haji secara nonprosedural melalui Bandara Soekarno-Hatta.
Selasa, 21 Apr 2026 14:59
Sulsel
WFH Diproyeksi Tekan Belanja Operasional Pemkab Maros hingga 20%
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Maros mulai mengkaji penerapan pola kerja fleksibel melalui skema work from home (WFH) sebagai upaya efisiensi anggaran.
Jum'at, 17 Apr 2026 13:16
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Jalan Penghubung Summarecon - PIP Makassar Diresmikan, Wujudkan Kota Mandiri Terintegrasi
2
DPRD Gowa Resmi Gulirkan Hak Angket, Segera Bentuk Pansus Selidiki Polemik Bupati Husniah
3
Sambut Iduladha, Tallasa City Bagikan Hewan Kurban bagi Warga Sekitar
4
Perkuat Kolaborasi Pengembangan Pendidikan Profesi Guru
5
Deretan Alasan DPRD Gowa Gulirkan Hak Angket Terhadap Bupati Husniah Talenrang
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Jalan Penghubung Summarecon - PIP Makassar Diresmikan, Wujudkan Kota Mandiri Terintegrasi
2
DPRD Gowa Resmi Gulirkan Hak Angket, Segera Bentuk Pansus Selidiki Polemik Bupati Husniah
3
Sambut Iduladha, Tallasa City Bagikan Hewan Kurban bagi Warga Sekitar
4
Perkuat Kolaborasi Pengembangan Pendidikan Profesi Guru
5
Deretan Alasan DPRD Gowa Gulirkan Hak Angket Terhadap Bupati Husniah Talenrang