home news

Bank Sulselbar & Kejati Sulsel Jalin Kerja Sama Bidang Perdata - TUN

Jum'at, 30 Agustus 2024 - 20:30 WIB
Direktur Utama Bank Sulselbar Yulis Suandi dan Kepala Kejati Sulsel Agus Salim menunjukkan MoU dan PKS yang telah diteken di Hotel Claro Makassar. Foto/Istimewa
Bank Sulselbar dan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) memperkuat jalinan kerja sama di bidang hukum, khususnya perdata dan tata usaha negara (TUN). Hal itu ditandai dengan penandatangan Memorandum of Understanding (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) di Hotel Claro Makassar.

Penandatangan jalinan kerja sama itu dilakukan langsung oleh Direktur Utama Bank Sulselbar Yulis Suandi dan Kepala Kejati Sulsel Agus Salim. Kerja sama itu juga melibatkan 23 kejaksaan negeri dan 23 cabang Bank Sulselbar, dimana pimpinan maupun perwakilannya hadir langsung.

Tidak sebatas kerja sama, juga dilaksanakan kegiatan sharing session tentang peran Jaksa Pengacara Negara dalam penyelesaian permasalahan hukum di sektor perbankan.

Jalinan kerja sama itu menandai langkah strategis bagi kedua belah pihak dalam memperkuat koordinasi hukum. Kejaksaan hadir memberikan pendampingan hukum, baik dalam bentuk bantuan maupun layanan hukum kepada bank daerah, yang muaranya mendukung akselerasi perekonomian.

Kepala Kejati Sulsel, Agus Salim, menjelaskan kerja sama yang dijalin di bidang perdata dan TUN. MoU yang diteken bakal ada turunannya atau tindak lanjutnya, dimana hal tersebut merupakan bentuk pendampingan dari tugas dan fungsi kejaksaan di bidang perdata.

Nah, khusus di bidang perdata, kejaksaan hadir untuk memberikan pendampingan hukum. Memastikan semua sesuai aturan, termasuk upaya pencegahan terkait potensi pelanggaran dalam pengelolaan dana di perbankan.

“Mulai hari ini kita sudah lakukan kerja sama dengan Bank Sulselbar di bidang perdata dan tata usaha negara. Ya, ada bantuan hukum di dalamnya, ada pelayanan hukum, dan ada bantuan tindakan hukum lainnya,” kata Agus, kepada awak media seusai acara penandatangan kerja sama.
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Berita Lainnya
berita lainnya