Bank Sulselbar & Kejati Sulsel Jalin Kerja Sama Bidang Perdata - TUN
Jum'at, 30 Agu 2024 20:30

Direktur Utama Bank Sulselbar Yulis Suandi dan Kepala Kejati Sulsel Agus Salim menunjukkan MoU dan PKS yang telah diteken di Hotel Claro Makassar. Foto/Istimewa
MAKASSAR - Bank Sulselbar dan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) memperkuat jalinan kerja sama di bidang hukum, khususnya perdata dan tata usaha negara (TUN). Hal itu ditandai dengan penandatangan Memorandum of Understanding (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) di Hotel Claro Makassar.
Penandatangan jalinan kerja sama itu dilakukan langsung oleh Direktur Utama Bank Sulselbar Yulis Suandi dan Kepala Kejati Sulsel Agus Salim. Kerja sama itu juga melibatkan 23 kejaksaan negeri dan 23 cabang Bank Sulselbar, dimana pimpinan maupun perwakilannya hadir langsung.
Tidak sebatas kerja sama, juga dilaksanakan kegiatan sharing session tentang peran Jaksa Pengacara Negara dalam penyelesaian permasalahan hukum di sektor perbankan.
Jalinan kerja sama itu menandai langkah strategis bagi kedua belah pihak dalam memperkuat koordinasi hukum. Kejaksaan hadir memberikan pendampingan hukum, baik dalam bentuk bantuan maupun layanan hukum kepada bank daerah, yang muaranya mendukung akselerasi perekonomian.
Kepala Kejati Sulsel, Agus Salim, menjelaskan kerja sama yang dijalin di bidang perdata dan TUN. MoU yang diteken bakal ada turunannya atau tindak lanjutnya, dimana hal tersebut merupakan bentuk pendampingan dari tugas dan fungsi kejaksaan di bidang perdata.
Nah, khusus di bidang perdata, kejaksaan hadir untuk memberikan pendampingan hukum. Memastikan semua sesuai aturan, termasuk upaya pencegahan terkait potensi pelanggaran dalam pengelolaan dana di perbankan.
“Mulai hari ini kita sudah lakukan kerja sama dengan Bank Sulselbar di bidang perdata dan tata usaha negara. Ya, ada bantuan hukum di dalamnya, ada pelayanan hukum, dan ada bantuan tindakan hukum lainnya,” kata Agus, kepada awak media seusai acara penandatangan kerja sama.

Setelah penandatangan MoU, ia menjelaskan bakal ada tindak lanjut berupa surat kuasa khusus alias SKK. Modelnya macam-macam, sebagaimana kebutuhan. Misalnya, ada debitur yang melanggar perjanjian, maka kejaksaan bisa melakukan pendampingan untuk melakukan penagihan.
Lebih lanjut, Agus menyampaikan kerja sama itu juga melibatkan semua kejaksaan negeri dan cabang Bank Sulselbar. Termasuk di tingkat provinsi. Ia pun menegaskan tidak ingin kerja sama ini sebatas seremonial belaka. Pihaknya kini menunggu permintaan dari tiap cabang mengenai tindak lanjut kerja sama ini.
“Mungkin nanti ada yang terkait penagihan, ada terkait kajian-kajian hukum, termasuk mengenai pengadaan barang,” jelasnya.
Sementara itu, Direktur Utama Bank Sulselbar, Yulis Suandi, mengapresiasi sekaligus bersyukur jalinan kerja sama dengan Kejati Sulsel dapat terus diperkuat. Kerja sama kali ini diperkuat dari sebelumnya. Toh, hasil evaluasi, kerja sama dengan kejaksaan membawa dampak positif.
“Bukan hanya memperpanjang (kerja sama), kami juga berpikir dengan semakin berkembangnya Bank Sulselbar, maka harus dibarengi pemahaman hukum kepada teman-teman kita. Untuk itu, ada beberapa kesepakatan yang ditingkatkan, mungkin dulu cuma satu sekarang menjadi empat atau lima, termasuk melibatkan cabang-cabang,” jelasnya.
Pasca-MoU dan PKS, Yulis memastikan bakal menindaklanjuti, termasuk untuk cabang. Senin pekan depan, pihaknya bakal menerbitkan imbauan berupa surat resmi kepada seluruh cabang untuk melaporkan tindak lanjut setelah penandatangan kerja sama.
“Saya tidak mau sebatas seremonial. Jadi setiap bulan harus lapor semua cabang ke kantor pusat, apa yang sudah dilaksanakan seusai perjanjian,” pungkasnya.
Penandatangan jalinan kerja sama itu dilakukan langsung oleh Direktur Utama Bank Sulselbar Yulis Suandi dan Kepala Kejati Sulsel Agus Salim. Kerja sama itu juga melibatkan 23 kejaksaan negeri dan 23 cabang Bank Sulselbar, dimana pimpinan maupun perwakilannya hadir langsung.
Tidak sebatas kerja sama, juga dilaksanakan kegiatan sharing session tentang peran Jaksa Pengacara Negara dalam penyelesaian permasalahan hukum di sektor perbankan.
Jalinan kerja sama itu menandai langkah strategis bagi kedua belah pihak dalam memperkuat koordinasi hukum. Kejaksaan hadir memberikan pendampingan hukum, baik dalam bentuk bantuan maupun layanan hukum kepada bank daerah, yang muaranya mendukung akselerasi perekonomian.
Kepala Kejati Sulsel, Agus Salim, menjelaskan kerja sama yang dijalin di bidang perdata dan TUN. MoU yang diteken bakal ada turunannya atau tindak lanjutnya, dimana hal tersebut merupakan bentuk pendampingan dari tugas dan fungsi kejaksaan di bidang perdata.
Nah, khusus di bidang perdata, kejaksaan hadir untuk memberikan pendampingan hukum. Memastikan semua sesuai aturan, termasuk upaya pencegahan terkait potensi pelanggaran dalam pengelolaan dana di perbankan.
“Mulai hari ini kita sudah lakukan kerja sama dengan Bank Sulselbar di bidang perdata dan tata usaha negara. Ya, ada bantuan hukum di dalamnya, ada pelayanan hukum, dan ada bantuan tindakan hukum lainnya,” kata Agus, kepada awak media seusai acara penandatangan kerja sama.

Setelah penandatangan MoU, ia menjelaskan bakal ada tindak lanjut berupa surat kuasa khusus alias SKK. Modelnya macam-macam, sebagaimana kebutuhan. Misalnya, ada debitur yang melanggar perjanjian, maka kejaksaan bisa melakukan pendampingan untuk melakukan penagihan.
Lebih lanjut, Agus menyampaikan kerja sama itu juga melibatkan semua kejaksaan negeri dan cabang Bank Sulselbar. Termasuk di tingkat provinsi. Ia pun menegaskan tidak ingin kerja sama ini sebatas seremonial belaka. Pihaknya kini menunggu permintaan dari tiap cabang mengenai tindak lanjut kerja sama ini.
“Mungkin nanti ada yang terkait penagihan, ada terkait kajian-kajian hukum, termasuk mengenai pengadaan barang,” jelasnya.
Sementara itu, Direktur Utama Bank Sulselbar, Yulis Suandi, mengapresiasi sekaligus bersyukur jalinan kerja sama dengan Kejati Sulsel dapat terus diperkuat. Kerja sama kali ini diperkuat dari sebelumnya. Toh, hasil evaluasi, kerja sama dengan kejaksaan membawa dampak positif.
“Bukan hanya memperpanjang (kerja sama), kami juga berpikir dengan semakin berkembangnya Bank Sulselbar, maka harus dibarengi pemahaman hukum kepada teman-teman kita. Untuk itu, ada beberapa kesepakatan yang ditingkatkan, mungkin dulu cuma satu sekarang menjadi empat atau lima, termasuk melibatkan cabang-cabang,” jelasnya.
Pasca-MoU dan PKS, Yulis memastikan bakal menindaklanjuti, termasuk untuk cabang. Senin pekan depan, pihaknya bakal menerbitkan imbauan berupa surat resmi kepada seluruh cabang untuk melaporkan tindak lanjut setelah penandatangan kerja sama.
“Saya tidak mau sebatas seremonial. Jadi setiap bulan harus lapor semua cabang ke kantor pusat, apa yang sudah dilaksanakan seusai perjanjian,” pungkasnya.
(TRI)
Berita Terkait

News
Tim Gabungan Kejaksaan Tangkap Buron Kasus Korupsi di Sulsel
Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) bersama Tim AMC Kejagung dan Tim Pidsus Kejari Nabire, melakukan kegiatan pengamanan buronan, Muh Nasri di Jalan Teratai
Kamis, 03 Jul 2025 15:40

News
Dugaan Kerugian Negara Proyek Rp87 M di UNM Dilaporkan ke Polda dan Kejati Sulsel
Lembaga Swadaya Masyarakat Pemuda Solidaritas Merah Putih (LSM PSMP) melaporkan dugaan tindak pidana korupsi di Universitas Negeri Makassar (UNM) ke Aparat Penegak Hukum (APH). Mereka langsung melaporkan kasus ini ke Polda dan Kejati Sulsel.
Kamis, 26 Jun 2025 12:20

News
3 Mesin ATM Bank Plat Merah Dibobol, Polisi Buru Pelaku
Tiga Mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM) Bank plat merah di Kota Sengkang Kabupaten Wajo dibobol maling, Selasa (24/6/2025). Ratusan juta uang isi mesin ATM raib digasak.
Selasa, 24 Jun 2025 19:25

Makassar City
Penuhi Undangan APH, Danny Pomanto Hadiri Panggilan Kejati Sulsel
Mantan Wali Kota Makassar, Moh Ramdhan Pomanto alias Danny Pomanto (DP) menghadiri panggilan pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan pada Selasa (10/06/2025).
Selasa, 10 Jun 2025 14:07

News
Suami Fenny Frans Divonis 1,6 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar
Pengadilan Negeri Makassar menggelar sidang pembacaan putusan perkara kasus skincare yang mengandung merkuri atau bahan berbahaya untuk tersangka Mustadir Dg Sila
Selasa, 03 Jun 2025 18:00
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1

Rembuk Tani Wajo: Solusi Kolaboratif untuk Peningkatan Panen
2

Beautiful Malino Ditarget Masuk KEN Kementerian Pariwisata
3

Pemerintah Bantaeng Tetapkan Status Tanggap Darurat Bencana 14 Hari
4

Asyura di Dapur: Mengaduk Peca', Mengganti Pecah Belah
5

Kabar Bahagia, Ribuan Meter Jalan di Tombolopao Bakal Diaspal
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1

Rembuk Tani Wajo: Solusi Kolaboratif untuk Peningkatan Panen
2

Beautiful Malino Ditarget Masuk KEN Kementerian Pariwisata
3

Pemerintah Bantaeng Tetapkan Status Tanggap Darurat Bencana 14 Hari
4

Asyura di Dapur: Mengaduk Peca', Mengganti Pecah Belah
5

Kabar Bahagia, Ribuan Meter Jalan di Tombolopao Bakal Diaspal