Bank Sulselbar & Kejati Sulsel Jalin Kerja Sama Bidang Perdata - TUN

Tri Yari Kurniawan
Jum'at, 30 Agu 2024 20:30
Bank Sulselbar & Kejati Sulsel Jalin Kerja Sama Bidang Perdata - TUN
Direktur Utama Bank Sulselbar Yulis Suandi dan Kepala Kejati Sulsel Agus Salim menunjukkan MoU dan PKS yang telah diteken di Hotel Claro Makassar. Foto/Istimewa
Comment
Share
MAKASSAR - Bank Sulselbar dan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) memperkuat jalinan kerja sama di bidang hukum, khususnya perdata dan tata usaha negara (TUN). Hal itu ditandai dengan penandatangan Memorandum of Understanding (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) di Hotel Claro Makassar.

Penandatangan jalinan kerja sama itu dilakukan langsung oleh Direktur Utama Bank Sulselbar Yulis Suandi dan Kepala Kejati Sulsel Agus Salim. Kerja sama itu juga melibatkan 23 kejaksaan negeri dan 23 cabang Bank Sulselbar, dimana pimpinan maupun perwakilannya hadir langsung.

Tidak sebatas kerja sama, juga dilaksanakan kegiatan sharing session tentang peran Jaksa Pengacara Negara dalam penyelesaian permasalahan hukum di sektor perbankan.

Jalinan kerja sama itu menandai langkah strategis bagi kedua belah pihak dalam memperkuat koordinasi hukum. Kejaksaan hadir memberikan pendampingan hukum, baik dalam bentuk bantuan maupun layanan hukum kepada bank daerah, yang muaranya mendukung akselerasi perekonomian.

Kepala Kejati Sulsel, Agus Salim, menjelaskan kerja sama yang dijalin di bidang perdata dan TUN. MoU yang diteken bakal ada turunannya atau tindak lanjutnya, dimana hal tersebut merupakan bentuk pendampingan dari tugas dan fungsi kejaksaan di bidang perdata.

Nah, khusus di bidang perdata, kejaksaan hadir untuk memberikan pendampingan hukum. Memastikan semua sesuai aturan, termasuk upaya pencegahan terkait potensi pelanggaran dalam pengelolaan dana di perbankan.

“Mulai hari ini kita sudah lakukan kerja sama dengan Bank Sulselbar di bidang perdata dan tata usaha negara. Ya, ada bantuan hukum di dalamnya, ada pelayanan hukum, dan ada bantuan tindakan hukum lainnya,” kata Agus, kepada awak media seusai acara penandatangan kerja sama.

Bank Sulselbar & Kejati Sulsel Jalin Kerja Sama Bidang Perdata - TUN

Setelah penandatangan MoU, ia menjelaskan bakal ada tindak lanjut berupa surat kuasa khusus alias SKK. Modelnya macam-macam, sebagaimana kebutuhan. Misalnya, ada debitur yang melanggar perjanjian, maka kejaksaan bisa melakukan pendampingan untuk melakukan penagihan.

Lebih lanjut, Agus menyampaikan kerja sama itu juga melibatkan semua kejaksaan negeri dan cabang Bank Sulselbar. Termasuk di tingkat provinsi. Ia pun menegaskan tidak ingin kerja sama ini sebatas seremonial belaka. Pihaknya kini menunggu permintaan dari tiap cabang mengenai tindak lanjut kerja sama ini.

“Mungkin nanti ada yang terkait penagihan, ada terkait kajian-kajian hukum, termasuk mengenai pengadaan barang,” jelasnya.

Sementara itu, Direktur Utama Bank Sulselbar, Yulis Suandi, mengapresiasi sekaligus bersyukur jalinan kerja sama dengan Kejati Sulsel dapat terus diperkuat. Kerja sama kali ini diperkuat dari sebelumnya. Toh, hasil evaluasi, kerja sama dengan kejaksaan membawa dampak positif.

“Bukan hanya memperpanjang (kerja sama), kami juga berpikir dengan semakin berkembangnya Bank Sulselbar, maka harus dibarengi pemahaman hukum kepada teman-teman kita. Untuk itu, ada beberapa kesepakatan yang ditingkatkan, mungkin dulu cuma satu sekarang menjadi empat atau lima, termasuk melibatkan cabang-cabang,” jelasnya.

Pasca-MoU dan PKS, Yulis memastikan bakal menindaklanjuti, termasuk untuk cabang. Senin pekan depan, pihaknya bakal menerbitkan imbauan berupa surat resmi kepada seluruh cabang untuk melaporkan tindak lanjut setelah penandatangan kerja sama.

“Saya tidak mau sebatas seremonial. Jadi setiap bulan harus lapor semua cabang ke kantor pusat, apa yang sudah dilaksanakan seusai perjanjian,” pungkasnya.
(TRI)
Berita Terkait
Berita Terbaru