Dukung Penguatan Penyuluhan Hukum Berbasis Data BPHN di Sulsel

Sabtu, 14 Feb 2026 22:19
Dukung Penguatan Penyuluhan Hukum Berbasis Data BPHN di Sulsel
Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sulsel, Andi Basmal, menegaskan komitmen jajarannya dalam mendukung penuh program BPHN tersebut. Foto: Istimewa
Comment
Share
MAKASSAR - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel) menyatakan dukungan penuh terhadap langkah strategis Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN), dalam menyusun peta permasalahan hukum sebagai dasar penguatan program penyuluhan hukum berbasis data faktual.

Dukungan tersebut diwujudkan melalui partisipasi aktif jajaran Kanwil Kemenkum Sulsel dalam Rapat Zoom Penyusunan Peta Permasalahan Hukum yang digelar secara daring, Jumat, (13/2/2026). Kegiatan ini menjadi sarana koordinasi untuk menyelaraskan kebijakan pusat dan daerah dalam membangun sistem penyuluhan hukum yang lebih terarah.

Rapat dibuka oleh Kepala Pusat Pembudayaan dan Bantuan Hukum BPHN, Constantinus Kristomo, yang menegaskan bahwa peta permasalahan hukum merupakan instrumen penting dalam perumusan kebijakan. Peta ini diharapkan mampu menyajikan data akurat dan mutakhir sebagai dasar penentuan wilayah prioritas penyuluhan.

Dalam kesempatan tersebut, Penyuluh Hukum Ahli Utama Marciana Dominika Jone memaparkan dasar hukum kegiatan yang mengacu pada Permenkum Nomor 36 Tahun 2025 tentang Sistem Penyuluhan Hukum. Ia menjelaskan tahapan mulai dari inventarisasi data, pengolahan dan analisis, hingga optimalisasi pemanfaatan peta permasalahan hukum.

Sumber data penyusunan peta dihimpun dari berbagai instansi strategis, seperti Kepolisian Daerah, Pengadilan Negeri, BP3MI, BNNP, Kanwil Pemasyarakatan, Kanwil Imigrasi, hingga DP3A. Data tersebut menjadi bahan utama dalam penyusunan kebijakan penyuluhan hukum yang tepat sasaran.

Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sulsel, Andi Basmal, menegaskan komitmen jajarannya dalam mendukung penuh program BPHN tersebut. “Kanwil Kemenkum Sulsel siap mendukung penyusunan peta permasalahan hukum ini dengan memperkuat koordinasi lintas instansi dan memastikan data yang disajikan akurat serta dapat dipertanggungjawabkan. Ini penting agar program penyuluhan hukum benar-benar menyentuh kebutuhan masyarakat,” tegas Andi Basmal, Sabtu (14/2/2026). Andi Basmal juga menambahkan bahwa pemanfaatan data yang valid akan memperkuat perencanaan program kerja di daerah, sekaligus meningkatkan efektivitas pembinaan kesadaran hukum masyarakat Sulsel. Selain itu, BPHN memberikan atensi kepada seluruh Kantor Wilayah agar mempercepat proses inventarisasi dan klasifikasi data, memperkuat sinergi antarinstansi, serta menjaga ketepatan waktu pelaporan sebagai bahan evaluasi kebijakan nasional. Melalui dukungan aktif Kanwil Kemenkum Sulsel, diharapkan penyusunan peta permasalahan hukum dapat berjalan optimal dan menjadi fondasi kuat dalam mewujudkan penyuluhan hukum yang adaptif, inklusif, dan berbasis kebutuhan riil masyarakat.
(GUS)
Berita Terkait
Berita Terbaru