Kemenkum Sulsel Kenalkan Substansi KUHP Baru di Lapas Perempuan Sungguminasa

Kamis, 27 Nov 2025 18:45
Kemenkum Sulsel Kenalkan Substansi KUHP Baru di Lapas Perempuan Sungguminasa
Kemenkum Sulsel kembali melakukan penguatan literasi hukum, kali ini menyasar 100 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) perempuan di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIA Sungguminasa, Gowa.
Comment
Share
GOWA - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel) kembali melakukan penguatan literasi hukum, kali ini menyasar 100 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) perempuan di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIA Sungguminasa, Gowa, Rabu (26/11/2025).

Kegiatan pembinaan ini menjadi sarana edukasi bagi WBP untuk memahami perkembangan sistem hukum pidana nasional yang kini telah diperbarui melalui UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Dua Penyuluh Hukum Muda, Wahyuddin dan Merlyanti Anwar, hadir sebagai pemateri dalam kegiatan yang dirancang khusus untuk memberikan penjelasan komprehensif terkait perubahan struktur, filosofi, serta jenis-jenis tindak pidana dalam KUHP Baru.

Para peserta menunjukkan antusiasme tinggi, terutama saat pemateri menjelaskan makna keadilan restoratif dan korektif yang kini menjadi arah pemidanaan di Indonesia.

Dalam paparannya, Wahyuddin menekankan bahwa KUHP Baru membawa arah pembaruan fundamental, mulai dari pengakuan hukum yang hidup di masyarakat, penguatan tujuan pemidanaan yang lebih humanis, hingga hadirnya mekanisme alternatif seperti pidana pengawasan dan pidana kerja sosial.

Menurutnya, perubahan ini penting dipahami oleh WBP agar lebih mengenali sistem hukum yang berlaku saat menjalani pembinaan.

Merlyanti Anwar melanjutkan dengan menjelaskan sejumlah delik baru yang banyak menjadi sorotan publik, seperti ketentuan tindak pidana santet, pengaturan ulang delik kesusilaan, pidana mati dengan masa percobaan, hingga pengaturan pertanggungjawaban pidana bagi korporasi. Ia juga menguraikan perbandingan antara KUHP lama dan baru untuk memudahkan pemahaman WBP atas konteks perubahan tersebut.

Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Heny Widyawati, menyampaikan apresiasinya atas pelaksanaan penyuluhan yang menyasar perempuan warga binaan.

“Peningkatan pengetahuan hukum bagi WBP perempuan sangat penting, terutama karena banyak aturan dalam KUHP Baru yang berkaitan dengan kehidupan keluarga, perlindungan anak, dan relasi sosial. Ini bagian dari pembinaan yang berkelanjutan,” ungkap Heny.

Ia menjelaskan bahwa KUHP Baru hadir sebagai respons terhadap dinamika masyarakat yang terus berkembang. “Pembaruan hukum pidana ini tidak hanya mengganti aturan lama, tetapi juga membawa pendekatan baru yang lebih progresif. Kami ingin warga binaan memahami perubahan ini secara benar dan tidak hanya dari informasi yang beredar di luar,” tambahnya.

Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sulsel, Andi Basmal, menegaskan komitmen Kanwil untuk terus memperluas akses edukasi hukum bagi setiap elemen masyarakat di Sulsel, termasuk WBP.

“WBP berhak mendapatkan informasi hukum yang tepat. Dengan memahami aturan baru, mereka dapat menjalani pembinaan lebih terarah dan siap kembali berkontribusi di masyarakat,” ujarnya.

Kegiatan ini diharapkan menjadi stimulus bagi WBP dalam meningkatkan kesadaran hukum serta memperkuat kesiapan mereka menghadapi kehidupan setelah menjalani masa pidana.
(GUS)
Berita Terkait
Berita Terbaru