Pelindo dan Kejati Kaltim Teken MoU, Sinergi Perkuat Tata Kelola - Kepastian Hukum
Kamis, 15 Mei 2025 20:03
Penandatanganan MoU dilakukan oleh Executive Director 4 Pelindo Regional 4, Abdul Azis, dan Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur, Iman Wijaya. Foto/Istimewa
SAMARINDA - PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional 4 menandatangani nota kesepahaman (MoU) dengan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur sebagai bentuk sinergi antara BUMN dan lembaga penegak hukum untuk memperkuat penerapan tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance).
Penandatanganan dilakukan oleh Executive Director 4 Pelindo Regional 4, Abdul Azis, dan Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur, Iman Wijaya. Acara tersebut turut disaksikan oleh jajaran manajemen Pelindo Regional 4 serta pejabat dari Kejati Kaltim, Kamis (15/5/2025).
Kesepakatan ini mencakup kerja sama penanganan masalah hukum di bidang perdata dan tata usaha negara, yang akan dilaksanakan oleh Kejati Kaltim untuk mendukung Pelindo Regional 4. Tujuannya adalah meningkatkan koordinasi dan komunikasi dalam pengamanan aset negara, mencegah potensi kerugian negara, serta menyelesaikan persoalan hukum dalam operasional pelabuhan.
Dalam sambutannya, Abdul Azis menegaskan bahwa kerja sama ini mencerminkan komitmen Pelindo dalam mengelola operasional secara transparan, akuntabel, dan sesuai hukum.
“Kami sangat mengapresiasi dukungan dari Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur terhadap kegiatan operasional Pelindo. Sinergi ini penting untuk memastikan bahwa setiap langkah yang kami ambil dalam pengelolaan pelabuhan telah melalui pertimbangan hukum yang matang, terutama dalam menghadapi tantangan hukum perdata dan tata usaha negara. Kami berharap kerja sama ini dapat terus berkembang dalam bentuk pendampingan hukum terhadap kepentingan negara, khususnya dalam pengelolaan aset dan investasi di wilayah Kalimantan Timur,” ujar Abdul Azis.
Senada dengan itu, Iman Wijaya menyampaikan kesiapan institusinya dalam mendampingi BUMN strategis seperti Pelindo demi mewujudkan kepastian hukum dalam menjalankan fungsi bisnisnya.
“Kami siap menjadi mitra strategis Pelindo dalam memberikan pendampingan hukum dan masukan yuridis, termasuk dalam penyelamatan aset negara yang dikelola oleh BUMN. Kerja sama ini bukan hanya sebagai wujud pelaksanaan tugas Kejaksaan dalam bidang perdata dan tata usaha negara, tetapi juga bentuk nyata sinergitas antar lembaga negara dalam mendorong pembangunan dan pertumbuhan ekonomi daerah,” jelas Iman Wijaya.
Penandatanganan MoU ini menjadi langkah maju dalam harmonisasi antara pelaku usaha milik negara dan lembaga penegak hukum di daerah, guna menciptakan iklim investasi dan layanan publik yang profesional, sehat, dan bebas dari potensi pelanggaran hukum.
Penandatanganan dilakukan oleh Executive Director 4 Pelindo Regional 4, Abdul Azis, dan Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur, Iman Wijaya. Acara tersebut turut disaksikan oleh jajaran manajemen Pelindo Regional 4 serta pejabat dari Kejati Kaltim, Kamis (15/5/2025).
Kesepakatan ini mencakup kerja sama penanganan masalah hukum di bidang perdata dan tata usaha negara, yang akan dilaksanakan oleh Kejati Kaltim untuk mendukung Pelindo Regional 4. Tujuannya adalah meningkatkan koordinasi dan komunikasi dalam pengamanan aset negara, mencegah potensi kerugian negara, serta menyelesaikan persoalan hukum dalam operasional pelabuhan.
Dalam sambutannya, Abdul Azis menegaskan bahwa kerja sama ini mencerminkan komitmen Pelindo dalam mengelola operasional secara transparan, akuntabel, dan sesuai hukum.
“Kami sangat mengapresiasi dukungan dari Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur terhadap kegiatan operasional Pelindo. Sinergi ini penting untuk memastikan bahwa setiap langkah yang kami ambil dalam pengelolaan pelabuhan telah melalui pertimbangan hukum yang matang, terutama dalam menghadapi tantangan hukum perdata dan tata usaha negara. Kami berharap kerja sama ini dapat terus berkembang dalam bentuk pendampingan hukum terhadap kepentingan negara, khususnya dalam pengelolaan aset dan investasi di wilayah Kalimantan Timur,” ujar Abdul Azis.
Senada dengan itu, Iman Wijaya menyampaikan kesiapan institusinya dalam mendampingi BUMN strategis seperti Pelindo demi mewujudkan kepastian hukum dalam menjalankan fungsi bisnisnya.
“Kami siap menjadi mitra strategis Pelindo dalam memberikan pendampingan hukum dan masukan yuridis, termasuk dalam penyelamatan aset negara yang dikelola oleh BUMN. Kerja sama ini bukan hanya sebagai wujud pelaksanaan tugas Kejaksaan dalam bidang perdata dan tata usaha negara, tetapi juga bentuk nyata sinergitas antar lembaga negara dalam mendorong pembangunan dan pertumbuhan ekonomi daerah,” jelas Iman Wijaya.
Penandatanganan MoU ini menjadi langkah maju dalam harmonisasi antara pelaku usaha milik negara dan lembaga penegak hukum di daerah, guna menciptakan iklim investasi dan layanan publik yang profesional, sehat, dan bebas dari potensi pelanggaran hukum.
(TRI)
Berita Terkait
News
SPJM Berangkatkan 360 Pemudik Gratis dari Makassar ke Palopo dan Sorowako
PT Pelabuhan Indonesia (Persero) melalui subholdingnya, PT Pelindo Jasa Maritim (SPJM), kembali menggelar program mudik gratis untuk menyambut Idul Fitri 2026
Senin, 16 Mar 2026 21:57
News
Pelindo Regional 4 Buka Puasa Bersama Pedagang Asongan Pelabuhan Makassar
Suasana kebersamaan terasa hangat di kawasan Pelabuhan Makassar saat PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional 4 menggelar kegiatan buka puasa bersama para pedagang asongan, Sabtu (14/3/2026).
Minggu, 15 Mar 2026 20:09
News
Pelindo Regional 4 Siapkan 20 Terminal Penumpang Sambut Mudik Lebaran 2026
PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional 4 menyiapkan berbagai langkah operasional untuk menghadapi periode Angkutan Lebaran 1447 H/2026 M.
Senin, 09 Mar 2026 17:06
News
Mudik Lebaran, Pelindo Regional 4 Prediksi Arus Penumpang Naik 5%
PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional 4 memproyeksikan jumlah penumpang pada periode Angkutan Lebaran 2026 di wilayah Indonesia Timur mencapai 882.620 orang.
Senin, 09 Mar 2026 16:20
News
Kejaksaan Siapkan Pedoman DPA dan Denda Damai
Kejaksaan tengah menyiapkan pedoman baru terkait mekanisme penyelesaian perkara pidana melalui Deferred Prosecution Agreement (DPA) atau perjanjian penundaan penuntutan serta denda damai.
Senin, 09 Mar 2026 15:05
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Pinjamkan Sertifikat ke Teman, Warga Jeneponto Diduga Jadi Korban Penipuan
2
Kakanwil Kemenag Sulsel Pantau Kesiapan Posko Ramah Pemudik
3
BRI Makassar Salurkan 2.500 Paket Sembako untuk Warga di Bulan Ramadan
4
HOO HAA Cup Siap Guncang Ice BSD City, Pertemukan Pebulutangkis Amatir hingga Profesional
5
TelkomGroup Berangkatkan 1.924 Pemudik Lewat Program Mudik Gratis 2026
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Pinjamkan Sertifikat ke Teman, Warga Jeneponto Diduga Jadi Korban Penipuan
2
Kakanwil Kemenag Sulsel Pantau Kesiapan Posko Ramah Pemudik
3
BRI Makassar Salurkan 2.500 Paket Sembako untuk Warga di Bulan Ramadan
4
HOO HAA Cup Siap Guncang Ice BSD City, Pertemukan Pebulutangkis Amatir hingga Profesional
5
TelkomGroup Berangkatkan 1.924 Pemudik Lewat Program Mudik Gratis 2026