Sempat Diwarnai Penolakan, Bupati Selayar Tegaskan Lapangan Takraw Tak Masuk Hibah

Sabtu, 18 Apr 2026 17:34
Sempat Diwarnai Penolakan, Bupati Selayar Tegaskan Lapangan Takraw Tak Masuk Hibah
Para atlet Sepak Takraw sedang latihan di GOR Indoor Sepak Takraw Nurtin Akib Selayar. Foto: Istimewa
Comment
Share
SELAYAR - Bupati Kabupaten Kepulauan Selayar, Muhammad Natsir Ali, menegaskan bahwa tidak ada rencana pemerintah daerah untuk menghibahkan lapangan sepak takraw kepada Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar.

Pernyataan tersebut disampaikan Bupati Natsir menanggapi polemik yang berkembang di masyarakat terkait rencana hibah tanah yang disebut-sebut mencakup Lapangan Takraw di Jalan Muh Karaeng Bonto No 28 Kelurahan Benteng.

“Tidak ada hibah untuk kejaksaan untuk lapangan takraw,” tegas Natsir Ali kepada Sindo Makassar pada Sabtu (18/04/2026).

Ia menjelaskan, objek tanah yang diusulkan untuk dihibahkan sebenarnya berada di area belakang atau samping Kantor PKK yang posisinya berdekatan dengan kompleks perkantoran Kejaksaan Negeri Selayar.

Menurutnya, lokasi tersebut memang berada dalam satu sertifikat yang sama dengan lapangan takraw dan kantor PKK.

Namun demikian, Bupati Natsir Ali memastikan bahwa lapangan takraw tidak termasuk dalam bagian yang akan dihibahkan.

“Yang dihibahkan itu di belakang atau samping kantor PKK. Memang satu sertifikat dengan lapangan takraw dan PKK, tapi nanti akan dipisahkan saat proses pemecahan sertifikat di BPN,” jelasnya.

Lebih lanjut, Bupati Natsir menegaskan bahwa sejak awal pemerintah daerah tidak pernah memiliki niat untuk menghibahkan fasilitas olahraga tersebut.

“Dari awal tidak ada niat sedikit pun pemda akan menghibahkan lapangan takraw,” ujarnya.

Pernyataan ini sekaligus menjadi klarifikasi atas kekhawatiran masyarakat yang sebelumnya menyampaikan penolakan terhadap rencana hibah, karena menganggap lapangan takraw ikut terdampak.

Sebelumnya, Bupati mengajukan surat permohonan persetujuan hibah tanah kepada DPRD setempat untuk kepentingan Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar. Permohonan tersebut tertuang dalam surat resmi bernomor 176/000.2.3.2/IV/2026 yang diterbitkan di Benteng pada 10 April 2026 dan ditujukan kepada Ketua DPRD Kabupaten Kepulauan Selayar.

Dalam surat itu, Bupati menjelaskan bahwa pengajuan hibah merupakan tindak lanjut dari surat Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar tertanggal 8 April 2026 terkait permohonan hibah tanah milik daerah.

Adapun data tanah yang diusulkan untuk dihibahkan yakni Lapangan Takraw seluas 1.693 m2 yang berada di Jalan Muh Karaeng Bonto No 28 Kelurahan Benteng. Kode barang 01.01.01.04.004, kode Reg 000004, nama barang Tanah Bangunan Balai Sidang/Pertemuan, diperoleh tahun 1987 dengan nilai Rp846,500 juta.

Data tanah kedua yakni Samping Terminal seluas 1.050 m2 di Kelurahan Benteng Utara. Kode barang 01.01.03.13.003, kode Reg 000011, nama barang Tanah Lapangan Taman Lainnya diperoleh tahun 2019 dengan nilai Rp455,490 juta.

Surat tersebut yang kemudian direspon oleh masyrakat dengan membuat petisi penolakan yang ditujukan kepada Bupati Muh Natsir Ali tertanggal 16 April 2026 di Kota Benteng. Petisi itu ditandatangani oleh 57 orang dari berbagai elemen, mulai dari masyarakat umum, atlet, orang tua atlet, hingga pecinta olahraga sepak takraw.

Dalam petisi tersebut, warga menilai GOR Indoor Sepak Takraw Nurtin Akib memiliki fungsi vital sebagai sarana pembinaan dan pengembangan olahraga, khususnya bagi generasi muda di daerah itu.

"Petisi ini kami tujukan kepada DPRD Kabupaten Kepulauan Selayar. Karena Pemkab sudah menyurat kepada DPRD untuk melakukan persetujuan hibah. Makanya kami meminta DPRD untuk menolak rencana hibah ini," harapnya.
(UMI)
Berita Terkait
Atlet hingga Orang Tuanya Tanda Tangani Petisi Penolakan Hibah GOR Sepak Takraw untuk Kejaksaan Selayar
Sulsel
Atlet hingga Orang Tuanya Tanda Tangani Petisi Penolakan Hibah GOR Sepak Takraw untuk Kejaksaan Selayar
Masyarakat dan pemerhati olahraga di Kabupaten Kepulauan Selayar menyampaikan penolakan terhadap rencana pengambilalihan GOR Indoor Sepak Takraw Nurtin Akib oleh pihak kejaksaan.
Sabtu, 18 Apr 2026 16:00
Baru 5 Bulan Menjabat, Darmawang Bawa PAM Tirta Tanadoang Raih Top BUMD Award 2026
Sulsel
Baru 5 Bulan Menjabat, Darmawang Bawa PAM Tirta Tanadoang Raih Top BUMD Award 2026
Baru lima bulan menjabat sebagai Direktur Utama, Darmawang, sukses membawa Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumda) Tirta Tanadoang Kabupaten Kepulauan Selayar meraih penghargaan nasional dalam ajang Top BUMD Awards 2026, yang digelar di Dian Ballroom, Hotel Raffles Jakarta, Senin (13/04/2026).
Senin, 13 Apr 2026 22:15
Ketum PB PSTI Surianto Jadi Doktor, Angkat Riset Kinerja Karyawan Tambang
News
Ketum PB PSTI Surianto Jadi Doktor, Angkat Riset Kinerja Karyawan Tambang
Ketua Umum PB PSTI, Surianto, resmi menyandang gelar doktor. Gelar tersebut diraih setelah menjalani sidang promosi doktor pada PPs UMI, Kamis (9/4/2026).
Kamis, 09 Apr 2026 20:45
Pemprov Sulsel Hidupkan Lagi Rute Makassar–Selayar, Tiket Kini Lebih Terjangkau
News
Pemprov Sulsel Hidupkan Lagi Rute Makassar–Selayar, Tiket Kini Lebih Terjangkau
Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Pemprov Sulsel) kembali menghidupkan rute penerbangan Makassar–Selayar melalui program subsidi, setelah sebelumnya sempat terhenti akibat tingginya harga tiket dan minimnya jumlah penumpang
Minggu, 29 Mar 2026 16:50
Mira Hayati Belum Bayar Denda, Kejati Sulsel Lakukan Asset Tracing dan Sita Aset
News
Mira Hayati Belum Bayar Denda, Kejati Sulsel Lakukan Asset Tracing dan Sita Aset
Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) melakukan penelusuran aset (asset tracing) terhadap terpidana kasus kosmetik ilegal, Mira Hayati.
Sabtu, 28 Mar 2026 05:48
Berita Terbaru