Sempat Diwarnai Penolakan, Bupati Selayar Tegaskan Lapangan Takraw Tak Masuk Hibah

Sabtu, 18 Apr 2026 17:34
Sempat Diwarnai Penolakan, Bupati Selayar Tegaskan Lapangan Takraw Tak Masuk Hibah
Para atlet Sepak Takraw sedang latihan di GOR Indoor Sepak Takraw Nurtin Akib Selayar. Foto: Istimewa
Comment
Share
SELAYAR - Bupati Kabupaten Kepulauan Selayar, Muhammad Natsir Ali, menegaskan bahwa tidak ada rencana pemerintah daerah untuk menghibahkan lapangan sepak takraw kepada Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar.

Pernyataan tersebut disampaikan Bupati Natsir menanggapi polemik yang berkembang di masyarakat terkait rencana hibah tanah yang disebut-sebut mencakup Lapangan Takraw di Jalan Muh Karaeng Bonto No 28 Kelurahan Benteng.

“Tidak ada hibah untuk kejaksaan untuk lapangan takraw,” tegas Natsir Ali kepada Sindo Makassar pada Sabtu (18/04/2026).

Ia menjelaskan, objek tanah yang diusulkan untuk dihibahkan sebenarnya berada di area belakang atau samping Kantor PKK yang posisinya berdekatan dengan kompleks perkantoran Kejaksaan Negeri Selayar.

Menurutnya, lokasi tersebut memang berada dalam satu sertifikat yang sama dengan lapangan takraw dan kantor PKK.

Namun demikian, Bupati Natsir Ali memastikan bahwa lapangan takraw tidak termasuk dalam bagian yang akan dihibahkan.

“Yang dihibahkan itu di belakang atau samping kantor PKK. Memang satu sertifikat dengan lapangan takraw dan PKK, tapi nanti akan dipisahkan saat proses pemecahan sertifikat di BPN,” jelasnya.

Lebih lanjut, Bupati Natsir menegaskan bahwa sejak awal pemerintah daerah tidak pernah memiliki niat untuk menghibahkan fasilitas olahraga tersebut.

“Dari awal tidak ada niat sedikit pun pemda akan menghibahkan lapangan takraw,” ujarnya.

Pernyataan ini sekaligus menjadi klarifikasi atas kekhawatiran masyarakat yang sebelumnya menyampaikan penolakan terhadap rencana hibah, karena menganggap lapangan takraw ikut terdampak.

Sebelumnya, Bupati mengajukan surat permohonan persetujuan hibah tanah kepada DPRD setempat untuk kepentingan Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar. Permohonan tersebut tertuang dalam surat resmi bernomor 176/000.2.3.2/IV/2026 yang diterbitkan di Benteng pada 10 April 2026 dan ditujukan kepada Ketua DPRD Kabupaten Kepulauan Selayar.

Dalam surat itu, Bupati menjelaskan bahwa pengajuan hibah merupakan tindak lanjut dari surat Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar tertanggal 8 April 2026 terkait permohonan hibah tanah milik daerah.

Adapun data tanah yang diusulkan untuk dihibahkan yakni Lapangan Takraw seluas 1.693 m2 yang berada di Jalan Muh Karaeng Bonto No 28 Kelurahan Benteng. Kode barang 01.01.01.04.004, kode Reg 000004, nama barang Tanah Bangunan Balai Sidang/Pertemuan, diperoleh tahun 1987 dengan nilai Rp846,500 juta.

Data tanah kedua yakni Samping Terminal seluas 1.050 m2 di Kelurahan Benteng Utara. Kode barang 01.01.03.13.003, kode Reg 000011, nama barang Tanah Lapangan Taman Lainnya diperoleh tahun 2019 dengan nilai Rp455,490 juta.

Surat tersebut yang kemudian direspon oleh masyrakat dengan membuat petisi penolakan yang ditujukan kepada Bupati Muh Natsir Ali tertanggal 16 April 2026 di Kota Benteng. Petisi itu ditandatangani oleh 57 orang dari berbagai elemen, mulai dari masyarakat umum, atlet, orang tua atlet, hingga pecinta olahraga sepak takraw.

Dalam petisi tersebut, warga menilai GOR Indoor Sepak Takraw Nurtin Akib memiliki fungsi vital sebagai sarana pembinaan dan pengembangan olahraga, khususnya bagi generasi muda di daerah itu.

"Petisi ini kami tujukan kepada DPRD Kabupaten Kepulauan Selayar. Karena Pemkab sudah menyurat kepada DPRD untuk melakukan persetujuan hibah. Makanya kami meminta DPRD untuk menolak rencana hibah ini," harapnya.
(UMI)
Berita Terkait
OJK Dorong Kepastian Hukum Penanganan Kredit Macet di Perbankan
Ekbis
OJK Dorong Kepastian Hukum Penanganan Kredit Macet di Perbankan
Pemerintah melalui Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong terciptanya iklim perbankan yang sehat sekaligus memberikan kepastian hukum bagi pelaku industri.
Jum'at, 15 Mei 2026 11:19
Direktur PT AAN Kembalikan Rp3,088 M Terkait Korupsi Bibit Nanas, Total Capai Rp4,3 Miliar
News
Direktur PT AAN Kembalikan Rp3,088 M Terkait Korupsi Bibit Nanas, Total Capai Rp4,3 Miliar
Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Sulsel, Rachmat Supriady, menjelaskan bahwa penyidik telah menerima pengembalian kerugian negara tambahan senilai Rp3,088 miliar dari Direktur PT AAN berinisial RM
Kamis, 14 Mei 2026 13:42
Harmonisasi Ranperkada Selayar untuk Perkuat Kualitas Regulasi Daerah
Sulsel
Harmonisasi Ranperkada Selayar untuk Perkuat Kualitas Regulasi Daerah
Kanwil Kemenkum Sulsel bersama Pemerintah Kabupaten Kepulauan Selayar melaksanakan rapat pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi terhadap sejumlah Rancangan Peraturan Bupati
Kamis, 23 Apr 2026 23:45
Tak Sekadar Teori, Bawaslu Selayar Bakal Hadirkan Edukasi Pemilu di Kelas SMK
Sulsel
Tak Sekadar Teori, Bawaslu Selayar Bakal Hadirkan Edukasi Pemilu di Kelas SMK
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kepulauan Selayar terus menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan kesadaran politik, khususnya bagi pemilih pemula. Salah satu langkah konkret dilakukan melalui koordinasi dengan SMKN 1 Selayar pada Senin (20/04/2026).
Senin, 20 Apr 2026 13:21
Jangan Dihibahkan, GOR Nurtin Akib jadi Saksi Emas Kejayaan Sepak Takraw Selayar
Sulsel
Jangan Dihibahkan, GOR Nurtin Akib jadi Saksi Emas Kejayaan Sepak Takraw Selayar
Di balik deretan prestasi tersebut, berdiri sebuah tempat yang menjadi saksi bisu perjalanan panjang para atlet: GOR Indoor Sepak Takraw Nurtin Akib.
Senin, 20 Apr 2026 12:38
Berita Terbaru