Sempat Diwarnai Penolakan, Bupati Selayar Tegaskan Lapangan Takraw Tak Masuk Hibah
Sabtu, 18 Apr 2026 17:34
Para atlet Sepak Takraw sedang latihan di GOR Indoor Sepak Takraw Nurtin Akib Selayar. Foto: Istimewa
SELAYAR - Bupati Kabupaten Kepulauan Selayar, Muhammad Natsir Ali, menegaskan bahwa tidak ada rencana pemerintah daerah untuk menghibahkan lapangan sepak takraw kepada Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar.
Pernyataan tersebut disampaikan Bupati Natsir menanggapi polemik yang berkembang di masyarakat terkait rencana hibah tanah yang disebut-sebut mencakup Lapangan Takraw di Jalan Muh Karaeng Bonto No 28 Kelurahan Benteng.
“Tidak ada hibah untuk kejaksaan untuk lapangan takraw,” tegas Natsir Ali kepada Sindo Makassar pada Sabtu (18/04/2026).
Ia menjelaskan, objek tanah yang diusulkan untuk dihibahkan sebenarnya berada di area belakang atau samping Kantor PKK yang posisinya berdekatan dengan kompleks perkantoran Kejaksaan Negeri Selayar.
Menurutnya, lokasi tersebut memang berada dalam satu sertifikat yang sama dengan lapangan takraw dan kantor PKK.
Namun demikian, Bupati Natsir Ali memastikan bahwa lapangan takraw tidak termasuk dalam bagian yang akan dihibahkan.
“Yang dihibahkan itu di belakang atau samping kantor PKK. Memang satu sertifikat dengan lapangan takraw dan PKK, tapi nanti akan dipisahkan saat proses pemecahan sertifikat di BPN,” jelasnya.
Lebih lanjut, Bupati Natsir menegaskan bahwa sejak awal pemerintah daerah tidak pernah memiliki niat untuk menghibahkan fasilitas olahraga tersebut.
“Dari awal tidak ada niat sedikit pun pemda akan menghibahkan lapangan takraw,” ujarnya.
Pernyataan ini sekaligus menjadi klarifikasi atas kekhawatiran masyarakat yang sebelumnya menyampaikan penolakan terhadap rencana hibah, karena menganggap lapangan takraw ikut terdampak.
Sebelumnya, Bupati mengajukan surat permohonan persetujuan hibah tanah kepada DPRD setempat untuk kepentingan Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar. Permohonan tersebut tertuang dalam surat resmi bernomor 176/000.2.3.2/IV/2026 yang diterbitkan di Benteng pada 10 April 2026 dan ditujukan kepada Ketua DPRD Kabupaten Kepulauan Selayar.
Dalam surat itu, Bupati menjelaskan bahwa pengajuan hibah merupakan tindak lanjut dari surat Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar tertanggal 8 April 2026 terkait permohonan hibah tanah milik daerah.
Adapun data tanah yang diusulkan untuk dihibahkan yakni Lapangan Takraw seluas 1.693 m2 yang berada di Jalan Muh Karaeng Bonto No 28 Kelurahan Benteng. Kode barang 01.01.01.04.004, kode Reg 000004, nama barang Tanah Bangunan Balai Sidang/Pertemuan, diperoleh tahun 1987 dengan nilai Rp846,500 juta.
Data tanah kedua yakni Samping Terminal seluas 1.050 m2 di Kelurahan Benteng Utara. Kode barang 01.01.03.13.003, kode Reg 000011, nama barang Tanah Lapangan Taman Lainnya diperoleh tahun 2019 dengan nilai Rp455,490 juta.
Surat tersebut yang kemudian direspon oleh masyrakat dengan membuat petisi penolakan yang ditujukan kepada Bupati Muh Natsir Ali tertanggal 16 April 2026 di Kota Benteng. Petisi itu ditandatangani oleh 57 orang dari berbagai elemen, mulai dari masyarakat umum, atlet, orang tua atlet, hingga pecinta olahraga sepak takraw.
Dalam petisi tersebut, warga menilai GOR Indoor Sepak Takraw Nurtin Akib memiliki fungsi vital sebagai sarana pembinaan dan pengembangan olahraga, khususnya bagi generasi muda di daerah itu.
"Petisi ini kami tujukan kepada DPRD Kabupaten Kepulauan Selayar. Karena Pemkab sudah menyurat kepada DPRD untuk melakukan persetujuan hibah. Makanya kami meminta DPRD untuk menolak rencana hibah ini," harapnya.
Pernyataan tersebut disampaikan Bupati Natsir menanggapi polemik yang berkembang di masyarakat terkait rencana hibah tanah yang disebut-sebut mencakup Lapangan Takraw di Jalan Muh Karaeng Bonto No 28 Kelurahan Benteng.
“Tidak ada hibah untuk kejaksaan untuk lapangan takraw,” tegas Natsir Ali kepada Sindo Makassar pada Sabtu (18/04/2026).
Ia menjelaskan, objek tanah yang diusulkan untuk dihibahkan sebenarnya berada di area belakang atau samping Kantor PKK yang posisinya berdekatan dengan kompleks perkantoran Kejaksaan Negeri Selayar.
Menurutnya, lokasi tersebut memang berada dalam satu sertifikat yang sama dengan lapangan takraw dan kantor PKK.
Namun demikian, Bupati Natsir Ali memastikan bahwa lapangan takraw tidak termasuk dalam bagian yang akan dihibahkan.
“Yang dihibahkan itu di belakang atau samping kantor PKK. Memang satu sertifikat dengan lapangan takraw dan PKK, tapi nanti akan dipisahkan saat proses pemecahan sertifikat di BPN,” jelasnya.
Lebih lanjut, Bupati Natsir menegaskan bahwa sejak awal pemerintah daerah tidak pernah memiliki niat untuk menghibahkan fasilitas olahraga tersebut.
“Dari awal tidak ada niat sedikit pun pemda akan menghibahkan lapangan takraw,” ujarnya.
Pernyataan ini sekaligus menjadi klarifikasi atas kekhawatiran masyarakat yang sebelumnya menyampaikan penolakan terhadap rencana hibah, karena menganggap lapangan takraw ikut terdampak.
Sebelumnya, Bupati mengajukan surat permohonan persetujuan hibah tanah kepada DPRD setempat untuk kepentingan Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar. Permohonan tersebut tertuang dalam surat resmi bernomor 176/000.2.3.2/IV/2026 yang diterbitkan di Benteng pada 10 April 2026 dan ditujukan kepada Ketua DPRD Kabupaten Kepulauan Selayar.
Dalam surat itu, Bupati menjelaskan bahwa pengajuan hibah merupakan tindak lanjut dari surat Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar tertanggal 8 April 2026 terkait permohonan hibah tanah milik daerah.
Adapun data tanah yang diusulkan untuk dihibahkan yakni Lapangan Takraw seluas 1.693 m2 yang berada di Jalan Muh Karaeng Bonto No 28 Kelurahan Benteng. Kode barang 01.01.01.04.004, kode Reg 000004, nama barang Tanah Bangunan Balai Sidang/Pertemuan, diperoleh tahun 1987 dengan nilai Rp846,500 juta.
Data tanah kedua yakni Samping Terminal seluas 1.050 m2 di Kelurahan Benteng Utara. Kode barang 01.01.03.13.003, kode Reg 000011, nama barang Tanah Lapangan Taman Lainnya diperoleh tahun 2019 dengan nilai Rp455,490 juta.
Surat tersebut yang kemudian direspon oleh masyrakat dengan membuat petisi penolakan yang ditujukan kepada Bupati Muh Natsir Ali tertanggal 16 April 2026 di Kota Benteng. Petisi itu ditandatangani oleh 57 orang dari berbagai elemen, mulai dari masyarakat umum, atlet, orang tua atlet, hingga pecinta olahraga sepak takraw.
Dalam petisi tersebut, warga menilai GOR Indoor Sepak Takraw Nurtin Akib memiliki fungsi vital sebagai sarana pembinaan dan pengembangan olahraga, khususnya bagi generasi muda di daerah itu.
"Petisi ini kami tujukan kepada DPRD Kabupaten Kepulauan Selayar. Karena Pemkab sudah menyurat kepada DPRD untuk melakukan persetujuan hibah. Makanya kami meminta DPRD untuk menolak rencana hibah ini," harapnya.
(UMI)
Berita Terkait
Sulsel
Polda Sulsel Dirikan Posko DVI untuk Identifikasi Korban KLM Nurul Salsa
Tim DVI Biddokes Polda Sulawesi Selatan resmi membentuk Posko Ante Mortem (Pos Pengumpulan Data Diri Korban) di Terminal Pelabuhan Benteng, Kabupaten Kepulauan Selayar, Sabtu (18/7/2026).
Sabtu, 18 Jul 2026 14:53
Sulsel
Polres Kepulauan Selayar Periksa dan Amankan Nahkoda serta ABK KLM Nurul Salsa
Polres Kepulauan Selayar mulai melakukan pemeriksaan terhadap nahkoda dan Anak Buah Kapal (ABK) KLM Nurul Salsa.
Sabtu, 18 Jul 2026 12:11
Sulsel
14 Personel BKO Polres Selayar Diterjunkan Bantu Cari 27 Korban KLM Nurul Salsa
Personel Bantuan Kendali Operasi (BKO) Polres Kepulauan Selayar yang diberangkatkan untuk memperkuat operasi pencarian dan penyelamatan korban tenggelamnya KLM Nurul Salsa telah tiba di Pulau Jampea, Kecamatan Pasimasunggu, Jumat (17/07/2026) malam.
Jum'at, 17 Jul 2026 21:53
Sports
Tasming Hamid Buka Pelatnas Sepak Takraw, 18 Atlet Nasional Siap Laksanakan Latihan
Kota Parepare, Sulawesi Selatan ditunjuk sebagai tempat bagi 18 atlet sepak takraw Nasional melaksanakan Pelatihan Nasional (Pelatnas) menjelang perhelatan Asian Games XX di Aichi-Nagoya, Jepang.
Rabu, 15 Jul 2026 12:13
News
Pertamina & Kejati Sultra Perkuat Sinergi Dukung Tata Kelola Energi
PT Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi memperkuat sinergi dengan Kejati Sultra guna mendukung tata kelola perusahaan yang baik serta memastikan pelayanan dan distribusi energi berjalan aman.
Selasa, 14 Jul 2026 10:18
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Ayah Hadir atau Sekadar Viral? Menguji Kampanye #AyahWajibHadir di Era Algoritma Media Sosial
2
Pertamina Pastikan Stok BBM Sulsel Aman, Antrean Dipicu Lonjakan Permintaan
3
Bupati Jeneponto Ajak NU Perkuat Sinergi Dukung Pembangunan Daerah
4
Lantik Pengurus KONI Maros, Darmawangsyah Muin Tekankan Pembinaan dan Perhatian ke Atlet
5
Telkomsel Siap Optimalkan Spektrum 700 MHz & 2,6 GHz, Komitmen Perluas Jaringan 5G
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Ayah Hadir atau Sekadar Viral? Menguji Kampanye #AyahWajibHadir di Era Algoritma Media Sosial
2
Pertamina Pastikan Stok BBM Sulsel Aman, Antrean Dipicu Lonjakan Permintaan
3
Bupati Jeneponto Ajak NU Perkuat Sinergi Dukung Pembangunan Daerah
4
Lantik Pengurus KONI Maros, Darmawangsyah Muin Tekankan Pembinaan dan Perhatian ke Atlet
5
Telkomsel Siap Optimalkan Spektrum 700 MHz & 2,6 GHz, Komitmen Perluas Jaringan 5G