Sempat Diwarnai Penolakan, Bupati Selayar Tegaskan Lapangan Takraw Tak Masuk Hibah
Sabtu, 18 Apr 2026 17:34
Para atlet Sepak Takraw sedang latihan di GOR Indoor Sepak Takraw Nurtin Akib Selayar. Foto: Istimewa
SELAYAR - Bupati Kabupaten Kepulauan Selayar, Muhammad Natsir Ali, menegaskan bahwa tidak ada rencana pemerintah daerah untuk menghibahkan lapangan sepak takraw kepada Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar.
Pernyataan tersebut disampaikan Bupati Natsir menanggapi polemik yang berkembang di masyarakat terkait rencana hibah tanah yang disebut-sebut mencakup Lapangan Takraw di Jalan Muh Karaeng Bonto No 28 Kelurahan Benteng.
“Tidak ada hibah untuk kejaksaan untuk lapangan takraw,” tegas Natsir Ali kepada Sindo Makassar pada Sabtu (18/04/2026).
Ia menjelaskan, objek tanah yang diusulkan untuk dihibahkan sebenarnya berada di area belakang atau samping Kantor PKK yang posisinya berdekatan dengan kompleks perkantoran Kejaksaan Negeri Selayar.
Menurutnya, lokasi tersebut memang berada dalam satu sertifikat yang sama dengan lapangan takraw dan kantor PKK.
Namun demikian, Bupati Natsir Ali memastikan bahwa lapangan takraw tidak termasuk dalam bagian yang akan dihibahkan.
“Yang dihibahkan itu di belakang atau samping kantor PKK. Memang satu sertifikat dengan lapangan takraw dan PKK, tapi nanti akan dipisahkan saat proses pemecahan sertifikat di BPN,” jelasnya.
Lebih lanjut, Bupati Natsir menegaskan bahwa sejak awal pemerintah daerah tidak pernah memiliki niat untuk menghibahkan fasilitas olahraga tersebut.
“Dari awal tidak ada niat sedikit pun pemda akan menghibahkan lapangan takraw,” ujarnya.
Pernyataan ini sekaligus menjadi klarifikasi atas kekhawatiran masyarakat yang sebelumnya menyampaikan penolakan terhadap rencana hibah, karena menganggap lapangan takraw ikut terdampak.
Sebelumnya, Bupati mengajukan surat permohonan persetujuan hibah tanah kepada DPRD setempat untuk kepentingan Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar. Permohonan tersebut tertuang dalam surat resmi bernomor 176/000.2.3.2/IV/2026 yang diterbitkan di Benteng pada 10 April 2026 dan ditujukan kepada Ketua DPRD Kabupaten Kepulauan Selayar.
Dalam surat itu, Bupati menjelaskan bahwa pengajuan hibah merupakan tindak lanjut dari surat Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar tertanggal 8 April 2026 terkait permohonan hibah tanah milik daerah.
Adapun data tanah yang diusulkan untuk dihibahkan yakni Lapangan Takraw seluas 1.693 m2 yang berada di Jalan Muh Karaeng Bonto No 28 Kelurahan Benteng. Kode barang 01.01.01.04.004, kode Reg 000004, nama barang Tanah Bangunan Balai Sidang/Pertemuan, diperoleh tahun 1987 dengan nilai Rp846,500 juta.
Data tanah kedua yakni Samping Terminal seluas 1.050 m2 di Kelurahan Benteng Utara. Kode barang 01.01.03.13.003, kode Reg 000011, nama barang Tanah Lapangan Taman Lainnya diperoleh tahun 2019 dengan nilai Rp455,490 juta.
Surat tersebut yang kemudian direspon oleh masyrakat dengan membuat petisi penolakan yang ditujukan kepada Bupati Muh Natsir Ali tertanggal 16 April 2026 di Kota Benteng. Petisi itu ditandatangani oleh 57 orang dari berbagai elemen, mulai dari masyarakat umum, atlet, orang tua atlet, hingga pecinta olahraga sepak takraw.
Dalam petisi tersebut, warga menilai GOR Indoor Sepak Takraw Nurtin Akib memiliki fungsi vital sebagai sarana pembinaan dan pengembangan olahraga, khususnya bagi generasi muda di daerah itu.
"Petisi ini kami tujukan kepada DPRD Kabupaten Kepulauan Selayar. Karena Pemkab sudah menyurat kepada DPRD untuk melakukan persetujuan hibah. Makanya kami meminta DPRD untuk menolak rencana hibah ini," harapnya.
Pernyataan tersebut disampaikan Bupati Natsir menanggapi polemik yang berkembang di masyarakat terkait rencana hibah tanah yang disebut-sebut mencakup Lapangan Takraw di Jalan Muh Karaeng Bonto No 28 Kelurahan Benteng.
“Tidak ada hibah untuk kejaksaan untuk lapangan takraw,” tegas Natsir Ali kepada Sindo Makassar pada Sabtu (18/04/2026).
Ia menjelaskan, objek tanah yang diusulkan untuk dihibahkan sebenarnya berada di area belakang atau samping Kantor PKK yang posisinya berdekatan dengan kompleks perkantoran Kejaksaan Negeri Selayar.
Menurutnya, lokasi tersebut memang berada dalam satu sertifikat yang sama dengan lapangan takraw dan kantor PKK.
Namun demikian, Bupati Natsir Ali memastikan bahwa lapangan takraw tidak termasuk dalam bagian yang akan dihibahkan.
“Yang dihibahkan itu di belakang atau samping kantor PKK. Memang satu sertifikat dengan lapangan takraw dan PKK, tapi nanti akan dipisahkan saat proses pemecahan sertifikat di BPN,” jelasnya.
Lebih lanjut, Bupati Natsir menegaskan bahwa sejak awal pemerintah daerah tidak pernah memiliki niat untuk menghibahkan fasilitas olahraga tersebut.
“Dari awal tidak ada niat sedikit pun pemda akan menghibahkan lapangan takraw,” ujarnya.
Pernyataan ini sekaligus menjadi klarifikasi atas kekhawatiran masyarakat yang sebelumnya menyampaikan penolakan terhadap rencana hibah, karena menganggap lapangan takraw ikut terdampak.
Sebelumnya, Bupati mengajukan surat permohonan persetujuan hibah tanah kepada DPRD setempat untuk kepentingan Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar. Permohonan tersebut tertuang dalam surat resmi bernomor 176/000.2.3.2/IV/2026 yang diterbitkan di Benteng pada 10 April 2026 dan ditujukan kepada Ketua DPRD Kabupaten Kepulauan Selayar.
Dalam surat itu, Bupati menjelaskan bahwa pengajuan hibah merupakan tindak lanjut dari surat Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar tertanggal 8 April 2026 terkait permohonan hibah tanah milik daerah.
Adapun data tanah yang diusulkan untuk dihibahkan yakni Lapangan Takraw seluas 1.693 m2 yang berada di Jalan Muh Karaeng Bonto No 28 Kelurahan Benteng. Kode barang 01.01.01.04.004, kode Reg 000004, nama barang Tanah Bangunan Balai Sidang/Pertemuan, diperoleh tahun 1987 dengan nilai Rp846,500 juta.
Data tanah kedua yakni Samping Terminal seluas 1.050 m2 di Kelurahan Benteng Utara. Kode barang 01.01.03.13.003, kode Reg 000011, nama barang Tanah Lapangan Taman Lainnya diperoleh tahun 2019 dengan nilai Rp455,490 juta.
Surat tersebut yang kemudian direspon oleh masyrakat dengan membuat petisi penolakan yang ditujukan kepada Bupati Muh Natsir Ali tertanggal 16 April 2026 di Kota Benteng. Petisi itu ditandatangani oleh 57 orang dari berbagai elemen, mulai dari masyarakat umum, atlet, orang tua atlet, hingga pecinta olahraga sepak takraw.
Dalam petisi tersebut, warga menilai GOR Indoor Sepak Takraw Nurtin Akib memiliki fungsi vital sebagai sarana pembinaan dan pengembangan olahraga, khususnya bagi generasi muda di daerah itu.
"Petisi ini kami tujukan kepada DPRD Kabupaten Kepulauan Selayar. Karena Pemkab sudah menyurat kepada DPRD untuk melakukan persetujuan hibah. Makanya kami meminta DPRD untuk menolak rencana hibah ini," harapnya.
(UMI)
Berita Terkait
News
PLN Siapkan PLTMG Selayar 10 MW untuk Perkuat Listrik Kepulauan
PLN menyiapkan rencana pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Mesin Gas (PLTMG) Selayar berkapasitas 10 megawatt (MW) untuk memperkuat sistem kelistrikan di Kabupaten Kepulauan Selayar.
Sabtu, 12 Sep 2026 07:15
News
PLN & Kejati Gorontalo Perkuat Sinergi Kawal Pembangunan Infrastruktur Kelistrikan
PLN UIP memperkuat koordinasi dengan Kejati Gorontalo untuk mendukung kelancaran pembangunan dan pengembangan infrastruktur ketenagalistrikan di Provinsi Gorontalo.
Minggu, 06 Sep 2026 18:22
News
PLN UIP Sulawesi Gandeng Kejati Sultra Percepat Proyek Ketenagalistrikan
PLN UIP Sulawesi memperkuat sinergi dengan Kejati Sultra guna mendukung percepatan pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan melalui pendampingan hukum.
Rabu, 05 Agu 2026 15:32
News
PLN Gandeng Kejati Sultra Perkuat Pendampingan Hukum Sektor Ketenagalistrikan
PT PLN (Persero) memperkuat sinergi dengan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra) untuk memastikan penyelenggaraan layanan ketenagalistrikan berjalan dengan kepastian hukum.
Rabu, 05 Agu 2026 10:41
Sulsel
Pemkab Selayar Gandeng Polipangkep Kembangkan Komoditas Kelapa
Pemerintah Kabupaten Kepulauan Selayar menggandeng Polipangkep untuk mengembangkan komoditas kelapa melalui riset, inovasi, dan hilirisasi guna meningkatkan nilai ekonomi serta kesejahteraan masyarakat.
Kamis, 30 Jul 2026 12:59
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Penjualan Low MPV Toyota Naik 40 Persen, Veloz Hybrid Jadi Pendorong
2
Tuntaskan Rakortas di Makassar, Partai Gema Bangsa Kunci Strategi Pemenangan Pemilu 2029
3
Perkuat Akses Pendanaan Riset BRIN, Riset Jangan Hanya Selesai Diteliti Harus Dimanfaatkan
4
Kurangi Dampak Mobilitas, Gubernur Sulsel Berlakukan Sekolah Daring
5
Keluarga Bayi Meninggal di RSIA Paramount Makassar Siapkan Langkah Hukum
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Penjualan Low MPV Toyota Naik 40 Persen, Veloz Hybrid Jadi Pendorong
2
Tuntaskan Rakortas di Makassar, Partai Gema Bangsa Kunci Strategi Pemenangan Pemilu 2029
3
Perkuat Akses Pendanaan Riset BRIN, Riset Jangan Hanya Selesai Diteliti Harus Dimanfaatkan
4
Kurangi Dampak Mobilitas, Gubernur Sulsel Berlakukan Sekolah Daring
5
Keluarga Bayi Meninggal di RSIA Paramount Makassar Siapkan Langkah Hukum