Harmonisasi Ranperkada Selayar untuk Perkuat Kualitas Regulasi Daerah
Kamis, 23 Apr 2026 23:45
Kanwil Kemenkum Sulsel bersama Pemerintah Kabupaten Kepulauan Selayar melaksanakan rapat pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi terhadap sejumlah Rancangan Peraturan Bupati.
MAKASSAR - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel) bersama Pemerintah Kabupaten Kepulauan Selayar melaksanakan rapat pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi terhadap sejumlah Rancangan Peraturan Bupati (Ranperkada), Selasa (21/4/2026).
Rapat yang dipimpin oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Heny Widyawati tersebut secara khusus membahas beberapa rancangan regulasi strategis, di antaranya Rancangan Peraturan Bupati tentang Peta Jalan Pembangunan Kependudukan Tahun 2025–2029 serta Rancangan Peraturan Bupati terkait Kependudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup.
Dalam pembahasan, Heny menjelaskan bahwa Rancangan Peraturan Bupati tentang Peta Jalan Pembangunan Kependudukan disusun sebagai turunan dari kebijakan nasional yang tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 153 Tahun 2014 tentang Grand Design Pembangunan Kependudukan.
Namun demikian, dalam proses harmonisasi, tim perancang memberikan sejumlah catatan penting, salah satunya terkait penggunaan istilah “peta jalan” yang dinilai belum terdefinisikan secara eksplisit dalam regulasi induknya.
“Perlu adanya kejelasan konseptual antara peta jalan dan grand design agar tidak menimbulkan multitafsir dalam implementasi kebijakan di daerah,” ujar Heny.
Selain itu, tim juga menyarankan agar tidak menggunakan Surat Edaran sebagai dasar dalam konsiderans, mengingat pentingnya kesesuaian hierarki peraturan perundang-undangan dalam penyusunan produk hukum daerah.
Sementara itu, pada pembahasan terkait Rancangan Peraturan Bupati tentang struktur organisasi dan tata kerja Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup, tim harmonisasi menekankan pentingnya kesesuaian norma dengan ketentuan yang lebih tinggi, khususnya Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah.
Beberapa penyesuaian yang direkomendasikan antara lain pencantuman dasar hukum yang relevan dalam konsiderans, perbaikan redaksional pada pasal-pasal tertentu, serta penyesuaian istilah agar sesuai dengan nomenklatur yang berlaku.
“Penyesuaian ini penting agar struktur organisasi dan tata kerja perangkat daerah memiliki landasan hukum yang kuat serta tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” jelas Heny.
Berdasarkan hasil pembahasan, kedua rancangan peraturan bupati tersebut dinyatakan telah memenuhi aspek harmonisasi dengan sejumlah catatan perbaikan dan dapat dilanjutkan ke tahap berikutnya.
Dalam kesempatan terpisah, Kamis (23/4/2026), Kepala Kanwil Kemenkum Sulsel, Andi Basmal menegaskan bahwa proses harmonisasi merupakan tahapan krusial dalam memastikan kualitas regulasi daerah.“Melalui harmonisasi, kita memastikan setiap produk hukum daerah tidak hanya selaras dengan regulasi yang lebih tinggi, tetapi juga memiliki kejelasan rumusan dan dapat diimplementasikan secara efektif,” ujar Andi Basmal.
Ia juga menambahkan bahwa Kanwil Kemenkum Sulsel akan terus mendorong pemerintah daerah untuk menghasilkan regulasi yang berkualitas sebagai bagian dari upaya peningkatan pelayanan publik.“Kami berkomitmen untuk terus mendampingi pemerintah daerah dalam menyusun regulasi yang berkualitas, sehingga kehadirannya benar-benar memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” tutupnya.
Rapat yang dipimpin oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Heny Widyawati tersebut secara khusus membahas beberapa rancangan regulasi strategis, di antaranya Rancangan Peraturan Bupati tentang Peta Jalan Pembangunan Kependudukan Tahun 2025–2029 serta Rancangan Peraturan Bupati terkait Kependudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup.
Dalam pembahasan, Heny menjelaskan bahwa Rancangan Peraturan Bupati tentang Peta Jalan Pembangunan Kependudukan disusun sebagai turunan dari kebijakan nasional yang tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 153 Tahun 2014 tentang Grand Design Pembangunan Kependudukan.
Namun demikian, dalam proses harmonisasi, tim perancang memberikan sejumlah catatan penting, salah satunya terkait penggunaan istilah “peta jalan” yang dinilai belum terdefinisikan secara eksplisit dalam regulasi induknya.
“Perlu adanya kejelasan konseptual antara peta jalan dan grand design agar tidak menimbulkan multitafsir dalam implementasi kebijakan di daerah,” ujar Heny.
Selain itu, tim juga menyarankan agar tidak menggunakan Surat Edaran sebagai dasar dalam konsiderans, mengingat pentingnya kesesuaian hierarki peraturan perundang-undangan dalam penyusunan produk hukum daerah.
Sementara itu, pada pembahasan terkait Rancangan Peraturan Bupati tentang struktur organisasi dan tata kerja Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup, tim harmonisasi menekankan pentingnya kesesuaian norma dengan ketentuan yang lebih tinggi, khususnya Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah.
Beberapa penyesuaian yang direkomendasikan antara lain pencantuman dasar hukum yang relevan dalam konsiderans, perbaikan redaksional pada pasal-pasal tertentu, serta penyesuaian istilah agar sesuai dengan nomenklatur yang berlaku.
“Penyesuaian ini penting agar struktur organisasi dan tata kerja perangkat daerah memiliki landasan hukum yang kuat serta tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” jelas Heny.
Berdasarkan hasil pembahasan, kedua rancangan peraturan bupati tersebut dinyatakan telah memenuhi aspek harmonisasi dengan sejumlah catatan perbaikan dan dapat dilanjutkan ke tahap berikutnya.
Dalam kesempatan terpisah, Kamis (23/4/2026), Kepala Kanwil Kemenkum Sulsel, Andi Basmal menegaskan bahwa proses harmonisasi merupakan tahapan krusial dalam memastikan kualitas regulasi daerah.“Melalui harmonisasi, kita memastikan setiap produk hukum daerah tidak hanya selaras dengan regulasi yang lebih tinggi, tetapi juga memiliki kejelasan rumusan dan dapat diimplementasikan secara efektif,” ujar Andi Basmal.
Ia juga menambahkan bahwa Kanwil Kemenkum Sulsel akan terus mendorong pemerintah daerah untuk menghasilkan regulasi yang berkualitas sebagai bagian dari upaya peningkatan pelayanan publik.“Kami berkomitmen untuk terus mendampingi pemerintah daerah dalam menyusun regulasi yang berkualitas, sehingga kehadirannya benar-benar memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” tutupnya.
(GUS)
Berita Terkait
News
Tiga Ranperda Kota Parepare Masuki Tahapan Harmonisasi di Kemenkum Sulsel
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel) melaksanakan rapat pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi terhadap tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kota Parepare
Senin, 12 Okt 2026 21:41
Sulsel
Bupati Serahkan Tiga Ranperda untuk Dibahas DPRD Bantaeng
Bupati Bantaeng Muh. Fathul Fauzy Nurdin menyerahkan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bantaeng, Selasa (15/9/2026).
Selasa, 15 Sep 2026 22:47
Sulsel
Pemkab Selayar Gandeng Polipangkep Kembangkan Komoditas Kelapa
Pemerintah Kabupaten Kepulauan Selayar menggandeng Polipangkep untuk mengembangkan komoditas kelapa melalui riset, inovasi, dan hilirisasi guna meningkatkan nilai ekonomi serta kesejahteraan masyarakat.
Kamis, 30 Jul 2026 12:59
Sulsel
Harmonisasi Ranperda Enrekang, Fokus Sinkronisasi dan Implementasi Regulasi
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel) melaksanakan rapat harmonisasi terhadap tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Enrekang
Rabu, 29 Apr 2026 21:04
Sulsel
Tiga Ranperda Inisiatif DPRD Kabupaten Enrekang Diharmonisasi
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel) melaksanakan kegiatan fasilitasi harmonisasi terhadap tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) inisiatif DPRD Kabupaten Enrekang
Senin, 27 Apr 2026 22:31
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Wandy Minta Maaf atas Polemik Threads, Tegaskan Komar Berada di Bawah Koperasi
2
Puncak Cita Askara Adujak GenRe Sulsel 2026: Lahirnya Wajah Baru Penggerak Perubahan
3
Banyak Usulan Raperda Mandek, DPRD Makassar Minta Pemkot Lengkapi Naskah Akademik
4
LAZ Hadji Kalla Bantu UMKM Perkuat Legalitas & Akses Pasar
5
LPS Targetkan Program Penjaminan Polis Asuransi Berlaku Juli 2027
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Wandy Minta Maaf atas Polemik Threads, Tegaskan Komar Berada di Bawah Koperasi
2
Puncak Cita Askara Adujak GenRe Sulsel 2026: Lahirnya Wajah Baru Penggerak Perubahan
3
Banyak Usulan Raperda Mandek, DPRD Makassar Minta Pemkot Lengkapi Naskah Akademik
4
LAZ Hadji Kalla Bantu UMKM Perkuat Legalitas & Akses Pasar
5
LPS Targetkan Program Penjaminan Polis Asuransi Berlaku Juli 2027